Lompat ke isi

Penegakan hukum: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Nusantara1945 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
TelabelaOlalla (bicara | kontrib)
Topoksi Penegak hukum dan Pemerintah berbeda
 
(3 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 4: Baris 4:
[[Berkas:CBP female officers going aboard a ship.jpg|thumb|upright|[[U.S. Customs and Border Protection]] officers board a ship.]]
[[Berkas:CBP female officers going aboard a ship.jpg|thumb|upright|[[U.S. Customs and Border Protection]] officers board a ship.]]


'''Penegakan hukum''' adalah sistem yang di dalamnya terdapat anggota pemerintah yang bertindak secara terorganisir untuk menegakkan hukum dengan cara menemukan, menghalangi, memulihkan, atau menghukum orang-orang yang melanggar undang-undang dan norma hukum yang mengatur masyarakat tempat anggota penegakan hukum tersebut berada.<ref>New Law Journal - Volume 123, Part 1 - Page 358, 1974</ref> Walaupun istilah ini biasanya mencakup [[polisi]], [[pengadilan]], dan lembaga koreksi masyarakat, tetapi isitilah ini biasanya dipakai juga untuk orang-orang (termasuk mereka yang bukan anggota kepolisian resmi) yang secara langsung terlibat dalam patroli dan pengamatan untuk mencegah atau menggalangi dan menemukan aktivitas kriminal, dan untuk orang-orang yang menginvestigasi kejahatan dan menangkap pelaku kejahatan,<ref name="ILE">Kären M. Hess, Christine Hess Orthmann, ''Introduction to Law Enforcement and Criminal Justice'' (2008), p. 1.</ref> baik secara individual atau dalam bentuk [[organisasi penegakan hukum]], baik kepolisian maupun yang lainnya. Di dalam organisasi kepolisian terdapat unit-unit, misalnya: polisi yang menyamar, detektif, investigasi, gugus tugas tertentu (geng, obat-obatan, dll.) yang berbeda-beda dari satu tempat ke tempat yang lainnya.
'''Penegakan hukum''', '''pemberlakuan hukum''', atau '''penguatkuasaan hukum''' adalah sistem yang di dalamnya terdapat anggota [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]]. [[Yudikatif]], badan Pradilan dibantu oleh Advokat; dan yang Independen adalah [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] bertindak secara terorganisir untuk menegakkan hukum dengan cara menemukan, menghalangi, memulihkan, atau menghukum orang-orang yang melanggar undang-undang dan norma hukum yang mengatur masyarakat tempat anggota penegakan hukum tersebut berada.<ref>New Law Journal - Volume 123, Part 1 - Page 358, 1974</ref> Walaupun istilah ini biasanya mencakup [[polisi]], [[pengadilan]], dan lembaga koreksi masyarakat, tetapi isitilah ini biasanya dipakai juga untuk orang-orang (termasuk mereka yang bukan anggota kepolisian resmi) yang secara langsung terlibat dalam patroli dan pengamatan untuk mencegah atau menggalangi dan menemukan aktivitas kriminal, dan untuk orang-orang yang menginvestigasi kejahatan dan menangkap pelaku kejahatan,<ref name="ILE">Kären M. Hess, Christine Hess Orthmann, ''Introduction to Law Enforcement and Criminal Justice'' (2008), p. 1.</ref> baik secara individual atau dalam bentuk [[organisasi penegakan hukum]], baik kepolisian maupun yang lainnya. Di dalam organisasi kepolisian terdapat unit-unit, misalnya: polisi yang menyamar, detektif, investigasi, gugus tugas tertentu (geng, obat-obatan, dll.) yang berbeda-beda dari satu tempat ke tempat yang lainnya.


Pemerintah memiliki tugas pokok berkaitan dengan perumusan, koordinasi, pemantauan dan evaluasi perumusan kebijakan dari tugas perangkat di bidang penyelenggaraan pemerintahan dan fasilitasi perencanaan tata usaha serta penyusunan badan koordinasi dan fasilitasi bidang pemerintahan dari tingkat pusat hingga desa.<ref>https://pemotda.jabarprov.go.id/id/about/pemerintahan/frofile</ref>
Walaupun penegakan hukum mungkin saja paling sibuk dengan pencegahan dan penghukuman atas kejahatan, namun organisasi penegakan hukum hadir untuk mencegah berbagai macam dan bentuk pelanggaran aturan dan norma yang tidak bersifat kriminal, yang dilakukan melalui pengenaan konsekuensi yang tidak terlalu berat.

Walaupun penegakan hukum mungkin saja paling sibuk dengan pencegahan dan penghukuman atas kejahatan, namun organisasi penegakan hukum hadir untuk mencegah berbagai macam dan bentuk pelanggaran aturan dan norma yang tidak bersifat kriminal, yang dilakukan melalui pengenaan konsekuensi yang tidak terlalu berat. Catatan: Negara [[monarki]] penerapan hukum dilakukakan oleh pasukan pemerintah.


==Organisasi==
==Organisasi==
Baris 19: Baris 21:


*Di bawah [[Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan]]
*Di bawah [[Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan]]
** [[Kepolisian Republik Indonesia]] (Polri)
** [[Kejaksaan Agung Indonesia|Kejaksaan Agung]] (Kejagung)
** [[Kejaksaan Agung Indonesia|Kejaksaan Agung]] (Kejagung)
** [[Badan Nasional Penanggulangan Terorisme]] (BNPT)
** [[Badan Nasional Penanggulangan Terorisme]] (BNPT)
Baris 36: Baris 37:
** [[Direktorat Jenderal Imigrasi]] (Dirjen Imigrasi)
** [[Direktorat Jenderal Imigrasi]] (Dirjen Imigrasi)
** Polisi Penjara ([[Sipir]])
** Polisi Penjara ([[Sipir]])

*Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

*Di bawah [[TNI]]
*Di bawah [[TNI]]
** [[Polisi Militer]] (PM)
** [[Polisi Militer]] (PM)

Revisi terkini sejak 19 Maret 2024 01.43

Indonesian National Police officers during foot patrol
Lieutenant debriefing New York City Police Department officers at Times Square. The NYPD is the largest police force in the United States, with a uniformed force of over 38,000 as of 2018.
U.S. Customs and Border Protection officers board a ship.

Penegakan hukum, pemberlakuan hukum, atau penguatkuasaan hukum adalah sistem yang di dalamnya terdapat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yudikatif, badan Pradilan dibantu oleh Advokat; dan yang Independen adalah Komisi Pemberantasan Korupsi bertindak secara terorganisir untuk menegakkan hukum dengan cara menemukan, menghalangi, memulihkan, atau menghukum orang-orang yang melanggar undang-undang dan norma hukum yang mengatur masyarakat tempat anggota penegakan hukum tersebut berada.[1] Walaupun istilah ini biasanya mencakup polisi, pengadilan, dan lembaga koreksi masyarakat, tetapi isitilah ini biasanya dipakai juga untuk orang-orang (termasuk mereka yang bukan anggota kepolisian resmi) yang secara langsung terlibat dalam patroli dan pengamatan untuk mencegah atau menggalangi dan menemukan aktivitas kriminal, dan untuk orang-orang yang menginvestigasi kejahatan dan menangkap pelaku kejahatan,[2] baik secara individual atau dalam bentuk organisasi penegakan hukum, baik kepolisian maupun yang lainnya. Di dalam organisasi kepolisian terdapat unit-unit, misalnya: polisi yang menyamar, detektif, investigasi, gugus tugas tertentu (geng, obat-obatan, dll.) yang berbeda-beda dari satu tempat ke tempat yang lainnya.

Pemerintah memiliki tugas pokok berkaitan dengan perumusan, koordinasi, pemantauan dan evaluasi perumusan kebijakan dari tugas perangkat di bidang penyelenggaraan pemerintahan dan fasilitasi perencanaan tata usaha serta penyusunan badan koordinasi dan fasilitasi bidang pemerintahan dari tingkat pusat hingga desa.[3]

Walaupun penegakan hukum mungkin saja paling sibuk dengan pencegahan dan penghukuman atas kejahatan, namun organisasi penegakan hukum hadir untuk mencegah berbagai macam dan bentuk pelanggaran aturan dan norma yang tidak bersifat kriminal, yang dilakukan melalui pengenaan konsekuensi yang tidak terlalu berat. Catatan: Negara monarki penerapan hukum dilakukakan oleh pasukan pemerintah.

Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Kebanyakan penegakan hukum dilakukakn oleh semacam organisasi penegakan hukum, dan yang paling umum di antaranya adalah polisi/kepolisian. Mereka biasanya beroperasi dalam batasan wilayah (yuridiksi) tertentu. Dalam beberapa kasus, yuridiksi dapat tumpang tindih antara beberapa organisasi, misalnya di tingkat nasional dan sub-nasional. Berbagai organisasi masyarakat yang ada juga dapat memiliki sub-organisasi penegakan hukum internal mereka sendiri, misalnya di dalam militer terdapat polisi militer.

Penegakan hukum di Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Contoh badan-badan penegakan hukum di Indonesia:

  • Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ New Law Journal - Volume 123, Part 1 - Page 358, 1974
  2. ^ Kären M. Hess, Christine Hess Orthmann, Introduction to Law Enforcement and Criminal Justice (2008), p. 1.
  3. ^ https://pemotda.jabarprov.go.id/id/about/pemerintahan/frofile