Yurisprudensi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Bloodseeker (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
k Mengembalikan suntingan oleh Jarenesopotoyo (bicara) ke revisi terakhir oleh Aulia314 Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(43 revisi perantara oleh 29 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Noref}}
{{untuk|pembahasan yurisprudensi dalam konteks Indonesia|Yurisprudensi (Indonesia)}}
'''Yurisprudensi''' adalah serangkaian [[putusan]] hukum yang dikeluarkan oleh [[pengadilan]] yang kemudian memiliki kekuatan hukum yang mengikat (''binding precedent'') atau persuasif (''persuasive precedent''). Menurut definisi lain, yurisprudensi adalah himpunan putusan hakim yang digunakan sebagai sumber hukum bagi hakim untuk memutus perkara yang sama.<ref>{{Cite book|last=Aksara|first=Tim Panca|date=2020|title=Kamus Istilah Hukum|location=Yogyakarta|publisher=Indoeduka|isbn=978-602-5644-41-2|pages=289|url-status=live}}</ref> Sistem [[hukum Anglo-Saxon]] juga berdasarkan pada konsep ini. Konsep yurisprudensi paling utama ditemukan pada sistem [[hukum umum]] melalui prinsip ''[[stare decisis]]'', tetapi juga pada sistem [[hukum sipil]].
Di [[hukum Indonesia|Indonesia]], [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] adalah lembaga pemegang kekuasaan kehakiman yang memiliki kekuasaan untuk mengeluarkan yurisprudensi.
{{Hukum}}
{{Ilmu sosial}}
[[Kategori:Hukum]]
|
Revisi terkini sejak 22 Maret 2024 07.31
Yurisprudensi adalah serangkaian putusan hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan yang kemudian memiliki kekuatan hukum yang mengikat (binding precedent) atau persuasif (persuasive precedent). Menurut definisi lain, yurisprudensi adalah himpunan putusan hakim yang digunakan sebagai sumber hukum bagi hakim untuk memutus perkara yang sama.[1] Sistem hukum Anglo-Saxon juga berdasarkan pada konsep ini. Konsep yurisprudensi paling utama ditemukan pada sistem hukum umum melalui prinsip stare decisis, tetapi juga pada sistem hukum sipil.
Di Indonesia, Mahkamah Agung adalah lembaga pemegang kekuasaan kehakiman yang memiliki kekuasaan untuk mengeluarkan yurisprudensi.
- ^ Aksara, Tim Panca (2020). Kamus Istilah Hukum. Yogyakarta: Indoeduka. hlm. 289. ISBN 978-602-5644-41-2.