Hak cipta: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
(95 revisi perantara oleh 58 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{refimprove}} |
{{refimprove}} |
||
{{Untuk|hak cipta Wikipedia|Wikipedia:Hak cipta}} |
{{Untuk|hak cipta Wikipedia|Wikipedia:Hak cipta}} |
||
[[Berkas:Copyright.svg| |
[[Berkas:Copyright.svg|jmpl|150px|ka|Hak cipta, disimbolkan dengan "C" yang merupakan singkatan dari ''copyright'']] |
||
{{kekayaan intelektual}} |
|||
'''Hak cipta''' (lambang internasional: '''©''', Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. |
|||
'''Hak cipta''' ({{Lang-nl|auteursrecht}}, {{lang-en|copyright}}, lambang internasional: '''©''', Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur, mengumumkan atau memperbanyak penggunaan hasil penuangan gagasan, hasil ciptaan atau informasi tertentu atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan Undang-undang yang berlaku.<ref>{{Cite web|title=Hak Cipta|url=https://penelitian.ugm.ac.id/hak-cipta/|language=en-US|access-date=2020-10-26|archive-date=2022-05-26|archive-url=https://web.archive.org/web/20220526101020/https://penelitian.ugm.ac.id/hak-cipta/|dead-url=no}}</ref> Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.<ref>{{Cite web|title=|url=|publisher=[[Oxford Dictionaries (website)|Oxford Dictionaries]]|archive-url=https://web.archive.org/web/20160929180424/https://en.oxforddictionaries.com/definition/copyright|archive-date=29 September 2016|access-date=20 December 2018|url-status=dead}}</ref><ref>{{Cite dictionary |title=Definition of Copyright |url=https://www.merriam-webster.com/dictionary/copyright |dictionary=[[Merriam-Webster]] |access-date=20 December 2018 |language=en }}</ref><ref>Nimmer on Copyright, vol. 2, § 8.01.</ref><ref>"Intellectual property", ''Black's Law Dictionary'', 10th ed. (2014).</ref><ref name=":3">{{Cite web |url=https://www.wipo.int/edocs/pubdocs/en/wipo_pub_909_2016.pdf |title=Understanding Copyright and Related Rights |website=www.wipo.int |page=4 |access-date=6 December 2018 |archive-date=2019-12-27 |archive-url=https://web.archive.org/web/20191227043606/https://www.wipo.int/edocs/pubdocs/en/wipo_pub_909_2016.pdf |dead-url=no }}</ref><ref>{{Cite web |url=http://www.bitlaw.com/copyright/unprotected.html#ideas |title=Works Unprotected by Copyright Law |publisher=Bitlaw |author=Daniel A. Tysver |access-date=2022-09-30 |archive-date=2016-03-02 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160302173206/http://www.bitlaw.com/copyright/unprotected.html#ideas |dead-url=no }}</ref><ref>{{Cite web |url=http://digital-law-online.info/lpdi1.0/treatise9.html |title=Legal Protection of Digital Information |page=''Chapter 1: An Overview of Copyright'', Section II.E. Ideas Versus Expression |author=Lee A. Hollaar |access-date=2022-09-30 |archive-date=2020-10-28 |archive-url=https://web.archive.org/web/20201028211829/http://digital-law-online.info/lpdi1.0/treatise9.html |dead-url=no }}</ref> |
|||
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup [[puisi]], [[drama]], serta [[sastra|karya tulis]] lainnya, [[film]], karya-karya [[koreografi]]s ([[tari]], [[balet]], dan sebagainya), [[musik|komposisi musik]], [[rekaman suara]], [[lukisan]], [[gambar]], [[patung]], [[foto]], |
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup [[puisi]], [[drama]], serta [[sastra|karya tulis]] lainnya, [[film]], karya-karya [[koreografi]]s ([[tari]], [[balet]], dan sebagainya), [[musik|komposisi musik]], [[rekaman suara]], [[lukisan]], [[gambar]], [[patung]], [[foto]], perangkat lunak komputer, [[siaran]] [[radio]] dan [[televisi]], dan (dalam yurisdiksi tertentu) [[desain industri]].<ref>{{Cite web |url=https://fairuse.stanford.edu/overview/faqs/copyright-basics/ |title=Copyright Basics FAQ |last=Stim |first=Rich |website=The Center for Internet and Society Fair Use Project |publisher=Stanford University |access-date=21 July 2019 |date=27 March 2013 |archive-date=2018-06-11 |archive-url=https://web.archive.org/web/20180611130447/https://fairuse.stanford.edu/overview/faqs/copyright-basics/ |dead-url=no }}</ref><ref name=":3"/> |
||
Hak cipta merupakan salah satu jenis '''[[hak kekayaan intelektual]]''', |
Hak cipta merupakan salah satu jenis '''[[hak kekayaan intelektual]]''', tetapi hak cipta berbeda secara mencolok dari [[hak kekayaan intelektual]] lainnya (seperti [[paten]], yang memberikan hak [[monopoli]] atas penggunaan [[invensi]]), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. |
||
[[Hukum]] yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh [[kartun]] [[Miki Tikus]] melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan [[Walt Disney]] tersebut, |
[[Hukum]] yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh [[kartun]] [[Miki Tikus]] melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan [[Walt Disney]] tersebut, tetapi tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum. |
||
Di [[Indonesia]], masalah hak cipta diatur dalam '''Undang-undang Hak Cipta''', yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam [[undang-undang]] tersebut, pengertian '''hak cipta''' adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1). |
|||
== Sejarah hak cipta == |
== Sejarah hak cipta == |
||
[[Berkas:Sheep Letter, p 1.jpg| |
[[Berkas:Sheep Letter, p 1.jpg|jmpl|ka|Halaman buku dari era pra-[[Gutenberg]], sekitar tahun [[1310]]]] |
||
Konsep hak cipta |
Konsep hak cipta dalam [[bahasa Indonesia]] merupakan terjemahan dari konsep ''copyright'' dalam [[bahasa Inggris]] (secara harfiah artinya "hak salin"). ''Copyright'' ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin [[percetakan|cetak]]. Sebelum penemuan mesin ini oleh [[Johannes Gutenberg]], proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan [[hukum]] terhadap karya cetak yang dapat disalin. |
||
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang ''copyright'' mulai diundangkan pada tahun [[1710]] dengan ''[[Statute of Anne]]'' di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang ''copyright'', yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi [[milik umum]]. |
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang ''copyright'' mulai diundangkan pada tahun [[1710]] dengan ''[[Statute of Anne]]'' di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang ''copyright'', yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi [[milik umum]]. |
||
''Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works'' ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya [[Seni]] dan [[Sastra]]" atau "[[Konvensi Bern]]") pada tahun [[1886]] adalah yang pertama kali mengatur masalah ''copyright'' antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, ''copyright'' diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan ''copyright''. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif ''copyright'' terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku ''copyright'' tersebut selesai. |
''Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works'' ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya [[Seni]] dan [[Sastra]]" atau "[[Konvensi Bern]]") pada tahun [[1886]] adalah yang pertama kali mengatur masalah ''copyright'' antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, ''copyright'' diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan ''copyright''. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif ''copyright'' terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku ''copyright'' tersebut selesai. |
||
== Sejarah hak cipta di Indonesia == |
|||
Pada tahun [[1958]], [[Perdana Menteri Indonesia|Perdana Menteri]] [[Djuanda]] menyatakan Indonesia keluar dari [[Konvensi Bern]] agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti. |
|||
Pada tahun [[1982]], [[Pemerintah Indonesia]] mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan ''Auteurswet 1912 Staatsblad'' Nomor 600 tahun [[1912]] dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia{{ref|tanyajawab}}. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun [[1987]], Undang-undang Nomor 12 Tahun [[1997]], dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku. |
|||
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran [[Indonesia]] dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun [[1994]], pemerintah meratifikasi pembentukan [[Organisasi Perdagangan Dunia]] (''World Trade Organization'' – WTO), yang mencakup pula ''Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights'' - [[TRIPs]] ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun [[1997]], [[Pemerintah Indonesia|pemerintah]] meratifikasi kembali [[Konvensi Bern]] melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi ''World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty'' ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997{{ref|uu19'02pjls|2}}. |
|||
== Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta == |
== Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta == |
||
=== Hak eksklusif === |
=== Hak eksklusif === |
||
[[Berkas:Things you should know about copyright law (infographic) (02).png|jmpl|Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam hak cipta (infografik)]] |
|||
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk: |
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk: |
||
* membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan [[elektronik]]), |
* membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan [[elektronik]]), |
||
* [[impor|mengimpor]] dan [[ekspor|mengekspor]] ciptaan, |
* [[impor|mengimpor]] dan [[ekspor|mengekspor]] ciptaan, |
||
* menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan), |
* menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan), |
||
Baris 38: | Baris 31: | ||
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. |
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. |
||
Konsep tersebut juga berlaku di [[Indonesia]]. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, [[aransemen|mengaransemen]], mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, [[penyiaran|menyiarkan]], merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun"{{ |
Konsep tersebut juga berlaku di [[Indonesia]]. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, [[aransemen|mengaransemen]], mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, [[penyiaran|menyiarkan]], merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun"{{ref num|uu19'02pjls|2|a}}. |
||
Selain itu, dalam [[hukum]] yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya [[seni]] (yaitu [[pemusik]], [[aktor]], [[penari]], dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU |
Selain itu, dalam [[hukum]] yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya [[seni]] (yaitu [[pemusik]], [[aktor]], [[penari]], dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 28/2014 bab III). Sebagai contoh, seorang [[penyanyi]] berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya. |
||
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan [[pewarisan]] atau perjanjian tertulis (UU |
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan [[pewarisan]] atau perjanjian tertulis (UU 28/2014 pasal 16). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan [[lisensi]], dengan persyaratan tertentu (UU 28/2014 bab XI). |
||
=== Hak ekonomi dan hak moral === |
=== Hak ekonomi dan hak moral === |
||
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan [[TRIPs]] [[WTO]] (yang secara ''inter alia'' juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan [[Konvensi Bern]]). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut. |
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan [[TRIPs]] [[WTO]] (yang secara ''inter alia'' juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan [[Konvensi Bern]]). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut. |
||
Menurut konsep Hukum Kontinental (Prancis), "hak pengarang" (''droit d'aueteur, author right'') terbagi menjadi '''"hak ekonomi"''' dan '''"hak moral"''' (Hutagalung, 2012). |
|||
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan{{ref_num|uu19'02pjls|2|b}}. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta. |
|||
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan{{ref num|uu28'14pjls|2|b}}. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 21–22 Undang-undang Hak Cipta. |
|||
== Perolehan dan pelaksanaan hak cipta == |
== Perolehan dan pelaksanaan hak cipta == |
||
[[Berkas:A MALAY BOY, NATIVE OF BENCOOLEN.jpg| |
[[Berkas:A MALAY BOY, NATIVE OF BENCOOLEN.jpg|jmpl|Hak cipta gambar potret "penduduk asli [[Bengkulu]]" yang diterbitkan pada tahun [[1810]] ini sudah habis masa berlakunya.]] |
||
Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu). |
Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu). |
||
=== Perolehan hak cipta === |
=== Perolehan hak cipta === |
||
Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di [[Inggris]] misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan [[Konvensi Bern]], suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti [[lukisan]], [[partitur]] lagu, [[foto]], [[pita video]], atau [[surat]]), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun |
Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di [[Inggris]] misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan [[Konvensi Bern]], suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti [[lukisan]], [[partitur]] lagu, [[foto]], [[pita video]], atau [[surat]]), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah. |
||
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (''Copyright Designs and Patents Act'' 1988) dan Indonesia (UU |
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (''Copyright Designs and Patents Act'' 1988) dan Indonesia (UU 28/2014). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta. |
||
=== Ciptaan yang dapat dilindungi === |
=== Ciptaan yang dapat dilindungi === |
||
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya [[buku]], [[program komputer]], [[pamflet]], perwajahan (''lay out'') karya tulis yang diterbitkan, [[ceramah]], [[kuliah]], [[pidato]], alat peraga yang dibuat untuk kepentingan [[pendidikan]] dan [[ilmu pengetahuan]], [[lagu]] atau [[musik]] dengan atau tanpa teks, [[drama]], [[drama musikal]], [[tari]], [[koreografi]], [[wayang|pewayangan]], [[pantomim]], [[seni rupa]] dalam segala bentuk (seperti [[seni lukis]], [[gambar]], [[seni ukir]], seni [[kaligrafi]], [[seni pahat]], [[seni patung]], [[kolase]], dan seni terapan), [[arsitektur]], [[peta]], seni [[batik]] (dan karya tradisional lainnya seperti seni [[songket]] dan seni [[ikat]]), [[fotografi]], [[sinematografi]], dan tidak termasuk [[desain industri]] (yang dilindungi sebagai [[kekayaan intelektual]] tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan ''[[database]]'' dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU |
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya [[buku]], [[program komputer]], [[pamflet]], perwajahan (''lay out'') karya tulis yang diterbitkan, [[ceramah]], [[kuliah]], [[pidato]], alat peraga yang dibuat untuk kepentingan [[pendidikan]] dan [[ilmu pengetahuan]], [[lagu]] atau [[musik]] dengan atau tanpa teks, [[drama]], [[drama musikal]], [[tari]], [[koreografi]], [[wayang|pewayangan]], [[pantomim]], [[seni rupa]] dalam segala bentuk (seperti [[seni lukis]], [[gambar]], [[seni ukir]], seni [[kaligrafi]], [[seni pahat]], [[seni patung]], [[kolase]], dan seni terapan), [[arsitektur]], [[peta]], seni [[batik]] (dan karya tradisional lainnya seperti seni [[songket]] dan seni [[ikat]]), [[fotografi]], [[sinematografi]], dan tidak termasuk [[desain industri]] (yang dilindungi sebagai [[kekayaan intelektual]] tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan ''[[database]]'' dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 28/2014 pasal 40). |
||
=== Penanda hak cipta === |
=== Penanda hak cipta === |
||
Baris 69: | Baris 64: | ||
=== Jangka waktu perlindungan hak cipta === |
=== Jangka waktu perlindungan hak cipta === |
||
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam [[yurisdiksi]] yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut [[penerbitan|diterbitkan]] atau tidak diterbitkan. Di [[Amerika Serikat]] misalnya, masa berlaku hak cipta semua [[buku]] dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun [[ |
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam [[yurisdiksi]] yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut [[penerbitan|diterbitkan]] atau tidak diterbitkan. Di [[Amerika Serikat]] misalnya, masa berlaku hak cipta semua [[buku]] dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun [[1924]] telah kedaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya ''sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun'', atau ''sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun''. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta. |
||
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah ''sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun'' atau ''50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat'', kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas [[folklor]] dan hasil [[kebudayaan]] rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50). |
|||
=== Penegakan hukum atas hak cipta === |
=== Penegakan hukum atas hak cipta === |
||
[[Berkas:Destroy Cds137833.jpg|thumb|Pemusnahan [[cakram padat]] (CD) bajakan di [[Brasil]].]] |
|||
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam [[hukum perdata]], namun ada pula sisi [[hukum pidana]]. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain. |
|||
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam [[hukum perdata]], tetapi ada pula sisi [[hukum pidana]]. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, tetapi kini semakin lazim pada perkara-perkara lain. |
|||
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di [[Indonesia]] secara umum diancam hukuman [[penjara]] paling singkat satu [[bulan]] dan paling lama tujuh [[tahun]] yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta [[rupiah]] dan paling banyak lima [[Milyar|miliar]] rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII). |
|||
== Perkecualian dan batasan hak cipta == |
== Perkecualian dan batasan hak cipta == |
||
Perkecualian hak cipta dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin ''[[fair use]]'' atau ''fair dealing'' yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta. |
Perkecualian hak cipta dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin ''[[fair use]]'' atau ''fair dealing'' yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta. |
||
Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di [[Indonesia]], beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan [[sosial]], misalnya, kegiatan dalam lingkup [[pendidikan]] dan [[ilmu pengetahuan]], kegiatan [[penelitian]] dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah "kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat [[ekonomi]] atas suatu ciptaan". Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) [[program komputer]] dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri{{ref_num|uu19'02pjls|2|c}}. |
|||
[[Berkas:RNC 04 protest 45.jpg|thumb|250px|right|Hak cipta [[foto]] umumnya dipegang [[fotografer]], namun foto [[potret]] seseorang (atau beberapa orang) dilarang disebarluaskan bila bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret. UU Hak Cipta Indonesia secara khusus mengatur hak cipta atas potret dalam pasal 19–23.]] |
|||
Selain itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak [[pemerintah Indonesia]] untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan "yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai [[agama|keagamaan]], ataupun menimbulkan masalah [[kesukuan]] atau [[ras]], dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap [[pertahanan keamanan]] negara, bertentangan dengan [[norma]] [[kesusilaan]] umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum" (pasal 17){{ref_num|uu19'02pjls|2|d}}. ketika orang mengambil hak cipta seseorang maka orang tersebut akan mendapat hukuman yang sesuai pada kejahatan yang di lakukan |
|||
Menurut UU No.19 Tahun 2002 pasal 13, tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka [[lembaga Negara Indonesia|lembaga-lembaga Negara]], [[peraturan perundang-undangan]], pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, [[putusan pengadilan]] atau penetapan [[hakim]], ataupun |
|||
keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa). Di [[Amerika Serikat]], semua dokumen pemerintah, tidak peduli tanggalnya, berada dalam [[domain umum]], yaitu tidak berhak cipta. |
|||
Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan [[lagu kebangsaan]] menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari [[kantor berita]], lembaga penyiaran, dan [[surat kabar]] atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap. |
|||
== Pendaftaran hak cipta di Indonesia == |
|||
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran{{ref_num|uu19'02pjls|2|e}}. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di [[pengadilan]] apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan{{ref_num|tanyajawab|1|a}}. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun [http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web] Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. |
|||
== Lisensi Hak Cipta == |
== Lisensi Hak Cipta == |
||
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak |
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak yang bersangkutan berwajib untuk menjaga dan menyimpan ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan aman dan persaratan tertentu pemilik hak cipta. |
||
== Kritik atas konsep hak cipta == |
== Kritik atas konsep hak cipta == |
||
[[Berkas:Copyleft.svg| |
[[Berkas:Copyleft.svg|jmpl|100px|''[[Copyleft]]'', lisensi untuk memastikan kebebasan ciptaan.]] |
||
Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan [[masyarakat]] serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan [[kreativitas]], dan sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya [[masyarakat informasi]] baru. |
Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan [[masyarakat]] serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan [[kreativitas]], dan sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya [[masyarakat informasi]] baru. |
||
Keberhasilan proyek [[perangkat lunak bebas]] seperti [[Linux]], [[Mozilla Firefox]], dan [[Server HTTP Apache]] telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan hak cipta [http://www2.cio.com/consultant/report2214.html]. Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam itu disebut ''[[copyleft]]'' atau [[lisensi perangkat lunak bebas]]. |
Keberhasilan proyek [[perangkat lunak bebas]] seperti [[Linux]], [[Mozilla Firefox]], dan [[Server HTTP Apache]] telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan hak cipta [http://www2.cio.com/consultant/report2214.html] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070220170451/http://www2.cio.com/consultant/report2214.html |date=2007-02-20 }}. Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam itu disebut ''[[copyleft]]'' atau [[lisensi perangkat lunak bebas]]. |
||
== Kutipan == |
|||
== Asosiasi Hak Cipta di Indonesia == |
|||
{{reflist}} |
|||
Asosiasi Hak Cipta di Indonesia antara lain:<ref>Junus, E., Aspek Hukum dalam Sengketa Hak Kekayaan Intelektual Teori dan Praktek, 2003</ref> |
|||
== Bacaan lanjutan == |
|||
{{Refbegin}} |
|||
* {{Cite book |
|||
|last=Dowd |
|||
|first=Raymond J. |
|||
|title=Copyright Litigation Handbook |
|||
|publisher=Thomson West |edition=1st |year=2006 |
|||
|isbn=0-314-96279-4 |
|||
|ref=Dowd, Litigation handbook |
|||
}} |
|||
* Ellis, Sara R. ''Copyrighting Couture: An Examination of Fashion Design Protection and Why the DPPA and IDPPPA are a Step Towards the Solution to Counterfeit Chic'', 78 Tenn. L. Rev. 163 (2010), ''available at'' [https://ssrn.com/abstract=1735745 Copyrighting Couture: An Examination of Fashion Design Protection and Why the DPPA and IDPPPA are a Step Towards the Solution to Counterfeit Chic] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20230813040630/https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=1735745 |date=2023-08-13 }}. |
|||
* [[Shuman Ghosemajumder|Ghosemajumder, Shuman]]. ''[http://dspace.mit.edu/handle/1721.1/8438 Advanced Peer-Based Technology Business Models] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20121013004555/http://dspace.mit.edu/handle/1721.1/8438 |date=2012-10-13 }}''. [[MIT Sloan School of Management]], 2002. |
|||
* [[Bruce Lehman|Lehman, Bruce]]: ''[https://web.archive.org/web/20170812095023/https://www.uspto.gov/web/offices/com/doc/ipnii/ Intellectual Property and the National Information Infrastructure]'' (Report of the Working Group on Intellectual Property Rights, 1995) |
|||
* Lindsey, Marc: ''Copyright Law on Campus.'' [[Washington State University]] Press, 2003. {{ISBN|978-0-87422-264-7}}. |
|||
* Mazzone, Jason. ''[[Copyfraud]]''. [https://ssrn.com/abstract=787244 SSRN] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20230813040535/https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=787244 |date=2023-08-13 }} |
|||
* McDonagh, Luke. ''Is Creative use of Musical Works without a licence acceptable under Copyright?'' International Review of Intellectual Property and Competition Law (IIC) 4 (2012) 401–426, available at [https://ssrn.com/abstract=2521081 SSRN] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20230813040528/https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=2521081 |date=2023-08-13 }} |
|||
* {{Cite book |last=Nimmer |first=Melville |author-link=Melville Nimmer |author2=David Nimmer |title=Nimmer on Copyright |publisher=Matthew Bender |year=1997 |isbn=0-8205-1465-9 |title-link=Nimmer on Copyright }} |
|||
* {{Cite book |title=Copyright in Historical Perspective |url=https://archive.org/details/copyrightinhisto0000patt |last=Patterson |first=Lyman Ray |year=1968 |publisher=Vanderbilt University Press |isbn=0-8265-1373-5 |version=Online Version }} |
|||
* Rife, by Martine Courant. ''Convention, Copyright, and Digital Writing'' (Southern Illinois University Press; 2013) 222 pages; Examines legal, pedagogical, and other aspects of online authorship. |
|||
* {{cite book |last=Rosen |first=Ronald |title=Music and Copyright |url=https://archive.org/details/musiccopyright0000rose |publisher=Oxford University Press |location=Oxford Oxfordshire |year=2008 |isbn=978-0-19-533836-2 }} |
|||
* Shipley, David E. "[https://ssrn.com/abstract=1076789 Thin But Not Anorexic: Copyright Protection for Compilations and Other Fact Works] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20230813050616/https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=1076789 |date=2023-08-13 }}" UGA Legal Studies Research Paper No. 08-001; ''Journal of Intellectual Property Law'', Vol. 15, No. 1, 2007. |
|||
* Silverthorne, Sean. ''[http://hbswk.hbs.edu/item.jhtml?id=4206&t=innovation Music Downloads: Pirates- or Customers?] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20060630024153/http://hbswk.hbs.edu/item.jhtml?id=4206&t=innovation |date=2006-06-30 }}''. [[Harvard Business School]] Working Knowledge, 2004. |
|||
* Sorce Keller, Marcello. "Originality, Authenticity and Copyright", ''Sonus'', VII(2007), no. 2, pp. 77–85. |
|||
* {{Cite book |author1=Steinberg, S.H. |author2=Trevitt, John |title=Five Hundred Years of Printing |url=https://archive.org/details/fivehundredyears00stei_0 |location=London and New Castle |publisher=The British Library and Oak Knoll Press |edition=4th |year=1996 |isbn=1-884718-19-1 |ref=Steinberg, Five hundred years }} |
|||
* {{Cite book |title=The Copy/South Dossier: Issues in the Economics, Politics and Ideology of Copyright in the Global South |url=http://copysouth.org/en/documents/csdossier.pdf |editor1=Story, Alan |editor2=Darch, Colin |editor3=Halbert, Deborah |year=2006 |publisher=Copy/South Research Group |isbn=978-0-9553140-1-8 |url-status=dead |archive-url=https://web.archive.org/web/20130816113145/http://copysouth.org/en/documents/csdossier.pdf |archive-date=16 August 2013 }} |
|||
* {{Cite book |last=Ransom |first=Harry Huntt |year=1956 |title=The First Copyright Statute |location=Austin |publisher=University of Texas |isbn=9780292732353 |url=https://books.google.com/books?id=lvZEAAAAMAAJ }} |
|||
*Rose, M. (1993), Authors and Owners: The Invention of Copyright, London: Harvard University Press |
|||
*Loewenstein, J. (2002), The Author's Due: Printing and the Prehistory of Copyright, London: University of Chicago Press. |
|||
* {{cite web |last1=Abbott, Madigan, Mossoff, Osenga, Rosen |title=Holding States Accountable for Copyright Piracy |url=https://regproject.org/wp-content/uploads/Paper-Holding-States-Accountable-for-Copyright-Piracy.pdf |website=Regulatory Transparency Project |access-date=15 May 2021 |archive-date=2022-10-09 |archive-url=https://ghostarchive.org/archive/20221009/https://regproject.org/wp-content/uploads/Paper-Holding-States-Accountable-for-Copyright-Piracy.pdf |dead-url=no }} |
|||
{{Refend}} |
|||
* Hutagalung, S.M. 2012. ''Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya dalam Pembangunan.'' Jakarta: Sinar Grafika. |
|||
* KCI : Karya Cipta Indonesia |
|||
* ASIRI : Asosiasi Industri Rekaman Indonesia |
|||
* ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia |
|||
* APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia |
|||
* ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia |
|||
* PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia |
|||
* IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia |
|||
* MPA : Motion Picture Assosiation |
|||
* BSA : Bussiness Software Assosiation |
|||
* YRCI : Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia |
|||
== Keputusan Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 tahun 2003 tentang Hak Cipta == |
|||
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memutuskan bahwa : |
|||
Dalam hukum Islam, Hak Cipta dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (Hak Kekayaan) yang mendapatkan perlindungan hukum (masnun) sebagaimana mal (kekayaan) |
|||
Hak Cipta yang mendapatkan perlindungan hukum Islam sebagaimana dimaksud angka 1 tersebut adalah Hak Cipta atas ciptaan yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. |
|||
Sebagaimana mal, Hak Cipta dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud alaih), baik akad mua’wadhah (pertukaran, komersil), maupun akad tabarru’at (non komersial), serta diwaqafkan dan diwarisi. |
|||
Setiap bentuk pelanggaran terhadap Hak Cipta, terutama pembajakan, merupakan kezaliman yang hukumnya adalah HARAM. |
|||
== Referensi == |
|||
{{reflist}} |
|||
* [http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=288&filename=UU_no_19_th_2002.pdf Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002, tentang HAK CIPTA] |
|||
* [http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=288&filename=UU_no_19_th_2002_penjelasan.pdf Penjelasan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002]. |
|||
* {{note|konsultasi}}[http://www.dgip.go.id/ebscript/publicportal.cgi?.ucid=2604 Konsultasi seputar Hak Kekayaan Intelektual]. |
|||
* {{note|Konsultan Hak Cipta di Idnonesia}}[http://www.ambadar.co.id Konsultasi Seputar Hak Cipta]. |
|||
== Lihat pula == |
== Lihat pula == |
||
* [[Hak cipta di Indonesia]] |
|||
* [[Hak cipta penulis]] |
|||
* ''[[Copyleft]]'' |
* ''[[Copyleft]]'' |
||
* [[Creative Commons]] |
* [[Creative Commons]] |
||
* [[Domain umum]] |
|||
* [[Plagiarisme]] |
* [[Plagiarisme]] |
||
* [[Kekayaan intelektual]] |
* [[Kekayaan intelektual]] |
||
* [[Paten]] |
* [[Paten]] |
||
* [[Merek]] |
* [[Merek]] |
||
* [[:s:Saya Bukan Pencuri|Saya Bukan Pencuri]] - esai [[Jimmy Wales]] |
|||
== Pranala luar == |
== Pranala luar == |
||
{{Commons|Copyright}} |
{{Commons|Copyright }} |
||
{{Wikiquote}} |
|||
{{wikisource|Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002|Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta}} |
|||
{{EB1911 poster |Copyright}} |
|||
* {{id}} [http://www.dgip.go.id/article/articleview/36/1/9/ Tanya jawab hak cipta] di situs Ditjen HKI Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI |
|||
{{Wikisource|Wikisource:Copyright law |Copyright law}} |
|||
* {{en}} [http://onlinebooks.library.upenn.edu/okbooks.html#whatpd Masa berlaku hak cipta di berbagai negara], beserta pranala ke rangkuman atau salinan hukum yang mengaturnya |
|||
{{Library resources box}} |
|||
* {{en}} [http://www.kci.or.id/ Karya Cipta Indonesia]—[[organisasi nirlaba]] bagi perlindungan dan administrasi hak cipta milik pencipta dari Indonesia |
|||
* {{id}} [http://www.dgip.go.id/article/articleview/36/1/9/ Tanya jawab hak cipta] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20060927173253/http://www.dgip.go.id/article/articleview/36/1/9/ |date=2006-09-27 }} di situs Ditjen HKI Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI |
|||
* {{en}} [http://onlinebooks.library.upenn.edu/okbooks.html#whatpd Masa berlaku hak cipta di berbagai negara] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20230629180455/http://onlinebooks.library.upenn.edu/okbooks.html#whatpd |date=2023-06-29 }}, beserta pranala ke rangkuman atau salinan hukum yang mengaturnya |
|||
[[Kategori:Hak kekayaan intelektual]] |
|||
* {{en}} [http://www.kci.or.id/ Karya Cipta Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20230512050637/https://www.kci.or.id/ |date=2023-05-12 }}—[[organisasi nirlaba]] bagi perlindungan dan administrasi hak cipta milik pencipta dari Indonesia |
|||
[[Kategori:Artikel pilihan bertopik budaya]] |
|||
{{Hukum}} |
|||
[[Kategori:Kekayaan intelektual]] |
|||
{{Link FA|el}} |
|||
[[Kategori:Aktiva tak berwujud]] |
|||
{{Link GA|no}} |
|||
[[Kategori:Hak cipta| ]] |
|||
[[Kategori:Manajemen data]] |
|||
[[Kategori:Manajemen produk]] |
|||
[[Kategori:Hukum pidana]] |
|||
[[Kategori:Monopoli ekonomi]] |
Revisi per 5 April 2024 15.49
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. |
Hak cipta (bahasa Belanda: auteursrecht, bahasa Inggris: copyright, lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur, mengumumkan atau memperbanyak penggunaan hasil penuangan gagasan, hasil ciptaan atau informasi tertentu atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan Undang-undang yang berlaku.[1] Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.[2][3][4][5][6][7][8]
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.[9][6]
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, tetapi hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, tetapi tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Sejarah hak cipta
Konsep hak cipta dalam bahasa Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harfiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Johannes Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.
Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.
Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta
Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
- membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
- mengimpor dan mengekspor ciptaan,
- menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
- menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
- menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun"[2].
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 28/2014 bab III). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 28/2014 pasal 16). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 28/2014 bab XI).
Hak ekonomi dan hak moral
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Menurut konsep Hukum Kontinental (Prancis), "hak pengarang" (droit d'aueteur, author right) terbagi menjadi "hak ekonomi" dan "hak moral" (Hutagalung, 2012).
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 21–22 Undang-undang Hak Cipta.
Perolehan dan pelaksanaan hak cipta
Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu).
Perolehan hak cipta
Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 28/2014). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.
Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 28/2014 pasal 40).
Penanda hak cipta
Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu "pemberitahuan hak cipta" (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata "copyright", yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.
Pada perkembangannya, persyaratan tersebut kini umumnya tidak diwajibkan lagi, terutama bagi negara-negara anggota Konvensi Bern. Dengan perkecualian pada sejumlah kecil negara tertentu, persyaratan tersebut kini secara umum bersifat manasuka kecuali bagi ciptaan yang diciptakan sebelum negara bersangkutan menjadi anggota Konvensi Bern.
Lambang © merupakan lambang Unicode 00A9
dalam heksadesimal, dan dapat diketikkan dalam (X)HTML sebagai ©
, ©
, atau ©
Jangka waktu perlindungan hak cipta
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1924 telah kedaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
Penegakan hukum atas hak cipta
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, tetapi ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, tetapi kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.
Perkecualian dan batasan hak cipta
Perkecualian hak cipta dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin fair use atau fair dealing yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta.
Lisensi Hak Cipta
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak yang bersangkutan berwajib untuk menjaga dan menyimpan ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan aman dan persaratan tertentu pemilik hak cipta.
Kritik atas konsep hak cipta
Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan kreativitas, dan sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya masyarakat informasi baru.
Keberhasilan proyek perangkat lunak bebas seperti Linux, Mozilla Firefox, dan Server HTTP Apache telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan hak cipta [1] Diarsipkan 2007-02-20 di Wayback Machine.. Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam itu disebut copyleft atau lisensi perangkat lunak bebas.
Kutipan
- ^ "Hak Cipta" (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-05-26. Diakses tanggal 2020-10-26.
- ^ . Oxford Dictionaries. Diarsipkan dari versi asli Parameter
|archive-url=
membutuhkan|url=
(bantuan) tanggal 29 September 2016. Tidak memiliki atau tanpa|title=
(bantuan); - ^ "Definition of Copyright". Merriam-Webster (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 20 December 2018.
- ^ Nimmer on Copyright, vol. 2, § 8.01.
- ^ "Intellectual property", Black's Law Dictionary, 10th ed. (2014).
- ^ a b "Understanding Copyright and Related Rights" (PDF). www.wipo.int. hlm. 4. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2019-12-27. Diakses tanggal 6 December 2018.
- ^ Daniel A. Tysver. "Works Unprotected by Copyright Law". Bitlaw. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-02. Diakses tanggal 2022-09-30.
- ^ Lee A. Hollaar. "Legal Protection of Digital Information". hlm. Chapter 1: An Overview of Copyright, Section II.E. Ideas Versus Expression. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-10-28. Diakses tanggal 2022-09-30.
- ^ Stim, Rich (27 March 2013). "Copyright Basics FAQ". The Center for Internet and Society Fair Use Project. Stanford University. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-06-11. Diakses tanggal 21 July 2019.
Bacaan lanjutan
- Dowd, Raymond J. (2006). Copyright Litigation Handbook (edisi ke-1st). Thomson West. ISBN 0-314-96279-4.
- Ellis, Sara R. Copyrighting Couture: An Examination of Fashion Design Protection and Why the DPPA and IDPPPA are a Step Towards the Solution to Counterfeit Chic, 78 Tenn. L. Rev. 163 (2010), available at Copyrighting Couture: An Examination of Fashion Design Protection and Why the DPPA and IDPPPA are a Step Towards the Solution to Counterfeit Chic Diarsipkan 2023-08-13 di Wayback Machine..
- Ghosemajumder, Shuman. Advanced Peer-Based Technology Business Models Diarsipkan 2012-10-13 di Wayback Machine.. MIT Sloan School of Management, 2002.
- Lehman, Bruce: Intellectual Property and the National Information Infrastructure (Report of the Working Group on Intellectual Property Rights, 1995)
- Lindsey, Marc: Copyright Law on Campus. Washington State University Press, 2003. ISBN 978-0-87422-264-7.
- Mazzone, Jason. Copyfraud. SSRN Diarsipkan 2023-08-13 di Wayback Machine.
- McDonagh, Luke. Is Creative use of Musical Works without a licence acceptable under Copyright? International Review of Intellectual Property and Competition Law (IIC) 4 (2012) 401–426, available at SSRN Diarsipkan 2023-08-13 di Wayback Machine.
- Nimmer, Melville; David Nimmer (1997). Nimmer on Copyright. Matthew Bender. ISBN 0-8205-1465-9.
- Patterson, Lyman Ray (1968). Copyright in Historical Perspective. Online Version. Vanderbilt University Press. ISBN 0-8265-1373-5.
- Rife, by Martine Courant. Convention, Copyright, and Digital Writing (Southern Illinois University Press; 2013) 222 pages; Examines legal, pedagogical, and other aspects of online authorship.
- Rosen, Ronald (2008). Music and Copyright. Oxford Oxfordshire: Oxford University Press. ISBN 978-0-19-533836-2.
- Shipley, David E. "Thin But Not Anorexic: Copyright Protection for Compilations and Other Fact Works Diarsipkan 2023-08-13 di Wayback Machine." UGA Legal Studies Research Paper No. 08-001; Journal of Intellectual Property Law, Vol. 15, No. 1, 2007.
- Silverthorne, Sean. Music Downloads: Pirates- or Customers? Diarsipkan 2006-06-30 di Wayback Machine.. Harvard Business School Working Knowledge, 2004.
- Sorce Keller, Marcello. "Originality, Authenticity and Copyright", Sonus, VII(2007), no. 2, pp. 77–85.
- Steinberg, S.H.; Trevitt, John (1996). Five Hundred Years of Printing (edisi ke-4th). London and New Castle: The British Library and Oak Knoll Press. ISBN 1-884718-19-1.
- Story, Alan; Darch, Colin; Halbert, Deborah, ed. (2006). The Copy/South Dossier: Issues in the Economics, Politics and Ideology of Copyright in the Global South (PDF). Copy/South Research Group. ISBN 978-0-9553140-1-8. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 16 August 2013.
- Ransom, Harry Huntt (1956). The First Copyright Statute. Austin: University of Texas. ISBN 9780292732353.
- Rose, M. (1993), Authors and Owners: The Invention of Copyright, London: Harvard University Press
- Loewenstein, J. (2002), The Author's Due: Printing and the Prehistory of Copyright, London: University of Chicago Press.
- Abbott, Madigan, Mossoff, Osenga, Rosen. "Holding States Accountable for Copyright Piracy" (PDF). Regulatory Transparency Project. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2022-10-09. Diakses tanggal 15 May 2021.
- Hutagalung, S.M. 2012. Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya dalam Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika.
Lihat pula
- Hak cipta di Indonesia
- Hak cipta penulis
- Copyleft
- Creative Commons
- Domain umum
- Plagiarisme
- Kekayaan intelektual
- Paten
- Merek
- Saya Bukan Pencuri - esai Jimmy Wales
Pranala luar
Sumber pustaka mengenai Hak cipta |
- (Indonesia) Tanya jawab hak cipta Diarsipkan 2006-09-27 di Wayback Machine. di situs Ditjen HKI Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
- (Inggris) Masa berlaku hak cipta di berbagai negara Diarsipkan 2023-06-29 di Wayback Machine., beserta pranala ke rangkuman atau salinan hukum yang mengaturnya
- (Inggris) Karya Cipta Indonesia Diarsipkan 2023-05-12 di Wayback Machine.—organisasi nirlaba bagi perlindungan dan administrasi hak cipta milik pencipta dari Indonesia