Lompat ke isi

Hak cipta: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
k Mengembalikan suntingan oleh Sudu madusanka (bicara) ke revisi terakhir oleh 114.10.99.16
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(50 revisi perantara oleh 34 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{refimprove}}
{{refimprove}}
{{Untuk|hak cipta Wikipedia|Wikipedia:Hak cipta}}
{{Untuk|hak cipta Wikipedia|Wikipedia:Hak cipta}}
[[Berkas:Copyright.svg|jmpl|150px|ka|Lambang hak cipta.]]
[[Berkas:Copyright.svg|jmpl|150px|ka|Hak cipta, disimbolkan dengan "C" yang merupakan singkatan dari ''copyright'']]
{{kekayaan intelektual}}
'''Hak cipta''' (lambang internasional: '''©''', Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
'''Hak cipta''' ({{Lang-nl|auteursrecht}}, {{lang-en|copyright}}, lambang internasional: '''©''', Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur, mengumumkan atau memperbanyak penggunaan hasil penuangan gagasan, hasil ciptaan atau informasi tertentu atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan Undang-undang yang berlaku.<ref>{{Cite web|title=Hak Cipta|url=https://penelitian.ugm.ac.id/hak-cipta/|language=en-US|access-date=2020-10-26|archive-date=2022-05-26|archive-url=https://web.archive.org/web/20220526101020/https://penelitian.ugm.ac.id/hak-cipta/|dead-url=no}}</ref> Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.<ref>{{Cite web|title=|url=|publisher=[[Oxford Dictionaries (website)|Oxford Dictionaries]]|archive-url=https://web.archive.org/web/20160929180424/https://en.oxforddictionaries.com/definition/copyright|archive-date=29 September 2016|access-date=20 December 2018|url-status=dead}}</ref><ref>{{Cite dictionary |title=Definition of Copyright |url=https://www.merriam-webster.com/dictionary/copyright |dictionary=[[Merriam-Webster]] |access-date=20 December 2018 |language=en }}</ref><ref>Nimmer on Copyright, vol. 2, §&nbsp;8.01.</ref><ref>"Intellectual property", ''Black's Law Dictionary'', 10th ed. (2014).</ref><ref name=":3">{{Cite web |url=https://www.wipo.int/edocs/pubdocs/en/wipo_pub_909_2016.pdf |title=Understanding Copyright and Related Rights |website=www.wipo.int |page=4 |access-date=6 December 2018 |archive-date=2019-12-27 |archive-url=https://web.archive.org/web/20191227043606/https://www.wipo.int/edocs/pubdocs/en/wipo_pub_909_2016.pdf |dead-url=no }}</ref><ref>{{Cite web |url=http://www.bitlaw.com/copyright/unprotected.html#ideas |title=Works Unprotected by Copyright Law |publisher=Bitlaw |author=Daniel A. Tysver |access-date=2022-09-30 |archive-date=2016-03-02 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160302173206/http://www.bitlaw.com/copyright/unprotected.html#ideas |dead-url=no }}</ref><ref>{{Cite web |url=http://digital-law-online.info/lpdi1.0/treatise9.html |title=Legal Protection of Digital Information |page=''Chapter 1: An Overview of Copyright'', Section II.E. Ideas Versus Expression |author=Lee A. Hollaar |access-date=2022-09-30 |archive-date=2020-10-28 |archive-url=https://web.archive.org/web/20201028211829/http://digital-law-online.info/lpdi1.0/treatise9.html |dead-url=no }}</ref>


Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup [[puisi]], [[drama]], serta [[sastra|karya tulis]] lainnya, [[film]], karya-karya [[koreografi]]s ([[tari]], [[balet]], dan sebagainya), [[musik|komposisi musik]], [[rekaman suara]], [[lukisan]], [[gambar]], [[patung]], [[foto]], perangkat lunak komputer, [[siaran]] [[radio]] dan [[televisi]], dan (dalam yurisdiksi tertentu) [[desain industri]].
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup [[puisi]], [[drama]], serta [[sastra|karya tulis]] lainnya, [[film]], karya-karya [[koreografi]]s ([[tari]], [[balet]], dan sebagainya), [[musik|komposisi musik]], [[rekaman suara]], [[lukisan]], [[gambar]], [[patung]], [[foto]], perangkat lunak komputer, [[siaran]] [[radio]] dan [[televisi]], dan (dalam yurisdiksi tertentu) [[desain industri]].<ref>{{Cite web |url=https://fairuse.stanford.edu/overview/faqs/copyright-basics/ |title=Copyright Basics FAQ |last=Stim |first=Rich |website=The Center for Internet and Society Fair Use Project |publisher=Stanford University |access-date=21 July 2019 |date=27 March 2013 |archive-date=2018-06-11 |archive-url=https://web.archive.org/web/20180611130447/https://fairuse.stanford.edu/overview/faqs/copyright-basics/ |dead-url=no }}</ref><ref name=":3"/>


Hak cipta merupakan salah satu jenis '''[[hak kekayaan intelektual]]''', tetapi hak cipta berbeda secara mencolok dari [[hak kekayaan intelektual]] lainnya (seperti [[paten]], yang memberikan hak [[monopoli]] atas penggunaan [[invensi]]), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hak cipta merupakan salah satu jenis '''[[hak kekayaan intelektual]]''', tetapi hak cipta berbeda secara mencolok dari [[hak kekayaan intelektual]] lainnya (seperti [[paten]], yang memberikan hak [[monopoli]] atas penggunaan [[invensi]]), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Baris 12: Baris 13:
== Sejarah hak cipta ==
== Sejarah hak cipta ==
[[Berkas:Sheep Letter, p 1.jpg|jmpl|ka|Halaman buku dari era pra-[[Gutenberg]], sekitar tahun [[1310]]]]
[[Berkas:Sheep Letter, p 1.jpg|jmpl|ka|Halaman buku dari era pra-[[Gutenberg]], sekitar tahun [[1310]]]]
Konsep hak cipta dalam [[bahasa Indonesia]] merupakan terjemahan dari konsep ''copyright'' dalam [[bahasa Inggris]] (secara harafiah artinya "hak salin"). ''Copyright'' ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin [[percetakan|cetak]]. Sebelum penemuan mesin ini oleh [[Johannes Gutenberg]], proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan [[hukum]] terhadap karya cetak yang dapat disalin.
Konsep hak cipta dalam [[bahasa Indonesia]] merupakan terjemahan dari konsep ''copyright'' dalam [[bahasa Inggris]] (secara harfiah artinya "hak salin"). ''Copyright'' ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin [[percetakan|cetak]]. Sebelum penemuan mesin ini oleh [[Johannes Gutenberg]], proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan [[hukum]] terhadap karya cetak yang dapat disalin.


Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang ''copyright'' mulai diundangkan pada tahun [[1710]] dengan ''[[Statute of Anne]]'' di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang ''copyright'', yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi [[milik umum]].
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang ''copyright'' mulai diundangkan pada tahun [[1710]] dengan ''[[Statute of Anne]]'' di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang ''copyright'', yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi [[milik umum]].
Baris 64: Baris 65:
=== Jangka waktu perlindungan hak cipta ===
=== Jangka waktu perlindungan hak cipta ===
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam [[yurisdiksi]] yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut [[penerbitan|diterbitkan]] atau tidak diterbitkan. Di [[Amerika Serikat]] misalnya, masa berlaku hak cipta semua [[buku]] dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun [[1924]] telah kedaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya ''sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun'', atau ''sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun''. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam [[yurisdiksi]] yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut [[penerbitan|diterbitkan]] atau tidak diterbitkan. Di [[Amerika Serikat]] misalnya, masa berlaku hak cipta semua [[buku]] dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun [[1924]] telah kedaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya ''sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun'', atau ''sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun''. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
Agung Sutrisna


=== Penegakan hukum atas hak cipta ===
=== Penegakan hukum atas hak cipta ===

[[Berkas:Destroy Cds137833.jpg|jmpl|Pemusnahan [[cakram padat]] (CD) bajakan di [[Brasil]].]]
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam [[hukum perdata]], tetapi ada pula sisi [[hukum pidana]]. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, tetapi kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam [[hukum perdata]], tetapi ada pula sisi [[hukum pidana]]. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, tetapi kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.


Baris 74: Baris 74:


== Lisensi Hak Cipta ==
== Lisensi Hak Cipta ==
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak yang bersangkutan berwajib untuk menjaga dan menyimpan ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan aman dan persaratan tertentu pemilik hak cipta.


== Kritik atas konsep hak cipta ==
== Kritik atas konsep hak cipta ==
Baris 80: Baris 80:
Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan [[masyarakat]] serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan [[kreativitas]], dan sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya [[masyarakat informasi]] baru.
Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan [[masyarakat]] serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan [[kreativitas]], dan sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya [[masyarakat informasi]] baru.


Keberhasilan proyek [[perangkat lunak bebas]] seperti [[Linux]], [[Mozilla Firefox]], dan [[Server HTTP Apache]] telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan hak cipta [http://www2.cio.com/consultant/report2214.html]. Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam itu disebut ''[[copyleft]]'' atau [[lisensi perangkat lunak bebas]].
Keberhasilan proyek [[perangkat lunak bebas]] seperti [[Linux]], [[Mozilla Firefox]], dan [[Server HTTP Apache]] telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan hak cipta [http://www2.cio.com/consultant/report2214.html] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070220170451/http://www2.cio.com/consultant/report2214.html |date=2007-02-20 }}. Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam itu disebut ''[[copyleft]]'' atau [[lisensi perangkat lunak bebas]].


== Referensi ==
== Kutipan ==
{{reflist}}
{{reflist}}
== Bacaan lanjutan ==
{{Refbegin}}
* {{Cite book
|last=Dowd
|first=Raymond J.
|title=Copyright Litigation Handbook
|publisher=Thomson West |edition=1st |year=2006
|isbn=0-314-96279-4
|ref=Dowd, Litigation handbook
}}
* Ellis, Sara R. ''Copyrighting Couture: An Examination of Fashion Design Protection and Why the DPPA and IDPPPA are a Step Towards the Solution to Counterfeit Chic'', 78 Tenn. L. Rev. 163 (2010), ''available at'' [https://ssrn.com/abstract=1735745 Copyrighting Couture: An Examination of Fashion Design Protection and Why the DPPA and IDPPPA are a Step Towards the Solution to Counterfeit Chic] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20230813040630/https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=1735745 |date=2023-08-13 }}.
* [[Shuman Ghosemajumder|Ghosemajumder, Shuman]]. ''[http://dspace.mit.edu/handle/1721.1/8438 Advanced Peer-Based Technology Business Models] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20121013004555/http://dspace.mit.edu/handle/1721.1/8438 |date=2012-10-13 }}''. [[MIT Sloan School of Management]], 2002.
* [[Bruce Lehman|Lehman, Bruce]]: ''[https://web.archive.org/web/20170812095023/https://www.uspto.gov/web/offices/com/doc/ipnii/ Intellectual Property and the National Information Infrastructure]'' (Report of the Working Group on Intellectual Property Rights, 1995)
* Lindsey, Marc: ''Copyright Law on Campus.'' [[Washington State University]] Press, 2003. {{ISBN|978-0-87422-264-7}}.
* Mazzone, Jason. ''[[Copyfraud]]''. [https://ssrn.com/abstract=787244 SSRN] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20230813040535/https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=787244 |date=2023-08-13 }}
* McDonagh, Luke. ''Is Creative use of Musical Works without a licence acceptable under Copyright?'' International Review of Intellectual Property and Competition Law (IIC) 4 (2012) 401–426, available at [https://ssrn.com/abstract=2521081 SSRN] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20230813040528/https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=2521081 |date=2023-08-13 }}
* {{Cite book |last=Nimmer |first=Melville |author-link=Melville Nimmer |author2=David Nimmer |title=Nimmer on Copyright |publisher=Matthew Bender |year=1997 |isbn=0-8205-1465-9 |title-link=Nimmer on Copyright }}
* {{Cite book |title=Copyright in Historical Perspective |url=https://archive.org/details/copyrightinhisto0000patt |last=Patterson |first=Lyman Ray |year=1968 |publisher=Vanderbilt University Press |isbn=0-8265-1373-5 |version=Online Version }}
* Rife, by Martine Courant. ''Convention, Copyright, and Digital Writing'' (Southern Illinois University Press; 2013) 222 pages; Examines legal, pedagogical, and other aspects of online authorship.
* {{cite book |last=Rosen |first=Ronald |title=Music and Copyright |url=https://archive.org/details/musiccopyright0000rose |publisher=Oxford University Press |location=Oxford Oxfordshire |year=2008 |isbn=978-0-19-533836-2 }}
* Shipley, David E. "[https://ssrn.com/abstract=1076789 Thin But Not Anorexic: Copyright Protection for Compilations and Other Fact Works] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20230813050616/https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=1076789 |date=2023-08-13 }}" UGA Legal Studies Research Paper No. 08-001; ''Journal of Intellectual Property Law'', Vol. 15, No. 1, 2007.
* Silverthorne, Sean. ''[http://hbswk.hbs.edu/item.jhtml?id=4206&t=innovation Music Downloads: Pirates- or Customers?] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20060630024153/http://hbswk.hbs.edu/item.jhtml?id=4206&t=innovation |date=2006-06-30 }}''. [[Harvard Business School]] Working Knowledge, 2004.
* Sorce Keller, Marcello. "Originality, Authenticity and Copyright", ''Sonus'', VII(2007), no. 2, pp.&nbsp;77–85.
* {{Cite book |author1=Steinberg, S.H. |author2=Trevitt, John |title=Five Hundred Years of Printing |url=https://archive.org/details/fivehundredyears00stei_0 |location=London and New Castle |publisher=The British Library and Oak Knoll Press |edition=4th |year=1996 |isbn=1-884718-19-1 |ref=Steinberg, Five hundred years }}
* {{Cite book |title=The Copy/South Dossier: Issues in the Economics, Politics and Ideology of Copyright in the Global South |url=http://copysouth.org/en/documents/csdossier.pdf |editor1=Story, Alan |editor2=Darch, Colin |editor3=Halbert, Deborah |year=2006 |publisher=Copy/South Research Group |isbn=978-0-9553140-1-8 |url-status=dead |archive-url=https://web.archive.org/web/20130816113145/http://copysouth.org/en/documents/csdossier.pdf |archive-date=16 August 2013 }}
* {{Cite book |last=Ransom |first=Harry Huntt |year=1956 |title=The First Copyright Statute |location=Austin |publisher=University of Texas |isbn=9780292732353 |url=https://books.google.com/books?id=lvZEAAAAMAAJ }}
*Rose, M. (1993), Authors and Owners: The Invention of Copyright, London: Harvard University Press
*Loewenstein, J. (2002), The Author's Due: Printing and the Prehistory of Copyright, London: University of Chicago Press.
* {{cite web |last1=Abbott, Madigan, Mossoff, Osenga, Rosen |title=Holding States Accountable for Copyright Piracy |url=https://regproject.org/wp-content/uploads/Paper-Holding-States-Accountable-for-Copyright-Piracy.pdf |website=Regulatory Transparency Project |access-date=15 May 2021 |archive-date=2022-10-09 |archive-url=https://ghostarchive.org/archive/20221009/https://regproject.org/wp-content/uploads/Paper-Holding-States-Accountable-for-Copyright-Piracy.pdf |dead-url=no }}
{{Refend}}

* Hutagalung, S.M. 2012. ''Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya dalam Pembangunan.'' Jakarta: Sinar Grafika.
* Hutagalung, S.M. 2012. ''Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya dalam Pembangunan.'' Jakarta: Sinar Grafika.


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
* [[Hak cipta di Indonesia]]
* [[Hak cipta di Indonesia]]
* [[Hak cipta penulis]]
* ''[[Copyleft]]''
* ''[[Copyleft]]''
* [[Creative Commons]]
* [[Creative Commons]]
Baris 98: Baris 130:


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
{{Commons|Copyright}}
{{Commons|Copyright }}
{{Wikiquote}}
* {{id}} [http://www.dgip.go.id/article/articleview/36/1/9/ Tanya jawab hak cipta] di situs Ditjen HKI Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
{{EB1911 poster |Copyright}}
* {{en}} [http://onlinebooks.library.upenn.edu/okbooks.html#whatpd Masa berlaku hak cipta di berbagai negara], beserta pranala ke rangkuman atau salinan hukum yang mengaturnya
{{Wikisource|Wikisource:Copyright law |Copyright law}}
* {{en}} [http://www.kci.or.id/ Karya Cipta Indonesia]—[[organisasi nirlaba]] bagi perlindungan dan administrasi hak cipta milik pencipta dari Indonesia
{{Library resources box}}

* {{id}} [http://www.dgip.go.id/article/articleview/36/1/9/ Tanya jawab hak cipta] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20060927173253/http://www.dgip.go.id/article/articleview/36/1/9/ |date=2006-09-27 }} di situs Ditjen HKI Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
[[Kategori:Hak kekayaan intelektual]]
* {{en}} [http://onlinebooks.library.upenn.edu/okbooks.html#whatpd Masa berlaku hak cipta di berbagai negara] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20230629180455/http://onlinebooks.library.upenn.edu/okbooks.html#whatpd |date=2023-06-29 }}, beserta pranala ke rangkuman atau salinan hukum yang mengaturnya
* {{en}} [http://www.kci.or.id/ Karya Cipta Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20230512050637/https://www.kci.or.id/ |date=2023-05-12 }}—[[organisasi nirlaba]] bagi perlindungan dan administrasi hak cipta milik pencipta dari Indonesia
{{Hukum}}
[[Kategori:Kekayaan intelektual]]
[[Kategori:Aktiva tak berwujud]]
[[Kategori:Hak cipta| ]]
[[Kategori:Manajemen data]]
[[Kategori:Manajemen produk]]
[[Kategori:Hukum pidana]]
[[Kategori:Monopoli ekonomi]]

Revisi terkini sejak 7 November 2024 09.06

Hak cipta, disimbolkan dengan "C" yang merupakan singkatan dari copyright

Hak cipta (bahasa Belanda: auteursrecht, bahasa Inggris: copyright, lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur, mengumumkan atau memperbanyak penggunaan hasil penuangan gagasan, hasil ciptaan atau informasi tertentu atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan Undang-undang yang berlaku.[1] Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.[2][3][4][5][6][7][8]

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.[9][6]

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, tetapi hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, tetapi tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Sejarah hak cipta

[sunting | sunting sumber]
Halaman buku dari era pra-Gutenberg, sekitar tahun 1310

Konsep hak cipta dalam bahasa Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harfiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Johannes Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.

Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.

Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta

[sunting | sunting sumber]

Hak eksklusif

[sunting | sunting sumber]
Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam hak cipta (infografik)

Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:

  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun"[2].

Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 28/2014 bab III). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.

Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 28/2014 pasal 16). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 28/2014 bab XI).

Hak ekonomi dan hak moral

[sunting | sunting sumber]

Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.

Menurut konsep Hukum Kontinental (Prancis), "hak pengarang" (droit d'aueteur, author right) terbagi menjadi "hak ekonomi" dan "hak moral" (Hutagalung, 2012).

Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 21–22 Undang-undang Hak Cipta.

Perolehan dan pelaksanaan hak cipta

[sunting | sunting sumber]
Hak cipta gambar potret "penduduk asli Bengkulu" yang diterbitkan pada tahun 1810 ini sudah habis masa berlakunya.

Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu).

Perolehan hak cipta

[sunting | sunting sumber]

Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.

Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 28/2014). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.

Ciptaan yang dapat dilindungi

[sunting | sunting sumber]

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 28/2014 pasal 40).

Penanda hak cipta

[sunting | sunting sumber]

Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu "pemberitahuan hak cipta" (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata "copyright", yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.

Pada perkembangannya, persyaratan tersebut kini umumnya tidak diwajibkan lagi, terutama bagi negara-negara anggota Konvensi Bern. Dengan perkecualian pada sejumlah kecil negara tertentu, persyaratan tersebut kini secara umum bersifat manasuka kecuali bagi ciptaan yang diciptakan sebelum negara bersangkutan menjadi anggota Konvensi Bern.

Lambang © merupakan lambang Unicode 00A9 dalam heksadesimal, dan dapat diketikkan dalam (X)HTML sebagai ©, ©, atau ©

Jangka waktu perlindungan hak cipta

[sunting | sunting sumber]

Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1924 telah kedaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.

Penegakan hukum atas hak cipta

[sunting | sunting sumber]

Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, tetapi ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, tetapi kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.

Perkecualian dan batasan hak cipta

[sunting | sunting sumber]

Perkecualian hak cipta dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin fair use atau fair dealing yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta.

Lisensi Hak Cipta

[sunting | sunting sumber]

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak yang bersangkutan berwajib untuk menjaga dan menyimpan ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan aman dan persaratan tertentu pemilik hak cipta.

Kritik atas konsep hak cipta

[sunting | sunting sumber]
Copyleft, lisensi untuk memastikan kebebasan ciptaan.

Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan kreativitas, dan sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya masyarakat informasi baru.

Keberhasilan proyek perangkat lunak bebas seperti Linux, Mozilla Firefox, dan Server HTTP Apache telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan hak cipta [1] Diarsipkan 2007-02-20 di Wayback Machine.. Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam itu disebut copyleft atau lisensi perangkat lunak bebas.

  1. ^ "Hak Cipta" (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-05-26. Diakses tanggal 2020-10-26. 
  2. ^ . Oxford Dictionaries. Diarsipkan dari versi asli Parameter |archive-url= membutuhkan |url= (bantuan) tanggal 29 September 2016.  Tidak memiliki atau tanpa |title= (bantuan);
  3. ^ "Definition of Copyright". Merriam-Webster (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 20 December 2018. 
  4. ^ Nimmer on Copyright, vol. 2, § 8.01.
  5. ^ "Intellectual property", Black's Law Dictionary, 10th ed. (2014).
  6. ^ a b "Understanding Copyright and Related Rights" (PDF). www.wipo.int. hlm. 4. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2019-12-27. Diakses tanggal 6 December 2018. 
  7. ^ Daniel A. Tysver. "Works Unprotected by Copyright Law". Bitlaw. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-02. Diakses tanggal 2022-09-30. 
  8. ^ Lee A. Hollaar. "Legal Protection of Digital Information". hlm. Chapter 1: An Overview of Copyright, Section II.E. Ideas Versus Expression. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-10-28. Diakses tanggal 2022-09-30. 
  9. ^ Stim, Rich (27 March 2013). "Copyright Basics FAQ". The Center for Internet and Society Fair Use Project. Stanford University. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-06-11. Diakses tanggal 21 July 2019. 

Bacaan lanjutan

[sunting | sunting sumber]
  • Hutagalung, S.M. 2012. Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya dalam Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]