Kabinet Indonesia: Perbedaan antara revisi
kTidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 7: | Baris 7: | ||
Pada tanggal 27 Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS). Di bawah Konstitusi Federal tahun 1949, RIS memiliki kabinet parlementer sebagai menteri yang bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah. Dengan kembali ke negara kesatuan Indonesia pada bulan Agustus 1950, sistem kabinet parlementer tetap karena perjanjian antara pemerintah RIS dan Republik Indonesia (konstituen RIS). Pasal 83 Undang-Undang Dasar Sementara 1950 menyatakan bahwa menteri memiliki tanggung jawab penuh untuk kebijakan pemerintah. Selama sembilan tahun berikutnya ada tujuh kabinet dengan antara 18 dan 25 anggota. |
Pada tanggal 27 Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS). Di bawah Konstitusi Federal tahun 1949, RIS memiliki kabinet parlementer sebagai menteri yang bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah. Dengan kembali ke negara kesatuan Indonesia pada bulan Agustus 1950, sistem kabinet parlementer tetap karena perjanjian antara pemerintah RIS dan Republik Indonesia (konstituen RIS). Pasal 83 Undang-Undang Dasar Sementara 1950 menyatakan bahwa menteri memiliki tanggung jawab penuh untuk kebijakan pemerintah. Selama sembilan tahun berikutnya ada tujuh kabinet dengan antara 18 dan 25 anggota. |
||
Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan [[dekret]] membatalkan UUD 1950 dan kembali ke UUD 1945. Kabinet juga dibubarkan, dan berlaku sistem Demokrasi Terpimpin. Sebuah kabinet presiden baru dibentuk tak lama setelah dikeluarkannya dekret, dimana Presiden merangkap sebagai Perdana Menteri serta DPRS dan MPRS beralih fungsi dari legislatif ke eksekutif. Selama tahun-tahun terakhir presiden Sukarno, kabiner yang lebih besar, memuncak pada 111 menteri. |
Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan [[Dekret Presiden 5 Juli 1959|dekret]] membatalkan UUD 1950 dan kembali ke UUD 1945. Kabinet juga dibubarkan, dan berlaku sistem Demokrasi Terpimpin. Sebuah kabinet presiden baru dibentuk tak lama setelah dikeluarkannya dekret, dimana Presiden merangkap sebagai Perdana Menteri serta DPRS dan MPRS beralih fungsi dari legislatif ke eksekutif. Selama tahun-tahun terakhir presiden Sukarno, kabiner yang lebih besar, memuncak pada 111 menteri. |
||
Pada masa Orde Baru di bawah Presiden [[Soeharto]], kabinet yang dibentuk lebih kecil, dan dari 1968 sampai 1998 berlangsung untuk jangka presiden lima tahun. Setelah jatuhnya Suharto dan dimulainya [[Indonesia: Era Reformasi|era Reformasi]], sistem kabinet presidensial telah dijaga. |
Pada masa Orde Baru di bawah Presiden [[Soeharto]], kabinet yang dibentuk lebih kecil, dan dari 1968 sampai 1998 berlangsung untuk jangka presiden lima tahun. Setelah jatuhnya Suharto dan dimulainya [[Indonesia: Era Reformasi|era Reformasi]], sistem kabinet presidensial telah dijaga. |
Revisi per 11 Maret 2018 13.54
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan ketatanegaraan Indonesia |
---|
Pemerintahan pusat |
Pemerintahan daerah |
Politik praktis |
Kebijakan luar negeri |
Kabinet Pemerintahan Indonesia adalah dewan menteri yang ditunjuk oleh presiden. Indonesia telah mempunyai pergantian puluhan kabinet sejak proklamasi kemerdekaan tahun 1945. Pada masa Soekarno menjabat sebagai presiden, masa jabatan kabinet tidak tetap, sehingga banyak terjadi perombakan kabinet pada masa Soekarno menjabat. Setelah Orde Baru, hampir semua masa jabatan kabinet menjabat selama 5 tahun, mengikuti masa jabatan Presiden di Indonesia.
Sejarah
Konsep kabinet pemerintahan tidak disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945, sehingga kabinet pemerintahan Indonesia sejak 14 November 1945 adalah hasil dari konvensi administrasi. Ada dua jenis kabinet dalam sejarah Indonesia, kabinet yang dipimpin presiden dan kabinet yang dipimpin parlemen. Dalam kabinet presiden, presiden bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah sebagai kepala negara dan pemerintahan, sedangkan di kabinet parlemen, kabinet melaksanakan kebijakan pemerintah, dan bertanggung jawab kepada legislatif.
Pada tanggal 27 Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS). Di bawah Konstitusi Federal tahun 1949, RIS memiliki kabinet parlementer sebagai menteri yang bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah. Dengan kembali ke negara kesatuan Indonesia pada bulan Agustus 1950, sistem kabinet parlementer tetap karena perjanjian antara pemerintah RIS dan Republik Indonesia (konstituen RIS). Pasal 83 Undang-Undang Dasar Sementara 1950 menyatakan bahwa menteri memiliki tanggung jawab penuh untuk kebijakan pemerintah. Selama sembilan tahun berikutnya ada tujuh kabinet dengan antara 18 dan 25 anggota.
Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekret membatalkan UUD 1950 dan kembali ke UUD 1945. Kabinet juga dibubarkan, dan berlaku sistem Demokrasi Terpimpin. Sebuah kabinet presiden baru dibentuk tak lama setelah dikeluarkannya dekret, dimana Presiden merangkap sebagai Perdana Menteri serta DPRS dan MPRS beralih fungsi dari legislatif ke eksekutif. Selama tahun-tahun terakhir presiden Sukarno, kabiner yang lebih besar, memuncak pada 111 menteri.
Pada masa Orde Baru di bawah Presiden Soeharto, kabinet yang dibentuk lebih kecil, dan dari 1968 sampai 1998 berlangsung untuk jangka presiden lima tahun. Setelah jatuhnya Suharto dan dimulainya era Reformasi, sistem kabinet presidensial telah dijaga.
Daftar Kabinet Indonesia
Berikut ini adalah daftar kabinet pemerintahan Indonesia sejak diproklamasikannya kemerdekaan hingga saat ini:
Lihat pula
- Kementerian Indonesia
- Daftar Presiden Indonesia
- Daftar Perdana Menteri Indonesia
- Daftar Ibu dan Bapak Negara Indonesia
- Kabinet
- Pemimpin wanita di Indonesia
Pranala luar
- (Indonesia) Profil Kabinet Indonesia
- (Inggris) Kedutaan Besar Indonesia di Britania Raya
- (Inggris) Indahnesia: Cabinet