Lompat ke isi

Hamim Pou: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
tanggal lahir dan nama anak
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 51: Baris 51:
|footnotes =
|footnotes =
}}
}}
'''H. Hamim Pou, S.Kom, MM''' ({{lahirmati|[[Gorontalo]]|11|1|1969}}) adalah [[Bupati]] [[Bone Bolango]] sejak [[27 Mei]] [[2013]]. Ia menggantikan bupati sebelumnya [[Abdul Haris Nadjamudin]] yang tersandung masalah [[korupsi]] untuk sisa masa jabatan [[2010]]-[[2015]]. Pada awalnya, ia dilantik menjadi Pelaksana tugas (Plt.) Bupati sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 132.75-679 tahun 2010. Lalu ia dilantik sebagai Bupati definitif [[10 Mei]] [[2013]] oleh wakil gubernur [[Idris Rahim]]. Namun, ternyata pelantikan ini dinilai menyalahi prosedur dan menyalahi pasal 111 ayat 3 Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada [[27 Mei]] [[2013]], ia lalu dilantik kembali oleh Gubernur [[Rusli Habibie]].<ref>[http://www.suarapembaruan.com/home/layak-masuk-muri-bupati-bone-dilantik-empat-kali/36171 Layak Masuk MURI, Bupati Bone Dilantik Empat Kali]</ref> Untuk sisa jabatannya kali ini ia didampingi oleh [[Mohammad Kilat Wartabone]].
'''H. Hamim Pou, S.Kom, MM''' ({{lahirmati|[[Gorontalo]]|1|11|1969}}) adalah [[Bupati]] [[Bone Bolango]] sejak [[27 Mei]] [[2013]]. Ia menggantikan bupati sebelumnya [[Abdul Haris Nadjamudin]] yang tersandung masalah [[korupsi]] untuk sisa masa jabatan [[2010]]-[[2015]]. Pada awalnya, ia dilantik menjadi Pelaksana tugas (Plt.) Bupati sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 132.75-679 tahun 2010. Lalu ia dilantik sebagai Bupati definitif [[10 Mei]] [[2013]] oleh wakil gubernur [[Idris Rahim]]. Namun, ternyata pelantikan ini dinilai menyalahi prosedur dan menyalahi pasal 111 ayat 3 Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada [[27 Mei]] [[2013]], ia lalu dilantik kembali oleh Gubernur [[Rusli Habibie]].<ref>[http://www.suarapembaruan.com/home/layak-masuk-muri-bupati-bone-dilantik-empat-kali/36171 Layak Masuk MURI, Bupati Bone Dilantik Empat Kali]</ref> Untuk sisa jabatannya kali ini ia didampingi oleh [[Mohammad Kilat Wartabone]].


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 21 Maret 2018 15.16

Hamim Pou
Berkas:HamimPou-RegentofBoneBolango.jpg
[[Bupati Bone Bolango]] 3
Mulai menjabat
17 Februari 2016
PresidenJoko Widodo
GubernurRusli Habibie
[[Wakil Bupati Bone Bolango|Wakil]]Mohammad Kilat Wartabone
Sebelum
Pendahulu
Nurdin Mokoginta (Pj.)
Pengganti
Petahana
Sebelum
Masa jabatan
27 Mei 2013 – 18 September 2015
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Joko Widodo
GubernurRusli Habibie
WakilMohammad Kilat Wartabone
[[Wakil Bupati Bone Bolango]] 2
Masa jabatan
18 September 2010 – 27 Mei 2010
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Joko Widodo
GubernurGusnar Ismail
Rusli Habibie
Sebelum
Pengganti
Mohammad Kilat Wartabone sejak 3 Februari 2014
Informasi pribadi
Lahir1 November 1969
Indonesia Gorontalo
KebangsaanIndonesia Indonesia
Suami/istriLoli Junus
Anaknadya pou, nasywa pou
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

H. Hamim Pou, S.Kom, MM (lahir 1 November 1969) adalah Bupati Bone Bolango sejak 27 Mei 2013. Ia menggantikan bupati sebelumnya Abdul Haris Nadjamudin yang tersandung masalah korupsi untuk sisa masa jabatan 2010-2015. Pada awalnya, ia dilantik menjadi Pelaksana tugas (Plt.) Bupati sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 132.75-679 tahun 2010. Lalu ia dilantik sebagai Bupati definitif 10 Mei 2013 oleh wakil gubernur Idris Rahim. Namun, ternyata pelantikan ini dinilai menyalahi prosedur dan menyalahi pasal 111 ayat 3 Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada 27 Mei 2013, ia lalu dilantik kembali oleh Gubernur Rusli Habibie.[1] Untuk sisa jabatannya kali ini ia didampingi oleh Mohammad Kilat Wartabone.

Referensi

Didahului oleh:
Abdul Haris Nadjamudin
Bupati Bone Bolango
2013 - 2015
Diteruskan oleh:
Nurdin Mokoginta