Lompat ke isi

Sugianto Sabran: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 8: Baris 8:
|order = 10
|order = 10
|president = [[Joko Widodo]]
|president = [[Joko Widodo]]
|lieutenant = [[Said Ismail|Habib Said Ismail]]
|vice = [[Said Ismail|Habib Said Ismail]]
|predecessor = [[Agustin Teras Narang]]
|predecessor = [[Agustin Teras Narang]]
|successor =
|successor =

Revisi per 22 Juni 2018 00.46

Sugianto Sabran
[[Gubernur Kalimantan Tengah]] 10
Mulai menjabat
25 Mei 2016
PresidenJoko Widodo
Sebelum
Pengganti
Petahana
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir5 Juli 1973 (umur 51)
Indonesia Sampit, Kalimantan Tengah
Partai politikPartai Gerindra
Suami/istriUssy Sulistiawaty (m. 2005–2006) Yulistra Ivo Azahri (25 Januari 2018)
AnakSyafa Al Zahra
Nur Amalia Putri
ProfesiPolitisi
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

H. Sugianto Sabran (lahir 5 Juli 1973) adalah Gubernur Kalimantan Tengah sejak 25 Mei 2016. Ia menggantikan penjabat gubernur Hadi Prabowo dan gubernur sebelumnya, Agustin Teras Narang, setelah terpilih dalam Pilgub Kalteng 2016, dan berpasangan dengan wakil gubernur Habib Said Ismail.[1]

Riwayat

Sugianto Sabran lahir di Sampit, 5 Juli 1973 dan berdarah Dayak Ot Danum.[2] Di Kotawaringin, Sugianto dikenal sebagai pengusaha lokal yang sukses.

Sugianto adalah politikus PDIP yang pernah menjadi anggota DPR periode 2009-2014. Di DPR, Sugianto duduk di Komisi IV DPR yang mengurusi masalah kehutanan, pertanian, pangan.

Pada 2010, Sugianto maju di Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, berpasangan dengan Eko Soemarno. Hanya ada dua pasang calon di pemilukada itu. Lawan Sugianto saat itu adalah Bupati incumbent Ujang Iskandar yang berpasangan dengan Bambang Purwanto.

Sugianto memenangkan pemungutan suara Bupati Kotawaringin pada Juni 2010. Namun kemenangannya digugat oleh Ujang Iskandar ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ujang menggandeng Bambang Widjojanto sebagai pengacara.

Setelah melalui proses pengadilan, MK lalu menganulir kemenangan Sugianto dan memenangkan Ujang. Setelah proses pengadilan di MK selesai, kubu Sugianto melaporkan seorang saksi bernama Ratna atas tuduhan keterangan palsu. Ratna divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lalu dipenjara selama 5 bulan.

Kelanjutan kasus Ratna itulah yang dijadikan dasar oleh Polri untuk menangkap Bambang Widjojanto. Bambang dianggap mengarahkan Ratna untuk memberi kesaksian palsu.

Referensi

  1. ^ Jhon K. "Mengenal Lebih Dekat Sosok H. Sugianto Sabran". mediaintegritas.com. Diakses tanggal 15 Maret 2016. 
  2. ^ "Cagub Kalteng Sugianto Janji Tak ke MK". beritasatu.com. Diakses tanggal 15 Maret 2016. 
Jabatan politik
Didahului oleh:
Agustin Teras Narang
Gubernur Kalimantan Tengah
2016–sekarang
Petahana