Sugianto Sabran: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 8: | Baris 8: | ||
|order = 10 |
|order = 10 |
||
|president = [[Joko Widodo]] |
|president = [[Joko Widodo]] |
||
| |
|vice = [[Said Ismail|Habib Said Ismail]] |
||
|predecessor = [[Agustin Teras Narang]] |
|predecessor = [[Agustin Teras Narang]] |
||
|successor = |
|successor = |
Revisi per 22 Juni 2018 00.46
Sugianto Sabran | |
---|---|
![]() | |
[[Gubernur Kalimantan Tengah]] 10 | |
Mulai menjabat 25 Mei 2016 | |
Presiden | Joko Widodo |
Informasi pribadi | |
Lahir | 5 Juli 1973![]() |
Partai politik | Partai Gerindra |
Suami/istri | Ussy Sulistiawaty (m. 2005–2006) Yulistra Ivo Azahri (25 Januari 2018) |
Anak | Syafa Al Zahra Nur Amalia Putri |
Profesi | Politisi |
![]() ![]() |
H. Sugianto Sabran (lahir 5 Juli 1973) adalah Gubernur Kalimantan Tengah sejak 25 Mei 2016. Ia menggantikan penjabat gubernur Hadi Prabowo dan gubernur sebelumnya, Agustin Teras Narang, setelah terpilih dalam Pilgub Kalteng 2016, dan berpasangan dengan wakil gubernur Habib Said Ismail.[1]
Riwayat
Sugianto Sabran lahir di Sampit, 5 Juli 1973 dan berdarah Dayak Ot Danum.[2] Di Kotawaringin, Sugianto dikenal sebagai pengusaha lokal yang sukses.
Sugianto adalah politikus PDIP yang pernah menjadi anggota DPR periode 2009-2014. Di DPR, Sugianto duduk di Komisi IV DPR yang mengurusi masalah kehutanan, pertanian, pangan.
Pada 2010, Sugianto maju di Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, berpasangan dengan Eko Soemarno. Hanya ada dua pasang calon di pemilukada itu. Lawan Sugianto saat itu adalah Bupati incumbent Ujang Iskandar yang berpasangan dengan Bambang Purwanto.
Sugianto memenangkan pemungutan suara Bupati Kotawaringin pada Juni 2010. Namun kemenangannya digugat oleh Ujang Iskandar ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ujang menggandeng Bambang Widjojanto sebagai pengacara.
Setelah melalui proses pengadilan, MK lalu menganulir kemenangan Sugianto dan memenangkan Ujang. Setelah proses pengadilan di MK selesai, kubu Sugianto melaporkan seorang saksi bernama Ratna atas tuduhan keterangan palsu. Ratna divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lalu dipenjara selama 5 bulan.
Kelanjutan kasus Ratna itulah yang dijadikan dasar oleh Polri untuk menangkap Bambang Widjojanto. Bambang dianggap mengarahkan Ratna untuk memberi kesaksian palsu.
Referensi
- ^ Jhon K. "Mengenal Lebih Dekat Sosok H. Sugianto Sabran". mediaintegritas.com. Diakses tanggal 15 Maret 2016.
- ^ "Cagub Kalteng Sugianto Janji Tak ke MK". beritasatu.com. Diakses tanggal 15 Maret 2016.
Jabatan politik | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Agustin Teras Narang |
Gubernur Kalimantan Tengah 2016–sekarang |
Petahana |