Muhammad Thaib: Perbedaan antara revisi
Berkas Muhammad_Thaib_Aceh_Utara.jpg dibuang karena dihapus dari Commons oleh Elcobbola |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3: | Baris 3: | ||
|name = {{PAGENAME}} |
|name = {{PAGENAME}} |
||
|honorific-suffix = |
|honorific-suffix = |
||
|image = |
|image =Muhammad-Thaib-aka-Cek-Mad-Bupati-Aceh-Utara.jpg |
||
|imagesize = 200px |
|imagesize = 200px |
||
|caption = |
|caption = |
||
Baris 26: | Baris 26: | ||
|relations = |
|relations = |
||
|children = Yunita Keusuma |
|children = Yunita Keusuma |
||
|profession = |
|profession =Politisi |
||
|religion = [[Islam]] |
|religion = [[Islam]] |
||
|rank = |
|rank = |
Revisi per 11 Agustus 2018 14.29
Muhammad Thaib | |
---|---|
Berkas:Muhammad-Thaib-aka-Cek-Mad-Bupati-Aceh-Utara.jpg | |
Bupati Aceh Utara | |
Mulai menjabat 5 Juli 2012 | |
Presiden | Susilo Bambang Yudhoyono Joko Widodo |
Gubernur | Zaini Abdullah |
[[Wakil Bupati Aceh Utara|Wakil]] | Muhammad Jamil (2012-2017) Fauzi Yusuf (2017-sekarang) |
Pengganti Petahana | |
Informasi pribadi | |
Lahir | 19 Januari 1961 Lhoksukon, Aceh Utara, Aceh Utara, Aceh |
Kebangsaan | Indonesia |
Partai politik | Berkas:Lambang Partai Aceh.jpg Partai Aceh |
Suami/istri | Cut Ratna Irawati, SE |
Anak | Yunita Keusuma |
Profesi | Politisi |
Karier militer | |
Pihak | Gerakan Aceh Merdeka |
Masa dinas | 1990 - 2005 |
Pertempuran/perang | Pemberontakan di Aceh |
Sunting kotak info • L • B |
H. Muhammad Thaib (dikenal dengan nama Cek Mad; lahir 19 Januari 1961) adalah bupati Aceh Utara sejak 5 Juli 2012. Ia adalah mantan kombatan GAM.
Biografi
Muhammad Thaib atau Cek Mad Lahir di Lhoksukon, Aceh Utara pada 1961 silam, Cek Mad berasal dari keluarga tergolong mapan. Ayah kandungnya, Thaib, adalah seorang Pegawai Negeri Sipil.
“Dari ubeut lôn han meuteumèe rasa leuhop lam blang. Watèe sikula STM, lôn ka na Vespa geubloe lé ureung chiek (dari kecil saya tidak sempat merasakan lumpur sawah. Saat Sekolah Teknik Mesin, saya sudah punya Vespa dibeli orang tua,” kata Cek Mad mengungkit kenangan masa lampau. Ketika itu, punya Vespa memang setara dengan punya mobil pada masa sekarang.
Setelah memperoleh ijazah STM, Cek Mad langsung melamar pekerjaan pada tiga perusahaan di Jakarta. Nasib mujur, semua lamaran diterima. Namun, Cek Mad harus memilih salah satu. Walhasil, perusahaan tempat dia bekerja, PT Teknik Umum, akhirnya mengirim Cek Mad ke Lhokseumawe untuk bertugas di bidang logistik pada LNG Train 4 dan 5 PT Arun.
Pada 1982, Cek Mad pindah ke PT Asean Aceh Fertilizer (AAF). Lalu, sejak 1983 diterima bekerja di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Aceh Utara. Ketika itu, Aceh sedang bergolak dengan konflik. Sekitar tahun 1990, Cek Mad bergabung dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
“Waktu itu saya masih di PIM. Saya lihat, sayang Aceh ini apabila kita tidak saling membantu. Maka, saya bergabung dengan GAM dan berusaha menjembatani antara GAM dan pemerintah agar jangan lagi jatuh korban jiwa di tengah masyarakat,” kata Cek Mad.
Pada masa damai, Cek Mad mendapat kepercayaan sebagai Ketua Tim Ekonomi Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Samudra Pase sejak 2006. Setelah lahirnya partai lokal di Aceh, Cek Mad terpilih menjadi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh Kota Lhokseumawe.
“Dari 43 orang pengurus dan anggota Partai Aceh yang datang saat acara pemilihan di Lido Graha Hotel dan berhak memberikan suara, 41 orang memilih saya sehingga saya ditetapkan sebagai Ketua DPW PA Kota Lhokseumawe yang perdana,” kata Cek Mad.
Hasil pemilihan kepala daerah Aceh Utara pada 9 April 2012, Cek Mad dan Muhammad Jamil yang diusung Partai Aceh menang telak. Duet Cek Mad-Muhammad Jamil resmi memimpin Pemerintahan Aceh Utara sejak 5 Juli 2012 hingga.
Saat ini, Cek Mad kembali mendapat kepercayaan dari Partai Aceh untuk kembali maju mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Aceh Utara periode 2017 – 2022. Kali ini Cek Mad bersanding dengan Fauzi Yusuf (Sidoem Peng).[1]
Menjadi Bupati
Ia berhasil memenangi pilkada Aceh Utara, 9 April 2012 dengan perolehan suara 171.130 suara (64,12 persen) dari 266.870 suara sah.[2][3] Perolehan ini mengalahkan 9 calon lainnya yakni Sulaiman Ibrahim/T Syarifuddin (19.678 suara), Marzuki Abdullah/Nuraini Maida (17.156 suara), Fajri M Kasim/Mukhtar A.Al Khutby (13.095 suara), Husnan Harun/T Mutaqqin (12.253 suara), A. Hadi Arifin/Ridwan Lidan (9.118 suara), Ilyas A Hamid/A Wahab Mahmudi (8.181 suara), Misbahul Munir/Mansur (7.507 suara), Umar HN/Bakhtiar (2.244 suara) dan Martunis Hamzah/Mustafa Arba (2.420 suara).[4]
Hasil ini sempat ditentang oleh pasangan Sulaiman Ibrahim/T Syarifuddin hingga menyerahkan kasus ini ke MK. Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Akil Mochtar, pihaknya mengatakan melalui kuasa hukum Andi Muhammad Asrun dan kawan-kawan, melaporkan tentang berbagai peristiwa kekerasan, teror dan intimidasi yang dilakukan oleh tim sukses dan simpatisan pasangan Muhammad Thalib-M Jamil pada Pilkada Aceh Utara. “KIP Aceh Utara membiarkan terjadinya pelanggaran tersebut,” kata Muhammad Asrun, seraya merinci 37 kasus tindakkan teror, intimidasi dan kekerasan yang dialami tim pasangan Sulaiman Ibrahim-T Syafruddin. Aksi intimidasi tersebut terjadi di 17 kecamatan di kabupaten tersebut. KIP Aceh Utara menjadi pihak termohon dan pasangan pemenang pilkada Aceh Utara Muhammad Thaib/M Jamil sebagai pihak terkait. Kuasa hukum pemohon menginginkan agar MK membatalkan putusan KIP Aceh Utara No 35 tahun 2012 tentang Penatapan Pasangan Calon terpilih sebagai Pasangan Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara Periode 2012-2017 pada Pilkada Aceh Utara, serta memerintahkan KIP Aceh Utara menggelar pilkada ulang tanpa keikutsertaan pasangan Muhammad Thalib/Muhammad Jamil.[5]
Kuasa hukum pasangan Sulaiman-T Syafruddin juga mempersoalkan kelengkapan syarat pencalonan Muhammad Thaib yang diragukan kepemilikannya. “Calon tersebut tidak memiliki ijazah sesungguhnya. Kami punya bukti sebagai pembanding,” kata Muhammad Asrun. Menanggapi hal ini, pihak tim sukses pasangan bupati terpilih itu menyatakan ijazah sekolahdasar (SD) Cek Mad asli dan tidak palsu. “Dulunya, SD tersebut bernama SD Matang Payang Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara. Kini berganti nama menjadi SDN Tanah Pasir, kepala sekolahnya juga masih hidup hingga kini, yaitu Abdullah yang kini menetap di Desa Meucat, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara,” ujar anggota Timses Cek Mad, Azhari Cage didampingi anggota timses lainnya, Fauzi Yusuf.[6]
Namun, ia bersama wakilnya dilantik Gubernur Zaini Abdullah dalam sidang paripurna istimewa DPRK yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Jamaluddin Jalil (Mukim Jamaldi) yang bertempat di gedung DPRK setempat. Pelantikan diawali dengan pembacaan ayat suci Alquran dan dilanjutkan dengan Salawat Badar, disusul Lagu Indonesia Raya. Pada pelantikan yang dilakukan pada 5 Juli 2012 pukul 14.25 WIB itu, gubernur juga berpesan untuk menghidupkan kembali proyek-proyek vital yang telah mati, maupun yang mati suri di kabupaten itu. Proyek-proyek vital yang perlu direvitalisasi itu adalah PT Aceh Asean Fertilizer (PT AAF), PT Kertas Kraft Aceh (PT KKA), dan lainnya. “Tiga bulan ke depan, kami minta Bupati dan Wakil Bupati menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Utara.[7]
Kasus
Ia pernah disebut terlibat pada kasus penerimaan aliran dana dari pinjaman APBK Aceh Utara tahun 2009 senilai Rp 654 juta dari total pinjaman Rp 7,5 miliar. Saat itu posisi Muhammad Thaib sebagai Staff Ahli Bupati Aceh Utara, Ilyas Pase (Ilyas A Hamid). Dalam kasus ini sudah ada dua terdakwa, mantan Kabag Ekonomi dan Investasi Aceh Utara, Melody Thaher dan mantan bupati Ilyas Pase (kini buronan).[8] Ia lalu diminta menjadi saksi dalam kasus tersebut, di mana ia juga disinyalisasi ikut kecipratan dana segar, Rp 1,3 miliar. Namun, sudah tiga kali menyurati Bupati Aceh Utara, namun ia masih saja mangkir dari persidangan pemeriksaan saksi. Surat kedua JPU dibalas dengan menyebutkan bahwa dirinya tak bisa hadir karena sedang berkonsentrasi penanggulangan banjir yang melanda Aceh Utara. Surat ketiga, dijawab Cek Mad bahwa dia ke Jakarta, karena ada urusan yang lebih penting.[9]
Pada sidang yang dilakukan pada 8 Desember 2015, kuasa hukum Ilyas Pase, Sayuti Abubakar meminta Jaksa untuk menetapkan Muhammad Thaib sebagai tersangka. Dalam dakwaan terdakwa Ilyas Pase disebutkan bahwa Cek Mad pernah menerima uang dalam tiga tahap, masing-masing Rp 1.343.611.112, Rp 713.611.112, dan Rp 630 juta.[10]
Riwayat Pendidikan
- SD Matang Panyang (Tanah Pasir, Aceh Utara)
- SMP Bireuen dan Lhoksukon
- STM Langsa
Riwayat Organisasi
- Anggota Pasukan Gerakan Aceh Merdeka (1990-2005)
- Ketua Tim Ekonomi Komite Peralihan Aceh Wilayah Samudera Pasai (2006-sekarang)
- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh Kota Lhokseumawe (2008-2013)
Riwayat Jabatan
- Karyawan PT Teknik Umum Jakarta Cabang Lhokseumawe (1981-1982)
- Karyawan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Aceh Utara (1983-2007)
- Bupati Aceh Utara (2012-2017)
- Bupati Aceh Utara (2017-sekarang)
Referensi
- ^ http://www.kamoesajancekmad.com/2016/10/mengenal-lebih-dekat-sosok-cek-mad.html
- ^ Cek Mad Raup Suara 64 Persen
- ^ KIP: Cek Mad Bupati Terpilih
- ^ Rekapitulasi Suara Pilkada Aceh Utara, Cek Mad Raup 164.011 Suara
- ^ Cabup Aceh Utara Beberkan Bukti Pelanggaran
- ^ Timses : Ijazah Cek Mad Asli
- ^ Gubernur: Hidupkan Kembali Proyek Vital
- ^ Kejati Aceh “Bidik” Dua Bupati
- ^ Cek Mad Mangkir di Pengadilan Tipikor : Berdalih Banjir dan Urusan Penting di Jakarta
- ^ Jaksa Diminta Jadikan Cek Mad Tersangka
Jabatan politik | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Ilyas A Hamid |
Bupati Aceh Utara 5 Juli 2012 - sekarang |
Diteruskan oleh: Masih Menjabat |