Kota administratif di Indonesia: Perbedaan antara revisi
k Membatalkan 1 suntingan by 110.137.192.227 (bicara) Tag: Pembatalan |
k →top |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Daerah administrasi Indonesia}} |
{{Daerah administrasi Indonesia}} |
||
{{tentang|bekas wilayah administratif di Indonesia|"kota administrasi"|Kota administrasi}} |
{{tentang|bekas wilayah administratif di Indonesia|"kota administrasi"|Kota administrasi}} |
||
'''Kota administratif''' adalah sebuah wilayah administratif di [[Indonesia]] yang dipimpin oleh [[wali kota administratif]]. Keberadaan kota administratif diatur oleh [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. |
'''Kota administratif''' (dikenal juga sebagai '''kotip''') adalah sebuah wilayah administratif di [[Indonesia]] yang dipimpin oleh [[wali kota administratif]]. Keberadaan kota administratif diatur oleh [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. |
||
Kota administratif bukanlah daerah otonom sebagaimana [[kotamadya]] atau [[kota]], dan karena itu tidak memiliki [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]]. Wali kota administratif bertanggung jawab kepada [[bupati]] kabupaten induknya. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999, di [[Indonesia]] tidak dikenal lagi istilah kota administratif karena pembagian [[provinsi]] hanya terdiri atas [[kabupaten]] dan [[kota]]. Akibatnya kota administratif harus berubah status menjadi [[kota]] atau bergabung kembali dengan kabupaten induknya. |
Kota administratif bukanlah daerah otonom sebagaimana [[kotamadya]] atau [[kota]], dan karena itu tidak memiliki [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]]. Wali kota administratif bertanggung jawab kepada [[bupati]] kabupaten induknya. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999, di [[Indonesia]] tidak dikenal lagi istilah kota administratif karena pembagian [[provinsi]] hanya terdiri atas [[kabupaten]] dan [[kota]]. Akibatnya kota administratif harus berubah status menjadi [[kota]] atau bergabung kembali dengan kabupaten induknya. |
Revisi per 31 Januari 2022 03.31
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Pembagian administratif Indonesia |
---|
![]() |
Riwayat pemekaran dan penggabungan |
Kota administratif (dikenal juga sebagai kotip) adalah sebuah wilayah administratif di Indonesia yang dipimpin oleh wali kota administratif. Keberadaan kota administratif diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
Kota administratif bukanlah daerah otonom sebagaimana kotamadya atau kota, dan karena itu tidak memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Wali kota administratif bertanggung jawab kepada bupati kabupaten induknya. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999, di Indonesia tidak dikenal lagi istilah kota administratif karena pembagian provinsi hanya terdiri atas kabupaten dan kota. Akibatnya kota administratif harus berubah status menjadi kota atau bergabung kembali dengan kabupaten induknya.
Daftar kota administratif yang pernah ada
Referensi
- PP 19/1978 Diarsipkan 2016-03-11 di Wayback Machine.
- PP 26/1979[pranala nonaktif permanen]
- PP 33/2003