Lompat ke isi

Ben Brahim S. Bahat: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh 103.141.47.58 (bicara) ke revisi terakhir oleh Wagino Bot
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 13: Baris 13:
|president =
|president =
|governor =
|governor =
|Professor = Agus Pramono (Plt.)
|predecessor = Agus Pramono (Plt.)
|successor = [[Nafiah Ibnor]] (Plt.)
|successor =
|appointed =
|appointed =
|term_start2 = 25 April 2013
|term_start2 = 25 April 2013

Revisi per 9 Oktober 2023 13.20

Ben Brahim S. Bahat
Bupati Kapuas ke-17
Masa jabatan
13 September 2018 – 28 Maret 2023
WakilNafiah Ibnor
Sebelum
Pendahulu
Agus Pramono (Plt.)
Pengganti
Petahana
Sebelum
Masa jabatan
25 April 2013 – 25 April 2018
WakilMuhajirin
Sebelum
Pengganti
Ermal Subhan (Plt.)
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir8 Oktober 1958 (umur 66)
Goha, Banamatingang, Pulang Pisau, Kalimantan Tengah
KebangsaanIndonesia
Partai politikGolkar
Suami/istriAry Egahni Ben Bahat
Anak5
ProfesiPolitisi
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Ir. Ben Brahim S. Bahat, M.M., M.T. (lahir 8 Oktober 1958[1]) adalah Bupati Kapuas 2 periode yakni 2013—2018 dan 2018—2023. Sebelumnya ia menjabat sebagai Kadis PU Provinsi Kalimantan Tengah. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Maret 2023 karena terlibat kasus korupsi.[2]

Pada tanggal 9 Februari 2009, beliau mengajukan paten kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan judul invensi: Konstruksi Instrumen Tower Sederhana dan Metodanya. Paten ini diumumkan pada tanggal 29 Oktober 2009 dan diberikan tanggal 29 Juli 2010. Paten ini berlaku sampai tanggal 9 Februari 2029.[3]

Riwayat Pekerjaan

  • PNS Kementerian PU (1986)
  • PNS Dinas PU Bina Marga Provinsi Kalimantan Tengah (1986)
  • Pimpro Jalan dan Jembatan se-Kalimantan Tengah (1991—1998)
  • Kadis PU Provinsi Kalimantan Tengah (1998—2007)
  • Kadis PU Provinsi Kalimantan Tengah (2007—2012)
  • Bupati Kapuas (2013—2018)
  • Bupati Kapuas (2018—)

Riwayat Organisasi

  • Ketua Koodinator wilayah V DPD I Partai Golkar Kalimantan Tengah

Kasus korupsi

Pada tanggal 28 Maret 2023, Ben bersama istrinya Ary Egahni Ben Bahat, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerima uang sebesar Rp8,7 miliar dari pemotongan anggaran diduga untuk membayar dua lembaga survei,[4] serta untuk meloloskan istrinya sebagai anggota DPR.[2] Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kantor bupati Kapuas pada hari yang sama.[5]

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun prihatin atas terjadinya kasus tersebut dan meminta para kepala daerah agar merubah mental dan dirinya.[6]

Referensi

Pranala luar

Jabatan politik
Didahului oleh:
Muhammad Mawardi
Bupati Kapuas
2013—sekarang
Diteruskan oleh:
masih menjabat