Kabinet Kerja (2014–2019): Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 358: | Baris 358: | ||
== Referensi == |
== Referensi == |
||
{{Reflist|2}} |
{{Reflist|2}}{{kotak mulai}} |
||
{{kotak mulai}} |
|||
|- |
|- |
||
! colspan=3 align=center|{{nowrap|[[Daftar kabinet Indonesia|Kabinet pemerintahan Indonesia]]}} |
! colspan=3 align=center|{{nowrap|[[Daftar kabinet Indonesia|Kabinet pemerintahan Indonesia]]}} |
Revisi per 21 November 2014 10.48
Kabinet Kerja adalah kabinet pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla. Susunan kabinet ini berasal dari kalangan profesional, usulan partai politik pengusung pasangan Jokowi-JK pada Pilpres 2014 (PDI Perjuangan, PKB, Partai NasDem, dan Partai Hanura) ditambah PPP yang bergabung setelahnya, serta tim sukses pasangan Jokowi-JK pada Pilpres 2014. Susunan kabinet diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 26 Oktober 2014.[1][2] dan resmi dilantik sehari setelahnya.
Latar belakang
Salah satu janji Presiden Jokowi ketika masa kampanye Pilpres 2014 adalah membentuk kabinet profesional dan mengurangi bagi-bagi kursi menteri dengan mitra koalisi. Jokowi juga menyatakan akan ada sistem seleksi mirip lelang jabatan yang pernah ia terapkan dalam menyeleksi calon pejabat camat dan lurah ketika masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.[3] Jokowi menyatakan bahwa ini tidak berarti menteri tidak ada yang berasal dari partai politik, karena ada juga orang partai yang profesional. [3] Pada Juli 2014, tim transisi Jokowi-JK meluncurkan halaman Kabinet Alternatif Usulan Rakyat, dimana rakyat bisa mengusulkan dan memilih calon-calon menteri melalui Google Docs.[4]
Sebelum mengumumkan susunan kabinet, Presiden Jokowi terlebih dahulu mengirimkan daftar nama calon menteri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Oktober 2014, tiga hari sebelum dilantik sebagai Presiden RI. KPK memeriksa nama-nama tersebut dan memberikan laporan kepada Presiden pada 21 Oktober 2014. Dilaporkan, delapan nama dianggap bermasalah oleh KPK,[5] dan Presiden Jokowi menerima saran KPK untuk mengganti calon-calon menteri tersebut dan menyerahkan kembali perubahan daftar calon menteri kepada KPK dan PPATK. Presiden Jokowi melakukan seleksi tertutup dengan beberapa calon menteri dengan memanggil ke Istana Negara antara 22 - 25 Oktober 2014 serta melalui komunikasi telepon dengan calon menteri lainnya. Pengumuman kabinet beberapa kali tertunda dari yang semula dijadwalkan pada 22 Oktober di Pelabuhan Tanjung Priok ditunda menjadi 24 Oktober setelah keluarnya rekomendasi dari KPK dan PPATK yang baru keluar pada hari itu. Karena menimbang rekomendasi KPK dan PPATK terkait calon menteri, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla akhirnya baru dapat mengumumkan Kabinet Kerja pada 26 Oktober pukul 17.00 WIB di halaman belakang kompleks Istana Negara dan melantik pada keesokan harinya (27 Oktober 2014).
Anggota Kabinet Kerja (2014-2019)
Menteri
Sesuai dengan program dan prioritas dari pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, maka posisi anggota kabinet juga mengalami beberapa perubahan, diantaranya Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang tidak lagi berada dibawah Menko Perekonomian namun langsung dibawah Presiden.[6] Pada periode sebelumnya Kepala Bappenas berada di bawah koordinasi Menko Perekonomian. Berikut adalah menteri Kabinet Kerja.[7]
Pejabat setingkat menteri
Berikut adalah pejabat setingkat menteri pada Kabinet Kerja.
No. | Jabatan | Pejabat | Mulai menjabat | Selesai menjabat | |
---|---|---|---|---|---|
1 | Jaksa Agung | Berkas:Andhi Nirwanto.jpg | Andhi Nirwanto (Plt.) | 21 Oktober 2014 | 20 November 2014 |
Muhammad Prasetyo | 20 November 2014[8] | Petahana | |||
2 | Panglima Tentara Nasional Indonesia | Moeldoko[9] | 30 Agustus 2013 | Petahana | |
3 | Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia | Berkas:Komjen Pol Sutarman.jpg | Sutarman | 25 Oktober 2013 | Petahana |
Pejabat lain terkait kabinet
Sekretaris Kabinet
No. | Jabatan | Pejabat | Mulai menjabat | Selesai menjabat | |
---|---|---|---|---|---|
1 | Sekretaris Kabinet | Berkas:Andi Widjajanto.jpg | Andi Widjajanto | 3 November 2014 | Petahana |
Wakil menteri
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu. Berikut adalah wakil menteri yang mendampingi beberapa menteri pada Kabinet Kerja.
No. | Jabatan | Pejabat | Mulai menjabat | Selesai menjabat | |
---|---|---|---|---|---|
1 | Wakil Menteri Luar Negeri | Abdurrahman Mohammad Fachir | 27 Oktober 2014 | Petahana | |
2 | Wakil Menteri Keuangan | Mardiasmo | Mardiasmo | 27 Oktober 2014 | Petahana |
Lihat pula
Referensi
- ^ Kompas.com; Inilah Susunan Kabinet Kerja Jokowi-JK
- ^ AntaraNews.com; Susunan "Kabinet Kerja" pemerintahan Jokowi-JK
- ^ a b "Cari Menteri, Jokowi Bakal Gunakan Sistem Lelang Jabatan". KOMPAS.com. 2014-07-24. Diakses tanggal 2014-10-27.
- ^ "Ini Daftar Calon Menteri Kabinet Alternatif Usulan Rakyat". KOMPAS.com. 2014-07-24. Diakses tanggal 2014-10-27.
- ^ "JK: Calon Menteri yang Dicoret Orang Dekat Jokowi". JPNN. 2014-10-22. Diakses tanggal 2014-10-27.
- ^ "Andrinof Chaniago akan Berkantor di Dua Tempat" Okezone.com, 27-10-2014. Diakses 30-10-2014.
- ^ Ini susunan lengkap Kabinet Kerja Jokowi. DetikNews. Edisi 26 Oktober 2014.
- ^ "Jokowi tunjuk HM Prasetyo sebagai jaksa agung".
- ^ "Jenderal Moeldoko resmi dilantik sebagai Panglima TNI".
Kabinet pemerintahan Indonesia | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Kabinet Indonesia Bersatu II |
Kabinet Kerja 27 Oktober 2014 - Sekarang |
Diteruskan oleh: Petahana |