Lompat ke isi

Masud Yunus

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 28 November 2017 22.40 oleh Ozak66 (bicara | kontrib) (Menambahkan berita kasus qalikota mojokerto)
Masud Yunus
Berkas:Masudyunus-17thmayorOfMojokerto.jpeg
[[Wali Kota Mojokerto]] 17
Mulai menjabat
8 Desember 2013
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Joko Widodo
GubernurSoekarwo
[[Wakil Wali Kota Mojokerto|Wakil]]Suyitno
Sebelum
Pengganti
Petahana
Sebelum
Wakil Wali Kota Mojokerto
Masa jabatan
5 Desember 2008 – 5 Desember 2013
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
GubernurImam Utomo
Setia Purwaka
Soekarwo
Wali KotaAbdul Gani Soehartono
Pengganti
Suyitno
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir1 Januari 1952 (umur 72)
Indonesia Mojokerto, Jawa Timur
KebangsaanIndonesia Indonesia
Partai politikPDIP
Suami/istriHj. Siti Amzah
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini


Drs. K. H. Mas’ud Yunus (lahir 1 Januari 1952) adalah wali kota Mojokerto sejak 8 Desember 2013. Ia terpilih pada pilkada Mojokerto tahun 2013.

Ia adalah seorang santri dekat dari Ulama' kenamaan di Mojokerto, KH. Akhyat Khalimi (abah yat).

Sebelumnya ia menjabat sebagai wakil wali kota pada masa kepemimpinan wali kota Abdul Gani Soehartono. Ia bersama wakilnya Suyitno memenangkan pilkada dengan perolehan suara sebesar 43 persen suara mengalahkan 5 pasangan lainnya.[1] Ia juga merupakan Ketua badan perkumpulan dan pendidikan al-amin dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Amin Mojokerto [2]

Dalam masa kepemimpinannya, dia membuat perda mengenai wajib belajar untuk siswa di malam hari, menerapkan kewajiban zakat bagi PNS Pemkot dan tetap mengisi kegiatan kerohanian sebagai Ulama' di Mojokerto

Wali Kota Mojokerto, Jatim, Masud Yunus ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pembahasan perubahan APBD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tahun anggaran 2017. "Dalam pengembangan penyidikan, penyidik KPK menemukan dua alat bukti atas dugaan turut serta cukup untuk menetapkan tersangka terhadap Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kemarin di Jakarta. KPK juga sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor: Sprin.Dik-114/01/11/2017 tertanggal 17 November 2017. Masud Yunus diduga bersama-sama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.

Referensi

Didahului oleh:
Abdul Gani Soehartono
Wali Kota Mojokerto
8 Desember 2013 - sekarang
Petahana