Lompat ke isi

Mohamad Muraz

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Mohamad Muraz
Wali Kota Sukabumi
Masa jabatan
2013–2018
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Joko Widodo
GubernurAhmad Heryawan
WakilAchmad Fahmi
Sebelum
Pendahulu
Mokh. Muslikh Abdussyukur
Pengganti
Achmad Fahmi
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir6 Mei 1956 (umur 68)
Indonesia Sukabumi, Jawa Barat
Kebangsaan Indonesia
Partai politikPartai Demokrat (Indonesia)
Suami/istriEsih Setiasih Muraz, SE
AnakOlga Pragosta, SH
Alma materSTH Pasundan Sukabumi, Magister Manajemen di Universitas Padjadjaran Bandung
ProfesiBirokrat dan Politikus
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

H. Mohamad Muraz, SH, MM (lahir 6 Mei 1956) adalah wali kota Sukabumi yang menjabat pada periode 2013-2018 Ketua DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi dan juga Wakil Ketua APEKSI (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), dan Anggota DPR RI 2019–2024.[1][2][3]

Riwayat Hidup

Ia merupakan birokrat tulen yang memulai kariernya dari golongan 1 sampai golongan paling tinggi di PNS dengan jabatan terakhir di PNS sebagai Sekretaris Daerah Kota Sukabumi kemudian menjadi Walikota Sukabumi.

Gebrakan di DPR-RI[4]

Menurut UU, PPPK ini memiliki tugas dan fungsi yang sama dengan PNS, seperti Honorer Administrasi yang menjalankan pelayanan publik di Dapodik dan mengkaper E-KTP menjalakan program-program strategis Nasional.

Walikota Sukabumi (2013-2018)

Di tangan Mohamad Muraz Kota sukabumi meraih beberapa prestasi mulai dari juara LAKIP 5 kali berturut turut, Adipura dan juga tiga kali berturut-turut mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI pada Tahun 2015, 2016 dan 2017. Dan sekarang, Ia sedang giat mendorong Pembangunan Jalan Tol Bogor Ciawi Sukabumi (BOCIMI) salah satunya dengan mengadakan "Sukabumi Summit 2016".

Referensi

  1. ^ Indonesia, PT Entitas System. "Wow! Hak Pilih PNS dalam Pemilu Diusulkan Dicabut". TEROPONGSENAYAN.com-Mata dan Hati Indonesia (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-04-10. 
  2. ^ Media, Kompas Cyber (2020-01-21). "Pemerintah dan DPR Sepakat Akan Hapus Tenaga Honorer, Seperti Apa Detailnya? Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2021-04-10. 
  3. ^ "Anggota DPR RI ini Usulkan Hak Pilih PNS dalam Pemilu Dicabut". Situs Politik, Hukum, dan Keamanan. 2020-07-03. Diakses tanggal 2021-04-10. 
  4. ^ BERITA TERBARU ❗ HONORER DIANGKAT MENJADI ASN BISA MELALUI REVISI UU ASN KOMISI II DPR RI, diakses tanggal 2021-04-10 
Jabatan pemerintahan
Didahului oleh:
Mokh. Muslikh Abdussyukur
Wali Kota Sukabumi
2013–2018
Diteruskan oleh:
Achmad Fahmi