Hukum internasional umum
Hukum internasional umum mengacu pada struktur dan tata tertib negara berdaulat; entitas yang mirip, seperti Takhta Suci; dan organisasi antarpemerintah. Dalam arti luas, hukum internasional juga dapat memengaruhi perusahaan multinasional dan individu, dampak yang terus berubah di luar interpretasi dan penegakan hukum. Hukum internasional umum semakin sering digunakan dan dianggap penting pada abad ke-21 seiring meningkatnya perdagangan global, kerusakan lingkungan global, kesadaran pelanggaran hak asasi manusia, percepatan transportasi internasional, dan ledakan komunikasi global.
Bidang studi ini menggabungkan dua cabang utama, hukum negara (jus gentium) dan perjanjian dan konvensi internasional (jus inter gentes).
Ahli hukum Italia Sir Alberico Gentili merupakan orang pertama yang berkarya di bidang hukum internasional umum. Bidang ini berbeda dengan hukum internasional swasta yang mengacu pada penyelesaian konflik hukum. Dalam arti luas, hukum internasional "terdiri dari aturan dan prinsip penerapan umum terkait tata tertib negara dan organisasi antarpemerintah beserta hubungannya inter se, serta sebagian hubungannya dnegan masyarakat, baik hubungan yang bersifat alamiah atau yuridis."[1]
Hubungan internasional
[sunting | sunting sumber]Wilayah dan laut
[sunting | sunting sumber]- Sengketa wilayah
- Libya v Chad [1994] ICJ 1
- United Kingdom v Norway [1951] ICJ 3, kasus perikanan, terkait batas yurisdiksi Norwegia dengan perairan sekitarnya
- Peru v Chile [2014], sengketa perairan internasional
- Bakassi case [2002] ICJ 2, antara Nigeria dan Kamerun
- Burkina Faso-Niger frontier dispute case [2013]
- Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Corfu Channel Case [1949] ICJ 1, Britania menuntut Albania atas kerusakan kapalnya di perairan internasional. Putusan ICJ pertama.
- France v United Kingdom [1953] ICJ 3
- Germany v Denmark and the Netherlands [1969] ICJ 1, klaim landas kontinen Laut Utara oleh Jerman.
- Case concerning maritime delimitation in the Black Sea (Romania v Ukraine) [2009] ICJ 3
Organisasi internasional
[sunting | sunting sumber]- Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Organisasi Perdagangan Dunia
- Organisasi Buruh Internasional
- NATO
- Uni Eropa
- G7 dan G20
Kebijakan sosial dan ekonomi
[sunting | sunting sumber]- Netherlands v Sweden [1958] ICJ 8, Sweden memiliki yurisdiksi atas kebijakan asuhannya, artinya hukum Swedia membatalkan hukum asuhan Belanda yang bertentangan.
- Liechtenstein v Guatemala [1955] ICJ 1, pengakuan kewarganegaraan Mr. Nottebohm, berkaitan dengan perlindungan diplomatik.
- Italy v France, United Kingdom and United States [1954] ICJ 2
Hak asasi manusia
[sunting | sunting sumber]- Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal
- Croatia–Serbia genocide case [2014], pertentangan klaim genosida
- Bosnia and Herzegovina v Serbia and Montenegro [2007] ICJ 2
Tenaga kerja
[sunting | sunting sumber]- Organisasi Buruh Internasional
- Konvensi ILO
- Deklarasi Philadelphia 1944
- Declaration on Fundamental Principles and Rights at Work of 1998
- United Nations Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families
- Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965[2]
- Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women 1981);[3]
- Convention on the Rights of Persons with Disabilities 2008[4]
Pembangunan dan keuangan
[sunting | sunting sumber]Hukum lingkungan
[sunting | sunting sumber]Perdagangan
[sunting | sunting sumber]Konflik dan militer
[sunting | sunting sumber]Perang dan konflik bersenjata
[sunting | sunting sumber]- Nicaragua v. United States [1986] ICJ 1
- International Court of Justice advisory opinion on the Legality of the Threat or Use of Nuclear Weapons
Kemanusiaan
[sunting | sunting sumber]- Konvensi Jenewa Pertama 1949, Amelioration of the Condition of the Wounded and Sick in Armed Forces in the Field (pertama diadopsi tahun 1864)
- Konvensi Jenewa Kedua 1949, Amelioration of the Condition of Wounded, Sick and Shipwrecked Members of Armed Forces at Sea (pertama diadopsi tahun 1906)
- Konvensi Jenewa Ketiga 1949, Treatment of Prisoners of War, diadopsi tahun 1929, mengikuti Konvensi Den Haag 1899 dan 1907.
- Konvensi Jenewa Keempat 1949, Protection of Civilian Persons in Time of War.
Hukum pidana internasional
[sunting | sunting sumber]Lihat pula
[sunting | sunting sumber]- Hukum konsuler
- Hukum diplomatik
- Hukum penerbangan internasional
- Hukum pidana internasional
- Hukum lingkungan internasional
- Hukum hak asasi manusia internasional
- Hukum kemanusiaan internasional
- Hukum luar angkasa internasional
- Hukum perdagangan internasional
- Hukum tanggung jawab negara
- Aturan menurut hukum yang lebih tinggi
- Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Kontinuum penggunaan paksaan
- Chapeau
- Pengakuan diplomatik
- Perjanjian lingkungan
- Hukum administrasi global
- Komunitas internasional
- Mahkamah Internaisonal
- Mahkamah Pidana Internasional
- International Criminal Tribunal for Rwanda
- International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia
- Organisasi Buruh Internasional
- Komisi Hukum Internasional
- INTERPOL
- Teori hukum internasional
- Hans Kelsen
- Hukum perang
- Status hukum Takhta Suci
- Daftar topik hukum umum internasional
- Daftar perjanjian
- Kebangsaan
- Non-intervensi
- Yurisdiksi pribadi terdakwa asing di Amerika Serikat
- Hukum hadiah
- Hukum umum
- Sumber hukum internasional
- Negara berdaulat
- Integritas wilayah
- Terorisme
- Third World Approaches to International Law (TWAIL)
- UNIDROIT
- Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Komite Keenam Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Universitas Perdamaian
- Pemerintahan dunia
- Sejarah hukum internasional publik
Catatan kaki
[sunting | sunting sumber]- ^ "Columbia Law School, McKeever, 2003 — Definition of International Law". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-03-09. Diakses tanggal 2015-06-07.
- ^ "OHCHR". Web.archive.org. 30 May 2008. Archived from the original on 2008-05-30. Diakses tanggal 9 October 2011.
- ^ "Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women". United Nations. Diakses tanggal 9 October 2011.
- ^ "Convention on the Rights of Persons with Disabilities". United Nations. 30 March 2007. Diakses tanggal 9 October 2011.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- I. Brownlie, Principles of Public International Law (7th edn Oxford University Press 2008) ISBN 0-19-926071-0
- Dominique Carreau, Droit international, Pedone, 10e édition, 2009 ISBN 978-2-233-00561-8.
- P.-M. Dupuy & Y. Kerbrat, "Droit international public" (10th ed., Paris, Dalloz, 2010) ISBN 978-2-247-08893-5
- E. Lawson, and ML Bertucci, Encyclopedia of human rights (2nd edn Taylor & Francis 1996)
- E. Osmanczyk, The encyclopedia of the United Nations and international relations (Taylor & Francis 1990)
- M. N. Shaw, International Law (5th edn Cambridge University Press 2003)
- Rafael Domingo Osle, The New Global Law (Cambridge University Press 2010)
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- Public International Law – Resources Diarsipkan 2014-04-13 di Wayback Machine.
- A Brief Primer on International Law Diarsipkan 2016-11-10 di Wayback Machine. With cases and commentary. Nathaniel Burney, 2007.
- American Society of International Law – 100 Ways International Law Shapes Our Lives Diarsipkan 2010-06-15 di Wayback Machine.
- Department of Public International Law, Graduate Institute of International and Development Studies, Geneva Diarsipkan 2012-05-15 di Wayback Machine.
- American Society of International Law – Resource Guide (Introduction) Diarsipkan 2007-09-11 di Wayback Machine.
- International Law Details
- International Law Observer – Blog dedicated to reports and commentary on International Law
- Official United Nations website
- Official UN website on International Law
- Official website of the International Court of Justice
- Opinio Juris – Blog on International Law and International Relations
- United Nations Treaty Collection Diarsipkan 2010-05-26 di Wayback Machine.
- UN – Audiovisual Library of International Law
- The European Institute for International Law and International Relations Diarsipkan 2010-12-21 di Wayback Machine.
- Public International Law as a Form of Private Ordering
- Public International Law, Research Guide Diarsipkan 2021-04-21 di Wayback Machine., Peace Palace Library
- UNOG Library - Legal Research Guide