Yurisprudensi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Aulia314 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Jarenesopotoyo (bicara | kontrib)
Kontra terhadap penegakan hukum
Tag: Dikembalikan VisualEditor-alih
Baris 4: Baris 4:


Di [[hukum Indonesia|Indonesia]], [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] adalah lembaga pemegang kekuasaan kehakiman yang memiliki kekuasaan untuk mengeluarkan yurisprudensi.
Di [[hukum Indonesia|Indonesia]], [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] adalah lembaga pemegang kekuasaan kehakiman yang memiliki kekuasaan untuk mengeluarkan yurisprudensi.

Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, '' proses penegakan hukum di Indonesi membutuhkan waktu lama.'' Ini sangat menjengkelkan. Karena kepastian hukum terpidana harus segera diselesaikan agar tidak merugikan pihak yang sedang berperkara di pradilan, hal ini disebabkan adanya penyelidikan masih berjalan. Negara Republik membutuhkan pelaksana penegakan hukum yang memiliki [[Integritas]] dan [[Istiqamah]].


{{Hukum}}
{{Hukum}}

Revisi per 22 Maret 2024 04.59

Yurisprudensi adalah serangkaian putusan hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan yang kemudian memiliki kekuatan hukum yang mengikat (binding precedent) atau persuasif (persuasive precedent). Menurut definisi lain, yurisprudensi adalah himpunan putusan hakim yang digunakan sebagai sumber hukum bagi hakim untuk memutus perkara yang sama.[1] Sistem hukum Anglo-Saxon juga berdasarkan pada konsep ini. Konsep yurisprudensi paling utama ditemukan pada sistem hukum umum melalui prinsip stare decisis, tetapi juga pada sistem hukum sipil.

Di Indonesia, Mahkamah Agung adalah lembaga pemegang kekuasaan kehakiman yang memiliki kekuasaan untuk mengeluarkan yurisprudensi.

Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, proses penegakan hukum di Indonesi membutuhkan waktu lama. Ini sangat menjengkelkan. Karena kepastian hukum terpidana harus segera diselesaikan agar tidak merugikan pihak yang sedang berperkara di pradilan, hal ini disebabkan adanya penyelidikan masih berjalan. Negara Republik membutuhkan pelaksana penegakan hukum yang memiliki Integritas dan Istiqamah.

  1. ^ Aksara, Tim Panca (2020). Kamus Istilah Hukum. Yogyakarta: Indoeduka. hlm. 289. ISBN 978-602-5644-41-2.