Yurisprudensi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Bloodseeker (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh Jarenesopotoyo (bicara) ke revisi terakhir oleh Aulia314
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(43 revisi perantara oleh 29 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Noref}}
'''Jurisprudensi''' ialah [[teori]] dan [[filosofi]] dari [[hukum]]. Sarjana jurisprudens, atau [[filusuf legal]], berharap mendapatkan pengertian yang lebih mendalam tentang sifat-sifat dan seluk-beluk hukum, dari sumber alasan legal, sistem hukum dan atau [[institusi hukum]]. Sejalan dengan pertumbuhan jurisprudensi, ada tiga aspek utama dimana para penulis kesarjanaan berkutat :
{{untuk|pembahasan yurisprudensi dalam konteks Indonesia|Yurisprudensi (Indonesia)}}
'''Yurisprudensi''' adalah serangkaian [[putusan]] hukum yang dikeluarkan oleh [[pengadilan]] yang kemudian memiliki kekuatan hukum yang mengikat (''binding precedent'') atau persuasif (''persuasive precedent''). Menurut definisi lain, yurisprudensi adalah himpunan putusan hakim yang digunakan sebagai sumber hukum bagi hakim untuk memutus perkara yang sama.<ref>{{Cite book|last=Aksara|first=Tim Panca|date=2020|title=Kamus Istilah Hukum|location=Yogyakarta|publisher=Indoeduka|isbn=978-602-5644-41-2|pages=289|url-status=live}}</ref> Sistem [[hukum Anglo-Saxon]] juga berdasarkan pada konsep ini. Konsep yurisprudensi paling utama ditemukan pada sistem [[hukum umum]] melalui prinsip ''[[stare decisis]]'', tetapi juga pada sistem [[hukum sipil]].


Di [[hukum Indonesia|Indonesia]], [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] adalah lembaga pemegang kekuasaan kehakiman yang memiliki kekuasaan untuk mengeluarkan yurisprudensi.
* '''Hukum Natural''' ialah ide dimana ada hukum tak tergantikan yang ada dan mengatur kita, dan institusi kita harus berusaha untuk menyamai hukum natural ini.
* '''Jurisprudens Analitik''' menanyakan pertanyaan seperti, "apa itu hukum?", "apa kriteria untuk pengesahan legal?" atau "apa hubungan antara hukum dan moralitas?" dan pertanyaan serupa lainnya yang filusuf hukum akan temukan.
* '''Jurisprudens Normatif''' berkutat seputar apa seharusnya hukum itu. Hal ini bertumpukan dengan filosofi moral dan politis, dan termasuk juga pertanyaan-pertanyaan dari haruskah seseorang mematuhi hukum, dengan dasar apa pelanggar hukum dihukum, penggunaan yang benar dan batasan-batasan [[regulasi]], bagaimana [[hakim]] menyelesaikan kasus-kasus.


{{Hukum}}
Jurisprudens moderen dan filosofi hukum didominasi sekarang ini oleh sarjana barat. Ide dari tradisi hukum barat menjadi umum di seantero [[dunia]] dan sangat menggoda untuk melihatnya menjadi univers€al. Sejarahnya, bagaimanapun, banyak filusuf dari tradisi lain mendiskusikan pertanyaan yang sama, dari para sarjana [[Islam]] hingga [[Yunani kuno]].
{{Ilmu sosial}}


[[Kategori:Hukum]]
== Sejarah Jurisprundens ==

''Jurisprudens'' telah diartikan seperti ini sejak zaman [[Romawi kuno]], bahkan asal dari disiplin ini merupakan momopoli dari [[College of Pontiffs]] (''Pontifex''), yang mendapat kekuasaan eksklusif dari penghakiman suatu fakta, menjadi satu-satunya ahli (''periti'') di bidang [[hukum tradisional]] (''mos maiorum'', sebuah tubuh dari [[hukum oral]] dan adat istiadat secara verbal diberikan "oleh ayah ke anak"). Para Pontiff secara tidak langsung membuat sebuah badan hukum yang disebut ''sententiae'' oleh mereka dalam satu kasus (yudisial) yang kongkrit.

Dari putusan meeka seharusnya merupakan interpertasi simpel dari kebiasaan tradisional, tetapi secara efektif itu merupakan aktifitas yang, berbeda dari meninjau ulang secara formal dari suatu kasus untuk tiap kasus apa yang persisnya secara tradisional da dalam kebiasaan legal, segera berubah menjadi interpertasi yang lebih ekuatif atau seimbang, secara konsisten mengadaptasi hukum ke instansi sosial yang lebih baru. Hukum kemudian diimplementasikan dengan ''Institutiones'' (konsep legal) yang lebih evolutif, sementara masih berada dalam skema tradisional. Pontiff-pontiff digantikan pada abad ke 3 sebelum Masehi oleh badan dari ''prudentes''. Syarat masuk ke dalam badan ini kondisional dengan bukti kompetensi atau pengalaman.
<!--



Under the [[Roman Republic]], schools of law were created, and the activity constantly became more academic. In the age from the early [[Roman Empire]] to the 3rd century, a relevant literature was produced by some notable groups including the [[Proculians]] and [[Sabinians]]. The degree of scientific depth of the studies was unprecedented in ancient times and reached still unrivaled peaks of skill. It is about this activity that it has been said that Romans had developed an [[art]] out of the law.

After the 3rd century, ''Juris prudentia'' became a more bureaucratic activity, with few notable authors. It was during the [[Byzantine Empire]] (5th century) that legal studies were once again undertaken in depth, and it is from this cultural movement that [[Justinian I|Justinian]]'s [[Corpus Juris Civilis]] was born.
-->
{{hukum-stub}}
[[en:jurisprundence]]

Revisi terkini sejak 22 Maret 2024 07.31

Yurisprudensi adalah serangkaian putusan hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan yang kemudian memiliki kekuatan hukum yang mengikat (binding precedent) atau persuasif (persuasive precedent). Menurut definisi lain, yurisprudensi adalah himpunan putusan hakim yang digunakan sebagai sumber hukum bagi hakim untuk memutus perkara yang sama.[1] Sistem hukum Anglo-Saxon juga berdasarkan pada konsep ini. Konsep yurisprudensi paling utama ditemukan pada sistem hukum umum melalui prinsip stare decisis, tetapi juga pada sistem hukum sipil.

Di Indonesia, Mahkamah Agung adalah lembaga pemegang kekuasaan kehakiman yang memiliki kekuasaan untuk mengeluarkan yurisprudensi.

  1. ^ Aksara, Tim Panca (2020). Kamus Istilah Hukum. Yogyakarta: Indoeduka. hlm. 289. ISBN 978-602-5644-41-2.