Daftar kementerian di Indonesia
Sebagian dari artikel ini (yang berkaitan dengan informasi mengenai daftar kementerian) memerlukan pemutakhiran informasi. |
Berikut ini adalah daftar kementerian yang ada di Indonesia. Saat ini, kementerian di Indonesia berjumlah 48 kementerian yang bersama-sama menjalankan tugas tertentu dalam pemerintahan Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.
Landasan hukum
[sunting | sunting sumber]Landasan hukum kementerian adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945. Pengaturan dasar mengenai kementerian dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sementara ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).[1] Organisasi Kementerian Negara diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019, yang kemudian diubah oleh Perpres Nomor 32 Tahun 2021.[2]
Daftar kementerian
[sunting | sunting sumber]Kementerian kelompok I
[sunting | sunting sumber]Menurut Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, kementerian kelompok I adalah kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945.[3] Kementerian-kementerian ini nomenklaturnya tidak dapat diubah sampai kapan pun karena telah jelas disebutkan dalam UUD 1945. Ada tiga kementerian yang nomenklaturnya selalu tetap.
No | Lambang | Nama Kementerian | Nama Menteri |
---|---|---|---|
1 | Kementerian Dalam Negeri | Jenderal Polisi (Purn.) Tito Karnavian | |
2 | Kementerian Luar Negeri | Sugiono | |
3 | Kementerian Pertahanan | Letjen TNI (Purn.) Sjafrie Sjamsoeddin |
Kementerian kelompok II
[sunting | sunting sumber]Kementerian kelompok II adalah kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945.[4] Sebagian besar kementerian ini dapat diubah nomenklaturnya apabila akan diadakan perombakan kabinet ataupun pengangkatan menteri baru. Khusus kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan apabila diubah dan/atau dibubarkan harus mendapat persetujuan DPR RI.
Kementerian kelompok III
[sunting | sunting sumber]Kementerian kelompok III adalah kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.[5]
Kementerian koordinator
[sunting | sunting sumber]Kementerian koordinator adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya.[6][7]
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]Catatan kaki
[sunting | sunting sumber]- ^ UU 39/2008, Pasal 11.
- ^ Perpres 32/2021.
- ^ Perpres 68/2019, Pasal 2 ayat (2).
- ^ Perpres 68/2019, Pasal 2 ayat (3).
- ^ Perpres 68/2019, Pasal 2 ayat (4).
- ^ Perpres 68/2019, Pasal 48.
- ^ Perpres 139/2024.
Daftar pustaka
[sunting | sunting sumber]- Pemerintah Indonesia (2019), Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (PDF)
- Pemerintah Indonesia (2021), Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Organisasi Kementerian Negara (PDF)