Lompat ke isi

Salat Fardu: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Wiendietry (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Fehufanga (bicara | kontrib)
Membatalkan 1 suntingan by 180.214.232.21 (bicara): Ejaan baku "salat" (TW)
Tag: Pembatalan
 
(30 revisi perantara oleh 18 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Ensiklopedia Islam|Muhammad}}
''Shalat Fardhu'' adalah [[shalat]] dengan status hukum [[Fardhu]], yakni wajib dilaksanakan. Shalat Fardhu sendiri menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni :
'''Salat Fardu'''<ref name="KBBID">{{id}}
*Fardhu 'Ain yakni yang diwajibkan kepada individu. Termasuk dalam shalat ini adalah [[shalat lima waktu]] dan [[shalat jum'at]] untuk pria.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan [[Republik Indonesia]]
*Fardhu Kifayah yakni yang diwajibkan atas seluruh muslim namun akan gugur dan menjadi [[sunnat]] bila telah dilaksanakan oleh sebagian muslim yang lain. Yang termasuk dalam kategori ini adalah [[shalat jenazah]].
{{cite web
{{Shalat}}
|url=http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php
|title=Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan
|accessdate=2012-07-30
|archive-date=2014-05-27
|archive-url=https://web.archive.org/web/20140527102944/http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php
|dead-url=yes
}}</ref> adalah [[salat]] dengan status hukum [[Fardu]], yakni wajib dilaksanakan. Salat Fardhu sendiri menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni:
* Fardhu 'Ain yakni yang diwajibkan kepada individu. Termasuk dalam salat ini adalah [[salat lima waktu]] dan [[salat Jumat]] untuk pria.
* Fardhu Kifayah yakni yang diwajibkan atas seluruh muslim namun akan gugur dan menjadi [[sunnat]] bila telah dilaksanakan oleh sebagian muslim yang lain. Yang termasuk dalam kategori ini adalah [[salat jenazah]].

== Lihat pula ==
* [[Salat sunah]]
* [[Salat lima waktu]]

== Catatan kaki ==
{{reflist}}

{{Salat}}

[[Kategori:Salat wajib| ]]


{{Islam-stub}}

Revisi terkini sejak 5 Februari 2022 06.55

Salat Fardu[1] adalah salat dengan status hukum Fardu, yakni wajib dilaksanakan. Salat Fardhu sendiri menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni:

  • Fardhu 'Ain yakni yang diwajibkan kepada individu. Termasuk dalam salat ini adalah salat lima waktu dan salat Jumat untuk pria.
  • Fardhu Kifayah yakni yang diwajibkan atas seluruh muslim namun akan gugur dan menjadi sunnat bila telah dilaksanakan oleh sebagian muslim yang lain. Yang termasuk dalam kategori ini adalah salat jenazah.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ (Indonesia) Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Republik Indonesia "Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-05-27. Diakses tanggal 2012-07-30.