Salat Fardu: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hanya membetulkan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Membatalkan 1 suntingan by 180.214.232.21 (bicara): Ejaan baku "salat" (TW) Tag: Pembatalan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Ensiklopedia Islam|Muhammad}} |
{{Ensiklopedia Islam|Muhammad}} |
||
''' |
'''Salat Fardu'''<ref name="KBBID">{{id}} |
||
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan [[Republik Indonesia]] |
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan [[Republik Indonesia]] |
||
{{cite web |
{{cite web |
||
Baris 9: | Baris 9: | ||
|archive-url=https://web.archive.org/web/20140527102944/http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php |
|archive-url=https://web.archive.org/web/20140527102944/http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php |
||
|dead-url=yes |
|dead-url=yes |
||
}}</ref> adalah [[ |
}}</ref> adalah [[salat]] dengan status hukum [[Fardu]], yakni wajib dilaksanakan. Salat Fardhu sendiri menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni: |
||
* Fardhu 'Ain yakni yang diwajibkan kepada individu. Termasuk dalam salat ini adalah [[ |
* Fardhu 'Ain yakni yang diwajibkan kepada individu. Termasuk dalam salat ini adalah [[salat lima waktu]] dan [[salat Jumat]] untuk pria. |
||
* Fardhu Kifayah yakni yang diwajibkan atas seluruh muslim namun akan gugur dan menjadi [[ |
* Fardhu Kifayah yakni yang diwajibkan atas seluruh muslim namun akan gugur dan menjadi [[sunnat]] bila telah dilaksanakan oleh sebagian muslim yang lain. Yang termasuk dalam kategori ini adalah [[salat jenazah]]. |
||
== Lihat pula == |
== Lihat pula == |
Revisi terkini sejak 5 Februari 2022 06.55
Bagian dari seri |
Islam |
---|
Salat Fardu[1] adalah salat dengan status hukum Fardu, yakni wajib dilaksanakan. Salat Fardhu sendiri menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni:
- Fardhu 'Ain yakni yang diwajibkan kepada individu. Termasuk dalam salat ini adalah salat lima waktu dan salat Jumat untuk pria.
- Fardhu Kifayah yakni yang diwajibkan atas seluruh muslim namun akan gugur dan menjadi sunnat bila telah dilaksanakan oleh sebagian muslim yang lain. Yang termasuk dalam kategori ini adalah salat jenazah.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Catatan kaki
[sunting | sunting sumber]- ^ (Indonesia) Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Republik Indonesia "Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-05-27. Diakses tanggal 2012-07-30.