Provinsi di Indonesia: Perbedaan antara revisi
FelixJL111 (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
FelixJL111 (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 628: | Baris 628: | ||
* [[Sumatra Tengah]], yang meliputi Keresidenan Sumatra Barat, Riau, dan Jambi. |
* [[Sumatra Tengah]], yang meliputi Keresidenan Sumatra Barat, Riau, dan Jambi. |
||
* [[Sumatra Selatan]], yang meliputi Keresidenan Bengkulu, Palembang, Lampung, dan Bangka-Belitung. |
* [[Sumatra Selatan]], yang meliputi Keresidenan Bengkulu, Palembang, Lampung, dan Bangka-Belitung. |
||
Penetapan provinsi sebagai daerah administratif Indonesia diperkuat dengan dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1948 pada tanggal [[10 Juli]] [[1948]], yang menetapkan bahwa daerah pada tingkat pertama adalah "provinsi", yang dipimpin oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] Provinsi ([[Lembaga legislatif|legislatif]]) serta Dewan Pemerintah Daerah Provinsi ([[Eksekutif (pemerintahan)|eksekutif]]) yang |
Penetapan provinsi sebagai daerah administratif Indonesia diperkuat dengan dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1948 pada tanggal [[10 Juli]] [[1948]], yang menetapkan bahwa daerah pada tingkat pertama adalah "provinsi", yang dipimpin oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] Provinsi ([[Lembaga legislatif|legislatif]]) serta Dewan Pemerintah Daerah Provinsi ([[Eksekutif (pemerintahan)|eksekutif]]) yang diketuai oleh "Kepala Daerah Provinsi".<ref>{{Cite act|title=Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Didaerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/25801/uu-no-22-tahun-1948|type=Undang-Undang|index=22|year=1948}}</ref> |
||
Selama [[Revolusi Nasional Indonesia|masa revolusi nasional]] pada awal-awal kemerdekaan Indonesia tersebut, Indonesia sering mengalami perubahan wilayah akibat kembalinya [[Belanda]] untuk menguasai Indonesia dan sejumlah negara bagian dibentuk Belanda dalam wilayah negara Indonesia. Akhirnya, pembagian provinsi tersebut dibubarkan setelah [[Republik Indonesia Serikat]] (RIS) didirikan pada tanggal 27 Desember 1949, melalui [[Konferensi Meja Bundar]]. |
Selama [[Revolusi Nasional Indonesia|masa revolusi nasional]] pada awal-awal kemerdekaan Indonesia tersebut, Indonesia sering mengalami perubahan wilayah akibat kembalinya [[Belanda]] untuk menguasai Indonesia dan sejumlah negara bagian dibentuk Belanda dalam wilayah negara Indonesia. Akhirnya, pembagian provinsi tersebut dibubarkan setelah [[Republik Indonesia Serikat]] (RIS) didirikan pada tanggal 27 Desember 1949, melalui [[Konferensi Meja Bundar]]. |
Revisi per 26 September 2023 18.05
Provinsi di Indonesia | |
---|---|
Kategori | Pembagian administratif tingkat pertama dalam negara kesatuan |
Letak | Indonesia |
Dibentuk | 18 Agustus 1945 (dengan jumlah 8 provinsi) |
Jumlah wilayah | 38 (termasuk 9 daerah khusus/istimewa) |
Penduduk |
|
Luas |
|
Pemerintahan | Gubernur |
Pembagian administratif | Kabupaten dan kota |
Pada tingkat pertama, Indonesia terbagi atas provinsi-provinsi, dan setiap provinsi dikepalai oleh seorang gubernur. Hingga saat ini, Indonesia memiliki sejumlah 38 provinsi, termasuk sembilan di antaranya yang merupakan daerah berstatus khusus dan/atau istimewa.
Dasar hukum
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan bahwa:[1]
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Daerah provinsi, menurut UUD 1945, merupakan daerah otonom yang pemerintahannya terdiri atas kepala daerah yang disebut "gubernur" dan lembaga legislatif daerah berupa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.[1] Pemerintah daerah berwewenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, serta menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.[1]
Selain itu, menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah provinsi, selain berstatus sebagai daerah otonom, juga merupakan wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai "wakil Pemerintah Pusat" dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi.[2] Gubernur, dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum masing-masing provinsi, bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.[2]
UUD 1945 juga menyebutkan bahwa Negara Indonesia mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.[1]
Daftar
- Catatan
- #) Undang-undang yang mengatur status otonomi khusus suatu daerah otonom yang menjadi daerah khusus.
- $) Undang-undang yang mengatur sifat keistimewaan suatu daerah otonom yang menjadi daerah istimewa.
Kekhususan dan keistimewaan
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Pembagian administratif Indonesia |
---|
Penataan daerah |
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Daerah-daerah tersebut disebut daerah khusus dan daerah istimewa. Saat ini, terdapat delapan provinsi di Indonesia yang merupakan daerah khusus dan/atau daerah istimewa, dengan enam provinsi yang hanya memiliki sifat kekhususan, satu provinsi yang hanya memiliki sifat keistimewaan, dan satu provinsi dengan kedua sifat tersebut.
Provinsi-provinsi di Indonesia yang memiliki sifat kekhususan adalah:
- Aceh yang memiliki kekhususan utama sebagai penerapan syariat Islam dalam sendi-sendi penyelenggaraan dan kebijakan-kebijakan daerah;[72]
- Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang memiliki kekhususan utama sebagai ibu kota negara Indonesia; serta
- Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya yang memiliki kekhususan utama dalam pengakuan dan penghormatan khusus atas orang-orang asli Papua.
Sementara itu, provinsi-provinsi di Indonesia yang memiliki sifat keistimewaan adalah
- Aceh yang memiliki keistimewaan utama berupa penerapan hukum syariat Islam dalam penyelenggaraan kehidupan beragama, peradatan, dan pendidikan;[72] serta
- Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki keistimewaan utama berupa pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Gubernur yang bertakhta sebagai Sultan Hamengkubuwana dan Wakil Gubernur yang bertakhta sebagai Adipati Paku Alam.
Sejarah
Sejarah perkembangan daerah provinsi dapat berupa pemekaran dan penggabungan provinsi, pengintegrasian ke dalam Indonesia dan pelepasan wilayah dari Indonesia, atau peningkatan atau penurunan status keistimewaan/kekhususan provinsi.
Periode kolonial Belanda dan pendudukan Jepang
Pada masa kolonialisme Belanda, wilayah Hindia Belanda pada tingkat pertama dibagi atas 3 provinsi (provincie) dan 3 kegubernuran (gouvernement).
- Provinsi
- Jawa Barat (West Java)
- Jawa Tengah (Midden Java)
- Jawa Timur (Oost Java)
- Kegubernuran
- Sumatra (Sumatra)
- Borneo (Borneo)
- Timur Raya (Groote Oost)
Selama masa pendudukan Jepang di Hindia Belanda, istilah daerah provinsi dan kegubernuran tersebut dihapuskan, sehingga keresidenan (yang penamaannya diganti menjadi "syuu" oleh pemerintah militer Jepang) menjadi pembagian administratif tertinggi.
Periode kemerdekaan Indonesia
Era revolusi nasional
Setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia mengadopsi UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, tetapi UUD tersebut tidak menyebutkan secara jelas bentuk pembagian administatifnya dan menyerahkan penentuan tersebut pada undang-undang (UU).[73] Namun pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) kedua keesokan harinya, wilayah Indonesia dibagi ke dalam delapan provinsi, yang menyiratkan bahwa pembagian administratif Indonesia tingkat pertama adalah "provinsi". Berikut kedelapan provinsi tersebut beserta gubernurnya:[74]
- Sumatra, yang dikepalai oleh Teuku Muhammad Hasan.
- Borneo (Kalimantan), yang dikepalai oleh Pangeran Mohammad Noor.
- Jawa Barat, yang dikepalai oleh Sutardjo Kertohadikusumo.
- Jawa Tengah, yang dikepalai oleh Soeroso.
- Jawa Timur, yang dikepalai oleh Ario Soerjo.
- Celebes (Sulawesi), yang dikepalai oleh Sam Ratulangi.
- Maluku, yang dikepalai oleh Johannes Latuharhary.
- Sunda Kecil, yang dikepalai oleh I Gusti Ketut Pudja.
Kemudian dalam perkembangannya, terbentuk pula dua daerah istimewa, yakni:
- Daerah Istimewa Surakarta, berdasarkan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Pakubuwana XII dan pernyataan untuk menggabungkan wilayah Kesunanan Surakarta Hadiningrat ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 1 September 1945. Namun, keberadaan Daerah Istimewa Surakarta kemudian dibekukan sejak tanggal 15 Juli 1946, oleh karena pergolakan di dalam daerah tersebut dan dengan tidak berjalannya pemerintahan lokal secara efektif, dan menjadi daerah keresidenan biasa.
- Daerah Istimewa Yogyakarta, berdasarkan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Hamengkubuwana IX dan pernyataan untuk menggabungkan wilayah Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat ke dalam NKRI pada tanggal 5 September 1945.
Indonesia juga sempat memecah provinsi Sumatra menjadi 3 wilayah provinsi pada tanggal 15 April 1948.[75] Provinsi-provinsi tersebut ialah:
- Sumatra Utara, yang meliputi Keresidenan Aceh, Sumatra Timur, dan Tapanuli.
- Sumatra Tengah, yang meliputi Keresidenan Sumatra Barat, Riau, dan Jambi.
- Sumatra Selatan, yang meliputi Keresidenan Bengkulu, Palembang, Lampung, dan Bangka-Belitung.
Penetapan provinsi sebagai daerah administratif Indonesia diperkuat dengan dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1948 pada tanggal 10 Juli 1948, yang menetapkan bahwa daerah pada tingkat pertama adalah "provinsi", yang dipimpin oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (legislatif) serta Dewan Pemerintah Daerah Provinsi (eksekutif) yang diketuai oleh "Kepala Daerah Provinsi".[76]
Selama masa revolusi nasional pada awal-awal kemerdekaan Indonesia tersebut, Indonesia sering mengalami perubahan wilayah akibat kembalinya Belanda untuk menguasai Indonesia dan sejumlah negara bagian dibentuk Belanda dalam wilayah negara Indonesia. Akhirnya, pembagian provinsi tersebut dibubarkan setelah Republik Indonesia Serikat (RIS) didirikan pada tanggal 27 Desember 1949, melalui Konferensi Meja Bundar.
Era Republik Indonesia Serikat
Berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar di Den Haag tahun 1949, Belanda mengakui Indonesia dalam bentuk negara federasi bernama Republik Indonesia Serikat. Republik Indonesia Serikat tidak terbagi ke dalam provinsi-provinsi, melainkan ke dalam negara-negara bagian. Bentuk negara Indonesia yang berganti tersebut secara praktis menyebabkan daerah-daerah provinsi tersebut bubar. Sebagai gantinya, Indonesia terbagi ke dalam 7 negara bagian, 9 daerah otonom, sebuah distrik federal, dan 3 daerah swapraja.
Beberapa bulan kemudian, sejumlah negara-negara bagian menggabungkan diri ke negara bagian Republik Indonesia, dan pada tanggal 17 Agustus 1950, Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali berdiri.
Era Demokrasi Liberal dan Demokrasi Terpimpin
Setelah kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, wilayah Indonesia kembali dibagi menjadi daerah-daerah provinsi yang sama seperti sebelum terbentuknya RIS, yaitu:[77]
Selain itu, Daerah Istimewa Yogyakarta juga kembali dibentuk dan menjadi provinsi berstatus "daerah istimewa".[78][79] Karena Daerah Istimewa Surakarta yang tidak dibentuk lagi, maka daerah ini secara otomatis dihapuskan.
Melalui UU No. 1 Tahun 1957, daerah provinsi beralih menjadi "daerah tingkat I", yang dipimpin oleh "kepala daerah tingkat I".[80] Lalu melalui UU No. 18 Tahun 1965, istilah "daerah tingkat I" dianggap sebagai penunjukan daerah administratif sementara istilah "provinsi" hanya berimplikasi sebagai jenis daerah belaka.[81]
Berikut adalah perkembangan perubahan struktur pembagian provinsi di Indonesia pada Era Demokrasi Liberal dan Demokrasi Terpimpin:
- 1956
- Kalimantan dipecah menjadi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
- Aceh dimekarkan dari Sumatra Utara.
- 1957
- Kalimantan Tengah dimekarkan dari Kalimantan Selatan.
- 1958
- Sumatra Tengah dipecah menjadi Jambi, Riau dan Sumatra Barat.
- Sunda Kecil dipecah menjadi Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
- 1959
- Aceh mendapat status "daerah Istimewa".[82]
- Kota Jakarta dinaikkan statusnya menjadi provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- 1960
- Sulawesi dipecah menjadi Sulawesi Utara–Tengah dan Sulawesi Selatan–Tenggara.
- 1961
- Daerah Khusus Ibukota Jakarta mendapat status "daerah khusus".
- 1963
- Wilayah Irian Barat (sekarang Papua) menjadi bagian dari Indonesia dengan status provinsi.
- 1964
- Lampung dimekarkan dari Sumatra Selatan.
- Sulawesi Utara–Tengah dipecah menjadi Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.
- Sulawesi Selatan–Tenggara dipecah menjadi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Era Orde Baru
Pada masa Orde Baru, satu-satunya pecahan provinsi baru yang terbentuk adalah Bengkulu yang dimekarkan dari Sumatra Selatan pada tahun 1967.
Melalui UU No. 5 Tahun 1974, istilah "daerah tingkat I" dan "provinsi" sama-sama digunakan dengan tingkat kepentingan yang sama, tetapi dalam ranah yang berbeda. Istilah "daerah tingkat I" dengan kepala yang bergelar "kepala daerah tingkat I" digunakan dalam fungsi kerja daerah sebagai daerah otonom yang menjalankan tugas desentralisasi, sementara istilah "provinsi" dengan kepala yang bergelar "gubernur" digunakan dalam fungsi kerja daerah sebagai wilayah administratif yang menjalankan tugas dekonsentrasi.[83]
Pada tahun 1976, wilayah Timor Portugis diintegrasikan menjadi bagian dari Indonesia dengan status provinsi dan bernama Timor Timur.
Era Reformasi
Memasuki Era Reformasi, istilah "daerah tingkat I" dihapuskan dan istilah "provinsi" sama-sama memegang peranan sebagai daerah otonom yang berasaskan desentralisasi dan wilayah administratif yang berasaskan dekonsentrasi. Akhirnya melalui perubahan kedua, UUD 1945 akhirnya memperinci, mengokohkan pembagian tingkat pertama atas wilayah Indonesia sebagai "provinsi".[84] Berikut adalah perkembangan perubahan struktur pembagian provinsi di Indonesia pada Era Reformasi:
- 1999
- Timor Timur memisahkan diri dari Indonesia dan dikelola sementara oleh PBB.
- Irian Jaya Barat (sekarang Papua Barat) dimekarkan dari Irian Jaya (sekarang Papua).
- Irian Jaya Tengah (sekarang Papua Tengah) dimekarkan dari Irian Jaya (sekarang Papua).
- Maluku Utara dimekarkan dari Maluku.
- 2000
- Banten dimekarkan dari Jawa Barat.
- Kepulauan Bangka Belitung dimekarkan dari Sumatra Selatan.
- Gorontalo dimekarkan dari Sulawesi Utara.
- 2001
- 2002
- Kepulauan Riau dimekarkan dari Riau.
- 2003
- Pembentukan Papua Tengah dibatalkan dan wilayahnya dikembalikan ke Papua.
- 2004
- Sulawesi Barat dimekarkan dari Sulawesi Selatan.
- 2008
- Papua Barat diberikan status "daerah khusus".
- 2012
- Kalimantan Utara dimekarkan dari Kalimantan Timur.
- 2022
- Papua Tengah kembali dimekarkan dari Papua.[85]
- Papua Pegunungan dimekarkan dari Papua.[85]
- Papua Selatan dimekarkan dari Papua.[85]
- Papua Barat Daya dimekarkan dari Papua Barat.[86]
Serba serbi
Statistik
Provinsi | Populasi[87] (jiwa, 2022) |
Luas[87] (km2) |
Kepadatan penduduk (jiwa/km²) |
IPM[88] (BPS, 2020) |
APBD provinsi | PDRB harga berlaku | ||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pendapatan[89] (miliar Rp, 2022) |
Belanja[89] (miliar Rp, 2022) |
Total[90] (miliar Rp, 2021) |
Per kapita[91] (ribu Rp, 2021) | |||||
Aceh | 5.379.937 | 56.834,746 | 93,69 | 71,99 | 13.352,98 | 16.170,65 | 184.976,30 | 34.680,46 |
Sumatra Utara | 15.305.230 | 72.460,744 | 209,50 | 71,77 | 12.011,63 | 12.649,63 | 859.870,95 | 57.569,79 |
Sumatra Barat | 5.624.143 | 42.119,542 | 132,81 | 72,38 | 5.924,28 | 6.204,28 | 252.749,65 | 45.293,75 |
Riau | 6.646.390 | 89.935,896 | 71,77 | 72,71 | 8.656,85 | 8.656,85 | 843.211,15 | 129.852,59 |
Jambi | 3.642.763 | 49.026,579 | 72,58 | 71,29 | 4.215,31 | 4.795,85 | 233.725,46 | 65.193,22 |
Sumatra Selatan | 8.646.686 | 86.771,684 | 97,85 | 70,01 | 9.902,57 | 9.766,47 | 491.566,45 | 57.487,44 |
Bengkulu | 2.047.110 | 20.128,340 | 100,98 | 71,40 | 2.760,08 | 2.838,78 | 79.576,33 | 39.143,43 |
Lampung | 8.901.566 | 33.570,264 | 263,68 | 69,69 | 6.558,09 | 7.011,70 | 371.903,17 | 40.950,42 |
Kepulauan Bangka Belitung | 1.472.427 | 16.690,129 | 87,20 | 71,47 | 1.927,54 | 2.079,66 | 85.942,70 | 58.338,82 |
Kepulauan Riau | 2.101.215 | 8.269,708 | 248,41 | 75,59 | 3.480,32 | 3.870,32 | 275.636,33 | 130.125,23 |
Daerah Khusus Ibukota Jakarta | 11.249.585 | 660,982 | 17.007,80 | 80,77 | 77.448,71 | 75.757,23 | 2.914.581,08 | 274.709,59 |
Jawa Barat | 48.637.180 | 37.044,858 | 1.284,74 | 72,09 | 31.540,87 | 31.525,70 | 2.209.822,38 | 45.299,58 |
Jawa Tengah | 37.044.858 | 34.337,489 | 1.084,26 | 71,87 | 24.303,74 | 24.589,87 | 1.420.799,91 | 38.669,11 |
Daerah Istimewa Yogyakarta | 3.677.522 | 3.170,645 | 1.158,10 | 79,97 | 5.364,61 | 5.761,35 | 149.369,17 | 40.229,83 |
Jawa Timur | 41.144.067 | 48.036,840 | 853,45 | 71,71 | 27.642,17 | 29.454,86 | 2.454.498,80 | 60.043,33 |
Banten | 12.145.161 | 9.352,767 | 1.260,49 | 72,45 | 10.645,88 | 11.223,18 | 665.921,92 | 55.210,65 |
Bali | 4.287.193 | 5.590,150 | 764,55 | 75,50 | 5.044,66 | 6.102,49 | 219.800,03 | 50.381,21 |
Nusa Tenggara Barat | 5.473.507 | 19.675,889 | 274,71 | 68,25 | 5.399,08 | 5.961,58 | 140.153,32 | 26.002,48 |
Nusa Tenggara Timur | 5.514.216 | 46.446,644 | 118,07 | 65,19 | 5.060,28 | 5.486,76 | 110.885,75 | 20.581,13 |
Kalimantan Barat | 5.482.046 | 147.037,037 | 37,15 | 67,66 | 5.392,93 | 5.684,42 | 231.321,16 | 42.282,90 |
Kalimantan Tengah | 2.672.790 | 153.443,908 | 17,21 | 71,05 | 5.167,26 | 5.191,68 | 170.001,21 | 62.912,85 |
Kalimantan Selatan | 4.141.533 | 37.135,054 | 110,34 | 70,91 | 6.278,84 | 6.243,84 | 192.576,58 | 46.712,68 |
Kalimantan Timur | 3.891.849 | 126.981,279 | 29,74 | 76,24 | 10.861,80 | 11.501,77 | 695.158,33 | 182.540,82 |
Kalimantan Utara | 709.620 | 70.101,184 | 10,00 | 70,63 | 2.146,31 | 2.404,94 | 110.668,94 | 155.080,62 |
Sulawesi Utara | 2.664.313 | 14.500,275 | 183,03 | 72,93 | 4.000,12 | 3.817,65 | 142.600,02 | 54.043,18 |
Sulawesi Tengah | 3.074.958 | 61.605,718 | 49,55 | 69,55 | 8.678,12 | 6.808,72 | 246.987,36 | 81.733,04 |
Sulawesi Selatan | 9.255.930 | 45.330,550 | 201,13 | 71,93 | 9.223,13 | 9.109,28 | 545.230,03 | 59.656,24 |
Sulawesi Tenggara | 2.690.791 | 36.159,713 | 73,84 | 71,45 | 3.840,47 | 4.767,32 | 139.057,83 | 52.293,97 |
Gorontalo | 1.203.921 | 12.025,147 | 99,52 | 68,68 | 1.757,29 | 1.739,47 | 43.896,37 | 37.170,45 |
Sulawesi Barat | 1.447.186 | 16.594,749 | 86,89 | 66,11 | 1.827,08 | 2.015,66 | 50.341,23 | 35.036,02 |
Maluku | 1.886.735 | 46.158,267 | 40,64 | 69,49 | 3.328,15 | 4.015,22 | 48.564,22 | 26.072,98 |
Maluku Utara | 1.337.368 | 32.998,696 | 39,92 | 68,49 | 2.849,04 | 3.335,96 | 52.359,85 | 40.302,32 |
Papua | 1.036.568 | 82.680,958 | 13,78 | 60,44 | 14.763,75 | 15.758,96 | 235.343,25 | 54.034,26 |
Papua Barat | 557.974 | 60.275,310 | 11,54 | 65,09 | 6.311,85 | 6.778,26 | 85.072,86 | 73.539,00 |
Papua Selatan | 516.075 | 117.849,159 | — | — | — | — | — | — |
Papua Tengah | 1.346.685 | 61.072,913 | — | — | — | — | — | — |
Papua Pegunungan | 1.457.696 | 51.213,330 | — | — | — | — | — | — |
Papua Barat Daya | 603.054 | 39.122,948 | — | — | — | — | — | — |
Bekas provinsi
Berikut ini merupakan provinsi yang dahulu ada, tetapi sekarang telah hilang dari daftar. Bekas provinsi tersebut tidak ada lagi mungkin saja karena provinsi tersebut mengalami pemecahan atau karena wilayah tertentu telah keluar dari kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Provinsi | Ibukota | Periode | Pengganti |
---|---|---|---|
Sumatra[92] | Medan | 1945–1948 | Sumatra Tengah Sumatra Utara Sumatra Selatan |
Kalimantan[93] | Banjarmasin | 1945–1956 | Kalimantan Timur Kalimantan Selatan Kalimantan Barat |
Sunda Kecil[94] | Singaraja | 1945–1958 | Bali Nusa Tenggara Timur Nusa Tenggara Barat |
Sulawesi[95] | Makassar / Manado | 1945–1960 | Sulawesi Utara–Tengah Sulawesi Selatan–Tenggara |
Sumatra Tengah[92][96] | Bukittinggi | 1948–1957 | Jambi Riau Sumatra Barat |
Sulawesi Utara–Tengah[97] | Manado | 1960–1964 | Sulawesi Utara Sulawesi Tengah |
Sulawesi Selatan–Tenggara[97] | Makassar | 1960–1964 | Sulawesi Selatan Sulawesi Tenggara |
Timor Timur[98] | Dili | 1976–1999 | Timor Leste (negara) |
Hasil pemekaran
Berikut ini merupakan provinsi-provinsi hasil pemekaran dari provinsi lainnya.
Hasil pemekaran | Tahun | Nama lama | Dimekarkan dari |
---|---|---|---|
Aceh | Daerah Istimewa Aceh Nanggroe Aceh Darussalam |
Sumatra Utara | |
Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | ||
Lampung | Sumatra Selatan | ||
Sulawesi Tengah | Sulawesi Utara | ||
Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | ||
Bengkulu | Sumatra Selatan | ||
Papua Barat | Irian Jaya Barat | Papua | |
Maluku Utara | Maluku | ||
Banten | Jawa Barat | ||
Kepulauan Bangka Belitung | Sumatra Selatan | ||
Gorontalo | Sulawesi Utara | ||
Kepulauan Riau | Riau | ||
Sulawesi Barat | Sulawesi Selatan | ||
Kalimantan Utara | Kalimantan Timur | ||
Papua Tengah | Papua | ||
Papua Selatan | Papua | ||
Papua Pegunungan | Papua | ||
Papua Barat Daya | Papua Barat |
Fakta-fakta
Sejak kemerdekaan Indonesia dengan delapan provinsi awal didirikan, hanya Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Maluku yang secara penggunaan nama masih ada dan dipakai hingga saat ini, meskipun beberapa provinsi mengalami penyusutan wilayah karena pemekaran provinsi. Hanya Provinsi Jawa Timur yang wilayahnya masih tetap utuh dan belum pernah dimekarkan hingga kini.
Sementara Provinsi Jawa Tengah pernah mengalami perubahan wilayah dikarenakan secara de facto pernah berdiri daerah otonomi khusus Daerah Istimewa Surakarta yang terdiri dari wilayah otonom Kasunanan Surakarta dan Kadipaten Mangkunegaran. Namun karena gejolak yang terjadi di dalam daerah tersebut, status Daerah Istimewa Surakarta dicabut hingga akhirnya kembali menjadi bagian dari wilayah Provinsi Jawa Tengah, walaupun sampai saat ini status kedudukan Daerah Istimewa Surakarta masih diperdebatkan.[99]
Provinsi Jawa Timur merupakan satu-satunya provinsi yang sama sekali belum pernah mengalami perubahan wilayah dikarenakan pemekaran maupun penggabungan suatu wilayah. Sementara itu, Provinsi Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Sunda Kecil telah habis dipecah dan menjadi provinsi-provinsi lain.
Wilayah Timor Portugis sempat bergabung ke dalam wilayah Indonesia dan menjadi provinsi Timor Timur pada 1976–1999, yang kemudian memisahkan diri melalui referendum menjadi Negara Timor Leste.[100]
Lihat pula
- Daftar provinsi yang tidak beribu kota di kota terbesarnya
- Daftar provinsi di Indonesia menurut titik tertinggi
- Daftar provinsi di Indonesia menurut PDRB
- Daftar provinsi di Indonesia menurut PDRB per kapita
- Daftar provinsi di Indonesia menurut IPM
- Daftar provinsi di Indonesia sepanjang masa
- Daftar kabupaten dan kota Indonesia
- Pembagian administratif Indonesia
- Pemekaran daerah di Indonesia
- Sejarah provinsi di Indonesia
- Demografi Indonesia
Catatan
- ^ a b c d e f Pemerintah provinsi belum menetapkan hari jadi provinsi melalui peraturan perundang-undangan daerah terkait dan tidak pernah merayakannya secara seremonial atau dengan upacara bendera.
- ^ Keistimewaan Aceh juga sempat diberikan melalui surat Keputusan Perdana Menteri No. 1/Missi/1959.
- ^ Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 mencabut Undang-Undang No. 18 Tahun 2001.[5]
- ^ a b c Undang-Undang No. 17, 18, dan 19 Tahun 2022 mencabut Undang-Undang No. 61 Tahun 1958[8] jo. Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957.[9]
- ^ Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 menetapkan dan mengubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 yang sempat diubah dengan Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1955.[13]
- ^ Undang-Undang No. 14 Tahun 1964 menetapkan dan mengubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1964.[16]
- ^ Secara de facto, gedung-gedung pemerintahan, baik milik pemerintah pusat Indonesia maupun pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, umumnya terletak di Kota Administrasi Jakarta Pusat. Namun secara de jure, semua undang-undang mengenai pembentukan dan penetapan kekhususan daerah Jakarta tidak pernah mencantumkan ibu kota provinsi untuk DKI Jakarta.
- ^ Undang-Undang No. 1 Tahun 1956 menetapkan dan mengubah Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 20 Tahun 1950[20], yang mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 125 Tahun 1950.[21]
- ^ Undang-Undang No. 29 Tahun 2007 mencabut Undang-Undang No. 34 Tahun 1999,[22] serta Undang-Undang No. 10 Tahun 1964,[23] jis. Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1961[24] dan Penetapan Presiden No. 15 Tahun 1963.[25]
- ^ a b Pembagian daerah tingkat II di DKI Jakarta sebenarnya berupa kabupaten administrasi dan kota administrasi, yaitu kabupaten dan kota yang bukan merupakan daerah otonom, sehingga tidak ada DPRD pada daerah tersebut dan bupati atau wali kotanya dipilih langsung oleh Gubernur DKI Jakarta dari kalangan Pegawai Negeri Sipil.
- ^ Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 telah beberapa kali mengalami perubahan, yaitu melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 1950 dan Undang-Undang No. 9 Tahun 1955.[28]
- ^ a b Undang-Undang No. 20 dan 21 Tahun 2022 mencabut sebagian Undang-Undang No. 64 Tahun 1958.[33] UU No. 20 menghapus ketentuan-ketentuan mengenai Nusa Tenggara Barat dan No. 21 mengenai Nusa Tenggara Timur.
- ^ a b c Undang-Undang No. 8, No. 9, dan No. 10 Tahun 2022 mencabut secara keseluruhan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956,[36] serta menggantikan sebagian Undang-Undang No. 21 Tahun 1958[37] jo. Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957[38] yang memuat tentang Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
- ^ Undang-Undang No. 21 Tahun 1958 menetapkan dan mengubah Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957[38]
- ^ a b c d Undang-Undang No. 4, No. 5, No. 6, dan No. 7 Tahun 2022 mencabut Undang-Undang No. 13 Tahun 1964[46] jis. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964[47] dan Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960.[48]
- ^ Undang-Undang No. 20 Tahun 1958 mengubah dan menetapkan Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1957.[53]
- ^ Undang-Undang No. 46 Tahun 1999 telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2000.[55]
- ^ Undang-Undang No. 12 Tahun 1969 mencabut Undang-Undang No. 5 Tahun 1969,[57] yang menetapkan Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1962[58] dan Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1963.[59] Peraturan perundang-undangan tersebut sebelumnya mencabut Undang-Undang No. 15 Tahun 1956,[60] yang diubah oleh Undang-Undang Darurat No. 20 Tahun 1957[61] jo. Undang-Undang No. 23 Tahun 1958.[62]
- ^ Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 telah beberapa kali mengalami perubahan, yaitu melalui Undang-Undang No. 35 Tahun 2008[63] jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2008,[64] serta Undang-Undang No. 2 Tahun 2021.[65]
- ^ Undang-Undang No. 45 Tahun 1999 sempat mengalami perubahan melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 2000.[67] Setelah itu, Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2003[68] dikeluarkan untuk mempercepat proses pelaksanaan UU tersebut.
UU ini kemudian menerima pengujian yudisial oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK). Akhirnya melalui Putusan MK No. 018/PUU-I/2003,[69] MK menetapkan bahwa UU ini tidak lagi berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat mulai setelah putusan ini dikeluarkan (10 November 2004), tetapi pembentukan daerah otonom yang telah rampung sebelum putusan tersebut dikeluarkan tetaplah sah melalui undang-undang ini. Akibatnya, pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat yang telah rampung kelengkapan administrasi dan pemerintahannya tetaplah sah secara hukum, tetapi Provinsi Irian Jaya Tengah yang sama sekali belum memiliki pemerintahan daerah akhirnya dibatalkan.
Pada tahun 2007, nama Provinsi Irian Jaya Barat diubah menjadi Provinsi Papua Barat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2007.[70]
- ^ Undang-Undang No. 35 Tahun 2008 menetapkan dan mengubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2008.[64] Undang-undang ini memberi status otonomi khusus kepada Papua Barat dengan mengubah Undang-Undang No. 21 Tahun 2001,[71] yang kemudian diubah kembali oleh Undang-Undang No. 2 Tahun 2021.[65]
- ^ a b c d Undang-Undang No. 2 Tahun 2021 memberi status otonomi secara otomatis kepada seluruh provinsi di Pulau Papua dengan mengubah Undang-Undang No. 21 Tahun 2001,[71] yang sebelumnya telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2008[64] dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2008.[63]
Referensi
- ^ a b c d Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah
- ^ a b "Pemerintahan Daerah". Undang-Undang No. 23 Tahun 2014.
- ^ "Kode Wilayah Indonesia". kodewilayah.id. Diakses tanggal 2022-11-19.
- ^ "ID - Indonesia". Organisasi Standardisasi Internasional. Diakses tanggal 21 Mei 2021.
- ^ "Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam". Undang-Undang No. 18 Tahun 2001.
- ^ "Sejarah". SumutProv. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Diakses tanggal 2022-03-16.
Tanggal 15 April 1948 selanjutnya ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Sumatera Utara.
- ^ Shania, Tita (2019-07-22). "1 Oktober Ditetapkan Sebagai Hari Jadi Sumatera Barat". SumbarProv. Pemerintah Provinsi Sumatra Barat. Diakses tanggal 2022-03-16.
- ^ "Penetapan 'Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swantantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau' (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), sebagai Undang-Undang". Undang-Undang No. 61 Tahun 1958.
- ^ "Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau". Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957.
- ^ "Peringati Hari Jadi Riau ke-64, Pemprov Riau Gelar Berbagai Perlombaan". Riau. Pemerintah Provinsi Riau. 2021-08-06. Diakses tanggal 2022-03-16.
- ^ Rino (2018-01-22). "Sejarah Jambi". JambiProv. Pemerintah Provinsi Jambi. Diakses tanggal 2022-03-16.
Kendati dejure Provinsi Jambi di tetapkan dengan UU Darurat 1957 dan kemudian UU No. 61 tahun 1958 tetapi dengan pertimbangan sejarah asal-usul pembentukannya oleh masyarakat Jambi melalui BKRD maka tanggal Keputusan BKRD 6 Januari 1957 ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Jambi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Djambi Nomor. 1 Tahun 1970 tanggal 7 Juni 1970 tentang Hari Lahir Provinsi Djambi.
- ^ Tim Media Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Sumatra Selatan (2020-05-15). "Selamat HUT Provinsi Sumatera Selatan ke-74". SumselProv. Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan. Diakses tanggal 2022-03-29.
- ^ "Pengubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi di Sumatera". Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1955.
- ^ "Ini 2 Titik Pelaksanaan Puncak HUT ke 53 Provinsi Bengkulu". BengkuluProv. Pemerintah Provinsi Bengkulu. 2021-11-01. Diakses tanggal 2022-03-29.
- ^ Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung (2016-05-29). "Sejarah Lampung". LampungProv. Pemerintah Provinsi Lampung. Diakses tanggal 2022-03-29.
Provinsi Lampung lahir pada tanggal 18 Maret 1964 dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 31964 yang kemudian menjadi Undang-undang Nomor 14 tahun 1964.
- ^ "Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan Mengubah Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan". Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 16 Tahun 1964.
- ^ Irnawati (2020-11-21). "Hari Jadi ke-20 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Momen Refleksi Untuk Lebih Maju". BabelProv. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-04-03. Diakses tanggal 2022-03-29.
- ^ Novyana (2021-09-23). "Ajak Masyarakat Hadiri Upacara Hari Jadi Kepri Secara Daring". KepriProv. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-04-02. Diakses tanggal 2022-03-16.
- ^ Zulfikar, Fahri (2021-06-22). "Ulang Tahun Jakarta 22 Juni: Sejarah hingga Kumpulan Ucapan untuk Diupload Di Medsos". detikcom. Diakses tanggal 2022-03-29.
- ^ "Pemerintahan Jakarta Raya". Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 20 Tahun 1950.
- ^ "Pencabutan Ketetapan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 1 Tahun 1948". Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 125 Tahun 1950.
- ^ "Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta". Undang-Undang No. 34 Tahun 1999.
- ^ "Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap sebagai Ibu Kota Negera Republik Indonesia dengan Nama Jakarta". Undang-Undang No. 10 Tahun 1964.
- ^ "Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya". Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1961.
- ^ "Perubahan dan Tambahan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1961 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya". Penetapan Presiden No. 15 Tahun 1963.
- ^ "Jabar dalam Grafis: Sejarah Jawa Barat". JabarProv. Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-04-02. Diakses tanggal 2022-03-29.
- ^ Sejarah Singkat Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah. JatengProv. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
- ^ "Pengubahan Undang-Undang No. 3 Jo. No. 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta". Undang-Undang No. 9 Tahun 1955.
- ^ "Profil". JatimProv. Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Diakses tanggal 2022-03-29.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2007, tanggal 7 Agustus 2007, tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Timur, menetapkan tanggal 12 Oktober 1945 sebagai Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.
- ^ "Banten Menuju Provinsi". BantenProv. Pemerintah Provinsi Banten. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-04-02. Diakses tanggal 2022-03-29.
- ^ "Meriahkan Hari Jadi Perdana, PAKIS Bali Gelar Donor Darah". BaliProv. Pemerintah Provinsi Bali. 2021-09-13. Diakses tanggal 2022-03-29.
- ^ "Profil Daerah". NTBProv. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Diakses tanggal 2022-03-29.
Keadaan yang tumpang tindih ini berlangsung hingga tanggal 17 Desember 1958, ketika Pemerintah Daerah Lombok dan Sumbawa di likuidasi. Hari likuidasi inilah yang menandai resmi terbentuknya Provinsi NTB.
- ^ "Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur". Undang-Undang No. 64 Tahun 1958.
- ^ Wotan, Frans A. (2021-12-22). "Gubernur Memberikan Penghargaan Kepada PNS Provinsi NTT dengan Nilai Indeks Profesionalitas Kategori Tertinggi dan Tinggi pada HUT NTT ke 63". BKD NTTProv. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Diakses tanggal 2022-03-31.
- ^ Sutiana, Wiwin (2022-01-31). "Upacara HUT Pemprov Kalbar Ke-65, Gubernur Pinta ASN Untuk Bersemangat Mengabdi Membangun Daerah". KalbarProv. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Diakses tanggal 2022-03-30.
- ^ "Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur". Undang-Undang No. 25 Tahun 1956.
- ^ "Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) sebagai Undang-Undang". Undang-Undang No. 21 Tahun 1958.
- ^ a b "Pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah dan Pengubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 (Lembaran-Negara No. 65 Tahun 1956)". Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957.
- ^ Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (2021-05-23). "Di Tengah Pandemi, Peringatan Hari Jadi ke-64 Provinsi Kalteng Digelar Sederhana dan Kedepankan Prokes". Setda Kalteng. Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Diakses tanggal 2022-03-31.
- ^ H., Arief R. (2021-08-14). "Peringati Hari Jadi Ke-71 Kalsel, Pj Gubernur Ajak Jadikan Momentum Berjuang Di Tengah Pandemi COVID-19". Media Center - Portal Berita Kalimantan Selatan. Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan. Diakses tanggal 2022-03-31.
- ^ "HUT Ke-62 Provinsi Kalimantan Timur". KaltimProv. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. 2019-01-08. Diakses tanggal 2022-03-31.
- ^ "Puncak Perayaan Jadi Momentum Kembalinya Hari Jadi Kaltara". Diskominfo KaltaraProv. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Kalimantan Utara. 2021-10-25. Diakses tanggal 2022-04-01.
- ^ "Upacara Puncak HUT ke-56 Provinsi Sulut Digelar". SulutProv. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. 2020-09-24. Diakses tanggal 2022-04-01.
- ^ Sejarah Provinsi Sulawesi Tengah. SultengProv. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. "Pada tanggal 13 April 1964, untuk pertama kalinya diangkat Gubernur tersendiri Propinsi Sulawesi Tengah, sehingga tanggal ini pula diperingati sebagai hari ulang tahun propinsi ini hingga sekarang."
- ^ "Naskah Sejarah Ringkas Hari Jadi Sulawesi Selatan". SulselProv. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. 2018-10-19. Diakses tanggal 2022-04-01.
- ^ "Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang". Undang-Undang No. 13 Tahun 1964.
- ^ "Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara". Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964.
- ^ "Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah". Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 47 Tahun 1960.
- ^ "Sejarah Provinsi Sulawesi Tenggara". SultraProv. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-04-05. Diakses tanggal 2022-04-01.
Oleh karena itu tanggal 27 April 1964 adalah hari lahirnya Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara yang setiap tahun diperingati.
- ^ "Tentang Gorontalo". GorontaloProv. Pemerintah Provinsi Gorontalo. Diakses tanggal 2022-04-01.
Akhirnya setelah melalui perdebatan panjang, Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi mengubah Hari Ulang Tahun Provinsi dari sebelumnya tanggal 16 Februari menjadi tanggal 5 Desember setelah disetujui oleh DPRD Provinsi Gorontalo pada sidang paripurna tanggal 19 Agustus 2015.
- ^ Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Provinsi Sulawesi Barat (2021-09-01). "Perayaan HUT Sulbar Ke-17 Akan Dipusatkan di Buttu Ciping Tinambung". Berita SulbarProv. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-04-06. Diakses tanggal 2022-04-01.
- ^ "Gubernur Pimpin Upacara HUT ke-76 Provinsi Maluku - Media Center". Media Center MalukuProv. Pemerintah Provinsi Maluku. 2021-08-19. Diakses tanggal 2022-04-01.
- ^ "Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat Ke-I Maluku". Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1957.
- ^ "BKD Prov. Malut Sabet 2 Penghargaan Pada HUT Provinsi Ke-21". BKD MalutProv. Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 2020-10-14. Diakses tanggal 2022-04-01.
- ^ "Perubahan atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat". Undang-Undang No. 6 Tahun 2000.
- ^ "27 Desember Ditetapkan Sebagai HUT Provinsi Papua". Papua. Pemerintah Provinsi Papua. Diakses tanggal 2022-04-01.
- ^ "Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-Undang". Undang-Undang No. 5 Tahun 1969. UU disertai lampiran.
- ^ "Pembentukan Propinsi Irian Barat Bentuk Baru". Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1962.
- ^ "Pemerintahan di Wilayah Irian Barat Segera setelah Diserahkan kepada Republik
Indonesia". Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1963. line feed character di
|chapter=
pada posisi 78 (bantuan) - ^ "Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat". Undang-Undang No. 15 Tahun 1956.
- ^ "Perubahan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat". Undang-Undang Darurat No. 20 Tahun 1957.
- ^ "Penetapan Undang-Undang Darurat No. 20 Tahun 1957 tentang Penambahan Undang-Undang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian Barat (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 76), sebagai Undang-Undang". Undang-Undang No. 23 Tahun 1958.
- ^ a b "Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang". Undang-Undang No. 35 Tahun 2008.
- ^ a b c "Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua". Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2008.
- ^ a b "Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua". Undang-Undang No. 2 Tahun 2021.
- ^ Jess (2021-10-12). "Upacara Peringatan Hut Ke-22 Provinsi Papua Barat". Diskominfoperstatik PapuaBaratProv. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Provinsi Papua Barat. Diakses tanggal 2022-04-01.
- ^ "Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong". Undang-Undang No. 5 Tahun 2000.
- ^ "Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong". Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2003.
- ^ Putusan Mahkamah Konstitusi No. 018/PUU-I/2003
- ^ "Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat Menjadi Provinsi Papua Barat". Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2007.
- ^ a b "Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua". Undang-Undang No. 21 Tahun 2001.
- ^ a b Andryanto, S. Dian (2021-12-07). Andryanto, S. Dian, ed. "Hari ini 62 Tahun Lalu, Aceh Resmi Menjadi Daerah Istimewa". Tempo.co. Diakses tanggal 2022-07-31.
- ^ Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dokumen asli)
- ^ Adryamarthanino, Verelladevanka (2022-02-03). "Hasil Sidang PPKI Pertama, Kedua, dan Ketiga". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-04-11.
- ^ "Pembagian Sumatra dalam Tiga Propinsi". Undang-Undang No. 10 Tahun 1948.
- ^ "Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Didaerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri". Undang-Undang No. 22 Tahun 1948.
- ^ "Pembentukan Daerah Propinsi". Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1950.
- ^ "Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta". Undang-Undang No. 3 Tahun 1950.
- ^ "Pengubahan Undang-Undang No. 3 Jo. No. 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta". Undang-Undang No. 9 Tahun 1955.
- ^ "Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah". Undang-Undang No. 1 Tahun 1957.
- ^ "Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah". Undang-Undang No. 18 Tahun 1965.
- ^ Keputusan Perdana Menteri Republik No. 1/Missi/1959
- ^ "Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah". Undang-Undang No. 5 Tahun 1974.
- ^ Perubahan Kedua UUD 1945
- ^ a b c RI, Setjen DPR. "DPR Sahkan 3 UU Provinsi Baru, Puan: Jaminan Hak Rakyat Papua dalam Pemerataan Pembangunan". www.dpr.go.id. Diakses tanggal 2022-06-30.
- ^ Ridwan, Muhammad (2022-09-13). Mubyarsah, Latu Ratri, ed. "Pemerintah Sepakat RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Disahkan". JawaPos.com. Diakses tanggal 2022-09-13.
- ^ a b "PEMBERIAN DAN PEMUTAKHIRAN KODE, DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN PULAU". Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tahun 2022.
- ^ "[Metode Baru] Indeks Pembangunan Manusia 2019-2020". Badan Pusat Statistik. Diakses tanggal 23 Mei 2021.
- ^ a b Portal Data APBD - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan
- ^ "[Seri 2010] Produk Domestik Regional Bruto (Milyar Rupiah), 2019-2021". Badan Pusat Statistik. Diakses tanggal 2022-03-14.
- ^ "[Seri 2010] Produk Domestik Regional Bruto Per Kapita (Ribu Rupiah), 2019-2021". Badan Pusat Statistik. Diakses tanggal 2022-03-14.
- ^ a b "Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950" [Government Regulation Number 21 of 1950] (PDF), hukum.unsrat.ac.id, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2011-12-11, diakses tanggal 1 May 2020
- ^ "Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956" [Act Number 25 of 1956], hukumonline.com, diakses tanggal 14 November 2018
- ^ "Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958" [Act Number 64 of 1958], hukumonline.com, Republic of Indonesia, diakses tanggal 14 November 2018
- ^ "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1960" [Government Regulation in Lieu of Law Number 47 of 1960], hukumonline.com, diakses tanggal 14 November 2018
- ^ "Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957" [Emergency Act Number 19 Year 1957], hukumonline.com, diakses tanggal 14 November 2018
- ^ a b "Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964" [Act Number 13 of 1964]. hukumonline.com (dalam bahasa Indonesian). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-01-29. Diakses tanggal 29 January 2020.
- ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1976 [Act of the Republic of Indonesia Number 7 of 1976] (PDF) (dalam bahasa Indonesian), diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-11-14, diakses tanggal 2018-11-14
- ^ Mun, Danang; ar (2022-02-15). "Menakar Kembali Daerah Istimewa Surakarta BANYUMAS DAILY Simpul Perubahan Barlingmascakeb". BANYUMAS DAILY (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-12-15.
- ^ Burr, W. (2001-12-06). "Ford and Kissinger Gave Green Light to Indonesia's Invasion of East Timor, 1975: New Documents Detail Conversations with Suharto". National Security Archive Electronic Briefing Book No. 62. National Security Archieve, Universitas George Washington, Washington, D.C. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-08-21. Diakses tanggal 2006-09-17.