Lompat ke isi

Dian Kristiandi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 14 Oktober 2023 04.59 oleh OrangKalideres (bicara | kontrib) (Membalikkan revisi 24531792 oleh 36.75.65.23 (bicara) LTA 180.248.208.37)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Dian Kristiandi
S.Sos.
Foto Dian Kristiandi sebagai calon wakil bupati Jepara dalam pemilihan umum Bupati Jepara 2017
Bupati Jepara
Masa jabatan
17 Mei 2019 – 22 Mei 2022
PresidenJoko Widodo
GubernurGanjar Pranowo
Wakil PresidenJusuf Kalla
Wakil GubernurTaj Yasin Maimoen
Sebelum
Pendahulu
Ahmad Marzuki
Pengganti
Edy Supriyanta
(penjabat)
Sebelum
Wakil Bupati Jepara
Masa jabatan
22 Mei 2017 – 17 Mei 2019
Sebelum
Pendahulu
Subroto
Pengganti
Petahana
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir18 Maret 1973 (umur 51)
Jepara
Partai politikPDI Perjuangan
Suami/istriHesti Nugroho
Anak5
AlmamaterUniversitas Sultan Fatah[1][2]
Situs webmasandijepara.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Dian Kristiandi, S.Sos. (lahir 18 Maret 1973),[3] adalah Bupati Jepara yang menjabat sejak 17 Mei 2019 sebagai pelaksana tugas, kemudian dilantik secara resmi pada 2 Juni 2020, menggantikan mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap hakim Pengadilan Negeri Semarang.[4][5] Sebelumnya, ia adalah Wakil Bupati Jepara yang mendampingi Ahmad Marzuqi yang terpilih kembali menjadi Bupati Jepara dalam pemilihan umum Bupati Jepara 2017 untuk periode jabatan 2017-2022.[6]

Karier

Sebelum menjadi Wakil Bupati Jepara, ia merupakan anggota DPRD Jepara.

Jabatan

Referensi

  1. ^ "Daftar Rwayat Hidup Calon Bupati/Wakil Bupati Jepara Tahun 2017". Pilkada 2017 KPU. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-09-09. Diakses tanggal 2021-09-09. 
  2. ^ Mustofa, Ali (2019-08-23). "Sempat Dipermasahkan, Ijazah S1 Plt Bupati Dinyatakan Sah". JawaPos.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-09-09. Diakses tanggal 2021-09-09. Yusa mengadukan ijazah Dian Kristiandi ke polisi pada 18 Mei 2018. Atas pengaduan ini, penyidik Polda Jateng melakukan pengumpulan bukti-bukti. Selanjutnya penyelidikan. Hingga pada 27 September 2018, Polda Jateng menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan. Dalam surat yang ditandatangani penyidik Parasian Herman Gultom disebutkan, proses belajar dan ijazah Dian Kristiandi dari Unisfat dinyatakan sudah sesuai peraturan. 
  3. ^ "Profil Bupati Jepara". PPID Kabupaten Jepara. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-01-08. Diakses tanggal 2021-09-09. 
  4. ^ Nugroho, Puthut Dwi Putranto (2020-06-02). Khairina, ed. "Dian Kristiandi Dilantik Jadi Bupati Jepara, Gantikan Ahmad Marzuqi yang Terjerat Kasus Suap". Kompas.com. Diakses tanggal 2021-09-09. 
  5. ^ Amali, Zakki (2019-09-03). Saputri, Maya, ed. "Bupati Jepara Nonaktif Ahmad Marzuqi Divonis 3 Tahun Penjara". Tirto.id. Diakses tanggal 2021-09-11. 
  6. ^ "Gubernur Jateng Lantk Empat Pasangan Calon Terpilih Pilkada 2017". Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah. 2017-05-22. Diakses tanggal 2021-09-09. 
Jabatan pemerintahan
Didahului oleh:
Ahmad Marzuqi
Bupati Jepara
2019–sekarang
Petahana
Didahului oleh:
Subroto
Wakil Bupati Jepara
2017-2019
Diteruskan oleh:
Lowong