Lompat ke isi

Salat Mutlaq

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 8 November 2021 17.56 oleh Zaskia Zahra (bicara | kontrib) (top: Perbaikan kesalahan ketik, Perbaikan tata bahasa)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Salat Sunnat Mutlaq adalah salat sunnat yang dapat dilakukan tanpa memerlukan sebab tertentu dan kapan saja kecuali waktu-waktu yang diharamkan untuk mengerjakan salat (lihat pada salat sunnah). Jumlah rakaatnya tidak terbatas dan dilakukan dengan seri 2 raka'at.

Niat Salat

[sunting | sunting sumber]

Niat salat ini, sebagaimana juga salat-salat yang lain cukup diucapkan di dalam hati, yang terpenting adalah niat hanya semata karena Allah Ta'ala semata dengan hati yang ikhlas dan mengharapkan Ridho Nya, apabila ingin dilafalkan jangan terlalu keras sehingga mengganggu Muslim lainnya, memang ada beberapa pendapat tentang niat ini gunakanlah dengan hikmah bijaksana.

Referensi

[sunting | sunting sumber]