Lompat ke isi

Salat Fardu

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 5 Februari 2022 05.41 oleh 180.214.232.21 (bicara) (Hanya membetulkan)

sholat Fardhu[1] adalah sholat dengan status hukum Fardhu, yakni wajib dilaksanakan. Salat Fardhu sendiri menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni:

  • Fardhu 'Ain yakni yang diwajibkan kepada individu. Termasuk dalam salat ini adalah sholat lima waktu dan sholat Jumat untuk pria.
  • Fardhu Kifayah yakni yang diwajibkan atas seluruh muslim namun akan gugur dan menjadi sunnah bila telah dilaksanakan oleh sebagian muslim yang lain. Yang termasuk dalam kategori ini adalah sholat jenazah.

Lihat pula

Catatan kaki

  1. ^ (Indonesia) Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Republik Indonesia "Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-05-27. Diakses tanggal 2012-07-30.