Lompat ke isi

Majelis Ulama Indonesia

Halaman yang dilindungi semi
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 3 November 2022 14.00 oleh Bot5958 (bicara | kontrib) (Perbarui referensi situs berita Indonesia)

Majelis Ulama Indonesia
مجلس العلماء الإندونيسي
Lambang Majelis Ulama Indonesia
Tanggal pendirian26 Juli 1975; 49 tahun lalu (1975-07-26)
TipeOrganisasi
TujuanKeagamaan Islam
Kantor pusatJalan Proklamasi No.51 Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia
Wilayah layanan
Indonesia
Ketua Umum
Muhammad Cholil Nafis
Situs webmui.or.id

Majelis Ulama Indonesia (disingkat MUI; bahasa Arab: مجلس العلماء الإندونيسي Majlis al-ʿUlama' al-Indunīsī) adalah lembaga swadaya masyarakat yang mewadahi para ulama, zuama, dan cendekiawan Islam untuk membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada 17 Rajab 1395 Hijriah atau 26 Juli 1975 Masehi di Jakarta, Indonesia.[1] Sesuai dengan tugasnya, MUI membantu pemerintah dalam melakukan hal-hal yang menyangkut kemaslahatan umat Islam, seperti mengeluarkan fatwa dalam kehalalan sebuah makanan,[2] penentuan kebenaran sebuah aliran dalam agama Islam,[3] dan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan seorang muslim dengan lingkungannya.[4]

Peran

Pemerintah ketika membentuk MUI menyatakan tiga tujuan umum MUI:

  1. Memperkuat agama dengan cara yang dijelaskan Pancasila untuk memastikan ketahanan nasional.
  2. Partisipasi Ulama dalam pembangunan nasional.
  3. Mempertahankan keharmonisan antar umat beragama di Indonesia.[5]

MUI bertindak sebagai antarmuka antara pemerintah Indonesia yang sekuler, dan masyarakat Islam.

Perubahan dalam masyarakat sipil setelah jatuhnya Suharto telah memperluas peran MUI dan membuatnya semakin kompleks. MUI memberikan fatwa kepada masyarakat Islam; melalui ini mereka menentukan arah umum kehidupan umat Islam di Indonesia.[6]

MUI (khususnya sejak kejatuhan Suharto) telah memberikan pendapat dan mengeluarkan fatwa tentang berbagai masalah, mulai dari peran Tentara Indonesia dalam pemerintahan, penerimaan publik terhadap tarian bintang pop Inul Daratista, hingga hukum berdosanya pembakar hutan ilegal.[7][8]

Tugas

Pengabdian Majelis Ulama Indonesia tertuang dalam tujuh tugas MUI, yaitu:[9]

  1. sebagai pengawal bagi penganut agama Islam
  2. sebagai pemberi edukasi dan pembimbing bagi penganut agama Islam
  3. sebagai penjaring kader-kader yang lebih baik
  4. sebagai pemberi solusi bagi masalah keagamaan di dunia internasional
  5. sebagai perumus konsep pendidikan Islam
  6. sebagai pengawal konten dalam media massa
  7. sebagai organisasi yang menjalankan kerja sama dengan organisasi keagamaan

Ketua Umum

Konflik

MUI adalah organisasi yang didanai pemerintah yang bertindak secara independen. Namun dalam beberapa kasus, MUI diminta untuk melegitimasi kebijakan pemerintah. Contoh dari kasus ini (yang akhirnya menyebabkan gesekan dalam tubuh MUI sendiri) adalah permintaan pemerintah agar MUI mendukung program Keluarga Berencana. Pemerintah terpaksa meminta dukungan dari MUI karena banyak kalangan keagamaan menolak beberapa aspek dari program ini.[10]

Fatwa-fatwa MUI

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Profil MUI". mui.or.id. 8 Mei 2009. Diakses tanggal 5 Desember 2016. 
  2. ^ "MUI Partner Pemerintah Capai Kemaslahatan Umat". Republika Online. Diakses tanggal 5 Desember 2016. 
  3. ^ Warsidi, Adi (6 Februari 2016). "MUI Fatwakan Gafatar Sesat, Begini Kata Ulama Aceh". Tempo.co. Diakses tanggal 5 Desember 2016. 
  4. ^ Ant. "MUI Larang Wanita Bersuami Pajang Foto di Medsos". Okezone.com. Diakses tanggal 5 Desember 2016. 
  5. ^ “Islamic state or state Islam? Fifty years of state-Islam relations in Indonesia”, in: Ingrid Wessel (Hrsg.), Indonesien am Ende des 20. Jahrhunderts. Hamburg: Abera-Verlag, 1996, pp. 19-34.
  6. ^ Gillespie, P 2007, "Current Issues in Indonesian Islam: Analysing the 2005 Council of Indonesian Ulama Fatwa N0. 7" Journal of Islamic Studies Vol 18, No. 2 pp. 202-240.
  7. ^ Gillespie, P 2007, "Current Issues in Indonesian Islam: Analysing the 2005 Council of Indonesian Ulama Fatwa N0. 7" Journal of Islamic Studies Vol 18, No. 2 pp. 202-240.
  8. ^ Forest-burning is a sin, says Indonesian Islamic council, BBC News, 14 Sept 2016
  9. ^ Hafidhudin, Didin (6 September 2015). "Tujuh Tugas MUI untuk Mengawal Umat dan Bangsa". Republika Online. Diakses tanggal 5 Desember 2016. 
  10. ^ “Islamic state or state Islam? Fifty years of state-Islam relations in Indonesia”, in: Ingrid Wessel (Hrsg.), Indonesien am Ende des 20. Jahrhunderts. Hamburg: Abera-Verlag, 1996, pp. 19-34.

Pranala luar