Lompat ke isi

Kementerian Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 30 Oktober 2009 13.34 oleh -iNu- (bicara | kontrib) (Bidang)

Kementerian (nama resmi: Kementerian Negara) adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di Jakarta dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Kementerian dipimpin oleh menteri yang tergabung dalam sebuah kabinet.

Dasar konstitusional

Dalam Bab V Pasal 17 UUD 1945 disebutkan bahwa:

1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan Ayat 4, kementerian selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Bidang urusan pemerintahan

Urusan pemerintahan yang ditangani oleh kementerian, yaitu:

  1. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, yaitu urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
  2. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, yaitu urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
  3. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yaitu urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.

Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran

Pembentukan kementerian dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah/janji. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 194 harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Selain itu, untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian koordinasi. Jumlah seluruh kementerian maksimal 34 kementerian.

Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan harus dengan persetujuan DPR.

Bentuk

Saat ini, kementerian berbentuk departemen, kementerian negara, dan kementerian koordinator.

Departemen

Departemen adalah kementerian yang membidangi urusan pemerintahan yang nomenklatur kementerian dan/atau ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945. Susunan organisasi departemen adalah sebagai berikut:

Kementerian negara

Kementerian negara adalah kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Susunan organisasi kementerian negara adalah sebagai berikut:

Kementerian koordinator

Kementerian koordinator bertugas dalam hal sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator dikepalai oleh seorang menteri koordinator.

Daftar kementerian

Berikut adalah daftar dan struktur organisasi Kementerian Indonesia [1] adapun bidang tugas kepemerintahan yang menjadi bidang tugas kementerian tidak harus dibentuk dalam satu Kementerian tersendiri kecuali untuk Kementerian urusan luar negeri, Kementerian urusan dalam negeri dan Kementerian urusan pertahanan. [2]

Kementerian yang nomenklatur secara tegas terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [3] yang tidak dapat diubah dan dibubarkan [4]

Nama Kementerian Pemimpin Wakil Pemimpin Pembantu pemimpin Pelaksana tugas pokok Pengawas Pendukung Pelaksana tugas pokok di daerah/perwakilan luar negeri
1 Kementerian Luar Negeri Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat Perwakilan luar negeri
2 Kementerian Dalam Negeri Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat Pemerintahan Daerah
3 Kementerian Pertahanan Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat Kanwil/PTF
Atase militer

Kementerian yang nomenklatur tidak disebut akan tetapi ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [5] yang dapat diubah [6] dan dibubarkan [7]

Nama Kementerian Pemimpin Wakil Pemimpin Pembantu pemimpin Pelaksana tugas pokok Pengawas Pendukung Pelaksana tugas pokok di daerah/perwakilan luar negeri
4 Kementerian Agama Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
5 Kementerian Hukum Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
6 Kementerian Keuangan Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
7 Kementerian Keamanan Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
8 Kementerian Hak Asasi Manusia Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
9 Kementerian Pendidikan Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
10 Kementerian Kebudayaan Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
11 Kementerian Kesehatan Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
12 Kementerian Sosial Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
13 Kementerian Ketenagakerjaan Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
14 Kementerian Industri Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
15 Kementerian Perdagangan Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
16 Kementerian Pertambangan Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
17 Kementerian Energi Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
18 Kementerian Pekerjaan Umum Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
19 Kementerian Transmigrasi Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
20 Kementerian Transportasi Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
21 Kementerian Informasi Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
22 Kementerian Komunikasi Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
23 Kementerian Pertanian Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
24 Kementerian Perkebunan Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
25 Kementerian Kehutanan Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
26 Kementerian Peternakan Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
27 Kementerian Kelautan Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
28 Kementerian Perikanan Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -

Kementerian dalam penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintahan [8] yang dapat diubah [9] dan dibubarkan [10]

Nama Kementerian Pemimpin Wakil Pemimpin Pembantu pemimpin Pelaksana tugas pokok Pengawas Pendukung Pelaksana tugas pokok di daerah/perwakilan luar negeri
29 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Deputi Inspektorat jenderal - -
30 Kementerian Aparatur Negara Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Deputi Inspektorat jenderal - -
31 Kementerian Kesekretariatan Negara Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Deputi Inspektorat jenderal - -
32 Kementerian Badan Usaha Milik Negara Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Deputi Inspektorat jenderal - -
33 Kementerian Pertanahan Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Deputi Inspektorat jenderal - -
34 Kementerian Kependudukan Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Deputi Inspektorat jenderal - -
35 Kementerian Lingkungan Hidup Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Deputi Inspektorat jenderal - -
36 Kementerian Ilmu Pengetahuan Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Deputi Inspektorat jenderal - -
37 Kementerian Teknologi Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Deputi Inspektorat jenderal - -
38 Kementerian Investasi Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Deputi Inspektorat jenderal - -
39 Kementerian Koperasi Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Deputi Inspektorat jenderal - -
40 Kementerian Usaha Kecil dan Menengah Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Deputi Inspektorat jenderal - -
41 Kementerian Pariwisata Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Deputi Inspektorat jenderal - -
42 Kementerian Pemberdayaan Perempuan Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Deputi Inspektorat jenderal - -
43 Kementerian Pemuda Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Deputi Inspektorat jenderal - -
44 Kementerian Olahraga Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Deputi Inspektorat jenderal - -
45 Kementerian Perumahan Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Deputi Inspektorat jenderal - -
46 Kementerian Pembangunan Kawasan
atau Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Deputi Inspektorat jenderal - -

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  2. ^ Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  3. ^ Pasal 4(2)a dan pasal 5(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  4. ^ Pasal 17 dan pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  5. ^ Pasal 4(2)b dan pasal 5(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  6. ^ Pasal 18 dan pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  7. ^ Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia dengan meminta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kecuali Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  8. ^ Pasal 4(2)c dan pasal 5(3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  9. ^ Pasal 18 dan pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  10. ^ Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia