Kementerian Indonesia
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan ketatanegaraan Indonesia |
---|
Pemerintahan pusat |
Pemerintahan daerah |
Politik praktis |
Kebijakan luar negeri |
Kementerian (nama resmi: Kementerian Negara) adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di Jakarta dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Kementerian dipimpin oleh menteri yang tergabung dalam sebuah kabinet.
Dasar konstitusional
Dalam Bab V Pasal 17 UUD 1945 disebutkan bahwa:
- 1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
- 2. Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
- 3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- 4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan Ayat 4, kementerian selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Bidang urusan pemerintahan
Urusan pemerintahan yang ditangani oleh kementerian, yaitu:
- Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, yaitu urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
- Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, yaitu urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
- Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yaitu urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran
Pembentukan kementerian dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah/janji. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 194 harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Selain itu, untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian koordinasi. Jumlah seluruh kementerian maksimal 34 kementerian.
Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan harus dengan persetujuan DPR.
Bentuk
Saat ini, kementerian berbentuk departemen, kementerian negara, dan kementerian koordinator.
Departemen
Departemen adalah kementerian yang membidangi urusan pemerintahan yang nomenklatur kementerian dan/atau ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945. Susunan organisasi departemen adalah sebagai berikut:
- Pemimpin: Menteri
- Pembantu pemimpin: Sekretariat jenderal
- Pelaksana tugas pokok: Direktorat jenderal
- Pengawas: Inspektorat jenderal
- Pendukung: Badan atau pusat
- Pelaksana tugas pokok di daerah (untuk Depdagri, Dephan, Depag, Depkumham, Depkeu) atau perwakilan luar negeri (untuk Deplu).
Kementerian negara
Kementerian negara adalah kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Susunan organisasi kementerian negara adalah sebagai berikut:
- Pemimpin: Menteri negara
- Pembantu pemimpin: Sekretariat kementerian
- Pelaksana: Deputi
- Pengawas: Inspektorat
Kementerian koordinator
Kementerian koordinator bertugas dalam hal sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator dikepalai oleh seorang menteri koordinator.
Daftar kementerian
Berikut adalah daftar dan struktur organisasi Kementerian Indonesia [1] adapun bidang tugas kepemerintahan yang menjadi bidang tugas kementerian tidak harus dibentuk dalam satu Kementerian tersendiri kecuali untuk Kementerian urusan luar negeri, Kementerian urusan dalam negeri dan Kementerian urusan pertahanan. [2]
Kementerian yang nomenklatur secara tegas terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [3] yang tidak dapat diubah dan dibubarkan [4]
Nama Kementerian | Pemimpin | Wakil Pemimpin | Pembantu pemimpin | Pelaksana tugas pokok | Pengawas | Pendukung | Pelaksana tugas pokok di daerah/perwakilan luar negeri | |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Kementerian Luar Negeri | Menteri | wakil Menteri | Sekretariat jenderal | Direktorat jenderal | Inspektorat jenderal | Badan / Pusat | Perwakilan luar negeri |
2 | Kementerian Dalam Negeri | Menteri | wakil Menteri | Sekretariat jenderal | Direktorat jenderal | Inspektorat jenderal | Badan / Pusat | Pemerintahan Daerah |
3 | Kementerian Pertahanan | Menteri | wakil Menteri | Sekretariat jenderal | Direktorat jenderal | Inspektorat jenderal | Badan / Pusat | Kanwil/PTF Atase militer |
Kementerian yang nomenklatur tidak disebut akan tetapi ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [5] yang dapat diubah [6] dan dibubarkan [7]
Kementerian dalam penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintahan [8] yang dapat diubah [9] dan dibubarkan [10]
Lihat pula
Referensi
- ^ Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
- ^ Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
- ^ Pasal 4(2)a dan pasal 5(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
- ^ Pasal 17 dan pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
- ^ Pasal 4(2)b dan pasal 5(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
- ^ Pasal 18 dan pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
- ^ Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia dengan meminta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kecuali Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- ^ Pasal 4(2)c dan pasal 5(3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
- ^ Pasal 18 dan pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
- ^ Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia