Lompat ke isi

Salat sunah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Salat sunah adalah beragam jenis salat yang dianjurkan untuk dikerjakan, akan tetapi tidak diwajibkan. Seorang muslim tidak berdosa ketika tidak melaksanakan salat sunah, sedangkan melaksanakannya berarti memperoleh pahala. Salat sunah terbagi lagi menjadi dua, yaitu salah sunah muakkad dan salat sunah ghairu muakkad. Salat sunah muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya muslim dan salat tarawih. Sedangkan salat sunah ghairu muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa anjuran dengan penekanan yang kuat.[1] Salat sunah merupakan salah satu jenis dari salat nawafil yang dibedakan dari salat mustahab dan salah tathawwu'.[2]

Salat sunah menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni:

  • Salat sunah muakkad, adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunah witr dan salat sunah thawaf.
  • Salat sunah ghairu muakkad, adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat rawatib dan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).

Pembagian Menurut Pelaksanaan

[sunting | sunting sumber]

Waktu terlarang

[sunting | sunting sumber]

Beberapa salat sunah dilakukan terkait dengan waktu tertentu namun bagi salat yang dapat dilakukan pada waktu yang bebas (misal:salat mutlaq) maka harus memperhatikan bahwa terdapat beberapa waktu yang padanya haram dilakukan salat:

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Watiniyah 2019, hlm. 19-20.
  2. ^ Watiniyah 2019, hlm. 20.

Daftar pustaka

[sunting | sunting sumber]

Bacaan lanjutan

[sunting | sunting sumber]
  • Kumpulan Salat-Salat Sunnat, Drs. Moh. Rifa'i, CV Toha Putra, Semarang, 1993
  • (Indonesia) Buku SMP Agama Islam, Rafi Vadra Addani, Surabaya