Lompat ke isi

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
= Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 =
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

'''Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945''', atau disingkat '''UUD 1945''' atau '''UUD '45''', adalah [[http://wiki-indonesia.club/wiki/Hukum_dasar_tertulis|hukum dasar tertulis]] (''basic law''), [[http://wiki-indonesia.club/wiki/Konstitusi|konstitusi]] pemerintahan negara [[http://wiki-indonesia.club/wiki/Republik_Indonesia|Republik Indonesia]] saat ini. 

UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh [[http://wiki-indonesia.club/wiki/PPKI|PPKI]] pada tanggal [[http://wiki-indonesia.club/wiki/18_Agustus|18 Agustus]] [[http://wiki-indonesia.club/wiki/1945|1945]]. Sejak tanggal [[http://wiki-indonesia.club/wiki/27_Desember|27 Desember]] [[http://wiki-indonesia.club/wiki/1949|1949]], di Indonesia berlaku [[http://wiki-indonesia.club/wiki/Konstitusi_Sementara_Republik_Indonesia_Serikat|Konstitusi RIS]], dan sejak tanggal [[http://wiki-indonesia.club/wiki/17_Agustus|17 Agustus]] [[http://wiki-indonesia.club/wiki/1950|1950]] di Indonesia berlaku [[http://wiki-indonesia.club/wiki/Undang-Undang_Dasar_Sementara_Republik_Indonesia|UUDS 1950]]. [[http://wiki-indonesia.club/wiki/Dekrit_Presiden_1959|Dekrit Presiden]] [[http://wiki-indonesia.club/wiki/5_Juli|5 Juli]] [[http://wiki-indonesia.club/wiki/1959|1959]] kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh [[http://wiki-indonesia.club/wiki/Dewan_Perwakilan_Rakyat|DPR]] pada tanggal [[http://wiki-indonesia.club/wiki/22_Juli|22 Juli]] [[http://wiki-indonesia.club/wiki/1959|1959]].

Pada kurun waktu tahun [[http://wiki-indonesia.club/wiki/1999|1999]]-[[http://wiki-indonesia.club/wiki/2002|2002]],
UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan
lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

== Naskah Undang-Undang Dasar 1945 ==
Sebelum
<nowiki> </nowiki>dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16
bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri
<nowiki> </nowiki>dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat
atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan),
serta Penjelasan.

Setelah dilakukan 4
kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal
Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.

Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan '''Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah''', Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

== Sejarah ==

=== Sejarah Awal ===
Badan
<nowiki> </nowiki>Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk
<nowiki> </nowiki>pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD
1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei
hingga 1 Juni 1945, Ir. [[http://wiki-indonesia.club/wiki/Soekarno|Soekarno]] menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal [[http://wiki-indonesia.club/wiki/22_Juni|22 Juni]] [[http://wiki-indonesia.club/wiki/1945|1945]], 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang [[http://wiki-indonesia.club/wiki/Piagam_Jakarta|Piagam Jakarta]]
<nowiki> </nowiki>yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya
anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi
pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan
UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan
oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal
29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa
Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama
<nowiki> </nowiki>Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah
<nowiki> </nowiki>Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua
tanggal [[http://wiki-indonesia.club/wiki/10_Juli|10]]-[[http://wiki-indonesia.club/wiki/17_Juli|17 Juli]] [[http://wiki-indonesia.club/wiki/1945|1945]]. Tanggal [[http://wiki-indonesia.club/wiki/18_Agustus|18 Agustus]] [[http://wiki-indonesia.club/wiki/1945|1945]], [[http://wiki-indonesia.club/wiki/PPKI|PPKI]] mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

=== Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949) ===
Dalam
<nowiki> </nowiki>kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya
karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan
kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal [[http://wiki-indonesia.club/wiki/16_Oktober|16 Oktober]] [[http://wiki-indonesia.club/wiki/1945|1945]] memutuskan bahwa [[http://wiki-indonesia.club/wiki/KNIP|KNIP]] diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal [[http://wiki-indonesia.club/wiki/14_November|14 November]] [[http://wiki-indonesia.club/wiki/1945|1945]]
<nowiki> </nowiki>dibentuk Kabinet Semi-Presidensial ("Semi-Parlementer") yang pertama,
sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar
dianggap lebih demokratis.

=== Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950) ===
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.

bentuk
<nowiki> </nowiki>pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya
<nowiki> </nowiki>terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian
memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.

=== Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959) ===
Pada
<nowiki> </nowiki>periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang
sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu
silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar,
masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau
golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi
Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat
<nowiki> </nowiki>Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak
cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya
Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan
persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan
semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga
pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran
Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS
<nowiki> </nowiki>1950

=== Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966) ===
Karena
<nowiki> </nowiki>situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling
tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD
baru, maka pada tanggal [[http://wiki-indonesia.club/wiki/5_Juli|5 Juli]] [[http://wiki-indonesia.club/wiki/1959|1959]], Presiden [[http://wiki-indonesia.club/wiki/Sukarno|Sukarno]] mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan [[http://wiki-indonesia.club/wiki/Undang-Undang_Dasar_Sementara_Republik_Indonesia|Undang-Undang Dasar Sementara 1950]] yang berlaku pada waktu itu.

Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:
* Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
* MPRS menetapkan [[http://wiki-indonesia.club/wiki/Soekarno|Soekarno]] sebagai presiden seumur hidup
* [[http://wiki-indonesia.club/wiki/Gerakan_30_September|Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia]]

=== Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998) ===
Pada masa [[http://wiki-indonesia.club/wiki/Orde_Baru|Orde Baru]] (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.

Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:
* Ketetapan
MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk
mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan
terhadapnya
* Ketetapan
MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan
bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus
minta pendapat rakyat melalui referendum.
* Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

=== Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999 ===
Pada
<nowiki> </nowiki>masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto
digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur
dari NKRI.

=== Periode Perubahan UUD 1945 ===
Salah
<nowiki> </nowiki>satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen)
terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara
lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan [[http://wiki-indonesia.club/wiki/Majelis_Permusyawaratan_Rakyat|MPR]]
<nowiki> </nowiki>(dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat
besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga
dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang
<nowiki> </nowiki>semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan
konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945
waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara,
kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi
<nowiki> </nowiki>dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan
aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di
antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan
susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih
dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta
mempertegas sistem pemerintahan presidensial.

Dalam
<nowiki> </nowiki>kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen)
yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
* Sidang Umum MPR 1999, tanggal [[http://wiki-indonesia.club/wiki/14_Oktober|14]]-[[http://wiki-indonesia.club/wiki/21_Oktober|21 Oktober]] [[http://wiki-indonesia.club/wiki/1999|1999]] → [[http://wiki-indonesia.club/wiki/Perubahan_Pertama_UUD_1945|Perubahan Pertama UUD 1945]]
* Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal [[http://wiki-indonesia.club/wiki/7_Agustus|7]]-[[http://wiki-indonesia.club/wiki/18_Agustus|18 Agustus]] [[http://wiki-indonesia.club/wiki/2000|2000]] → [[http://wiki-indonesia.club/wiki/Perubahan_Kedua_UUD_1945|Perubahan Kedua UUD 1945]]
* Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal [[http://wiki-indonesia.club/wiki/1_November|1]]-[[http://wiki-indonesia.club/wiki/9_November|9 November]] [[http://wiki-indonesia.club/wiki/2001|2001]] → [[http://wiki-indonesia.club/wiki/Perubahan_Ketiga_UUD_1945|Perubahan Ketiga UUD 1945]]
* Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal [[http://wiki-indonesia.club/wiki/1_Agustus|1]]-[[http://wiki-indonesia.club/wiki/11_Agustus|11 Agustus]] [[http://wiki-indonesia.club/wiki/2002|2002]] → [[http://wiki-indonesia.club/wiki/Perubahan_Keempat_UUD_1945|Perubahan Keempat UUD 1945]]

== <br>
==
{{wikisource|Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945}}
{{wikisource|Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945}}
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
Baris 10: Baris 151:
-->
-->
== Naskah Undang-Undang Dasar 1945 ==
== Naskah Undang-Undang Dasar 1945 ==
Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat [[Aturan]] Tambahan), serta Penjelasan.


Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.

Revisi per 20 Januari 2014 13.22

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah [dasar tertulis] (basic law), [[1]] pemerintahan negara [Indonesia] saat ini. 

UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh [[2]] pada tanggal [Agustus] [[3]]. Sejak tanggal [Desember] [[4]], di Indonesia berlaku [RIS], dan sejak tanggal [Agustus] [[5]] di Indonesia berlaku [1950]. [Presiden] [Juli] [[6]] kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh [[7]] pada tanggal [Juli] [[8]].

Pada kurun waktu tahun [[9]]-[[10]],

UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan 

lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Naskah Undang-Undang Dasar 1945

Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.

Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.

Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

Sejarah

Sejarah Awal

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. [[11]] menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal [Juni] [[12]], 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang [Jakarta] yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal [[13]]-[Juli] [[14]]. Tanggal [Agustus] [[15]], [[16]] mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)

Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal [Oktober] [[17]] memutuskan bahwa [[18]] diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal [November] [[19]] dibentuk Kabinet Semi-Presidensial ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.

Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)

Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.

bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.

Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)

Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950

Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966)

Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal [Juli] [[20]], Presiden [[21]] mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan [Dasar Sementara 1950] yang berlaku pada waktu itu.

Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:

Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998)

Pada masa [Baru] (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.

Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:

  • Ketetapan
MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk 

mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya

  • Ketetapan
MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan 

bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999

Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

Periode Perubahan UUD 1945

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan [[23]] (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

==

==

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. [1]

UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Naskah Undang-Undang Dasar 1945

Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.

Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.

Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

Sejarah

Sejarah Awal

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)

Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensial ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.

Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)

Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.

bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.

Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)

Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950

Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966)

Perangko "Kembali ke UUD 1945" dengan nominal 50 sen

Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.

Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:

Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998)

Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.

Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:

  • Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
  • Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999

Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

Periode Perubahan UUD 1945

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

Referensi

Pranala luar