Lompat ke isi

Salat jenazah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kategf1999 (bicara | kontrib)
mmmm
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(34 revisi perantara oleh 23 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Ensiklopedia Islam|Muhammad}}
'''Salat Jenazah''' adalah jenis [[salat]] yang dilakukan untuk [[jenazah]] [[muslim]]. Setiap muslim yang meninggal baik laki-laki maupun perempuan wajib disalati oleh muslim yang masih hidup dengan status hukum [[fardhu kifayah]].
'''Salat jenazah''' ([[bahasa Arab|Arab]]: صلاة الجنازة, ''Sholatu janazah'') adalah jenis [[salat]] yang dilakukan untuk [[jenazah]] [[muslim]]. Setiap Muslim yang [[Kematian|meninggal]] baik [[laki-laki]] maupun [[Wanita|perempuan]] wajib disalati oleh muslim yang masih hidup dengan status hukum [[fardu kifayah]]. [[Nabi]] [[Muhammad]] tidak pernah mau menyalatkan jenazah yang meninggal masih memiliki [[utang]]<ref>Rasulullah {{saw}} pernah tidak mensalatkan jenazah yang meninggal dengan masih memiliki hutang & jenazah yang meninggal karena bunuh diri. Diriwayatkan dari [[Abu Hurairah]]; “Sesungguhnya dibawakan kepada rasulullah {{saw}} jenazah seorang laki-laki yang mempunyai (tanggungan) hutang. Maka dia bertanya, “Apakah ia meninggalkan (harta) untuk (melunasi) hutangnya?” Jika dikatakan bahwa ia meninggalkan (harta) untuk melunasi hutangnya, maka dia mensalatkannya. Jika tidak, maka dia mengatakan kepada kaum Muslimin, “Salatkanlah jenazah sahabat kalian (ini).” Ketika Allah membuka kemenangan-kemenangan atas dia, maka dia bersabda, “Aku lebih berhak atas kaum mu’minin atas diri mereka sendiri. Barangsiapa dari kalangan kaum mu’minin yang meninggal dunia dengan (tanggungan) hutang, pelunasannya menjadi tanggunganku, dan barangsiapa yang meninggalkan harta, maka (itu) untuk ahli warisnya.” (HR. Bukhari Juz 2:2176).</ref> dan orang meninggal setelah [[bunuh diri]],<ref>Diriwayatkan pula dari [[Jabir bin Samurah]], ia berkata; ”Pernah dibawa kepada nabi {{saw}} seorang laki-laki yang mati bunuh diri dengan tombak, maka dia tidak mensalatkannya.” (HR. Muslim Juz 2:978).</ref> tetapi wajib disalatkan oleh umatnya atau [[masyarakat]] umum.<ref>Syaikhul Islam [[Ibnu Taimiyyah]]; “Masyarakat umum boleh mensalatkannya. Adapun para tokoh agama yang menjadi panutan, jika mereka meninggalkan salat atas jenazah tersebut, sebagai teguran atas yang lain dan untuk mengikuti perbuatan nabi {{saw}}, maka itulah yang benar” (Majmu’ Fatawa, 24/289).</ref>

== Gerakan ==
Gerakan salat jenazah berbeda dengan gerakan salat pada umumnya. Pada salat jenazah, gerakan yang dilakukan hanyalah berdiri tegak. Salat jenazah diawali dengan gerakan [[takbir]] sebanyak empat kali. Perbedaan antara salat jenazah bagi jenazah laki-laki dan wanita hanya terletak pada posisi [[imam]]. Bagi jenazah laki-laki, imam akan berada di posisi samping [[kepala]], sedangkan bagi wanita posisi imam di bagian [[pinggang]].<ref>{{Cite book|last=Miswanto, A., dan Mujahidun|date=2014|url=https://www.researchgate.net/profile/Agus-Miswanto/publication/316135536_Panduan_Praktis_Hidup_Islami_Doa_Ibadah_dan_Muamalah/links/58f1be3f0f7e9b6f82de9a6f/Panduan-Praktis-Hidup-Islami-Doa-Ibadah-dan-Muamalah.pdf|title=Panduan Praktis Hidup Islami: Ibadah, Muamalah, dan Doa-Doa|location=Magelang|publisher=Pusat Pembinaan dan Pengembangan Studi Islam (P3SI), Universitas Muhammadiyah Magelang|isbn=978-602-18110-3-0|editor-last=Arofi, Z., dan Pratiwi, E. K.|pages=24|url-status=live}}</ref> Setelah takbir ketiga, para peserta salat mendoakan jenazah sebelum mengakhiri salat dengan [[salam]].{{Sfn|Thaib dan Hasballah|2012|p=171}} Pada beberapa periwayatan [[hadis]] disebutkan bahwa takbir dapat dilakukan sebanyak empat, lima, enam atau tujuh kali.{{Sfn|'Abdussalam|2005|p=114}}

Dalam [[mazhab Syafi'i]] terdapat beberapa [[sunah]] dalam salat jenazah. Kegiatan salat jenazah diawali dengan takbir dan dilanjutkan dengan membaca [[Surah Al-Fatihah]]. Cara membaca surah dengan suara yang dipelankan. Setelah takbir dilakukan salawat kepada Nabi Muhammad. Setelahnya dilanjutkan dengan pemanjatan doa yang ditujukan kepada jenazah. Setelah gerakan takbir berakhir, salat jenazah diakhiri dengan salam.{{Sfn|'Abdussalam|2005|p=255}} Peserta salat jenazah dapat menggunakan [[alas kaki]] selama pelaksanaan salat.{{Sfn|'Abdussalam|2005|p=42}}

== Syarat penyelenggaraan ==
== Syarat penyelenggaraan ==
Salat jenazah dapat dilakukan di [[rumah]] jenazah maupun di tempat ibadah muslim seperti [[masjid]] dan [[musala]]. Selain itu, salat jenazah juga dapat dilakukan di dekat liang kuburan jenazah. Syarat minimal yang harus dipenuhi agar salat jenazah dapat diadakan adalah jenazah telah suci dari [[hadas]]. Seluruh aurat jenazah harus tertutup saat salat jenazah berlangsung. Posisi peserta salat telah menghadap [[kiblat]] dan tubuh jenazah diletakkan di sebelah orang yang mensalatkan. Persyaratan tersebut dikecualikan pada [[Salat ghaib|salat gaib]]. Salat jenazah secara berjamaah sedikitnya dilakukan dalam tiga baris [[makmum]]. Hubungan antara imam dan jenazah diutamakan merupakan keluarga terdekat dan tertua semasa hidupnya.{{Sfn|Thaib dan Hasballah|2012|p=170-171}}
Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan salat ini adalah:
* Yang melakukan salat harus memenuhi syarat sah salat secara umum (menutup [[aurat]], suci dari hadas, menghadap kiblat dst)
* [[Jenazah]]/Mayyit harus sudah [[Memandikan Jenazah|dimandikan]] dan [[Mengkafani Jenazah|dikafani]].
* Jenazah diletakkan disebelah mereka yang menyalati, kecuali dilakukan di atas kubur atau salat ghaib


== Rukun Salat Jenazah ==
== Rukun salat ==
Salat jenazah tidak dilakukan dengan [[Ruku']], [[Sujud]] maupun [[Iqamah]], melainkan dalam posisi berdiri sejak [[takbiratul ihram]] hingga [[salam]].
Kedudukan tempat salat jenazah tidak sama dengan masjid. Ini disebabkan di dalam rukun salat jenazah tidak dilakukan rukuk dan [[sujud]].{{Sfn|Adil|2018|p=81}} Dalam salat jenazah juga tidak dilakukan [[iqamah]], melainkan dalam posisi berdiri sejak [[takbiratul ihram]] hingga [[salam]].

Berikut adalah urutannya:
=== Niat ===
1. Berniat, niat salat ini, sebagaimana juga salat-salat yang lain cukup diucapkan di dalam hati dan tidak perlu dilafalkan, tidak terdapat [[hadits|riwayat]] yang menyatakan keharusan untuk melafalkan niat. <ref>[http://www.kde.is.tsukuba.ac.jp/~mirza/fkmit/artikel%20islam/Ringkasan%20SIFAT%20SALAT%20NABI%20Shallallahu.htm]</ref> <ref>[http://hijrahku.blogspot.com/2006/03/masalah-niat-dalam-ibadah.html]</ref>. Niat salat jenazah
{{Utama|Niat salat}}
> Untuk jenazah laki-laki :
:[[Niat|Niat salat]] pada salat jenazah sama dengan salat-salat yang lain yaitu cukup diucapkan di dalam hati dan tidak perlu dilafalkan, Tidak terdapat [[hadits|riwayat]] yang menyatakan keharusan untuk melafalkan niat.<ref>Hadits dari ‘[[Aisyah]], ia berkata: “Biasanya rasulullah {{saw}} memulai salatnya dengan takbir” (HR. Muslim, no.498).</ref><ref>Dari [[Abdullah bin Umar]] ia berkata: “Saya melihat nabi {{saw}} memulai salatnya dengan takbir, lalu mengangkat kedua tangannya” (HR. Bukhari no.738).</ref><ref>[http://d1.islamhouse.com/data/id/ih_articles/single/id_sifat_shalat_nabi_dari_takbir_hingga_salam.pdf Sifat Sholat Nabi dari Takbir hingga Salam di Islamhouse.com]</ref>
<!-- ****** PERHATIAN! Gunakan dalil untuk menuliskan pelafalan (pengucapan) niat sholat jenazah, contoh: "Ushalli 'aala......." (HR. Imam Fulan, Imam Fulan dll). Jika sudah dapet dalilnya maka tulis saja disini, masukkan kedalam referensi. Lihat makna niat di Kamus Besar Bahasa Indonesia:
NI·AT n
1 maksud atau tujuan suatu perbuatan: mudah-mudahan -- baik Anda terwujud;
2 kehendak (KEINGINAN DALAM HATI) akan melakukan sesuatu: timbul lagi -- nya untuk menyelesaikan studinya yg terhenti itu; -- nya hendak berziarah ke Tanah Suci tahun ini, sudah bulat;
3 janji untuk melakukan sesuatu jika cita-cita atau harapan terkabul; kaul; nazar: janji ditepati, -- harus dibayar; memasang --, berkaul; bernazar;
Niat salat jenazah
> Untuk jenazah laki-laki:
" Ushalli 'alaa haadzal mayyiti arba 'a takbiiraatin fardhu kifaayati ma'muuman/imaaman lillahi ta'aalaa, Allahu akbar "
" Ushalli 'alaa haadzal mayyiti arba 'a takbiiraatin fardhu kifaayati ma'muuman/imaaman lillahi ta'aalaa, Allahu akbar "
> Untuk jenazah perempuan:
" Ushalli 'alaa haadzihil mayyitati arba 'a takbiiraatiin fardhu kifaayati ma'muuman/imaaman lillahi ta 'aalaa, Allaahu akbar " -->
=== Takbir ===
* Takbiratul Ihram (takbir yang pertama), kemudian membaca surat [[Al Fatihah]];
* Takbir kedua kemudian membaca [[shalawat]] atas [[rasulullah]] minimal:
:''"Allahumma ṣalli 'alā Muhammadin"'' ("Ya Allah berilah salawat atas Muhammad).";
* Takbir ketiga kemudian membaca do'a untuk jenazah:
# Jenazah pria, ''"Allahummaghfir lahu warhamhu wa'āfihi wa'fu anhu..."'' ("Ya Allah ampunilah dia, berilah rahmat, kesejahteraan dan ma'afkanlah dia").
# Jenazah wanita kata ''lahū'' diganti dengan ''lahā'', ''"Allahhummaghfir lahā warhamha wa'āfiha wa'fu anha..."''.
# Jenazah banyak kata ''lahū'' diganti dengan ''lahum'', ''"Allahhummaghfir lahum warhamhum wa'āfihim wa'fu anhum..."''
* Takbir keempat kemudian membaca do'a minimal:
# Jenazah pria, ''"Allahumma tahrimnā ajrahu walā taftinna ba'dahu waghfirlanā walahu."'' ("Ya Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepadanya atau janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia").
# Jenazahnya wanita, bacaannya menjadi, ''"Allahumma lā tahrimnā ajraha walā taftinna ba'daha waghfirlanā walaha."'';


=== Salam ===
> Untuk jenazah perempuan :
Gerakan [[salam]] merupakan gerakan terkahir dalam salat jenazah.
" Ushalli 'alaa haadzihil mayyitati arba 'a takbiiraatiin fardhu kifaayati ma'muuman/imaaman lillahi ta 'aalaa, Allaahu akbar "
2. Takbiratul Ihram (takbir yang pertama) kemudian membaca surat [[Al Fatihah]]
3. Takbir kedua kemudian membaca [[shalawat]] atas [[Rasulullah SAW]] minimal :''"Allahumma Shalli 'alaa Muhammadin"'' artinya : "Yaa Allah berilah salawat atas nabi Muhammad"
4. Takbir ketiga kemudian membaca do'a untuk jenazah minimal:''"Allahhummaghfir lahu warhamhu wa'aafihi wa'fu anhu"'' yang artinya : "Yaa Allah ampunilah dia, berilah rahmat, kesejahteraan dan ma'afkanlah dia".Apabila jenazah yang disalati itu perempuan, maka bacaan ''Lahuu'' diganti dengan ''Lahaa''. Jadi untuk jenazah wanita bacaannya menjadi: ''"Allahhummaghfir laha warhamha wa'aafiha wa'fu anha"''. Jika mayatnya banyak maka bacaan ''Lahuu'' diganti dengan ''Lahum''. Jadi untuk jenazah banyak bacaannya menjadi: ''"Allahhummaghfir lahum warhamhum wa'aafihim wa'fu anhum"''
5. Takbir keempat kemudian membaca do'a minimal:''"Allahumma laa tahrimnaa ajrahu walaa taftinna ba'dahu waghfirlanaa walahu."''yang artinya : "Yaa Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepadanya atau janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia." Jika jenazahnya adalah wanita, bacaannya menjadi: ''"Allahumma laa tahrimnaa ajraha walaa taftinna ba'daha waghfirlanaa walaha."''
6. Mengucapkan salam [[:*]]


== Salat Ghaib ==
== Salat gaib ==
Jika terdapat keluarga atau muslim lain yang meninggal di tempat yang jauh sehingga jenazahnya tidak bisa dihadirkan maka dapat dilakukan salat ghaib atas jenazah tersebut. Pelaksanaannya serupa dengan salat jenazah, perbedaan hanya pada niat salatnya.{{br}}
Salat gaib dapat dilakukan dibolehkan jika jenazah tidak berada di tempat salat.<ref>{{Cite book|last=Hambali|first=Muhammad|date=2017|url=https://www.google.co.id/books/edition/Panduan_Muslim_Kaffah_Sehari_hari_dari_K/b1FHEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=panduan+muslim+kaffah&pg=PA31&printsec=frontcover|title=Panduan Muslim Kaffah Sehari-Hari: Dari Kandungan hingga Kematian|location=Yogyakarta|publisher=Laksana|isbn=978-602-407-185-1|editor-last=Rusdianto|pages=180|url-status=live}}</ref> Kondisi ini umumnya terjadik jika terdapat [[keluarga]] atau muslim lain yang meninggal di tempat yang jauh sehingga jenazahnya tidak bisa dihadirkan. Pelaksanaannya serupa dengan salat jenazah, perbedaan hanya pada niat salatnya.{{br}}
Niat salat ghaib :''"Ushalli 'alaa mayyiti (Fulanin) al ghaaibi arba'a takbiraatin fardlal kifaayati lillahi ta'alaa"''
<!-- ****** PERHATIAN! Gunakan dalil untuk menuliskan pelafalan (pengucapan) niat sholat jenazah, contoh: "Ushalli 'aala......." (HR. Imam Fulan, Imam Fulan dll). Jika sudah dapet dalilnya maka tulis saja disini. Niat salat ghaib: ''"Ushalli 'alaa mayyiti (Fulanin) al ghaaibi arba'a takbiraatin fardlal kifaayati lillahi ta'alaa"''
Artinya : "aku niat salat gaib atas mayat (fulanin) empat takbir fardu kifayah sebagai (makmum/imam) karena Allah""{{br}}
Artinya: "aku niat salat gaib atas mayat (fulanin) empat takbir fardu kifayah sebagai (makmum/imam) karena Allah""{{br}}
kata ''fulanin'' diganti dengan nama mayat yang disalati.
kata ''fulanin'' diganti dengan nama mayat yang disalati. -->
== Bidah ==

=== Bidah saat mensalatkan jenazah ===
Terdapat beberapa pemikiran dan perbuatan yang dianggap [[bidah]] ketika mensalatkan jenazah. Bidah ini berkaitan dengan waktu pelaksanaan salat jenazah, [[Tauhid Asmaa' dan Sifat|sifat Allah]] dalam kematian [[manusia]], serta posisi dan bacaan salat. Bidah yang berkaitan dengan waktu pelaksanaan ialah mengadakan salat gaib untuk jenazah muslim di tempat yang jauh setiap hari setelah [[matahari terbenam]]. Jenis bidah yang sama ialah mengerjakan salat gaib untuk jenazah yang sudah disalatkan di tempatnya meninggal. Bidah yang berkaitan dengan sifat Allah ialah mengucapkan kalimat pujian kepada Allah dengan menyifatkan Maha Membinasakan dan Maha Hidup. Berkaitan dengan peserta salat, melepaskan [[alas kaki]] yang tidak bernajis dan berdiri di atasnya pada saat salat jenazah dianggap bidah. Posisi imam berdiri di sisi tengah dari tubuh jenazah laki-laki atau di dekat dada jenazah perempuan juga dianggap bidah. Sedangkan bidah yang berkaitan dengan bacaan salat ialah membaca doa [[iftitah]], tidak membaca [[Surah Al-Fatihah]]. Jenis bidah yang sama adalah menyertakan satu [[surah]] lainnya serta tidak mengucapkan salam saat salat jenazah.{{Sfn|Al-Albani|2018|p=497}} Ada juga bidah yang dilakukan sesaat setelah atau sesaat sebelum melaksanakan salat jenazah yaitu menanyakan dan menyerukan kesaksian mengenai kesalehan jenazah secara lantang.{{Sfn|Al-Albani|2018|p=498}}


== Referensi ==
== Referensi ==

*<references/>
=== Catatan kaki ===
<references />

=== Daftar pustaka ===

* {{Cite book|last='Abdussalam|first=Syaikh Muhammad|date=2005|url=https://anyflip.com/uuies/amnu/basic/101-150|title=Bid'ah-Bid'ah yang Dianggap Sunnah|publisher=Qisthi Press|isbn=979-3715-04-9|ref={{sfnref|'Abdussalam|2005}}|url-status=live}}
*{{Cite book|last=Adil|first=Abu Abdirrahman|date=2018|title=Ensiklopedi Salat|location=Jakarta|publisher=Ummul Qura|isbn=978-602-7637-03-0|editor-last=Mujtahid|editor-first=Umar|ref={{sfnref|Adil|2018}}|url-status=live}}
*{{cite book|last=Al-Albani|first=Muhammad Nashiruddin|date=2018|year=|url=|title=Fiqih Jenazah Menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah|location=Jakarta|publisher=Pustaka Imam Asy-Syafi'i|isbn=|editor-last=Badrusalam|translator-last=Ghoffar E. M.|translator-first=M. Abdul|ref={{sfnref|Al-Albani|2018}}|url-status=live}}
*{{Cite book|last=Thaib, H., dan Hasballah, Z.|date=2012|url=http://repository.dharmawangsa.ac.id/432/1/Bimbingan%20Agama.pdf|title=Bimbingan Agama untuk Kalangan Medis|location=Medan|publisher=Perdana Publishing|isbn=978-602-8935-81-4|ref={{sfnref|Thaib dan Hasballah|2012}}|url-status=live}}

== Bacaan lanjutan ==
* Kumpulan Salat-Salat Sunnat, Drs. Moh. Rifa'i, CV Toha Putra, Semarang, 1993
* Kumpulan Salat-Salat Sunnat, Drs. Moh. Rifa'i, CV Toha Putra, Semarang, 1993
* {{id}} [https://www.brilio.net/creator/tata-cara-sholat-jenazah-beserta-bacaan-niat-dan-doanya-bef419.html Tata cara sholat jenazah]
* {{id}} [http://www.dzikir.org/b_salat13.htm#Janazah Tuntunan Salat, Dzikir.org]
{{Salat}}
{{Islam-stub}}


{{Salat}}


[[Kategori:Salat wajib]]
[[Kategori:Salat wajib]]

Revisi terkini sejak 28 November 2023 19.24

Salat jenazah (Arab: صلاة الجنازة, Sholatu janazah) adalah jenis salat yang dilakukan untuk jenazah muslim. Setiap Muslim yang meninggal baik laki-laki maupun perempuan wajib disalati oleh muslim yang masih hidup dengan status hukum fardu kifayah. Nabi Muhammad tidak pernah mau menyalatkan jenazah yang meninggal masih memiliki utang[1] dan orang meninggal setelah bunuh diri,[2] tetapi wajib disalatkan oleh umatnya atau masyarakat umum.[3]

Gerakan salat jenazah berbeda dengan gerakan salat pada umumnya. Pada salat jenazah, gerakan yang dilakukan hanyalah berdiri tegak. Salat jenazah diawali dengan gerakan takbir sebanyak empat kali. Perbedaan antara salat jenazah bagi jenazah laki-laki dan wanita hanya terletak pada posisi imam. Bagi jenazah laki-laki, imam akan berada di posisi samping kepala, sedangkan bagi wanita posisi imam di bagian pinggang.[4] Setelah takbir ketiga, para peserta salat mendoakan jenazah sebelum mengakhiri salat dengan salam.[5] Pada beberapa periwayatan hadis disebutkan bahwa takbir dapat dilakukan sebanyak empat, lima, enam atau tujuh kali.[6]

Dalam mazhab Syafi'i terdapat beberapa sunah dalam salat jenazah. Kegiatan salat jenazah diawali dengan takbir dan dilanjutkan dengan membaca Surah Al-Fatihah. Cara membaca surah dengan suara yang dipelankan. Setelah takbir dilakukan salawat kepada Nabi Muhammad. Setelahnya dilanjutkan dengan pemanjatan doa yang ditujukan kepada jenazah. Setelah gerakan takbir berakhir, salat jenazah diakhiri dengan salam.[7] Peserta salat jenazah dapat menggunakan alas kaki selama pelaksanaan salat.[8]

Syarat penyelenggaraan

[sunting | sunting sumber]

Salat jenazah dapat dilakukan di rumah jenazah maupun di tempat ibadah muslim seperti masjid dan musala. Selain itu, salat jenazah juga dapat dilakukan di dekat liang kuburan jenazah. Syarat minimal yang harus dipenuhi agar salat jenazah dapat diadakan adalah jenazah telah suci dari hadas. Seluruh aurat jenazah harus tertutup saat salat jenazah berlangsung. Posisi peserta salat telah menghadap kiblat dan tubuh jenazah diletakkan di sebelah orang yang mensalatkan. Persyaratan tersebut dikecualikan pada salat gaib. Salat jenazah secara berjamaah sedikitnya dilakukan dalam tiga baris makmum. Hubungan antara imam dan jenazah diutamakan merupakan keluarga terdekat dan tertua semasa hidupnya.[9]

Rukun salat

[sunting | sunting sumber]

Kedudukan tempat salat jenazah tidak sama dengan masjid. Ini disebabkan di dalam rukun salat jenazah tidak dilakukan rukuk dan sujud.[10] Dalam salat jenazah juga tidak dilakukan iqamah, melainkan dalam posisi berdiri sejak takbiratul ihram hingga salam.

Niat salat pada salat jenazah sama dengan salat-salat yang lain yaitu cukup diucapkan di dalam hati dan tidak perlu dilafalkan, Tidak terdapat riwayat yang menyatakan keharusan untuk melafalkan niat.[11][12][13]
"Allahumma ṣalli 'alā Muhammadin" ("Ya Allah berilah salawat atas Muhammad).";
  • Takbir ketiga kemudian membaca do'a untuk jenazah:
  1. Jenazah pria, "Allahummaghfir lahu warhamhu wa'āfihi wa'fu anhu..." ("Ya Allah ampunilah dia, berilah rahmat, kesejahteraan dan ma'afkanlah dia").
  2. Jenazah wanita kata lahū diganti dengan lahā, "Allahhummaghfir lahā warhamha wa'āfiha wa'fu anha...".
  3. Jenazah banyak kata lahū diganti dengan lahum, "Allahhummaghfir lahum warhamhum wa'āfihim wa'fu anhum..."
  • Takbir keempat kemudian membaca do'a minimal:
  1. Jenazah pria, "Allahumma lā tahrimnā ajrahu walā taftinna ba'dahu waghfirlanā walahu." ("Ya Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepadanya atau janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia").
  2. Jenazahnya wanita, bacaannya menjadi, "Allahumma lā tahrimnā ajraha walā taftinna ba'daha waghfirlanā walaha.";

Gerakan salam merupakan gerakan terkahir dalam salat jenazah.

Salat gaib

[sunting | sunting sumber]

Salat gaib dapat dilakukan dibolehkan jika jenazah tidak berada di tempat salat.[14] Kondisi ini umumnya terjadik jika terdapat keluarga atau muslim lain yang meninggal di tempat yang jauh sehingga jenazahnya tidak bisa dihadirkan. Pelaksanaannya serupa dengan salat jenazah, perbedaan hanya pada niat salatnya.

Bidah saat mensalatkan jenazah

[sunting | sunting sumber]

Terdapat beberapa pemikiran dan perbuatan yang dianggap bidah ketika mensalatkan jenazah. Bidah ini berkaitan dengan waktu pelaksanaan salat jenazah, sifat Allah dalam kematian manusia, serta posisi dan bacaan salat. Bidah yang berkaitan dengan waktu pelaksanaan ialah mengadakan salat gaib untuk jenazah muslim di tempat yang jauh setiap hari setelah matahari terbenam. Jenis bidah yang sama ialah mengerjakan salat gaib untuk jenazah yang sudah disalatkan di tempatnya meninggal. Bidah yang berkaitan dengan sifat Allah ialah mengucapkan kalimat pujian kepada Allah dengan menyifatkan Maha Membinasakan dan Maha Hidup. Berkaitan dengan peserta salat, melepaskan alas kaki yang tidak bernajis dan berdiri di atasnya pada saat salat jenazah dianggap bidah. Posisi imam berdiri di sisi tengah dari tubuh jenazah laki-laki atau di dekat dada jenazah perempuan juga dianggap bidah. Sedangkan bidah yang berkaitan dengan bacaan salat ialah membaca doa iftitah, tidak membaca Surah Al-Fatihah. Jenis bidah yang sama adalah menyertakan satu surah lainnya serta tidak mengucapkan salam saat salat jenazah.[15] Ada juga bidah yang dilakukan sesaat setelah atau sesaat sebelum melaksanakan salat jenazah yaitu menanyakan dan menyerukan kesaksian mengenai kesalehan jenazah secara lantang.[16]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Rasulullah ﷺ pernah tidak mensalatkan jenazah yang meninggal dengan masih memiliki hutang & jenazah yang meninggal karena bunuh diri. Diriwayatkan dari Abu Hurairah; “Sesungguhnya dibawakan kepada rasulullah ﷺ jenazah seorang laki-laki yang mempunyai (tanggungan) hutang. Maka dia bertanya, “Apakah ia meninggalkan (harta) untuk (melunasi) hutangnya?” Jika dikatakan bahwa ia meninggalkan (harta) untuk melunasi hutangnya, maka dia mensalatkannya. Jika tidak, maka dia mengatakan kepada kaum Muslimin, “Salatkanlah jenazah sahabat kalian (ini).” Ketika Allah membuka kemenangan-kemenangan atas dia, maka dia bersabda, “Aku lebih berhak atas kaum mu’minin atas diri mereka sendiri. Barangsiapa dari kalangan kaum mu’minin yang meninggal dunia dengan (tanggungan) hutang, pelunasannya menjadi tanggunganku, dan barangsiapa yang meninggalkan harta, maka (itu) untuk ahli warisnya.” (HR. Bukhari Juz 2:2176).
  2. ^ Diriwayatkan pula dari Jabir bin Samurah, ia berkata; ”Pernah dibawa kepada nabi ﷺ seorang laki-laki yang mati bunuh diri dengan tombak, maka dia tidak mensalatkannya.” (HR. Muslim Juz 2:978).
  3. ^ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah; “Masyarakat umum boleh mensalatkannya. Adapun para tokoh agama yang menjadi panutan, jika mereka meninggalkan salat atas jenazah tersebut, sebagai teguran atas yang lain dan untuk mengikuti perbuatan nabi ﷺ, maka itulah yang benar” (Majmu’ Fatawa, 24/289).
  4. ^ Miswanto, A., dan Mujahidun (2014). Arofi, Z., dan Pratiwi, E. K., ed. Panduan Praktis Hidup Islami: Ibadah, Muamalah, dan Doa-Doa (PDF). Magelang: Pusat Pembinaan dan Pengembangan Studi Islam (P3SI), Universitas Muhammadiyah Magelang. hlm. 24. ISBN 978-602-18110-3-0. 
  5. ^ Thaib dan Hasballah 2012, hlm. 171.
  6. ^ 'Abdussalam 2005, hlm. 114.
  7. ^ 'Abdussalam 2005, hlm. 255.
  8. ^ 'Abdussalam 2005, hlm. 42.
  9. ^ Thaib dan Hasballah 2012, hlm. 170-171.
  10. ^ Adil 2018, hlm. 81.
  11. ^ Hadits dari ‘Aisyah, ia berkata: “Biasanya rasulullah ﷺ memulai salatnya dengan takbir” (HR. Muslim, no.498).
  12. ^ Dari Abdullah bin Umar ia berkata: “Saya melihat nabi ﷺ memulai salatnya dengan takbir, lalu mengangkat kedua tangannya” (HR. Bukhari no.738).
  13. ^ Sifat Sholat Nabi dari Takbir hingga Salam di Islamhouse.com
  14. ^ Hambali, Muhammad (2017). Rusdianto, ed. Panduan Muslim Kaffah Sehari-Hari: Dari Kandungan hingga Kematian. Yogyakarta: Laksana. hlm. 180. ISBN 978-602-407-185-1. 
  15. ^ Al-Albani 2018, hlm. 497.
  16. ^ Al-Albani 2018, hlm. 498.

Daftar pustaka

[sunting | sunting sumber]
  • 'Abdussalam, Syaikh Muhammad (2005). Bid'ah-Bid'ah yang Dianggap Sunnah. Qisthi Press. ISBN 979-3715-04-9. 
  • Adil, Abu Abdirrahman (2018). Mujtahid, Umar, ed. Ensiklopedi Salat. Jakarta: Ummul Qura. ISBN 978-602-7637-03-0. 
  • Al-Albani, Muhammad Nashiruddin (2018). Badrusalam, ed. Fiqih Jenazah Menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah. Diterjemahkan oleh Ghoffar E. M., M. Abdul. Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi'i. 
  • Thaib, H., dan Hasballah, Z. (2012). Bimbingan Agama untuk Kalangan Medis (PDF). Medan: Perdana Publishing. ISBN 978-602-8935-81-4. 

Bacaan lanjutan

[sunting | sunting sumber]