Lompat ke isi

Adat: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rujukan
Turmadan (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(25 revisi perantara oleh 17 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Ilmu}}
'''Adat''' adalah gagasan [[kebudayaan]] yang terdiri dari nilai-nilai budaya, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan [[hukum adat]] yang mengatur tingkah laku manusia antara satu sama lain yang lazim dilakukan di suatu kelompok masyarakat yang diwariskan secara turun temurun dari pengkalan-pengkalan sejarah dan masih berjalan dipertahankan hingga saat ini.<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|title=Perbedaan Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat Halaman all|url=https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/13/093340869/perbedaan-hukum-kebiasaan-dan-hukum-adat|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2020-11-04}}</ref> Adat yang memiliki sanksi disebut dengan hukum adat sedangkan yang tidak memiliki sanksi disebut dengan [[kebiasaan]]. Adat istiadat merupakan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap [[masyarakat]] yang memilikinya. Pelanggaran terhadap adat istiadat ini akan menerima sanksi yang keras dari anggota lainnya.<ref> {{cite book|title= Sosiologi Kontekstual Untuk SMA & MA|author= Atik Catur Budiati|publisher=Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional|year= 2009|isbn= 978-979-068-219-1|page= 36|url= https://bsd.pendidikan.id/data/SMA_10/Sosiologi_Kontekstual_Kelas_10_Atik_Catur_Budiati_2009.pdf}} </ref>
'''Adat''' ([[kata serapan dalam bahasa Indonesia|serapan]] dari {{lang-ar|العادة}}) adalah gagasan [[kebudayaan]] yang terdiri dari nilai-nilai [[hukum]] kebiasaan<ref>[https://umsu.ac.id/apa-itu-hukum-adat/ Apa itu hukum adat?]</ref>, norma, dan [[hukum adat]] yang mengatur tingkah laku manusia antara satu sama lain yang lazim dilakukan di suatu kelompok masyarakat adat yang diwariskan secara turun-temurun dari peninggalan sejarah yang masih berjalan dipertahankan hingga saat ini oleh masyarakat adat yang memiliki dudungan tertinggi dalam komuntas adat tersebut.<ref>{{Cite news|last=Gischa|first=Serafica|title=Perbedaan Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat|url=https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/13/093340869/perbedaan-hukum-kebiasaan-dan-hukum-adat|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2020-11-04|editor-last=Nailufar|editor-first=Nibras Nada|date=2019-12-13}}</ref> Adat yang memiliki sanksi disebut dengan hukum adat sedangkan yang tidak memiliki sanksi disebut dengan adat [[kebiasaan]] yang diwariskan secara turun temurun. Adat istiadat merupakan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap [[masyarakat]] yang memilikinya. Pelanggaran terhadap adat istiadat ini akan menerima sanksi yang keras dari anggota masyarakat adat lainnya.<ref>{{cite book|title= Sosiologi Kontekstual Untuk SMA & MA|author= Atik Catur Budiati|publisher= Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional|year= 2009|isbn= 978-979-068-219-1|page= 36|url= https://bsd.pendidikan.id/data/SMA_10/Sosiologi_Kontekstual_Kelas_10_Atik_Catur_Budiati_2009.pdf|access-date= 2020-11-18|archive-date= 2021-01-22|archive-url= https://web.archive.org/web/20210122163105/https://bsd.pendidikan.id/data/SMA_10/Sosiologi_Kontekstual_Kelas_10_Atik_Catur_Budiati_2009.pdf|dead-url= yes}}</ref>


== Asal kata ==
== Asal kata ==
Adat berasal dari bahasa Melayu dan tradisi berasal dari bahasa Inggris mengandung pengertian sebagai kebiasaan yang bersifat magis religius dari kehidupan suatu penduduk asli, yang meliputi nilai-nilai budaya, norma-norma [[hukum umum]] dan aturan yang saling berkaitan dan kemudian menjadi suatu sistem atau peraturan tradisional.<ref> {{cite journal|title= Totua Ngata dan Konflik (Studi atas Posisi Totua Ngata sebagai Lembaga Adat di Kecamatan Marawola)|author= Hendra|journal= Antropologi Indonesia|volume= 34|number= 1|issn= 1693-167X|year= 2013|page= 16|url= http://journal.ui.ac.id/index.php/jai/article/view/3194}} </ref> Menurut Jalaluddin Tunsam (seorang yang berkebangsaan [[Bangsa Arab]] yang tinggal di [[Aceh]]) dalam tulisannya pada tahun [[1660]]. "Adat" berasal dari bahasa Arab عادات, bentuk jamak dari عادَة (''adah''), yang berarti "cara", "kebiasaan". Di [[Indonesia]], kata "adat" baru digunakan pada sekitar akhir abad 16. Sebelumnya kata ini hanya dikenal pada masyarakat [[Melayu]] Sidang Saleh setelah pertemuan budayanya dengan agama [[Islam]] pada sekitar abad 12-an. Kata ini antara lain dapat dibaca pada Undang-undang Negeri Melayu<ref>https://www.gramedia.com/literasi/sejarah-masuknya-islam-ke-indonesia/</ref>.
Adat berasal dari [[bahasa Melayu]] dan tradisi berasal dari bahasa Inggris mengandung pengertian sebagai kebiasaan yang bersifat magis religius dari kehidupan suatu penduduk asli, yang meliputi nilai-nilai budaya, norma-norma [[hukum adat]] dan aturan yang saling berkaitan dan kemudian menjadi suatu sistem atau peraturan tradisional yang diberlakukan pada [[Hukum adat Indonesia]].<ref>{{cite journal|author=|first=Bungko|year=2023|title=Pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) dan Dasar Hukumnya|url=https://bungko.desa.id/berita/pembentukan-lembaga-adat-desa-lad-dan-dasar-hukumnya/|dead-url=no|journal=Adat Indonesia|volume=34|page=16|issn=1693-167X|archive-url=|archive-date=2020-08-01|access-date=2020-11-18|number=1}}</ref>


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
* [[Hukum adat]]
* [[Hukum adat]]
* [[Masyarakat adat]]
* [[Masyarakat adat]]
* [[rrrMistisisme|Mistisisme]]
* [[Politik adat]]
* [[Ritual]]
* [[Ritual]]
* [[Sakral]]
* [[Tanah ulayat]]
* [[Tanah ulayat]]

{{budaya-stub}}


== Referensi ==
== Referensi ==
{{reflist}}
{{reflist}}
{{Authority control}}
{{Authority control}}
{{Hukum}}


[[Kategori:Adat| ]]
[[Kategori:Adat]]
[[Kategori:Kata dan frasa Arab]]
[[Kategori:Kata dan frasa Arab]]
[[Kategori:Hukum adat]]


{{budaya-stub}}

Revisi terkini sejak 30 Juli 2024 13.55

Adat (serapan dari bahasa Arab: العادة) adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai hukum kebiasaan[1], norma, dan hukum adat yang mengatur tingkah laku manusia antara satu sama lain yang lazim dilakukan di suatu kelompok masyarakat adat yang diwariskan secara turun-temurun dari peninggalan sejarah yang masih berjalan dipertahankan hingga saat ini oleh masyarakat adat yang memiliki dudungan tertinggi dalam komuntas adat tersebut.[2] Adat yang memiliki sanksi disebut dengan hukum adat sedangkan yang tidak memiliki sanksi disebut dengan adat kebiasaan yang diwariskan secara turun temurun. Adat istiadat merupakan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Pelanggaran terhadap adat istiadat ini akan menerima sanksi yang keras dari anggota masyarakat adat lainnya.[3]

Asal kata

[sunting | sunting sumber]

Adat berasal dari bahasa Melayu dan tradisi berasal dari bahasa Inggris mengandung pengertian sebagai kebiasaan yang bersifat magis religius dari kehidupan suatu penduduk asli, yang meliputi nilai-nilai budaya, norma-norma hukum adat dan aturan yang saling berkaitan dan kemudian menjadi suatu sistem atau peraturan tradisional yang diberlakukan pada Hukum adat Indonesia.[4]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Apa itu hukum adat?
  2. ^ Gischa, Serafica (2019-12-13). Nailufar, Nibras Nada, ed. "Perbedaan Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-11-04. 
  3. ^ Atik Catur Budiati (2009). Sosiologi Kontekstual Untuk SMA & MA (PDF). Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional. hlm. 36. ISBN 978-979-068-219-1. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-01-22. Diakses tanggal 2020-11-18. 
  4. ^ "Pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) dan Dasar Hukumnya". Adat Indonesia. 34 (1): 16. 2023. ISSN 1693-167X. Diakses tanggal 2020-11-18.