Lompat ke isi

Kementerian Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(30 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Politik Indonesia}}
{{Pemutakhiran|part=informasi mengenai daftar kementerian|date=Oktober 2024}}{{Politik Indonesia}}
'''Kementerian Indonesia''' adalah [[lembaga negara|lembaga]] eksekutif dalam lingkungan [[Pemerintah Indonesia]] yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian dipimpin oleh seorang menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Presiden Indonesia]].
'''Kementerian Indonesia''' adalah [[lembaga negara|lembaga]] eksekutif dalam lingkungan [[Pemerintah Indonesia]] yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian dipimpin oleh seorang menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Presiden Indonesia]]. Menteri merupakan bagian dari [[Kabinet Indonesia|kabinet]]. Dalam [[Kabinet Merah Putih]], terdapat 7 kementerian koordinator dan 41 kementerian.

Menteri merupakan bagian dari [[Kabinet Indonesia|kabinet]]. Dalam [[Kabinet Indonesia Maju]] (2019–2024), terdapat empat kementerian koordinator dan 30 kementerian.


== Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran ==
== Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran ==
Baris 8: Baris 6:
Kementerian Negara diatur dalam Bab V Pasal 17 [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|Undang-Undang Dasar 1945]] (UUD 1945) yang menyebutkan bahwa (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Kementerian Negara diatur dalam Bab V Pasal 17 [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|Undang-Undang Dasar 1945]] (UUD 1945) yang menyebutkan bahwa (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.


Pengaturan dasar mengenai kementerian dijelaskan dalam [[Undang-Undang Kementerian Negara]] yang saat ini berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres). Dalam periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo, organisasi kementerian negara diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019, yang kemudian diubah oleh Perpres Nomor 32 Tahun 2021.
Pengaturan dasar mengenai kementerian dijelaskan dalam [[Undang-Undang Kementerian Negara]] yang saat ini berlaku, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 yang kemudian diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024.<ref>{{Cite web|title=UU No. 61 Tahun 2024|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/304396/uu-no-61-tahun-2024|website=JDIH BPK|access-date=12 November 2024}}</ref> Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres). Dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, organisasi kementerian negara diatur dalam Perpres Nomor 140 Tahun 2024.<ref>{{Cite web|title=Perpres No. 140 Tahun 2024|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/305099/perpres-no-140-tahun-2024|website=JDIH BPK|access-date=12 November 2024}}</ref>


=== Pembentukan kementerian ===
=== Pembentukan kementerian ===
Baris 35: Baris 33:


== Daftar saat ini ==
== Daftar saat ini ==
{{main|Daftar kementerian di Indonesia}}
{{main|Daftar kementerian di Indonesia}}{{Pemutakhiran|section|date=Oktober 2024}}
Setiap kementerian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Nama kementerian-kementerian tersebut diuraikan di bawah ini.
Setiap kementerian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Nama kementerian-kementerian tersebut diuraikan di bawah ini.
* Kementerian kelompok I yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, terdiri atas:
* Kementerian kelompok I yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, terdiri atas:
Baris 43: Baris 41:
* Kementerian kelompok II yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, terdiri atas:
* Kementerian kelompok II yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, terdiri atas:
** [[Kementerian Agama Republik Indonesia|Kementerian Agama]]
** [[Kementerian Agama Republik Indonesia|Kementerian Agama]]
** [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]
** [[Kementerian Hukum Republik Indonesia|Kementerian Hukum]]
** [[Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hak Asasi Manusia]]
** [[Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia|Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan]]
** [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]]
** [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]]
** [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi]]
** [[Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah]]
** [[Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi]]
** [[Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia|Kementerian Kebudayaan]]
** [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|Kementerian Kesehatan]]
** [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|Kementerian Kesehatan]]
** [[Kementerian Sosial Republik Indonesia|Kementerian Sosial]]
** [[Kementerian Sosial Republik Indonesia|Kementerian Sosial]]
** [[Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia|Kementerian Ketenagakerjaan]]
** [[Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia|Kementerian Ketenagakerjaan]]
** [[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia|Kementerian Pelindungan Pekerja Migran]]
** [[Kementerian Perindustrian Republik Indonesia|Kementerian Perindustrian]]
** [[Kementerian Perindustrian Republik Indonesia|Kementerian Perindustrian]]
** [[Kementerian Perdagangan Republik Indonesia|Kementerian Perdagangan]]
** [[Kementerian Perdagangan Republik Indonesia|Kementerian Perdagangan]]
** [[Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia|Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral]]
** [[Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia|Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral]]
** [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia|Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat]]
** [[Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia|Kementerian Pekerjaan Umum]]
** [[Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia|Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman]]
** [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia|Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal]]
** [[Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia|Kementerian Transmigrasi]]
** [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Kementerian Perhubungan]]
** [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Kementerian Perhubungan]]
** [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Kementerian Komunikasi dan Informatika]]
** [[Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia|Kementerian Komunikasi dan Digital]]
** [[Kementerian Pertanian Republik Indonesia|Kementerian Pertanian]]
** [[Kementerian Pertanian Republik Indonesia|Kementerian Pertanian]]
** [[Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia|Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan]]
** [[Kementerian Kehutanan Republik Indonesia|Kementerian Kehutanan]]
** [[Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia|Kementerian Kelautan dan Perikanan]]
** [[Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia|Kementerian Kelautan dan Perikanan]]
** [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia|Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi]]
** [[Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia|Kementerian Agraria dan Tata Ruang]]
** [[Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia|Kementerian Agraria dan Tata Ruang]]
* Kementerian kelompok III yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, terdiri atas:
* Kementerian kelompok III yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, terdiri atas:
** [[Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional|Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional]]
** [[Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia|Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional]]
** [[Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia|Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi]]
** [[Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia|Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi]]
** [[Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia|Kementerian Badan Usaha Milik Negara]]
** [[Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia|Kementerian Badan Usaha Milik Negara]]
** [[Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia|Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah]]
** [[Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia|Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga]]
** [[Kementerian Pariwisata Indonesia|Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif]]
** [[Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia|Kementerian Lingkungan Hidup]]
** [[Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia|Kementerian Investasi dan Hilirisasi]]
** [[Kementerian Koperasi Republik Indonesia|Kementerian Koperasi]]
** [[Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia|Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah]]
** [[Kementerian Pariwisata Republik Indonesia|Kementerian Pariwisata]]
** [[Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia|Kementerian Ekonomi Kreatif]]
** [[Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia|Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak]]
** [[Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia|Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak]]
**[[Kementerian Investasi Republik Indonesia|Kementerian Investasi]]
** [[Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia|Kementerian Pemuda dan Olahraga]]
** [[Kementerian Pemuda dan Olahraga Indonesia|Kementerian Pemuda dan Olahraga]]
** [[Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia|Kementerian Sekretariat Negara]]
** [[Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia|Kementerian Sekretariat Negara]]
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada pula kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada pula kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.
* Kementerian koordinator (Kemenko), terdiri atas:
* Kementerian koordinator (Kemenko), terdiri atas:
** [[Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan]]
** [[Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan]]
** [[Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan]]
** [[Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian]]
** [[Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian]]
** [[Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan]]
** [[Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan]]
** [[Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi]]
** [[Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan]]
** [[Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat]]
** [[Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Pangan]]


Berdasarkan kelompok dan lingkup koordinasinya, kementerian di Indonesia dapat ditabulasikan dalam matriks berikut ini.
Berdasarkan kelompok dan lingkup koordinasinya, kementerian di Indonesia dapat ditabulasikan dalam matriks berikut ini.<ref>{{Cite web|last=Humas|date=2024-10-22|title=Inilah Kementerian Negara Kabinet Merah Putih|url=https://setkab.go.id/inilah-kementerian-negara-kabinet-merah-putih/#:~:text=Presiden%20Prabowo%20Subianto%20mengeluarkan%20Peraturan,pada%20tanggal%2021%20Oktober%202024.&text=48.Kementerian,Pemuda%20dan%20Olahraga.|website=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id-ID|access-date=2024-10-22}}</ref>
{| class="wikitable" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable" style="font-size:90%;"
! rowspan="2" |Kelompok
! rowspan="2" |Kelompok
! colspan="5" |Koordinasi oleh kementerian koordinator
! colspan="8" |Koordinasi oleh kementerian koordinator
|-
|-
! width="18%" |[[Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan]]
! width="18%" |[[Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan]]
![[Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan]]
! width="18%" |[[Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian]]
! width="18%" |[[Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian]]
![[Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan]]
! width="18%" |[[Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan]]
! width="18%" |[[Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan]]
! width="18%" |[[Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi]]
![[Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat]]
! width="18%" |[[Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Pangan]]
! width="18%" |Di luar koordinasi<br>kementerian koordinator
! width="18%" |Di luar koordinasi<br>kementerian koordinator
|-
|-
Baris 93: Baris 108:
* [[Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia|Kementerian Luar Negeri]]
* [[Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia|Kementerian Luar Negeri]]
* [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Kementerian Pertahanan]]
* [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Kementerian Pertahanan]]
|—
| —
| —
|—
| —
| —
|—
| —
| —
| —
| —
Baris 100: Baris 118:
!Kelompok II
!Kelompok II
|
|
* [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]
* [[Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia|Kementerian Komunikasi dan Digital]]
|
* [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Kementerian Komunikasi dan Informatika]]
* [[Kementerian Hukum Republik Indonesia|Kementerian Hukum]]
* [[Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hak Asasi Manusia]]
* [[Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia|Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan]]
|
|
* [[Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia|Kementerian Agraria dan Tata Ruang]]
* [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]]
* [[Kementerian Perdagangan Republik Indonesia|Kementerian Perdagangan]]
* [[Kementerian Perdagangan Republik Indonesia|Kementerian Perdagangan]]
* [[Kementerian Perindustrian Republik Indonesia|Kementerian Perindustrian]]
* [[Kementerian Perindustrian Republik Indonesia|Kementerian Perindustrian]]
* [[Kementerian Pertanian Republik Indonesia|Kementerian Pertanian]]
* [[Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia|Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral]]
* [[Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia|Kementerian Ketenagakerjaan]]
* [[Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia|Kementerian Ketenagakerjaan]]
|
* [[Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia|Kementerian Agraria dan Tata Ruang]]
* [[Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia|Kementerian Pekerjaan Umum]]
* [[Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia|Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman]]
* [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Kementerian Perhubungan]]
* [[Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia|Kementerian Transmigrasi]]
|
|
* [[Kementerian Agama Republik Indonesia|Kementerian Agama]]
* [[Kementerian Agama Republik Indonesia|Kementerian Agama]]
* [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia|Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi]]
* [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|Kementerian Kesehatan]]
* [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|Kementerian Kesehatan]]
* [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi]]
* [[Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah]]
* [[Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi]]
* [[Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia|Kementerian Kebudayaan]]
|
* [[Kementerian Sosial Republik Indonesia|Kementerian Sosial]]
* [[Kementerian Sosial Republik Indonesia|Kementerian Sosial]]
* [[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia|Kementerian Pelindungan Pekerja Migran]]
* [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia|Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal]]
|
|
* [[Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia|Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral]]
* [[Kementerian Pertanian Republik Indonesia|Kementerian Pertanian]]
* [[Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia|Kementerian Kelautan dan Perikanan]]
* [[Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia|Kementerian Kelautan dan Perikanan]]
* [[Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia|Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan]]
* [[Kementerian Kehutanan Republik Indonesia|Kementerian Kehutanan]]
|
* [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat]]
* [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Kementerian Perhubungan]]
* [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]]
| —
|-
|-
!Kelompok III
!Kelompok III
|
|
|—
* [[Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia|Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi]]
|
|
* [[Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia|Kementerian Badan Usaha Milik Negara]]
* [[Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia|Kementerian Badan Usaha Milik Negara]]
* [[Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia|Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah]]
* [[Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia|Kementerian Investasi dan Hilirisasi]]
* [[Kementerian Pariwisata Republik Indonesia|Kementerian Pariwisata]]
|—
|
|
* [[Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia|Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak]]
* [[Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia|Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak]]
* [[Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia|Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga]]
* [[Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia|Kementerian Pemuda dan Olahraga]]
* [[Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia|Kementerian Pemuda dan Olahraga]]
|
|
* [[Kementerian Investasi Republik Indonesia|Kementerian Investasi]]
* [[Kementerian Koperasi Republik Indonesia|Kementerian Koperasi]]
* [[Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia|Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif]]
* [[Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia|Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah]]
* [[Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia|Kementerian Ekonomi Kreatif]]
|
|
* [[Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional|Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional]]
* [[Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia|Kementerian Lingkungan Hidup]]
|
* [[Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia|Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi]]
* [[Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia|Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional]]
* [[Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia|Kementerian Sekretariat Negara]]
* [[Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia|Kementerian Sekretariat Negara]]
|}
|}
Baris 145: Baris 180:
Kementerian dipimpin oleh [[menteri]] yang tergabung dalam sebuah kabinet. Presiden juga dapat mengangkat [[wakil menteri]] pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Susunan organisasi kementerian adalah sebagai berikut:
Kementerian dipimpin oleh [[menteri]] yang tergabung dalam sebuah kabinet. Presiden juga dapat mengangkat [[wakil menteri]] pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Susunan organisasi kementerian adalah sebagai berikut:
* Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan/atau ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945:
* Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan/atau ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945:
** unsur pemimpin: [[Menteri]];
** unsur pimpinan: [[Menteri]];
** unsur pembantu pemimpin: [[Sekretariat Jenderal]];
** unsur pembantu pimpinan: [[Sekretariat Jenderal]];
** unsur pelaksana: [[Direktorat Jenderal]];
** unsur pelaksana: [[Direktorat Jenderal]];
** unsur pengawas: [[Inspektorat Jenderal]];
** unsur pengawas: [[Inspektorat Jenderal]];
** unsur pendukung: [[Badan]] dan/atau [[Pusat]]; dan
** unsur pendukung: [[Badan]] dan/atau [[Pusat]]; dan
** unsur pelaksana tugas pokok di daerah atau Instansi Vertikal (khusus Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, dan keuangan.
** unsur pelaksana tugas pokok di daerah atau unit vertikal.
* Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
* Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
** Pemimpin: Menteri;
** Pimpinan: Menteri;
** Pembantu pemimpin: [[Sekretariat Kementerian/Lembaga|Sekretariat Kementerian]];
** Pembantu pimpinan: [[Sekretariat Kementerian/Lembaga|Sekretariat Kementerian]];
** Pelaksana: [[Deputi]];
** Pelaksana: Deputi;
** Pengawas: [[Inspektorat]]; dan
** Pengawas: Inspektorat; dan
* Kementerian koordinator:
* Kementerian koordinator:
** Pemimpin: Menteri koordinator;
** Pimpinan: Menteri koordinator;
** Pembantu pemimpin: [[Sekretariat Kementerian/Lembaga|Sekretariat Kementerian Koordinator]];
** Pembantu pimpinan: [[Sekretariat Kementerian/Lembaga|Sekretariat Kementerian Koordinator]];
** Pelaksana: [[Deputi]]; dan
** Pelaksana: Deputi; dan
** Pengawas: [[Inspektorat]]
** Pengawas: Inspektorat


== Sejarah ==
== Sejarah ==
Dalam perjalanannya, nomenklatur lembaga yang dipimpin oleh menteri berubah-ubah dan tidak seragam. Pada masa Orde Baru, nomenklatur yang digunakan adalah "departemen", "kantor menteri negara", dan "kantor menteri koordinator". Setelah [[Reformasi Indonesia (1998–sekarang)|Reformasi 1998]] istilah "kementerian negara" dan "kementerian koordinator" mulai digunakan, sedangkan istilah "departemen" tetap dipertahankan. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009, seluruh nomenklatur diseragamkan menjadi "kementerian" saja, seperti pada [[Sejarah Indonesia (1950-1959)|masa awal kemerdekaan]]. Proses pergantian nomenklatur ini mulai dilakukan pada masa [[Kabinet Indonesia Bersatu II]].<ref>[http://www.detikfinance.com/read/2009/12/30/191417/1268849/4/departemen-ke-kementerian-tambah-beban-anggaran-negara 'Departemen' ke 'Kementerian' Tambah Beban Anggaran Negara]</ref><ref>{{Cite web |url=http://bisnis.vivanews.com/news/read/118914-ganti_plang__satu_huruf_beratnya_200_kg |title=Departemen Ganti Kementerian: Ganti Plang, Satu Huruf Beratnya 200 Kg |access-date=2010-01-06 |archive-date=2010-01-09 |archive-url=https://web.archive.org/web/20100109172954/http://bisnis.vivanews.com/news/read/118914-ganti_plang__satu_huruf_beratnya_200_kg |dead-url=yes }}</ref><ref>[http://www.antaranews.com/berita/1262937959/pemerintah-ubah-departemen-jadi-kementerian Pemerintah Ubah Departemen Jadi Kementerian]</ref>
Dalam perjalanannya, nomenklatur lembaga yang dipimpin oleh menteri berubah-ubah dan tidak seragam. Pada masa Orde Baru, nomenklatur yang digunakan adalah "departemen", "kantor menteri negara", dan "kantor menteri koordinator". Setelah [[Reformasi Indonesia (1998–sekarang)|Reformasi 1998]] istilah "kementerian negara" dan "kementerian koordinator" mulai digunakan, sedangkan istilah "departemen" tetap dipertahankan. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009, seluruh nomenklatur diseragamkan menjadi "kementerian" saja, seperti pada [[Sejarah Indonesia (1950-1959)|masa awal kemerdekaan]]. Proses pergantian nomenklatur ini mulai dilakukan pada masa [[Kabinet Indonesia Bersatu II]].<ref>[http://www.detikfinance.com/read/2009/12/30/191417/1268849/4/departemen-ke-kementerian-tambah-beban-anggaran-negara 'Departemen' ke 'Kementerian' Tambah Beban Anggaran Negara]</ref><ref>{{Cite web |url=http://bisnis.vivanews.com/news/read/118914-ganti_plang__satu_huruf_beratnya_200_kg |title=Departemen Ganti Kementerian: Ganti Plang, Satu Huruf Beratnya 200 Kg |access-date=2010-01-06 |archive-date=2010-01-09 |archive-url=https://web.archive.org/web/20100109172954/http://bisnis.vivanews.com/news/read/118914-ganti_plang__satu_huruf_beratnya_200_kg |dead-url=yes }}</ref><ref>[http://www.antaranews.com/berita/1262937959/pemerintah-ubah-departemen-jadi-kementerian Pemerintah Ubah Departemen Jadi Kementerian]</ref>


Banyak kementerian telah mengalami berbagai perubahan, yang meliputi penggabungan, pemisahan, pergantian nama, dan pembubaran (baik sementara atau permanen). Jumlah kementerian hampir selalu berbeda-beda dalam setiap kabinet, mulai dari yang hanya berjumlah belasan hingga pernah mencapai ratusan, sebelum akhirnya ditentukan di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, yaitu maksimum 34 kementerian.
Banyak kementerian telah mengalami berbagai perubahan, yang meliputi penggabungan, pemisahan, pergantian nama, dan pembubaran (baik sementara atau permanen). Jumlah kementerian hampir selalu berbeda-beda dalam setiap kabinet, mulai dari yang hanya berjumlah belasan hingga pernah mencapai ratusan, sebelum akhirnya ditentukan di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, yaitu maksimum 34 kementerian. Pembatasan tersebut berjalan selama era [[Susilo Bambang Yudhoyono]] dan [[Joko Widodo]], sebelum kemudian dihapus pada UU Nomor 61 Tahun 2024.<ref>{{Cite web|last=DA|first=Ady Thea|title=6 Poin Penting Perubahan dalam UU Kementerian Negara|url=https://www.hukumonline.com/berita/a/6-poin-penting-perubahan-dalam-uu-kementerian-negara-lt66ebe5a678cd4/|website=hukumonline.com|language=Indonesia|access-date=2024-10-21}}</ref>


Tabel berikut ini menggambarkan perbandingan nama kementerian (atau nomenklatur lain yang dipimpin oleh menteri) dari masa ke masa pada era Reformasi.
Tabel berikut ini menggambarkan perbandingan nama kementerian (atau nomenklatur lain yang dipimpin oleh menteri) dari masa ke masa pada era Reformasi.
Baris 175: Baris 210:
! colspan="2" |[[Susilo Bambang Yudhoyono]]
! colspan="2" |[[Susilo Bambang Yudhoyono]]
! colspan="2" |[[Joko Widodo]]
! colspan="2" |[[Joko Widodo]]
![[Prabowo Subianto]]
|-
|-
! width="14%" |[[Kabinet Reformasi Pembangunan]]
! width="14%" |[[Kabinet Reformasi Pembangunan]]
Baris 183: Baris 219:
! width="14%" |[[Kabinet Kerja (2014–2019)|Kabinet Kerja]]
! width="14%" |[[Kabinet Kerja (2014–2019)|Kabinet Kerja]]
! width="14%" |[[Kabinet Indonesia Maju]]
! width="14%" |[[Kabinet Indonesia Maju]]
![[Kabinet Merah Putih]]
|-
|-
!36 menteri
!36 menteri
Baris 191: Baris 228:
!34 menteri
!34 menteri
!34 menteri
!34 menteri
!48 menteri
|-
|-
| colspan="7" |'''Kementerian koordinator'''
| colspan="8" |'''Kementerian koordinator'''
|-
|-
| rowspan="2" |Politik dan Keamanan
| rowspan="2" |Politik dan Keamanan →
Politik, Sosial, dan Keamanan
| rowspan="2" |Politik dan Keamanan
| rowspan="2" |Politik, Hukum, Keamanan
| rowspan="2" |Politik, Hukum, Keamanan
| rowspan="2" |Politik, Hukum, Keamanan
| rowspan="2" |Politik, Hukum, Keamanan
|Politik dan Keamanan
|Politik dan Keamanan
|-
|Politik dan Keamanan → Politik, Sosial, dan Keamanan
|Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
|Politik dan Keamanan
|Politik, Hukum, Keamanan
|Politik, Hukum, Keamanan
|Politik, Hukum, Keamanan
|Politik, Hukum, Keamanan
|-
|-
|Ekonomi, Keuangan, dan Industri
|Ekonomi, Keuangan, dan Industri
|Ekonomi, Keuangan, dan Industri
|Ekonomi, Keuangan, dan Industri
|Perekonomian
|Perekonomian
|Perekonomian
|Perekonomian
|Perekonomian
Baris 215: Baris 258:
|Kesejahteraan Rakyat
|Kesejahteraan Rakyat
|Kesejahteraan Rakyat
|Kesejahteraan Rakyat
|Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
|Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
|Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
|Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
|Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
|-
|—
|—
|—
|—
|—
|—
|—
|Pemberdayaan Masyarakat
|-
|—
|—
|—
|—
|—
|—
|—
|Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah
|-
|—
|—
|—
|—
|—
|—
|—
|Pangan
|-
|-
|—
|—
Baris 225: Baris 296:
|Kemaritiman dan Sumber Daya
|Kemaritiman dan Sumber Daya
|Kemaritiman dan Investasi
|Kemaritiman dan Investasi
|—
|-
|-
|Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara
|Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara
|—
|—
|—
|—
|—
Baris 234: Baris 307:
|—
|—
|-
|-
| colspan="7" |'''Departemen, Kementerian Negara, atau Kementerian'''
| colspan="8" |'''Departemen, Kementerian Negara, atau Kementerian'''
|-
|-
|Dalam Negeri
|Dalam Negeri
|Dalam Negeri → Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
|Dalam Negeri → Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
|Dalam Negeri
|Dalam Negeri
|Dalam Negeri
|Dalam Negeri
|Dalam Negeri
Baris 244: Baris 318:
|Dalam Negeri
|Dalam Negeri
|-
|-
|Luar Negeri
|Luar Negeri
|Luar Negeri
|Luar Negeri
|Luar Negeri
Baris 253: Baris 328:
|-
|-
|Pertahanan dan Keamanan
|Pertahanan dan Keamanan
|Pertahanan
|Pertahanan
|Pertahanan
|Pertahanan
|Pertahanan
Baris 260: Baris 336:
|Pertahanan
|Pertahanan
|-
|-
|Agama
|Agama
|Agama
|Agama
|Agama
Baris 273: Baris 350:
|—
|—
|—
|—
|Agraria dan Tata Ruang
|Agraria dan Tata Ruang
|Agraria dan Tata Ruang
|Agraria dan Tata Ruang
|Agraria dan Tata Ruang
Baris 278: Baris 356:
|Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara
|Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara
|Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara → dibubarkan
|Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara → dibubarkan
|Badan Usaha Milik Negara
|Badan Usaha Milik Negara
|Badan Usaha Milik Negara
|Badan Usaha Milik Negara
|Badan Usaha Milik Negara
Baris 284: Baris 363:
|Badan Usaha Milik Negara
|Badan Usaha Milik Negara
|-
|-
|Tenaga Kerja
|—
|Tenaga Kerja → Tenaga Kerja dan Transmigrasi
|Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia (dibentuk saat perombakan I)
| rowspan="2" |Tenaga Kerja dan Transmigrasi
|Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia
| rowspan="2" |Tenaga Kerja dan Transmigrasi
|Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal → Pembangunan Daerah Tertinggal
| rowspan="2" |Tenaga Kerja dan Transmigrasi
|Pembangunan Daerah Tertinggal
| Ketenagakerjaan
|Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
| Ketenagakerjaan
|Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
| Ketenagakerjaan
|-
|Transmigrasi dan Permukiman Perambah Hutan
|Transmigrasi dan Kependudukan → Tenaga Kerja dan Transmigrasi
| rowspan="2" |Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
| rowspan="2" |Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
| Transmigrasi
|-
| —
| Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia (dibentuk saat perombakan I)
| Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia
| Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal → Pembangunan Daerah Tertinggal
| Pembangunan Daerah Tertinggal
|Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
|-
|-
|Pertambangan dan Energi
|Pertambangan dan Energi
|Pertambangan dan Energi → Energi dan Sumber Daya Mineral
|Pertambangan dan Energi → Energi dan Sumber Daya Mineral
|Energi dan Sumber Daya Mineral
|Energi dan Sumber Daya Mineral
|Energi dan Sumber Daya Mineral
|Energi dan Sumber Daya Mineral
|Energi dan Sumber Daya Mineral
Baris 300: Baris 394:
|Energi dan Sumber Daya Mineral
|Energi dan Sumber Daya Mineral
|-
|-
|Kehakiman
|rowspan=3|Kehakiman
|Hukum dan Perundang-Undangan → Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
|rowspan=3|Hukum dan Perundang-Undangan → Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
| rowspan="2" |Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
| rowspan="3" |Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
| rowspan="2" |Hukum dan Hak Asasi Manusia
| rowspan="3" |Hukum dan Hak Asasi Manusia
| rowspan="2" |Hukum dan Hak Asasi Manusia
| rowspan="3" |Hukum dan Hak Asasi Manusia
| rowspan="2" |Hukum dan Hak Asasi Manusia
| rowspan="3" |Hukum dan Hak Asasi Manusia
| rowspan="2" |Hukum dan Hak Asasi Manusia
| rowspan="3" |Hukum dan Hak Asasi Manusia
|Hukum
|-
|-
|Hak Asasi Manusia
|—
|-
|Urusan Hak Asasi Manusia → Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
|Imigrasi dan Pemasyarakatan
|-
|-
|Investasi
|Investasi
Baris 318: Baris 414:
|—
|—
|Investasi{{efn|name=Perpres32/2021}}
|Investasi{{efn|name=Perpres32/2021}}
|Investasi dan Hilirisasi
|-
|Keuangan
|Keuangan
|Keuangan
|Keuangan
|Keuangan
|Keuangan
|Keuangan
|Keuangan
|-
|-
|—
|—
|Eksplorasi Laut → Kelautan dan Perikanan
|Eksplorasi Laut → Kelautan dan Perikanan
|Kelautan dan Perikanan
|Kelautan dan Perikanan
|Kelautan dan Perikanan
|Kelautan dan Perikanan
|Kelautan dan Perikanan
Baris 334: Baris 441:
|Kesehatan
|Kesehatan
|Kesehatan
|Kesehatan
|Kesehatan
|-
|Tenaga Kerja
|Tenaga Kerja → Tenaga Kerja dan Transmigrasi
| rowspan="2" |Tenaga Kerja dan Transmigrasi
| rowspan="2" |Tenaga Kerja dan Transmigrasi
| rowspan="2" |Tenaga Kerja dan Transmigrasi
| rowspan="2" |Ketenagakerjaan
| rowspan="2" |Ketenagakerjaan
|-
|Transmigrasi dan Permukiman Perambah Hutan
|Transmigrasi dan Kependudukan → Tenaga Kerja dan Transmigrasi
|-
|Keuangan
|Keuangan
|Keuangan
|Keuangan
|Keuangan
|Keuangan
|Keuangan
|-
|-
|Penerangan
|Penerangan
Baris 361: Baris 450:
|Komunikasi dan Informatika
|Komunikasi dan Informatika
|Komunikasi dan Informatika
|Komunikasi dan Informatika
|Komunikasi dan Digital
|-
|-
|Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
| rowspan="2" |Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
|Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah → Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
| rowspan="2" |Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah → Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
|Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
| rowspan="2" |Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
|Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
| rowspan="2" |Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
|Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
| rowspan="2" |Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
|Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
| rowspan="2" |Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
|Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
| rowspan="2" |Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
|Koperasi
|-
|Usaha Mikro, Kecil. dan Menengah
|-
|-
|Kehutanan dan Perkebunan
|Kehutanan dan Perkebunan
Baris 377: Baris 470:
| rowspan="2" |Lingkungan Hidup dan Kehutanan
| rowspan="2" |Lingkungan Hidup dan Kehutanan
| rowspan="2" |Lingkungan Hidup dan Kehutanan
| rowspan="2" |Lingkungan Hidup dan Kehutanan
|Kehutanan
|-
|-
|Lingkungan Hidup
|Lingkungan Hidup
|Lingkungan Hidup
|Lingkungan Hidup
|Lingkungan Hidup
Baris 384: Baris 479:
|Lingkungan Hidup
|Lingkungan Hidup
|-
|-
|Pariwisata, Seni, dan Budaya
| rowspan="2" |Pariwisata, Seni, dan Budaya
|Pariwisata dan Kesenian → Kebudayaan dan Pariwisata
| rowspan="2" |Pariwisata dan Kesenian → Kebudayaan dan Pariwisata
|Kebudayaan dan Pariwisata
| rowspan="2" |Kebudayaan dan Pariwisata
|Kebudayaan dan Pariwisata
| rowspan="2" |Kebudayaan dan Pariwisata
|Kebudayaan dan Pariwisata → Pariwisata dan Ekonomi Kreatif{{efn|Sejak 18 Oktober 2011 dengan dasar hukum [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/41227/perpres-no-77-tahun-2011 Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011]|name=Perpres77/2011}}
| rowspan="2" |Kebudayaan dan Pariwisata → Pariwisata dan Ekonomi Kreatif{{efn|Sejak 18 Oktober 2011 dengan dasar hukum [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/41227/perpres-no-77-tahun-2011 Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011]|name=Perpres77/2011}}
| rowspan="2" |Pariwisata
| rowspan="2" |Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
|Pariwisata
|Pariwisata
|-
|Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
|Ekonomi Kreatif
|-
|-
|Pekerjaan Umum
|Pekerjaan Umum
Baris 399: Baris 497:
| rowspan="2" |Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
| rowspan="2" |Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
| rowspan="2" |Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
| rowspan="2" |Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
|Pekerjaan Umum
|-
|-
|Perumahan Rakyat dan Permukiman
|Perumahan Rakyat dan Permukiman
Baris 405: Baris 504:
|Perumahan Rakyat
|Perumahan Rakyat
|Perumahan Rakyat
|Perumahan Rakyat
|Perumahan dan Kawasan Permukiman
|-
|-
|Peranan Wanita
|Peranan Wanita
Baris 410: Baris 510:
|Pemberdayaan Wanita
|Pemberdayaan Wanita
|Pemberdayaan Perempuan
|Pemberdayaan Perempuan
|Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
|Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
|Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
|Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
|Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Baris 417: Baris 518:
|Pemuda dan Olahraga → dibubarkan
|Pemuda dan Olahraga → dibubarkan
|—
|—
|Pemuda dan Olahraga
|Pemuda dan Olahraga
|Pemuda dan Olahraga
|Pemuda dan Olahraga
|Pemuda dan Olahraga
Baris 426: Baris 528:
|Pendayagunaan Aparatur Negara
|Pendayagunaan Aparatur Negara
|Pendayagunaan Aparatur Negara
|Pendayagunaan Aparatur Negara
|Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
|Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
|Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
|Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
|Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Baris 434: Baris 537:
|Perencanaan Pembangunan Nasional
|Perencanaan Pembangunan Nasional
|Perencanaan Pembangunan → Perencanaan Pembangunan Nasional{{efn|Sejak 14 Oktober 2005 dengan dasar hukum [https://peraturan.bpk.go.id/Details/42589/perpres-no-62-tahun-2005 Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005]|name=Perpres62/2005}}
|Perencanaan Pembangunan → Perencanaan Pembangunan Nasional{{efn|Sejak 14 Oktober 2005 dengan dasar hukum [https://peraturan.bpk.go.id/Details/42589/perpres-no-62-tahun-2005 Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005]|name=Perpres62/2005}}
|Perencanaan Pembangunan Nasional
|Perencanaan Pembangunan Nasional
|Perencanaan Pembangunan Nasional
|Perencanaan Pembangunan Nasional
|Perencanaan Pembangunan Nasional
|Perencanaan Pembangunan Nasional
|Perencanaan Pembangunan Nasional
|-
|-
|Pendidikan dan Kebudayaan
| rowspan="3" |Pendidikan dan Kebudayaan
|Pendidikan Nasional
| rowspan="3" |Pendidikan Nasional
|Pendidikan Nasional
| rowspan="3" |Pendidikan Nasional
|Pendidikan Nasional
| rowspan="3" |Pendidikan Nasional
|Pendidikan Nasional → Pendidikan dan Kebudayaan{{efn|name=Perpres77/2011}}
| rowspan="3" |Pendidikan Nasional → Pendidikan dan Kebudayaan{{efn|name=Perpres77/2011}}
|Pendidikan dan Kebudayaan
| rowspan="2" |Pendidikan dan Kebudayaan
|Pendidikan dan Kebudayaan → Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi{{efn|name=Perpres32/2021}}
| rowspan="3" |Pendidikan dan Kebudayaan → Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi{{efn|name=Perpres32/2021}}
|Pendidikan Dasar dan Menengah
|-
|Kebudayaan
|-
|rowspan=2|Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
|rowspan=2|Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
|-
|Riset dan Teknologi
|Riset dan Teknologi
|Riset dan Teknologi
|Riset dan Teknologi
|Riset dan Teknologi
|Riset dan Teknologi → digabung{{efn|Sejak 28 April 2021 dengan dasar hukum [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/166281/perpres-no-32-tahun-2021 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021]|name=Perpres32/2021}}
|-
|-
|Perhubungan
|Perhubungan
|Perhubungan
|Perhubungan
|Perhubungan
Baris 457: Baris 575:
| rowspan="2" |Perindustrian dan Perdagangan
| rowspan="2" |Perindustrian dan Perdagangan
| rowspan="2" |Perindustrian dan Perdagangan
| rowspan="2" |Perindustrian dan Perdagangan
|Perindustrian
|Perindustrian
|Perindustrian
|Perindustrian
|Perindustrian
Baris 462: Baris 581:
|Perindustrian
|Perindustrian
|-
|-
|Perdagangan
|Perdagangan
|Perdagangan
|Perdagangan
|Perdagangan
Baris 474: Baris 594:
|Pertanian
|Pertanian
|Pertanian
|Pertanian
|Pertanian
|-
|Riset dan Teknologi
|Riset dan Teknologi
|Riset dan Teknologi
|Riset dan Teknologi
|Riset dan Teknologi
|Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
|Riset dan Teknologi → dibubarkan{{efn|Sejak 28 April 2021 dengan dasar hukum [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/166281/perpres-no-32-tahun-2021 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021]|name=Perpres32/2021}}
|-
|-
|Sekretaris Negara
|Sekretaris Negara
|— (pejabat setingkat menteri)
|— (pejabat setingkat menteri)
|— (pejabat setingkat menteri)
|— (pejabat setingkat menteri)
|Sekretaris Negara
|Sekretaris Negara
|Sekretaris Negara
|Sekretaris Negara
|Sekretaris Negara
Baris 493: Baris 607:
|Sosial
|Sosial
|—
|—
|Sosial
|Sosial
|Sosial
|Sosial
|Sosial
Baris 506: Baris 621:
|—
|—
|—
|—
|Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
|-
|—
|—
|—
|—
|—
|—
|—
|Pelindungan Pekerja Imigran
|-
|-
|Pangan dan Hortikultura
|Pangan dan Hortikultura
|—
|—
|—
|—
|—
Baris 517: Baris 643:
|—
|—
|Masalah-Masalah Kemasyarakatan → dibubarkan
|Masalah-Masalah Kemasyarakatan → dibubarkan
|—
|—
|—
|—
|—
Baris 525: Baris 652:
|—
|—
|Otonomi Daerah → dibubarkan
|Otonomi Daerah → dibubarkan
|—
|—
|—
|—
|—
Baris 533: Baris 661:
|—
|—
|Restrukturisasi Ekonomi Nasional (dibentuk pada perombakan I, dibubarkan pada perombakan II)
|Restrukturisasi Ekonomi Nasional (dibentuk pada perombakan I, dibubarkan pada perombakan II)
|—
|—
|—
|—
|—

Revisi terkini sejak 19 Desember 2024 08.00

Kementerian Indonesia adalah lembaga eksekutif dalam lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian dipimpin oleh seorang menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia. Menteri merupakan bagian dari kabinet. Dalam Kabinet Merah Putih, terdapat 7 kementerian koordinator dan 41 kementerian.

Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran

[sunting | sunting sumber]

Landasan hukum

[sunting | sunting sumber]

Kementerian Negara diatur dalam Bab V Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan bahwa (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Pengaturan dasar mengenai kementerian dijelaskan dalam Undang-Undang Kementerian Negara yang saat ini berlaku, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 yang kemudian diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024.[1] Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres). Dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, organisasi kementerian negara diatur dalam Perpres Nomor 140 Tahun 2024.[2]

Pembentukan kementerian

[sunting | sunting sumber]

Suatu kementerian dibentuk untuk membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Ada tiga jenis urusan pemerintahan sebagaimana diuraikan dalam tabel berikut ini.

Jenis urusan Bidang urusan Kelompok kementerian
Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 Luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan[3] Kementerian kelompok I
Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 Agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan[4] Kementerian kelompok II
Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah Perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal[5] Kementerian kelompok III

Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 (yaitu luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan) harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Sementara itu, setiap urusan pemerintahan pada kelompok kedua dan ketiga tidak harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri, tetapi dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas; cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau perkembangan lingkungan global.[6] Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian koordinasi.[7] Kementerian-kementerian tersebut dibentuk paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah/janji,[8] dengan jumlah seluruh kementerian maksimum 34 kementerian.[9]

Pengubahan dan pembubaran kementerian

[sunting | sunting sumber]

Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 (yaitu urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan) tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.[10][11] Kementerian-kementerian selain itu dapat diubah dan/atau dibubarkan oleh presiden. Pengubahan (akibat pemisahan atau penggabungan) serta pembubaran kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kecuali pembubaran kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan yang harus dilakukan dengan persetujuan DPR.[12][13]

Daftar saat ini

[sunting | sunting sumber]

Setiap kementerian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Nama kementerian-kementerian tersebut diuraikan di bawah ini.

Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada pula kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.

Berdasarkan kelompok dan lingkup koordinasinya, kementerian di Indonesia dapat ditabulasikan dalam matriks berikut ini.[14]

Kelompok Koordinasi oleh kementerian koordinator
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Pangan Di luar koordinasi
kementerian koordinator
Kelompok I
Kelompok II
Kelompok III

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian dipimpin oleh menteri yang tergabung dalam sebuah kabinet. Presiden juga dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Susunan organisasi kementerian adalah sebagai berikut:

  • Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan/atau ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945:
  • Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
  • Kementerian koordinator:

Dalam perjalanannya, nomenklatur lembaga yang dipimpin oleh menteri berubah-ubah dan tidak seragam. Pada masa Orde Baru, nomenklatur yang digunakan adalah "departemen", "kantor menteri negara", dan "kantor menteri koordinator". Setelah Reformasi 1998 istilah "kementerian negara" dan "kementerian koordinator" mulai digunakan, sedangkan istilah "departemen" tetap dipertahankan. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009, seluruh nomenklatur diseragamkan menjadi "kementerian" saja, seperti pada masa awal kemerdekaan. Proses pergantian nomenklatur ini mulai dilakukan pada masa Kabinet Indonesia Bersatu II.[15][16][17]

Banyak kementerian telah mengalami berbagai perubahan, yang meliputi penggabungan, pemisahan, pergantian nama, dan pembubaran (baik sementara atau permanen). Jumlah kementerian hampir selalu berbeda-beda dalam setiap kabinet, mulai dari yang hanya berjumlah belasan hingga pernah mencapai ratusan, sebelum akhirnya ditentukan di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, yaitu maksimum 34 kementerian. Pembatasan tersebut berjalan selama era Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo, sebelum kemudian dihapus pada UU Nomor 61 Tahun 2024.[18]

Tabel berikut ini menggambarkan perbandingan nama kementerian (atau nomenklatur lain yang dipimpin oleh menteri) dari masa ke masa pada era Reformasi.

Era Reformasi
B.J. Habibie Abdurrahman Wahid Megawati Soekarnoputri Susilo Bambang Yudhoyono Joko Widodo Prabowo Subianto
Kabinet Reformasi Pembangunan Kabinet Persatuan Nasional Kabinet Gotong Royong Kabinet Indonesia Bersatu Kabinet Indonesia Bersatu II Kabinet Kerja Kabinet Indonesia Maju Kabinet Merah Putih
36 menteri 35 menteri 30 menteri 34 menteri 34 menteri 34 menteri 34 menteri 48 menteri
Kementerian koordinator
Politik dan Keamanan Politik dan Keamanan →

Politik, Sosial, dan Keamanan

Politik dan Keamanan Politik, Hukum, Keamanan Politik, Hukum, Keamanan Politik, Hukum, Keamanan Politik, Hukum, Keamanan Politik dan Keamanan
Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Ekonomi, Keuangan, dan Industri Ekonomi, Keuangan, dan Industri Perekonomian Perekonomian Perekonomian Perekonomian Perekonomian Perekonomian
Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan (digabungkan pada perombakan I) Kesejahteraan Rakyat Kesejahteraan Rakyat Kesejahteraan Rakyat Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Pemberdayaan Masyarakat
Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah
Pangan
Kemaritiman dan Sumber Daya Kemaritiman dan Investasi
Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara
Departemen, Kementerian Negara, atau Kementerian
Dalam Negeri Dalam Negeri → Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Dalam Negeri Dalam Negeri Dalam Negeri Dalam Negeri Dalam Negeri Dalam Negeri
Luar Negeri Luar Negeri Luar Negeri Luar Negeri Luar Negeri Luar Negeri Luar Negeri Luar Negeri
Pertahanan dan Keamanan Pertahanan Pertahanan Pertahanan Pertahanan Pertahanan Pertahanan Pertahanan
Agama Agama Agama Agama Agama Agama Agama Agama
Agraria Agraria dan Tata Ruang Agraria dan Tata Ruang Agraria dan Tata Ruang
Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara → dibubarkan Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Negara
Tenaga Kerja Tenaga Kerja → Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan
Transmigrasi dan Permukiman Perambah Hutan Transmigrasi dan Kependudukan → Tenaga Kerja dan Transmigrasi Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Transmigrasi
Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia (dibentuk saat perombakan I) Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal → Pembangunan Daerah Tertinggal Pembangunan Daerah Tertinggal Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
Pertambangan dan Energi Pertambangan dan Energi → Energi dan Sumber Daya Mineral Energi dan Sumber Daya Mineral Energi dan Sumber Daya Mineral Energi dan Sumber Daya Mineral Energi dan Sumber Daya Mineral Energi dan Sumber Daya Mineral Energi dan Sumber Daya Mineral
Kehakiman Hukum dan Perundang-Undangan → Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia Hukum
Hak Asasi Manusia
Imigrasi dan Pemasyarakatan
Investasi Investasi[a] Investasi dan Hilirisasi
Keuangan Keuangan Keuangan Keuangan Keuangan Keuangan Keuangan Keuangan
Eksplorasi Laut → Kelautan dan Perikanan Kelautan dan Perikanan Kelautan dan Perikanan Kelautan dan Perikanan Kelautan dan Perikanan Kelautan dan Perikanan Kelautan dan Perikanan
Kesehatan Kesehatan → Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Kesehatan Kesehatan Kesehatan Kesehatan Kesehatan Kesehatan
Penerangan Komunikasi dan Informasi Komunikasi dan Informatika Komunikasi dan Informatika Komunikasi dan Informatika Komunikasi dan Informatika Komunikasi dan Digital
Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah → Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Koperasi
Usaha Mikro, Kecil. dan Menengah
Kehutanan dan Perkebunan Kehutanan dan Perkebunan → Kehutanan Kehutanan Kehutanan Kehutanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kehutanan
Lingkungan Hidup Lingkungan Hidup Lingkungan Hidup Lingkungan Hidup Lingkungan Hidup Lingkungan Hidup
Pariwisata, Seni, dan Budaya Pariwisata dan Kesenian → Kebudayaan dan Pariwisata Kebudayaan dan Pariwisata Kebudayaan dan Pariwisata Kebudayaan dan Pariwisata → Pariwisata dan Ekonomi Kreatif[b] Pariwisata Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pariwisata
Ekonomi Kreatif
Pekerjaan Umum Pekerjaan Umum → dibubarkan Pekerjaan Umum Pekerjaan Umum Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pekerjaan Umum
Perumahan Rakyat dan Permukiman Permukiman dan Pengembangan Wilayah → Permukiman dan Prasarana Wilayah Permukiman dan Prasarana Wilayah Perumahan Rakyat Perumahan Rakyat Perumahan dan Kawasan Permukiman
Peranan Wanita Pemberdayaan Perempuan Pemberdayaan Wanita Pemberdayaan Perempuan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Pemuda dan Olahraga Pemuda dan Olahraga → dibubarkan Pemuda dan Olahraga Pemuda dan Olahraga Pemuda dan Olahraga Pemuda dan Olahraga Pemuda dan Olahraga
Pendayagunaan Aparatur Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Perencanaan Pembangunan Nasional Perencanaan Pembangunan Nasional Perencanaan Pembangunan → Perencanaan Pembangunan Nasional[c] Perencanaan Pembangunan Nasional Perencanaan Pembangunan Nasional Perencanaan Pembangunan Nasional Perencanaan Pembangunan Nasional
Pendidikan dan Kebudayaan Pendidikan Nasional Pendidikan Nasional Pendidikan Nasional Pendidikan Nasional → Pendidikan dan Kebudayaan[b] Pendidikan dan Kebudayaan Pendidikan dan Kebudayaan → Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi[a] Pendidikan Dasar dan Menengah
Kebudayaan
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Riset dan Teknologi Riset dan Teknologi Riset dan Teknologi Riset dan Teknologi Riset dan Teknologi Riset dan Teknologi → digabung[a]
Perhubungan Perhubungan Perhubungan Perhubungan Perhubungan Perhubungan Perhubungan Perhubungan
Perindustrian dan Perdagangan Perindustrian dan Perdagangan Perindustrian dan Perdagangan Perindustrian Perindustrian Perindustrian Perindustrian Perindustrian
Perdagangan Perdagangan Perdagangan Perdagangan Perdagangan
Pertanian Pertanian → Pertanian dan Kehutanan Pertanian Pertanian Pertanian Pertanian Pertanian Pertanian
Sekretaris Negara — (pejabat setingkat menteri) — (pejabat setingkat menteri) Sekretaris Negara Sekretaris Negara Sekretaris Negara Sekretaris Negara Sekretaris Negara
Sosial Sosial Sosial Sosial Sosial Sosial Sosial
Kependudukan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Pelindungan Pekerja Imigran
Pangan dan Hortikultura
Masalah-Masalah Kemasyarakatan → dibubarkan
Otonomi Daerah → dibubarkan
Restrukturisasi Ekonomi Nasional (dibentuk pada perombakan I, dibubarkan pada perombakan II)
  1. ^ a b c Sejak 28 April 2021 dengan dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021
  2. ^ a b Sejak 18 Oktober 2011 dengan dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011
  3. ^ Sejak 14 Oktober 2005 dengan dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "UU No. 61 Tahun 2024". JDIH BPK. Diakses tanggal 12 November 2024. 
  2. ^ "Perpres No. 140 Tahun 2024". JDIH BPK. Diakses tanggal 12 November 2024. 
  3. ^ UU 39/2008, Pasal 5 ayat (1).
  4. ^ UU 39/2008, Pasal 5 ayat (2).
  5. ^ UU 39/2008, Pasal 5 ayat (3).
  6. ^ UU 39/2008, Pasal 13.
  7. ^ UU 39/2008, Pasal 14.
  8. ^ UU 39/2008, Pasal 16.
  9. ^ UU 39/2008, Pasal 15.
  10. ^ UU 39/2008, Pasal 17.
  11. ^ UU 39/2008, Pasal 20.
  12. ^ UU 39/2008, Pasal 19.
  13. ^ UU 39/2008, Pasal 21.
  14. ^ Humas (2024-10-22). "Inilah Kementerian Negara Kabinet Merah Putih". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 2024-10-22. 
  15. ^ 'Departemen' ke 'Kementerian' Tambah Beban Anggaran Negara
  16. ^ "Departemen Ganti Kementerian: Ganti Plang, Satu Huruf Beratnya 200 Kg". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-01-09. Diakses tanggal 2010-01-06. 
  17. ^ Pemerintah Ubah Departemen Jadi Kementerian
  18. ^ DA, Ady Thea. "6 Poin Penting Perubahan dalam UU Kementerian Negara". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2024-10-21. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]