Usamah bin Zaid

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Usamah bin Zaid
Meninggal54 H
Madinah
Orang tua

Usamah bin Zaid bin Haritsah bin Syurahbil bin Ka'ab bin Abdil 'Uzza bin Yazid bin Umrul Qais (Bahasa Arab: أُسَامَة ٱبْن زَيْد بن حارثة بن شراحبيل بن كعب بن عبد العزى بن يزيد بن امرئ القيس) adalah salah seorang pemeluk Islam paling awal dan pembantu Nabi Muhammad. Mendapat julukan terhormat yaitu "Hibbu Rasulillah" (orang yang dicintai Rasulullah).[1]

Biografi[sunting | sunting sumber]

Ia merupakan anak dari sahabat terkenal yang pernah menjadi anak angkat Nabi Muhammad yaitu Zaid bin Haritsah, secara nasab ia masih termasuk dari keturunan Bani Kalb, sedangkan Ibunya yaitu Ummu Aiman, merupakan salah seorang yang merawat dan mengasuh Nabi Muhammad sewaktu kecil. sehingga akhirnya Ia mendapat julukan lain yaitu "al-Hibbu ibnu al-Hibbi" (anak tersayang dari yang tersayang). Wafat pada tahun 54 H di Madinah. Pernah suatu masa Rasulullah menghantar pasukan kepada Bani Awalik dan Bani Munawwih untuk menyerang mereka. Berlaku suatu peristiwa. Ada seorang dari bani awalik bernama Mirdas bin Nuhaik. Dia mengejek Usamah, mencaci islam dan Rasulullah. Tetapi akhirnya dia masuk islam. Walaupun begitu, Usamah bin Zaid membunuhnya kerana dia mencaci Rasulullah dan islam. Usamah menyesal membunuhnya dan tidak menyertai sebarang perang dengan umat islam selepas itu.[2]

Keutamaan[sunting | sunting sumber]

Selain karena faktor keturunan dari dua orang yang dikasihi oleh Nabi, ia juga memiliki keutamaan lainnya, seperti :

Mendapat pembelaan dari Rasulullah langsung ketika para sahabat yang lebih tua mempertanyakan kepemimpinan Usamah atas mereka, dan mengatakan bahwa ia terlahir memang untuk memimpin.

Mendapat perlakuan istimewa sewaktu kecil sebanding dengan Hasan bin 'Ali bin Abi Thalib dengan memangku keduanya dalam satu waktu, dan Rasulullah bersabda : "Ya Allah, sungguh aku mengasihi keduanya, maka kasihanilah keduanya".

Umar bin Khattab menghormati dan mengutamakan Usamah atas anaknya sendiri Abdullah bin Umar dalam berbagai hak pemberian.

Ia adalah salah satu sahabat Nabi yang menghindari fitnah ketika terjadinya perselisihan antara kelompok Ali dan Mu'awiyah.[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Ibnu Qani' Al-Baghdadi. Mu'jam As-Shahabah jilid 1. Beirut: Dar el-Fikr el-Islamiy. hlm. 197. 
  2. ^ Thabaqat Ibnu Sa'ad jilid 2. hlm. 189. 
  3. ^ Dalam kitab Shahih Bukhari jilid 7 hal. 87 dan dalam kitab Shahih Muslim jilid 4 hal. 1884