Lompat ke isi

Pancasila: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Ewwink (bicara | kontrib)
k /* Berdasarkan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978Bagian ini sudah tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR No.XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai dil...
Odegeje (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(269 revisi antara oleh lebih dari 100 100 pengguna tak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{refimprove}}
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
{{otheruse|Pancasila}}
{{otheruse|Pancasila}}
{{pp-vandalism|small=yes}}
'''Pancasila''' adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari [[bahasa Sanskerta|Sanskerta]]: ''pañca'' berarti lima dan ''śīla'' berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
[[Berkas:Garuda Pancasila Poster (color).jpg|jmpl|280px|Penggambaran Garuda Pancasila pada poster; setiap sila-sila Pancasila ditulis di samping atau bawah lambangnya.]]
'''Pancasila''' adalah dasar negara serta falsafah bangsa dan negara [[Republik Indonesia]] yang terdiri atas lima sila. Nama ini terdiri dari dua kata dari bahasa [[Bahasa Sanskerta|Sanskerta]]: पञ्च "''pañca''" berarti lima dan शीला "''śīla''" berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lima ideologi utama penyusun Pancasila merupakan lima sila Pancasila. Ideologi utama tersebut tercantum pada alinea keempat dalam Pembukaan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Undang-Undang Dasar 1945]]:


# Ketuhanan yang Maha Esa
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Undang-undang Dasar 1945]].<!-- [[Berkas:Pancasila Sila 1 Star.svg|left|40px|]]
# Kemanusiaan yang adil dan beradab
[[Berkas:Pancasila Sila 2 Chain.svg|left|40px|]]
# Persatuan Indonesia
[[Berkas:Pancasila Sila 3 Banyan Tree.svg|left|40px|]]
# Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
[[Berkas:Pancasila Sila 4 Buffalo's Head.svg|left|40px|]]
# Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
[[Berkas:Pancasila Sila 5 Rice and Cotton.svg|left|40px|]] -->


Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa [[Rumusan-rumusan Pancasila|perumusan Pancasila]] pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Sekalipun terjadi perubahan isi dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa [[Rumusan-rumusan Pancasila|perumusan Pancasila]] pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati bersama sebagai hari lahirnya Pancasila.


== Sejarah perumusan dan lahirnya Pancasila ==
== Sejarah perumusan dan lahirnya Pancasila ==
{{Main|Rumusan-rumusan Pancasila}}[[Berkas:Pancasila Perisai.svg|thumb|right|200px|Perisai Pancasila menampilkan lima lambang Pancasila.]]
{{Main|Rumusan-rumusan Pancasila}}
[[Berkas:Pancasila.svg|ka|jmpl|246x246px|Perisai Pancasila yang menampilkan lima lambang Pancasila.]]
[[Berkas:Pidato_Pertama_Ir_Soekarno_Mengenai_Pancasila_pada_1_Juni_1945.png|jmpl|Pidato pertama Ir. Soekarno mengenai Pancasila pada 1 Juni 1945]]
Pada bulan April 1945 dibentuk [[Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia]] yang diketuai oleh [[Radjiman Wedyodiningrat|Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat]]. Dalam pidato pembukaannya dr. Radjiman antara lain mengajukan pertanyaan kepada anggota-anggota Sidang, "Apa dasar Negara Indonesia yang akan kita bentuk ini?"<ref name="Hatta_309">{{cite book|last =Hatta|first =Mohammad|title =Politik, Kebangsaan, Ekonomi (1926-1977)|publisher =Kompas|date =2015|location =Jakarta|isbn =9789797099671|page =309}}</ref>
Pada tanggal 1 Maret 1945, dibentuk [[Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan]], yang diketuai oleh [[Radjiman Wedyodiningrat|Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat]]. Dalam pidato pembukaannya, Dr. Radjiman mengajukan pertanyaan kepada anggota-anggota sidang bahwa apa dasar Negara Indonesia yang akan kita bentuk ini.<ref name="Hatta_3092">{{cite book|last=Hatta|first=Mohammad|date=[[2015]]|title=Politik, Kebangsaan, Ekonomi ([[1926]]-[[1977]])|location=[[Jakarta]]|publisher=Kompas|isbn=9789797099671|page=309}}</ref>


Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. [[Mohammad Yamin]] merumuskan ''Lima Dasar'' saat berpidato pada 29 Mei 1945. Rumusan tersebut di antaranya: perikebangsaan, perikemanusiaan, periketuhanan, perikerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.<ref>{{Cite book|last=M.H|first=Dr Jazim Hamidi, S. H.|date=2013-01-12|url=https://books.google.co.id/books?id=-l5nDwAAQBAJ&pg=PA53&dq=Muhammad+Yamin+merumuskan+lima+dasar+pada+29+Mei+1945&hl=id&newbks=1&newbks_redir=0&sa=X&ved=2ahUKEwi9vInmqoz4AhW2RmwGHUvNBcUQ6AF6BAgGEAI#v=onepage&q=Muhammad%20Yamin%20merumuskan%20lima%20dasar%20pada%2029%20Mei%201945&f=false|title=CIVIC EDUCATION|publisher=Gramedia Pustaka Utama|isbn=978-602-03-4927-5|pages=53|language=id|url-status=live}}</ref><ref>https://katadata.co.id/agung/berita/639d2c251f90f/memahami-rumusan-pancasila-menurut-moh-yamin</ref> Ia mengatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di [[Indonesia]]. Namun, [[Mohammad Hatta]], dalam memoarnya, meragukan pidato Yamin tersebut.<ref name="Suwarno_p122">{{cite book|last=Suwarno|first=P.J.|date=|url=|title=Pancasila Budaya Bangsa Indonesia|location=|publisher=|isbn=|page=12|doi=|authorlink=|coauthors=}}</ref>
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu:
* ''Lima Dasar'' oleh [[Muhammad Yamin]], yang berpidato pada tanggal [[29 Mei]] [[1945]]. [[Muhammad Yamin|Yamin]] merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di [[Indonesia]]. [[Mohammad Hatta]] dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.<ref name="Suwarno_p12">{{cite book|last =Suwarno|first =P.J.|authorlink =|coauthors =|title =Pancasila Budaya Bangsa Indonesia|publisher =|date =|location =|url =|doi =|isbn =|page =12}}</ref>
* ''Panca Sila'' oleh [[Soekarno]] yang dikemukakan pada tanggal [[1 Juni]] [[1945]] dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "''[[Lahirnya Pancasila]]''". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan Indonesia; Internasionalisme atau Peri-Kemanusiaan; Mufakat atau Demokrasi, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan Sosial; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
::''Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.''


Pancasila oleh [[Soekarno]] yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul ''[[Lahirnya Pancasila]]''.<ref name="Schindehuette_p1512">{{cite book|last=Schindehuette|first=Matti Justus|date=2006|url=http://ediss.sub.uni-hamburg.de/volltexte/2006/2915/|title=Zivilreligion als Verantwortung der Gesellschaft. Religion als politischer Faktor innerhalb der Entwicklung der Pancasila Indonesiens|location=Hamburg|publisher=Universitas|isbn=|page=151|doi=|authorlink=|coauthors=|access-date=2018-10-30|archive-date=2017-08-20|archive-url=https://web.archive.org/web/20170820203310/http://ediss.sub.uni-hamburg.de/volltexte/2006/2915/|dead-url=yes}}</ref> Soekarno mengemukakan gagasan dasar negaranya, yang ia namakan "Pancasila".<ref>{{Cite book|last=Sihotang|first=Kasdin|last2=Mikhael|first2=Mali Benyamin|last3=Molan|first3=Benyamin|last4=Kama|first4=Vinsensius Felisianus|date=2019-07-30|url=https://books.google.co.id/books?id=506nDwAAQBAJ&pg=PA45&dq=soekarno+mengemukakan+gagasan+dasar+negara&hl=id&newbks=1&newbks_redir=0&sa=X&ved=2ahUKEwjVuYS1q4z4AhWA7XMBHX6yDjcQ6AF6BAgHEAI#v=onepage&q=soekarno%20mengemukakan%20gagasan%20dasar%20negara&f=false|title=Pendidikan Pancasila: Upaya Internalisasi Nilai - Nilai Kebangsaan|publisher=Penerbit Unika Atma Jaya Jakarta|isbn=978-623-7247-07-4|pages=46|language=id|url-status=live}}</ref> Gagasan tersebut di antaranya: kebangsaan Indonesia atau nasionalisme, kemanusiaan atau internasionalisme, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, serta ketuhanan yang berkebudayaan.<ref>{{Cite book|last=Samosir|first=Hairul Amren|date=Maret 2023|url=https://www.google.co.id/books/edition/Pancasila/lvmyEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=Nama+%22Pancasila%22+diucapkan+oleh+Soekarno+dalam+pidatonya+pada+tanggal+1+Juni&pg=PA4&printsec=frontcover|title=Pancasila|location=Jl. Cempaka No 25 Padang Sidempuan 22725|publisher=PT Inovasi Pratama Internasional|isbn=978-623-8160-09-9|pages=4|url-status=live}}</ref> Nama "Pancasila" diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:<ref>{{Cite book|last=S.H|first=Prof Dr Sutan Remy Sjahdeini|date=2021-08-01|url=https://books.google.co.id/books?id=8IM8EAAAQBAJ&pg=PA61&lpg=PA61&dq=Sekarang+banyaknya+prinsip:+kebangsaan,+internasionalisme,+mufakat,+kesejahteraan,+dan+ketuhanan,+lima+bilangannya.+Namanya+bukan+Panca+Dharma,+tetapi+saya+namakan+ini+dengan+petunjuk+seorang+teman+kita+ahli+bahasa+-+namanya+ialah+Pancasila.+Sila+artinya+asas+atau+dasar,+dan+di+atas+kelima+dasar+itulah+kita+mendirikan+negara+Indonesia,+kekal+dan+abadi.&source=bl&ots=SM7WeW6yxO&sig=ACfU3U1dlIXRQgWLJW-Ma-U9245Mt9AoKQ&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwimzsOjrIz4AhX1TGwGHR2fAiYQ6AF6BAgGEAM#v=onepage&q=Sekarang%20banyaknya%20prinsip:%20kebangsaan,%20internasionalisme,%20mufakat,%20kesejahteraan,%20dan%20ketuhanan,%20lima%20bilangannya.%20Namanya%20bukan%20Panca%20Dharma,%20tetapi%20saya%20namakan%20ini%20dengan%20petunjuk%20seorang%20teman%20kita%20ahli%20bahasa%20-%20namanya%20ialah%20Pancasila.%20Sila%20artinya%20asas%20atau%20dasar,%20dan%20di%20atas%20kelima%20dasar%20itulah%20kita%20mendirikan%20negara%20Indonesia,%20kekal%20dan%20abadi.&f=false|title=Sejarah Hukum Indonesia: Seri Sejarah Hukum|publisher=Prenada Media|isbn=978-623-218-947-8|pages=51|language=id|url-status=live}}</ref>
Sebelum sidang pertama itu berakhir, dibentuk suatu Panitia Kecil untuk:
* Merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar Negara berdasarkan pidato yang diucapkan Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
* Menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamasikan Indonesia Merdeka.


{{Quote|Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.}}
Dari Panitia Kecil itu dipilih 9 orang yang dikenal dengan [[Panitia Sembilan]], untuk menyelenggarakan tugas itu. Rencana mereka itu disetujui pada tanggal [[22 Juni]] [[1945]] yang kemudian diberi nama [[Piagam Jakarta]].


Sebelum sidang pertama itu berakhir, dibentuk suatu panitia kecil untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar Negara berdasarkan pidato yang diucapkan Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, serta menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan Indonesia Merdeka. Dari panitia kecil tersebut, dipilih sembilan orang yang dikenal dengan [[Panitia Sembilan]], untuk menyelenggarakan tugas tersebut. Rencana mereka disetujui pada tanggal 22 Juni 1945, yang kemudian diberi nama [[Piagam Jakarta]].
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah:
* Rumusan Pertama: [[Piagam Jakarta]] (''Jakarta Charter'') - tanggal [[22 Juni]] [[1945]]
* Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal [[18 Agustus]] [[1945]]
* Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal [[27 Desember]] [[1949]]
* Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal [[15 Agustus]] [[1950]]
* Rumusan Kelima: Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk [[Dekret presiden|Dekret Presiden 5 Juli 1959]])


Setelah rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi, beberapa dokumen penetapannya ialah:
Presiden [[Joko Widodo]] pada tanggal 1 Juni 2016 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang '''Hari Lahir Pancasila''' sekaligus menetapkannya sebagai hari libur nasional yang berlaku mulai tahun 2017.<ref>[http://setkab.go.id/jadi-hari-libur-nasional-inilah-keppres-penetapan-1-juni-sebagai-hari-lahir-pancasila/ "Jadi Hari Libur Nasional, Inilah Keppres Penetapan 1 Juni Sebagai Hari Lahir Pancasila"], ''Sekretariat Kabunet Republik Indonesia'', (diakses pada 01 Oktober 2016)</ref>.

* Rumusan Pertama: [[Piagam Jakarta]] (''Jakarta Charter'') tanggal 22 Juni 1945
* Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 -–tanggal 18 Agustus 1945
* Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat tanggal 27 Desember 1949
* Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara tanggal 15 Agustus 1950
* Rumusan Kelima: Rumusan Pertama menjiwai Rumusan Kedua dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi (merujuk [[Dekret Presiden 5 Juli 1959]])

Pada tanggal 1 Juni 2016, presiden [[Joko Widodo]] telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang '''Hari Lahir Pancasila''' sekaligus menetapkannya sebagai hari libur nasional yang berlaku mulai tahun 2017.<ref>[http://setkab.go.id/jadi-hari-libur-nasional-inilah-keppres-penetapan-1-juni-sebagai-hari-lahir-pancasila/ "Jadi Hari Libur Nasional, Inilah Keppres Penetapan 1 Juni Sebagai Hari Lahir Pancasila"] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20171022032405/http://setkab.go.id/jadi-hari-libur-nasional-inilah-keppres-penetapan-1-juni-sebagai-hari-lahir-pancasila/|date=2017-10-22}}, ''Sekretariat Kabinet Republik Indonesia'', (diakses pada 01 Oktober 2016)</ref>


== Hari Kesaktian Pancasila ==
== Hari Kesaktian Pancasila ==
{{Utama|Hari Kesaktian Pancasila}}
Pada tanggal 30 September 1965, terjadi suatu peristiwa yang dinamakan [[Gerakan 30 September]] (G30S). Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan di tengah lingkungan akademisi mengenai siapa penggiatnya dan apa motif di belakangnya. Akan tetapi, otoritas militer dan kelompok keagamaan terbesar saat itu menyebarkan kabar bahwa insiden tersebut merupakan usaha [[Partai Komunis Indonesia|PKI]] mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis, untuk membubarkan [[Partai Komunis Indonesia]], dan membenarkan peristiwa [[Pembantaian di Indonesia 1965–1966]].


Pada hari itu, enam jenderal dan satu kapten serta berberapa orang lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang digambarkan pemerintah sebagai upaya kudeta. Gejolak yang timbul akibat G 30 S sendiri pada akhirnya berhasil diredam oleh otoritas militer Indonesia. Pemerintah Orde Baru kemudian menetapkan 30 September sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September [[Gerakan 30 September|G30S]] dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai '''Hari Kesaktian Pancasila'''.
Pada tanggal [[30 September]] [[1965]], terjadi insiden yang dinamakan [[Gerakan 30 September]] (G30S). Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan di tengah lingkungan akademisi mengenai siapa penggiatnya dan apa motif di belakangnya. Akan tetapi otoritas militer dan kelompok keagamaan terbesar saat itu menyebarkan kabar bahwa insiden tersebut merupakan usaha [[Partai Komunis Indonesia|PKI]] mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis, untuk membubarkan [[Partai Komunis Indonesia]], dan membenarkan peristiwa [[Pembantaian di Indonesia 1965–1966]].


== Fungsi dan kedudukan Pancasila ==
Pada hari itu, enam Jenderal dan 1 Kapten serta berberapa orang lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang digambarkan pemerintah sebagai upaya kudeta. Gejolak yang timbul akibat G30S sendiri pada akhirnya berhasil diredam oleh otoritas militer Indonesia. Pemerintah Orde Baru kemudian menetapkan [[30 September]] sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September [[Gerakan 30 September|G30S]] dan tanggal [[1 Oktober]] ditetapkan sebagai '''Hari Kesaktian Pancasila'''.
Berikut ini adalah beberapa fungsi dan kedudukan Pancasila bagi negara kesatuan Republik Indonesia.<ref>{{Cite book|title=Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,|last=Salikun & Lukman Surya|first=|date=2014|publisher=Pusat Kurikulum dan Penerbitan, Balitbang, Kemendikbud|isbn=|location=jakarta|pages=36|url-status=live}}</ref>


#'''Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia''': sebagai nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat bangsa Indonesia melalui penjabaran instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin dicapai serta sesuai dengan napas jiwa bangsa Indonesia dan karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia.
== Butir-butir pengamalan Pancasila ==
#'''Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia''': merupakan bentuk peran dalam menunjukan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat di bedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia
# '''Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia''': merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai norma, dan etika yang telah melahirkan pandangan hidup.
# '''Pancasila sebagai dasar negara Indonesia''': untuk mengatur tatanan kehidupan bangsa Indonesia dan negara Indonesia, yang mengatur semua pelaksanaan sistem ketatanegaraan Indonesia sesuai Pancasila.
# '''Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi negara Republik Indonesia''':<ref>{{Cite web|url=https://kelembagaan.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2016/08/UU-12-Tahun-2011.pdf|title=undang-undang Republik Indonesia tentang peraturan perundang-undangan no 12 tahun 2011 pasal 2|last=Pemerintah Pusat Republik Indonesia|first=|date=12 Agustus, 2011|website=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39188/uu-no-12-tahun-2011|access-date=22 januari 2020|archive-date=2019-02-14|archive-url=https://web.archive.org/web/20190214191224/http://kelembagaan.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2016/08/UU-12-Tahun-2011.pdf|dead-url=yes}}</ref> sebagai segala sumber hukum di negara Indonesia karena segala kehidupan negara Indonesia berdasarkan Pancasila, itu juga harus berlandaskan hukum. Semua tindakan kekuasaan dalam masyarakat harus berlandaskan hukum.
# '''Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara''': karena pada waktu mendirikan negara Pancasila adalah perjanjian luhur yang disepakati oleh para pendiri negara untuk dilaksanakan, pelihara, dan dilestarikan.
#'''Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia''': karena dalam Pancasila, mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia adalah menjadikan Pancasila sebagai patokan atau landasan pemersatu bangsa.

== Butir-butir pengamalan Pancasila ==
=== Berdasarkan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978<ref>Bagian ini sudah tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR No.XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaksanakan menurut Ketetapan MPR No.I/MPR/2003</ref> ===
=== Berdasarkan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978<ref>Bagian ini sudah tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR No.XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaksanakan menurut Ketetapan MPR No.I/MPR/2003</ref> ===


;1. Ketuhanan Yang Maha Esa
;1. Ketuhanan Yang Maha Esa
# Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
#Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
# Hormat menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
#Hormat menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
# Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
#Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
# Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
#Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan kepada orang lain.


;2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
;2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
# Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
#Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
# Saling mencintai sesama manusia.
#Saling mencintai sesama manusia.
# Mengembangkan sikap tenggang rasa.
#Mengembangkan sikap tenggang rasa.
# Tidak semena-mena terhadap orang lain.
#Tidak semena-mena terhadap orang lain.
# Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
#Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
# Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
#Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
# Berani membela kebenaran dan keadilan.
#Berani membela kebenaran dan keadilan.
#Mengembangkan sikap menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain, karena bangsa Indonesia adalah bagian dari seluruh umat manusia.
# Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.


;3. Persatuan Indonesia
;3. Persatuan Indonesia
# Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
#Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
# Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
#Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
# Cinta Tanah Air dan Bangsa.
#Cinta tanah air dan bangsa.
# Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
#Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia.
# Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
#Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-''Bhinneka Tunggal Ika''.


;4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
;4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
# Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
#Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
# Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
#Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
# Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
#Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
# Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
#Meliputi semangat kekeluargaan untuk mencapai mufakat dalam musyawarah.
#Menerima dan melaksanakan hasil musyawarah dengan iktikad yang baik dan lapang dada.
# Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
# Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
#Melakukan musyawarah dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
# Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
#Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.


;5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
;5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
# Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
#Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
# Bersikap adil.
#Bersikap adil.
# Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
#Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
# Menghormati hak-hak orang lain.
#Menghormati hak-hak orang lain.
# Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
#Suka menolong kepada orang lain.
# Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
#Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
# Tidak bersifat boros.
#Tidak bersifat boros.
# Tidak bergaya hidup mewah.
#Tidak bergaya hidup mewah dan berfoya-foya.
# Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
#Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
# Suka bekerja keras.
#Suka bekerja keras.
# Menghargai hasil karya orang lain.
#Menghargai dan mengapresiasi hasil karya orang lain.
# Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
# Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.


Baris 94: Baris 108:


;Sila pertama
;Sila pertama
[[Berkas:Pancasila Sila 1 Star.svg|thumb|80px|Bintang]]
[[Berkas:Pancasila Sila 1 Star.svg|jmpl|80px|Bintang]]
# Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
#Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
# Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
#Percaya dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
# Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
#Menghargai dan bekerja sama dengan pemeluk agama lain dengan kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
# Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
#Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
# Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
#Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
# Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
#Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
# Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
#Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.


;Sila kedua
;Sila kedua
[[Berkas:Pancasila Sila 2 Chain.svg|thumb|80px|Rantai]]
[[Berkas:Pancasila Sila 2 Chain.svg|jmpl|80px|Rantai]]
# Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
#Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
# Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
#Mengakui persamaan derajat, kewajiban, dan hak asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya.
# Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
#Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
# Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
#Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
# Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
#Tidak bersikap semena-mena terhadap orang lain.
# Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
#Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
# Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
#Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
# Berani membela kebenaran dan keadilan.
#Berani membela kebenaran dan keadilan.
# Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
#Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
# Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
#Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.


;Sila ketiga
;Sila ketiga
[[Berkas:Pancasila Sila 3 Banyan Tree.svg|thumb|80px|Pohon Beringin]]
[[Berkas:Pancasila Sila 3 Banyan Tree.svg|jmpl|80px|Pohon Beringin]]
# Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
#Mampu menempatkan persatuan dan kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
# Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
#Sanggup rela berkorban demi kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
# Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
#Mengembangkan rasa cinta tanah air dan bangsa.
# Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
#Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
# Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
#Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
# Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
#Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar ''Bhinneka Tunggal Ika''
# Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
#Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.


;Sila keempat
;Sila keempat
[[Berkas:Pancasila Sila 4 Buffalo's Head.svg|thumb|80px|Kepala Banteng]]
[[Berkas:Pancasila Sila 4 Buffalo's Head.svg|jmpl|80px|Kepala Banteng]]
# Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
#Sebagai warga dan masyarakat negara Indonesia, setiap manusia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
# Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
#Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
# Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
#Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
# Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
#Menjalankan musyawarah dengan semangat kekeluargaan.
# Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
#Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
# Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
#Menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab.
# Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
#Mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan dalam musyawarah.
# Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
#Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
# Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
#Keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
# Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
#Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dapat dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.


;Sila kelima
;Sila kelima
[[Berkas:Pancasila Sila 5 Rice and Cotton.svg|thumb|80px|Padi dan Kapas]]
[[Berkas:Pancasila Sila 5 Rice and Cotton.svg|jmpl|80px|Padi dan Kapas]]
# Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
#Mengembangkan sikap perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
# Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
#Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
# Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
#Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
# Menghormati hak orang lain.
#Menghormati hak orang lain.
# Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
#Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
# Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
#Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
# Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
#Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan, gaya hidup mewah, dan berfoya-foya.
# Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
#Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan dan pihak umum.
# Suka bekerja keras.
#Gemar bekerja keras.
# Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
#Mengapresiasi hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
# Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
#Gemar melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

== Penafsiran ==
Seorang Panglima{{Siapa}} [[Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan|Kodam I/Bukit Barisan]] menggambarkan Pancasila sebagai bentuk [[Sosialisme Islam|sosialisme religius]].<ref>{{cite news|title=Communist teachings do not recognize religious socialism|url=https://books.google.com/books?id=4_EVAQAAMAAJ&pg=PA3|work=Angkatan Bersendjata|location=[[Medan]]|date=3 January 1966}}</ref>

== Kritikan ==
[[International Humanist]] telah mengkritik sila pertama karena tidak mendefinisikan hak untuk [[atheisme]].<ref>{{Cite web|url=https://jakartaglobe.id/archive|title=https://jakartaglobe.id/archive|website=Jakarta Globe|access-date=2020-07-12|archive-date=2020-07-12|archive-url=https://web.archive.org/web/20200712113022/https://jakartaglobe.id/archive|dead-url=yes}}</ref>

Kritik terhadap Pancasila dilarang oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebab Pancasila terdapat dalam lambang negara Indonesia. Menurut UU no. 24 tahun 2009 pasal 68,<ref>{{Cite web|url=https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_24_Tahun_2009|title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 - Wikisource bahasa Indonesia|website=id.wikisource.org|access-date=2020-07-12}}</ref> penghinaan terhadap Pancasila dapat diberikan sanksi maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal 500 juta rupiah.

== Psikologi Pancasila ==
Sikap dan perilaku ber-Pancasila diharapkan dari semua warga negara Indonesia. Psikologi sebagai ilmu jiwa dan tingkah laku berperan dalam menjelaskan, meramalkan sikap dan perilaku ini melalui riset empiris. Sejumlah studi tentang psikologi Pancasila telah dilakukan di Indonesia. Studi paling awal tentang uji psikometris validitas konkuren keber-Pancasila-an menghasilkan bukti bahwa pengukuran perilaku untuk Sila pertama hingga Sila kelima Pancasila bersesuaian masing-masing dengan pengukuran (1) sikap terhadap Tuhan, (2) identifikasi dengan kemanusiaan, (3) patriotisme, (4) dukungan terhadap prinsip-prinsip demokrasi, dan (5) humanitarianisme.<ref>{{Cite web|title=Journal Unair|url=https://journal.unair.ac.id/INSAN@concurrent-validity-of-identification-with-pancasila-scales-among-adolescents-in-jakarta-article-4313-media-8-category-10.html|website=journal.unair.ac.id|access-date=2021-09-13}}</ref> Pengukuran keber-Pancasila-an juga sejalan dengan keutamaan karakter berupa transendensi, kemanusiaan, keberanian, kendali diri, dan keadilan.<ref>{{Cite journal|date=2012|title=KOMPATIBILITAS KEUTAMAAN KARAKTER DENGAN NILAI-NILAI PANCASILA: PERSPEKTIF KONTRAK PSIKOLOGIS DAN KONTRAK SOSIAL|journal=Prosiding SNaPP|volume=3|issue=1}}</ref> Hasil studi psikologis juga menunjukkan bahwa identitas religius bukan melunturkan melainkan menguatkan keber-Pancasila-an remaja Indonesia.<ref>{{Cite web|title=Semakin Kental Identitas Religius Semakin Lunturkah Identitas Nasional? Peran Keberpancasilaan Pada Remaja Indonesia|url=https://osf.io/preprints/inarxiv/wpx56/|website=osf.io|access-date=2021-09-13}}</ref>


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
* [[Indonesia]]
* [[Indonesia]]
* [[Rumusan-rumusan Pancasila]]
* [[Garuda Pancasila]] sebagai [[Lambang Indonesia]]
* [[Garuda Pancasila]] sebagai [[Lambang Indonesia]]
* [[Tiga Prinsip Rakyat]]
* [[Kemalisme|Enam Anak Panah]]
* [[Rukun Negara]]
{{wikisource}}


== Referensi ==
== Referensi ==
Baris 161: Baris 191:


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==

* {{en}} [http://countrystudies.us/indonesia/86.htm Pancasila]
* {{en}} [http://countrystudies.us/indonesia/86.htm Daftar Isi Pancasila]
* {{en}} [http://countrystudies.us/indonesia/24.htm The Pancasila]
* {{en}} [http://countrystudies.us/indonesia/24.htm The Pancasila]
* {{en}} [http://www.gimonca.com/sejarah/pancasila.html Pancasila]
* {{en}} [http://www.gimonca.com/sejarah/pancasila.html Pancasila]
Baris 167: Baris 198:


{{Pancasila Indonesia}}
{{Pancasila Indonesia}}
{{Hukum Indonesia}}
{{ideologies}}
{{ideologies}}


[[Kategori:Pancasila| ]]
[[Kategori:Simbol nasional Indonesia]]
[[Kategori:Simbol nasional Indonesia]]
[[Kategori:Sejarah Indonesia]]
[[Kategori:Sejarah Indonesia]]
[[Kategori:Pancasila]]
[[Kategori:Ideologi]]
[[Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia]]
[[Kategori:Ideologi negara]]
[[Kategori:Ideologi politik]]

Revisi terkini sejak 1 Oktober 2024 09.16

Penggambaran Garuda Pancasila pada poster; setiap sila-sila Pancasila ditulis di samping atau bawah lambangnya.

Pancasila adalah dasar negara serta falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia yang terdiri atas lima sila. Nama ini terdiri dari dua kata dari bahasa Sanskerta: पञ्च "pañca" berarti lima dan शीला "śīla" berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lima ideologi utama penyusun Pancasila merupakan lima sila Pancasila. Ideologi utama tersebut tercantum pada alinea keempat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:

  1. Ketuhanan yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sekalipun terjadi perubahan isi dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati bersama sebagai hari lahirnya Pancasila.

Sejarah perumusan dan lahirnya Pancasila

Perisai Pancasila yang menampilkan lima lambang Pancasila.
Pidato pertama Ir. Soekarno mengenai Pancasila pada 1 Juni 1945

Pada tanggal 1 Maret 1945, dibentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan, yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat. Dalam pidato pembukaannya, Dr. Radjiman mengajukan pertanyaan kepada anggota-anggota sidang bahwa apa dasar Negara Indonesia yang akan kita bentuk ini.[1]

Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Mohammad Yamin merumuskan Lima Dasar saat berpidato pada 29 Mei 1945. Rumusan tersebut di antaranya: perikebangsaan, perikemanusiaan, periketuhanan, perikerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.[2][3] Ia mengatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Namun, Mohammad Hatta, dalam memoarnya, meragukan pidato Yamin tersebut.[4]

Pancasila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul Lahirnya Pancasila.[5] Soekarno mengemukakan gagasan dasar negaranya, yang ia namakan "Pancasila".[6] Gagasan tersebut di antaranya: kebangsaan Indonesia atau nasionalisme, kemanusiaan atau internasionalisme, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, serta ketuhanan yang berkebudayaan.[7] Nama "Pancasila" diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:[8]

Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa – namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.

Sebelum sidang pertama itu berakhir, dibentuk suatu panitia kecil untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar Negara berdasarkan pidato yang diucapkan Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, serta menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan Indonesia Merdeka. Dari panitia kecil tersebut, dipilih sembilan orang yang dikenal dengan Panitia Sembilan, untuk menyelenggarakan tugas tersebut. Rencana mereka disetujui pada tanggal 22 Juni 1945, yang kemudian diberi nama Piagam Jakarta.

Setelah rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi, beberapa dokumen penetapannya ialah:

  • Rumusan Pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) – tanggal 22 Juni 1945
  • Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 -–tanggal 18 Agustus 1945
  • Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember 1949
  • Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara – tanggal 15 Agustus 1950
  • Rumusan Kelima: Rumusan Pertama menjiwai Rumusan Kedua dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi (merujuk Dekret Presiden 5 Juli 1959)

Pada tanggal 1 Juni 2016, presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila sekaligus menetapkannya sebagai hari libur nasional yang berlaku mulai tahun 2017.[9]

Hari Kesaktian Pancasila

Pada tanggal 30 September 1965, terjadi suatu peristiwa yang dinamakan Gerakan 30 September (G30S). Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan di tengah lingkungan akademisi mengenai siapa penggiatnya dan apa motif di belakangnya. Akan tetapi, otoritas militer dan kelompok keagamaan terbesar saat itu menyebarkan kabar bahwa insiden tersebut merupakan usaha PKI mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis, untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia, dan membenarkan peristiwa Pembantaian di Indonesia 1965–1966.

Pada hari itu, enam jenderal dan satu kapten serta berberapa orang lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang digambarkan pemerintah sebagai upaya kudeta. Gejolak yang timbul akibat G 30 S sendiri pada akhirnya berhasil diredam oleh otoritas militer Indonesia. Pemerintah Orde Baru kemudian menetapkan 30 September sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Fungsi dan kedudukan Pancasila

Berikut ini adalah beberapa fungsi dan kedudukan Pancasila bagi negara kesatuan Republik Indonesia.[10]

  1. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia: sebagai nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat bangsa Indonesia melalui penjabaran instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin dicapai serta sesuai dengan napas jiwa bangsa Indonesia dan karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia.
  2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia: merupakan bentuk peran dalam menunjukan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat di bedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia
  3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia: merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai norma, dan etika yang telah melahirkan pandangan hidup.
  4. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia: untuk mengatur tatanan kehidupan bangsa Indonesia dan negara Indonesia, yang mengatur semua pelaksanaan sistem ketatanegaraan Indonesia sesuai Pancasila.
  5. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi negara Republik Indonesia:[11] sebagai segala sumber hukum di negara Indonesia karena segala kehidupan negara Indonesia berdasarkan Pancasila, itu juga harus berlandaskan hukum. Semua tindakan kekuasaan dalam masyarakat harus berlandaskan hukum.
  6. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara: karena pada waktu mendirikan negara Pancasila adalah perjanjian luhur yang disepakati oleh para pendiri negara untuk dilaksanakan, pelihara, dan dilestarikan.
  7. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia: karena dalam Pancasila, mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia adalah menjadikan Pancasila sebagai patokan atau landasan pemersatu bangsa.

Butir-butir pengamalan Pancasila

Berdasarkan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978[12]

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  1. Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  2. Hormat menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
  3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
  4. Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan kepada orang lain.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  1. Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
  2. Saling mencintai sesama manusia.
  3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  8. Mengembangkan sikap menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain, karena bangsa Indonesia adalah bagian dari seluruh umat manusia.
3. Persatuan Indonesia
  1. Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  3. Cinta tanah air dan bangsa.
  4. Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia.
  5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
  1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
  2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Meliputi semangat kekeluargaan untuk mencapai mufakat dalam musyawarah.
  5. Menerima dan melaksanakan hasil musyawarah dengan iktikad yang baik dan lapang dada.
  6. Melakukan musyawarah dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  7. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  1. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
  2. Bersikap adil.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak-hak orang lain.
  5. Suka menolong kepada orang lain.
  6. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak bersifat boros.
  8. Tidak bergaya hidup mewah dan berfoya-foya.
  9. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
  10. Suka bekerja keras.
  11. Menghargai dan mengapresiasi hasil karya orang lain.
  12. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Berdasarkan ketetapan MPR no. I/MPR/2003

Sila pertama
Bintang
  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Percaya dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Menghargai dan bekerja sama dengan pemeluk agama lain dengan kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila kedua
Rantai
  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, kewajiban, dan hak asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Tidak bersikap semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Sila ketiga
Pohon Beringin
  1. Mampu menempatkan persatuan dan kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup rela berkorban demi kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila keempat
Kepala Banteng
  1. Sebagai warga dan masyarakat negara Indonesia, setiap manusia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Menjalankan musyawarah dengan semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab.
  7. Mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan dalam musyawarah.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dapat dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Sila kelima
Padi dan Kapas
  1. Mengembangkan sikap perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan, gaya hidup mewah, dan berfoya-foya.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan dan pihak umum.
  9. Gemar bekerja keras.
  10. Mengapresiasi hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Gemar melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Penafsiran

Seorang Panglima[siapa?] Kodam I/Bukit Barisan menggambarkan Pancasila sebagai bentuk sosialisme religius.[13]

Kritikan

International Humanist telah mengkritik sila pertama karena tidak mendefinisikan hak untuk atheisme.[14]

Kritik terhadap Pancasila dilarang oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebab Pancasila terdapat dalam lambang negara Indonesia. Menurut UU no. 24 tahun 2009 pasal 68,[15] penghinaan terhadap Pancasila dapat diberikan sanksi maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal 500 juta rupiah.

Psikologi Pancasila

Sikap dan perilaku ber-Pancasila diharapkan dari semua warga negara Indonesia. Psikologi sebagai ilmu jiwa dan tingkah laku berperan dalam menjelaskan, meramalkan sikap dan perilaku ini melalui riset empiris. Sejumlah studi tentang psikologi Pancasila telah dilakukan di Indonesia. Studi paling awal tentang uji psikometris validitas konkuren keber-Pancasila-an menghasilkan bukti bahwa pengukuran perilaku untuk Sila pertama hingga Sila kelima Pancasila bersesuaian masing-masing dengan pengukuran (1) sikap terhadap Tuhan, (2) identifikasi dengan kemanusiaan, (3) patriotisme, (4) dukungan terhadap prinsip-prinsip demokrasi, dan (5) humanitarianisme.[16] Pengukuran keber-Pancasila-an juga sejalan dengan keutamaan karakter berupa transendensi, kemanusiaan, keberanian, kendali diri, dan keadilan.[17] Hasil studi psikologis juga menunjukkan bahwa identitas religius bukan melunturkan melainkan menguatkan keber-Pancasila-an remaja Indonesia.[18]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Hatta, Mohammad (2015). Politik, Kebangsaan, Ekonomi (1926-1977). Jakarta: Kompas. hlm. 309. ISBN 9789797099671. 
  2. ^ M.H, Dr Jazim Hamidi, S. H. (2013-01-12). CIVIC EDUCATION. Gramedia Pustaka Utama. hlm. 53. ISBN 978-602-03-4927-5. 
  3. ^ https://katadata.co.id/agung/berita/639d2c251f90f/memahami-rumusan-pancasila-menurut-moh-yamin
  4. ^ Suwarno, P.J. Pancasila Budaya Bangsa Indonesia. hlm. 12. 
  5. ^ Schindehuette, Matti Justus (2006). Zivilreligion als Verantwortung der Gesellschaft. Religion als politischer Faktor innerhalb der Entwicklung der Pancasila Indonesiens. Hamburg: Universitas. hlm. 151. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-08-20. Diakses tanggal 2018-10-30. 
  6. ^ Sihotang, Kasdin; Mikhael, Mali Benyamin; Molan, Benyamin; Kama, Vinsensius Felisianus (2019-07-30). Pendidikan Pancasila: Upaya Internalisasi Nilai - Nilai Kebangsaan. Penerbit Unika Atma Jaya Jakarta. hlm. 46. ISBN 978-623-7247-07-4. 
  7. ^ Samosir, Hairul Amren (Maret 2023). Pancasila. Jl. Cempaka No 25 Padang Sidempuan 22725: PT Inovasi Pratama Internasional. hlm. 4. ISBN 978-623-8160-09-9. 
  8. ^ S.H, Prof Dr Sutan Remy Sjahdeini (2021-08-01). Sejarah Hukum Indonesia: Seri Sejarah Hukum. Prenada Media. hlm. 51. ISBN 978-623-218-947-8. 
  9. ^ "Jadi Hari Libur Nasional, Inilah Keppres Penetapan 1 Juni Sebagai Hari Lahir Pancasila" Diarsipkan 2017-10-22 di Wayback Machine., Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, (diakses pada 01 Oktober 2016)
  10. ^ Salikun & Lukman Surya (2014). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,. jakarta: Pusat Kurikulum dan Penerbitan, Balitbang, Kemendikbud. hlm. 36. 
  11. ^ Pemerintah Pusat Republik Indonesia (12 Agustus, 2011). "undang-undang Republik Indonesia tentang peraturan perundang-undangan no 12 tahun 2011 pasal 2" (PDF). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39188/uu-no-12-tahun-2011. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2019-02-14. Diakses tanggal 22 januari 2020.  Hapus pranala luar di parameter |website= (bantuan)
  12. ^ Bagian ini sudah tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR No.XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaksanakan menurut Ketetapan MPR No.I/MPR/2003
  13. ^ "Communist teachings do not recognize religious socialism". Angkatan Bersendjata. Medan. 3 January 1966. 
  14. ^ "https://jakartaglobe.id/archive". Jakarta Globe. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-07-12. Diakses tanggal 2020-07-12.  Hapus pranala luar di parameter |title= (bantuan)
  15. ^ "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 - Wikisource bahasa Indonesia". id.wikisource.org. Diakses tanggal 2020-07-12. 
  16. ^ "Journal Unair". journal.unair.ac.id. Diakses tanggal 2021-09-13. 
  17. ^ "KOMPATIBILITAS KEUTAMAAN KARAKTER DENGAN NILAI-NILAI PANCASILA: PERSPEKTIF KONTRAK PSIKOLOGIS DAN KONTRAK SOSIAL". Prosiding SNaPP. 3 (1). 2012. 
  18. ^ "Semakin Kental Identitas Religius Semakin Lunturkah Identitas Nasional? Peran Keberpancasilaan Pada Remaja Indonesia". osf.io. Diakses tanggal 2021-09-13. 

Pranala luar