Lompat ke isi

Penegakan hukum di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kategori
→‎Referensi: Kategori
Baris 51: Baris 51:
[[Kategori:Hukum di Indonesia]]
[[Kategori:Hukum di Indonesia]]
[[Kategori:Hukum]]
[[Kategori:Hukum]]
[Kategori:Penegak hukum]]
[[Kategori:Penegak hukum]]

Revisi per 6 Agustus 2022 05.54

Anggota Polri di Jakarta.

Penegakan Hukum adalah organisasi dari petugas-petugas yang berhubungan dengan masalah peradilan[1]. Untuk mencapai ketertiban dan keadilan dalam penegakan hukum lainnya (Kepolisian atau dengan sebutan lainnya Polri dan Polisi, Kejaksaan) serta adanya partisipasi masyarakat demi mewujudkan hukum yang berkeadilan dan mengayomi masyarakat[2].

Penegakan hukum di 'Indonesia diselenggarakan oleh beberapa lembaga penegak hukum dan beberapa di antaranya berada di bawah pengawasan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab Mutlak atas pengawasan, penegakan hukum dan tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Kepolisian Negara RI diatur dalam UU RI No. 2 tahun 2002, Kejaksaan RI diatur dalam UU RI No. 16 tahun 2004, hakim sebagai pelaksana kekuasaan Kehakiman diatur dalam UU RI No. 4 Tahun 2004, Advokat dalam penegakan hukum diatur dalam UU RI No. 18 Tahun 2003, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diatur dalam UU RI No. 30 Tahun 2002[3].

Pada organisasi Polri, fungsi pengawasan dilakukan oleh itwasum. Itwasum atau Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada di bawah Kapolri[4].

Pasukan polisi

Kepolisian Republik Indonesia

Kepolisian Republik Indonesia merupakan lembaga utama yang bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban umum, penegak hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan pada masyarakat di Indonesia. Unsur pelaksana tugas pokok Polri adalah kesatuan terpusat yang mempunyai tanggung jawab mulai dari pengawasan lalu lintas, investigasi kriminal, intelijen dan penanggulangan terorisme[5].

Polisi Khusus

Selain Polri, lembaga penegakan hukum lain yang spesifik dan menugaskan polisi khusus adalah sebagai berikut:

  1. Polisi Kehutanan (Polhut) di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
  2. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dikontrol oleh kepala daerah dan dioperasikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
  3. Polisi Khusus Lembaga Pemasyarakatan (Polsuspas) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  4. Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) di bawah naungan Perusahaan Kereta Api Indonesia.
  5. Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan.[6]
  6. Polisi Khusus Badan Karantina Pertanian di bawah Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian.[7]

Semua polisi khusus sebagaimana disebutkan di atas dilatih oleh dan di bawah koordinasi dengan Polri.[8]

Polisi Militer

Komando Polisi Militer Gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Puspom TNI (Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia) adalah salah satu lembaga pelaksana pusat di dalam TNI yang memiliki peran mengatur penyelenggaraan administratif kepada tentara angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara sebagai perwujudan dan bimbingan melalui pelaksanaan fungsi Polisi Militer. Puspom TNI mengawasi tiga organisasi polisi militer yaitu Polisi Militer Angkatan Darat, Polisi Militer Angkatan Laut, dan Polisi Militer Angkatan Udara[9][10].

Agensi

Lembaga pemerintah yang juga menegakkan hukum antara lain sebagai berikut:

  1. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)/Polisi
  2. Kejaksaan Agung Republik Indonesia
  3. Kejaksaan Republik Indonesia
  4. Kejaksaan tinggi
  5. Kejaksaan negeri
  6. Kejaksaan umum
  7. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  8. Mahkamah Agung
  9. Komisi Yudisial[11]

Lihat juga

Referensi