Lompat ke isi

Penghentian siaran analog

Checked
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari ASO)
Kemajuan penghentian siaran analog di seluruh dunia:
  Peralihan selesai, seluruh siaran analog dihentikan
  Sebagian besar siaran analog dihentikan
  Sedang dalam masa simulcast (menyiarkan sinyal analog dan digital)
  Peralihan belum dimulai, menyiarkan sinyal analog saja
  Tidak ada informasi
Contoh pemberitahuan mengenai penghentian siaran analog di Indonesia. (Namun, dalam kasus ASO di Jabodetabek pada 2-3 November 2022, siaran analog menghilang begitu saja tanpa pemberitahuan ini).
Contoh pemberitahuan mengenai penghentian siaran analog di Jepang. Terjemahan: Program siaran analog yang Anda tonton berakhir pada siang hari ini. Silakan menikmati siaran digital di masa mendatang. Untuk informasi lebih lanjut hubungi 0570-07-0101.
Pemberitahuan mengenai penghentian siaran analog di Spanyol. Terjemahan: Program TV analog telah berhenti disiarkan di saluran ini. Anda dapat terus melihat program ini di televisi terestrial digital. Informasi lebih lanjut: 901 2010 04
Contoh pemberitahuan mengenai penghentian siaran analog di Brasil. Terjemahan: Kementerian Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Inovasi dan Komunikasi dan Anatel memberitahukan bahwa siaran analog ini telah dihentikan. Tontonlah siaran yang sama di saluran digital 3.1. Kunjungi sejadigital.com.br atau hubungi 147 dan ajukan pertanyaan Anda.

Penghentian siaran analog (bahasa Inggris: analogue switch-off, disingkat ASO), disebut juga dengan penutupan siaran analog (analogue sign-off), transisi televisi digital, peralihan ke siaran digital, digitalisasi televisi atau migrasi digital adalah suatu proses di mana teknologi penyiaran televisi analog dikonversi ke dan digantikan oleh televisi digital. Dilakukan oleh masing-masing negara pada jadwal yang berbeda, melibatkan terutama konversi infrastruktur penyiaran televisi terestrial analog menjadi terestrial digital (DTT), manfaat utamanya adalah frekuensi tambahan pada spektrum radio dan biaya siaran yang lebih rendah, serta kualitas tontonan yang lebih baik untuk konsumen.

Peralihan mungkin juga melibatkan konversi televisi kabel analog ke kabel digital atau televisi protokol internet, serta televisi satelit analog ke digital. Peralihan penyiaran berbasis darat dimulai oleh beberapa negara sekitar tahun 2000. Sebaliknya, peralihan sistem televisi satelit sedang berlangsung dengan baik atau diselesaikan di banyak negara pada saat ini. Ini adalah proses yang terlibat karena penerima televisi analog yang dimiliki oleh pemirsa tidak dapat menerima siaran digital; pemirsa harus membeli TV digital baru, atau kotak konverter yang mengubah sinyal digital menjadi sinyal analog atau bentuk sinyal digital lainnya (misal: HDMI) yang dapat diterima di TV lama. Biasanya selama masa peralihan, layanan siaran langsung dioperasikan di mana siaran tersedia untuk pemirsa baik dalam analog maupun digital pada saat yang bersamaan. Dengan semakin populernya digital, diharapkan layanan analog yang ada akan ditiadakan. Di banyak tempat, hal ini sudah terjadi, di mana lembaga penyiaran menawarkan insentif kepada pemirsa untuk mendorong mereka beralih ke digital. Intervensi pemerintah biasanya melibatkan penyediaan dana untuk lembaga penyiaran dan, dalam beberapa kasus, bantuan moneter kepada pemirsa, untuk memungkinkan peralihan terjadi pada tenggat waktu tertentu. Selain itu, pemerintah juga dapat bersuara dengan lembaga penyiaran tentang standar digital apa yang harus diadopsi – baik DVB-T, ATSC, ISDB-T, maupun DTMB. Pemerintah juga dapat meminta semua peralatan penerima yang dijual di suatu negara untuk mendukung 'tuner' digital yang diperlukan.

Sebelum televisi digital, PAL dan NTSC digunakan untuk pemrosesan video di dalam stasiun TV dan untuk disiarkan ke pemirsa. Karena itu, proses peralihan juga dapat mencakup adopsi peralatan digital yang menggunakan antarmuka digital serial (SDI) di stasiun TV, menggantikan peralatan video komponen analog PAL atau NTSC atau komposit. Standar penyiaran digital hanya digunakan untuk menyiarkan video kepada pemirsa; Stasiun TV digital biasanya menggunakan SDI terlepas dari standar penyiaran, meskipun mungkin saja stasiun yang masih menggunakan peralatan analog dapat mengubah sinyalnya menjadi digital sebelum disiarkan, atau untuk stasiun yang menggunakan peralatan digital tetapi mengubah sinyal ke analog untuk penyiaran, atau mereka mungkin memiliki campuran peralatan digital dan analog. Sinyal TV digital membutuhkan lebih sedikit daya transmisi agar bisa disiarkan dengan memuaskan.

Proses peralihan sedang dilakukan pada jadwal yang berbeda di berbagai negara; di beberapa negara ini diterapkan secara bertahap seperti di Australia, India atau Meksiko, di mana setiap wilayah memiliki tanggal terpisah untuk menonaktifkan. Di negara lain, seluruh negara beralih pada satu tanggal, seperti Belanda.[1] Pada 3 Agustus 2003, Berlin menjadi kota pertama di dunia yang mematikan sinyal analog terestrial.[2] Luksemburg adalah negara pertama yang menyelesaikan peralihan terestrial, pada September 2006.[3] Di Indonesia, pemerintah berencana akan menghentikan semua siaran analog secara bertahap, dengan tahap akhir pada tanggal 2 November 2022 sesuai dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.[4]

Latar belakang dan garis waktu

[sunting | sunting sumber]

Tanggal transisi yang direncanakan:

Standar digital

[sunting | sunting sumber]

Standar yang berbeda telah dikembangkan untuk transmisi siaran televisi terestrial digital, sebanding dengan standar analog terdahulu yang mereka gantikan: NTSC, PAL dan SECAM. Lembaga penyiaran di seluruh dunia memilih dan mengadopsi salah satunya untuk menjadi format dan teknologi di balik transmisi. Standarnya adalah:

  • DVB-T buatan Eropa, diadopsi oleh sebagian besar negara Eropa, Afrika, Asia, dan Oseania
  • ATSC buatan Amerika Serikat, diadopsi oleh sebagian besar Amerika Utara dan beberapa negara di Asia dan Oseania
  • ISDB-T buatan Jepang, diadopsi oleh beberapa negara di Asia, sebagian besar Amerika Selatan, dan beberapa di Afrika
  • DTMB buatan Tiongkok, diadopsi oleh beberapa negara di Asia dan beberapa di Afrika dan Amerika

Perjanjian Jenewa 2006

[sunting | sunting sumber]

Perjanjian "RRC-06" di Jenewa (diselenggarakan oleh Persatuan Telekomunikasi Internasional (ITU)) ditandatangani oleh delegasi dari banyak negara, termasuk sebagian besar Eropa, Afrika dan Asia. Perjanjian tersebut menetapkan 17 Juni 2015 sebagai tanggal setelah negara dapat menggunakan frekuensi yang saat ini ditetapkan untuk transmisi televisi analog untuk layanan digital (khususnya DVB-T), tanpa diwajibkan untuk melindungi layanan analog negara tetangga dari gangguan. Tanggal ini umumnya dipandang sebagai tanggal penghentian siaran analog yang diamanatkan secara internasional, setidaknya di sepanjang perbatasan nasional[27]—kecuali untuk yang beroperasi pada pita VHF yang akan diizinkan hingga 17 Juni 2020.[28][butuh pemutakhiran]

Tenggat waktu yang ditetapkan oleh perjanjian ini sulit dicapai di wilayah tertentu, seperti di Afrika di mana sebagian besar negara melewatkan tenggat waktu 2015,[29] serta Asia Tenggara.[30] Biaya peningkatan yang tinggi sering kali menjadi alasan mengapa transisi lambat di wilayah tersebut.

Komisi Eropa, dengan catatan berbeda, telah merekomendasikan pada 28 Oktober 2009 bahwa peralihan digital harus diselesaikan paling lambat 1 Januari 2012.[31]

Pengubah digital ke analog

[sunting | sunting sumber]

Pesawat televisi khusus analog tidak dapat menerima siaran terestrial tanpa penambahan kotak dekoder digital. Akibatnya, dekoder digital (biasanya disebut dengan set top box/STB) – perangkat elektronik yang terhubung ke televisi analog – harus digunakan untuk memungkinkan pesawat televisi menerima siaran digital. Di Amerika Serikat, pemerintah mensubsidi pembelian STB tersebut untuk konsumen melalui program coupon-eligible converter box (CECB) pada tahun 2009, didanai oleh sebagian kecil dari miliaran dolar yang dibawa oleh lelang spektrum. Program ini dikelola oleh Departemen Perdagangan melalui National Telecommunications and Information Administration.

Di Indonesia, pemerintah akan membagikan 6,7-6,8 juta STB TV digital ke keluarga kurang mampu dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial, mulai 15 Maret 2022.[32][33][34]

Televisi dengan tuner digital terintegrasi (integrated digital television/iDTV) telah tersedia untuk waktu yang cukup lama. Ini berarti bahwa STB biasanya tidak lagi diperlukan dengan perangkat TV baru.

Satelit dan kabel

[sunting | sunting sumber]

Siaran satelit beralih ke digital jauh lebih awal daripada siaran terestrial. Proses peralihan jauh lebih mudah untuk satelit karena hanya perubahan peralatan stasiun terestrial yang diperlukan di sisi transmisi dan konsumen sudah terbiasa memiliki set top box/dekoder. Di banyak tempat, peralihan satelit selesai bahkan sebelum peralihan terestrial dimulai. Kabel di sisi lain akan mati berbulan-bulan, jika tidak bertahun-tahun setelah terestrial.

Di negara-negara di mana terestrial sedikit digunakan, migrasi ke satelit digital atau kabel lebih direalisasikan. Misalnya, di Swiss atau UEA, di mana terestrial memiliki penggunaan yang rendah, peralihan terestrial tidak diperhatikan oleh populasi umum. Namun di negara-negara di mana terestrial adalah metode dominan menonton TV, seperti Jepang, Spanyol atau Thailand, peralihan ini menjadi masalah besar karena mempengaruhi sebagian besar penduduk.

Tahapan penghentian siaran analog di Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Di Indonesia, penghentian siaran televisi analog (ASO) awalnya akan dilaksanakan dalam lima tahap, namun karena masalah kesiapan lembaga penyiaran dan juga fokus pemerintah pada penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia, maka pemerintah memutuskan untuk menunda ASO tersebut dan mempersingkatnya menjadi tiga tahap, dengan tahap akhir tetap pada 2 November 2022. Meski demikian, stasiun televisi dapat melakukan penghentian siaran analog sebelum tenggat waktu yang sudah ditentukan (misal: MYTV dan JPM TV di Jakarta atau Satelit TV di Banyumas). Namun kemudian, pada 29 April 2022, dikarenakan masalah kesiapan beberapa lembaga penyiaran hingga pemerataan distribusi STB, maka pemerintah memutuskan untuk menunda lagi ASO Tahap I untuk 56 wilayah layanan.

Kemudian, pada tanggal 19 Agustus 2022, pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan untuk mengganti tiga tahapan ASO dengan skema "multiple ASO" (yang berarti, siaran analog akan berhenti sesuai dengan kesiapan daerah masing-masing, dengan batas akhir tetap 2 November 2022). Berikut daftar wilayah layanan siaran yang tersebar di 514 kabupaten/kota di Indonesia, beserta jadwal ASO tiap masing-masing daerah.

Wilayah Layanan Daerah Tanggal ASO
Riau-4 Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Kepulauan Meranti 30 April 2022
Nusa Tenggara Timur-3 (Kefamenanu) Kabupaten Timor Tengah Utara
Nusa Tenggara Timur-4 (Atambua) Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka
Papua Barat-1 Kota Sorong dan Kabupaten Sorong
Sumatera Selatan-4 Kota Prabumulih, Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir 5 Oktober 2022[35]
Kepulauan Bangka Belitung-2 Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Barat
Kepulauan Bangka Belitung-4 Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur
Kalimantan Barat-6 Kabupaten Sintang
Kalimantan Selatan-2 Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Balangan
Kalimantan Selatan-4 Kabupaten Tabalong
Kalimantan Utara-3 Kabupaten Nunukan
Sulawesi Utara-2 Kota Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Minahasa Tenggara
Sulawesi Utara-6 Kabupaten Kepulauan Sangihe
Sulawesi Tengah-3 Kabupaten Tolitoli
Sulawesi Tenggara-2 Kota Baubau, Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat dan Kabupaten Buton Tengah
Maluku-6 Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara
Maluku Utara-3 Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Halmahera Selatan
Papua-7 Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Mamberamo Tengah
DKI Jakarta (Jabodetabek) seluruh kota dan kabupaten administrasi di DKI Jakarta, ditambah Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi di provinsi Jawa Barat serta Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang di provinsi Banten 2 November 2022[36]
Aceh-3 Kabupaten Aceh Jaya
Aceh-5 Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Aceh Barat Daya
Aceh-6 Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah
Aceh-8 Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kota Langsa
Aceh-9 Kabupaten Gayo Lues
Aceh-10 Kabupaten Aceh Tenggara
Aceh-11 Kabupaten Aceh Selatan
Aceh-12 Kota Subulussalam
Aceh-13 Kabupaten Aceh Singkil
Aceh-14 Kabupaten Simeulue
Sumatera Utara-3 Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Labuhanbatu Utara
Sumatera Utara-4 Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Toba, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Kabupaten Samosir
Sumatera Utara-6 Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga
Sumatera Utara-7 Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padang Lawas, dan Kabupaten Padang Lawas Utara
Sumatera Utara-8 Kabupaten Mandailing Natal
Sumatera Utara-9 (Pulau Nias) Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat, dan Kota Gunungsitoli
Sumatera Barat-2 Kabupaten Pasaman Barat
Sumatera Barat-3 Kabupaten Pasaman
Sumatera Barat-5 Kabupaten Dharmasraya
Sumatera Barat-6 Kabupaten Solok Selatan
Sumatera Barat-8 (Tuapejat) Kabupaten Kepulauan Mentawai
Riau-2 Kabupaten Rokan Hulu
Riau-6 Kabupaten Indragiri Hulu
Sumatera Selatan-7 Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Bengkulu-2 Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Seluma
Bengkulu-3 Kabupaten Kaur
Bengkulu-4 Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang
Bengkulu-5 Kabupaten Bengkulu Utara
Bengkulu-6 Kabupaten Mukomuko
Lampung-2 Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Mesuji
Lampung-4 Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Pesisir Barat
Kepulauan Bangka Belitung-3 Kabupaten Bangka Selatan
Kepulauan Riau-2 Kabupaten Kepulauan Anambas
Kepulauan Riau-3 Kabupaten Natuna
Kepulauan Riau-4 Kabupaten Lingga
Kalimantan Barat-2 Kabupaten Landak
Kalimantan Barat-4 Kabupaten Sambas
Kalimantan Barat-5 Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau
Kalimantan Barat-7 Kabupaten Kapuas Hulu
Kalimantan Barat-8 Kabupaten Melawi
Kalimantan Barat-9 Kabupaten Ketapang
Kalimantan Barat-10 Kabupaten Kayong Utara
Kalimantan Tengah-2 Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Timur, dan Kabupaten Barito Selatan
Kalimantan Tengah-3 Kabupaten Gunung Mas
Kalimantan Tengah-4 Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Murung Raya
Kalimantan Tengah-5 Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Sukamara, dan Kabupaten Lamandau
Kalimantan Tengah-7 Kabupaten Seruyan
Kalimantan Selatan-5 Kabupaten Tanah Bumbu
Kalimantan Timur-3 Kabupaten Kutai Timur
Kalimantan Timur-4 Kabupaten Berau
Kalimantan Timur-5 Kabupaten Kutai Barat
Kalimantan Timur-6 Kabupaten Mahakam Ulu
Kalimantan Timur-7 Kabupaten Paser
Kalimantan Utara-2 Kabupaten Malinau dan Kabupaten Tana Tidung
Jawa Tengah-4 Kabupaten Wonogiri
Nusa Tenggara Barat-2 Kabupaten Lombok Utara
Nusa Tenggara Barat-3 Kabupaten Sumbawa Barat
Nusa Tenggara Barat-4 Kabupaten Sumbawa
Nusa Tenggara Timur-5 Kabupaten Rote Ndao
Nusa Tenggara Timur-6 Kabupaten Sabu Raijua
Nusa Tenggara Timur-7 Kabupaten Sumba Timur
Nusa Tenggara Timur-8 Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, dan Kabupaten Sumba Tengah
Nusa Tenggara Timur-9 Kabupaten Manggarai Barat
Nusa Tenggara Timur-10 Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Timur
Nusa Tenggara Timur-11 Kabupaten Nagekeo dan Kabupaten Ngada
Nusa Tenggara Timur-12 Kabupaten Ende
Nusa Tenggara Timur-13 Kabupaten Sikka
Nusa Tenggara Timur-14 Kabupaten Flores Timur
Nusa Tenggara Timur-15 Kabupaten Lembata
Nusa Tenggara Timur-16 Kabupaten Alor
Sulawesi Utara-3 Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Sulawesi Utara-4 Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Sulawesi Utara-5 Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Sulawesi Utara-7 Kabupaten Kepulauan Talaud
Sulawesi Tengah-4 Kabupaten Buol
Sulawesi Tengah-5 Kabupaten Parigi Moutong
Sulawesi Tengah-7 Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara
Sulawesi Tengah-8 Kabupaten Banggai
Sulawesi Tengah-9 Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Banggai Laut
Sulawesi Selatan-2 Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Jeneponto, dan Kabupaten Bantaeng
Sulawesi Selatan-3 Kabupaten Barru
Sulawesi Selatan-4 Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara
Sulawesi Selatan-9 Kabupaten Luwu Timur
Sulawesi Tenggara-3 Kabupaten Bombana
Sulawesi Tenggara-4 Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Utara, dan Kabupaten Kolaka Timur
Sulawesi Tenggara-5 Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Buton Selatan, dan Kabupaten Wakatobi
Gorontalo-2 Kabupaten Pohuwato
Sulawesi Barat-2 Kabupaten Mamasa
Sulawesi Barat-3 Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Majene
Sulawesi Barat-4 Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Mamuju Tengah
Maluku-3 Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan
Maluku-4 Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Maluku-5 Kabupaten Kepulauan Aru
Maluku-7 Kabupaten Maluku Barat Daya
Maluku Utara-2 Kabupaten Pulau Morotai dan Kabupaten Halmahera Utara
Maluku Utara-4 Kabupaten Pulau Taliabu dan Kabupaten Kepulauan Sula
Maluku Utara-5 Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Halmahera Timur
Papua-2 Kabupaten Pegunungan Bintang
Papua-3 Kabupaten Boven Digoel
Papua-5 Kabupaten Mappi
Papua-6 Kabupaten Tolikara, Kabupaten Asmat, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga
Papua-8 Kabupaten Puncak dan Kabupaten Puncak Jaya
Papua-10 Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Dogiyai, dan Kabupaten Deiyai
Papua-12 Kabupaten Yapen dan Kabupaten Waropen
Papua-14 Kabupaten Sarmi
Papua Barat-2 Kabupaten Raja Ampat
Papua Barat-3 Kabupaten Tambrauw
Papua Barat-5 Kabupaten Maybrat
Papua Barat-6 Kabupaten Sorong Selatan
Papua Barat-7 Kabupaten Teluk Bintuni
Papua Barat-8 Kabupaten Fakfak
Papua Barat-9 Kabupaten Kaimana
Papua Barat-10 Kabupaten Teluk Wondama
Jawa Barat-1 (Bandung Raya) Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat 2 Desember 2022[37]
Jawa Tengah-1 (Kedungsepur) Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen dan Kabupaten Boyolali
DI Yogyakarta (Kartamantul dan Solo Raya) seluruh kota dan kabupaten di DIY, ditambah Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Klaten dan Kabupaten Sukoharjo di provinsi Jawa Tengah
Kepulauan Riau-1 Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Karimun
Jawa Timur-1 (Gerbangkertosusila) Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Pasuruan, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Sidoarjo 20 Desember 2022[38]
Kalimantan Selatan-1 (Banjar Bakula) Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Tanah Laut 20 Maret 2023[39]
Sumatera Selatan-1 (Patungraya Agung) Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir 31 Maret 2023[40]
Bali (Sarbagita) Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Tabanan
Sulawesi Selatan-1 (Mamminasata) Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 20 Juni 2023[41]
Banten-2 Kabupaten Pandeglang 30 Juni 2023[a]
Banten-3 Kabupaten Lebak
Jawa Barat-3 Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Kuningan
Jawa Barat-4 Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Pangandaran
Jawa Barat-5 Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi
Jawa Tengah-2 Kabupaten Blora
Jawa Tengah-3 Kota Tegal, Kota Pekalongan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Pemalang
Jawa Tengah-5 Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Batang
Jawa Tengah-6 Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati dan Kabupaten Jepara
Jawa Tengah-7 (Banyumas Raya) Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Brebes
Jawa Tengah-8 Kabupaten Purworejo, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Wonosobo
Jawa Timur-2 (Malang Raya) Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Malang, Kota Probolinggo dan Kabupaten Probolinggo
Jawa Timur-3 Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep dan Kabupaten Sampang
Jawa Timur-4 Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Lumajang
Jawa Timur-6 Kabupaten Banyuwangi
Jawa Timur-7 (Kediri Raya) Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Nganjuk
Jawa Timur-8 Kabupaten Tuban dan Kabupaten Bojonegoro
Jawa Timur-9 (Madiun Raya) Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Trenggalek
Jawa Timur-10 Kabupaten Pacitan
Aceh-1 Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar 7 Juli 2023[a]
Aceh-2 Kota Sabang
Aceh-4 Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya dan Kabupaten Bireuen
Aceh-7 Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara
Sumatera Utara-2 Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Karo, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara dan Kabupaten Simalungun
Sumatera Utara-5 Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Barat
Sumatera Barat-1 Kota Padang, Kota Bukittinggi, Kota Solok, Kota Padang Panjang, Kota Sawahlunto, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok dan Kabupaten Agam
Sumatera Barat-4 Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota
Sumatera Barat-7 Kabupaten Pesisir Selatan
Riau-1 Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar
Riau-3 Kabupaten Rokan Hilir
Riau-5 Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kuantan Singingi
Jambi-1 Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Sarolangun
Jambi-2 Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Jambi-4 Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci
Jambi-5 Kabupaten Merangin
Sumatera Selatan-5 Kota Pagar Alam dan Kabupaten Lahat
Sumatera Selatan-6 Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bengkulu-1 Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah
Lampung-3 Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Tulang Bawang Barat
Kepulauan Bangka Belitung-1 Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka Tengah
Kalimantan Tengah-6 Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Katingan
Kalimantan Timur-2 Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara
Kalimantan Utara-1 Kota Tarakan dan Kabupaten Bulungan
Kalimantan Utara-3 Kabupaten Nunukan
Nusa Tenggara Barat-5 Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu
Nusa Tenggara Timur-1 Kota Kupang dan Kabupaten Kupang
Nusa Tenggara Timur-2 Kabupaten Timor Tengah Selatan
Sumatera Utara-1 (Mebidang) Kota Medan, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai 30 Juli 2023[42]
Sulawesi Utara-1 Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara 14 Juli 2023[a]
Sulawesi Tengah-1 Kota Palu dan Kabupaten Sigi
Sulawesi Tengah-2 Kabupaten Donggala
Sulawesi Tengah-6 Kabupaten Poso dan Kabupaten Tojo Una-Una
Sulawesi Tenggara-1 Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Konawe Kepulauan
Sulawesi Selatan-5 Kota Palopo, Kabupaten Luwu dan Kabupaten Luwu Utara
Sulawesi Selatan-7 Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Wajo
Sulawesi Selatan-8 Kabupaten Sinjai
Gorontalo-1 Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Bone Bolango
Sulawesi Barat-1 Kabupaten Mamuju
Maluku-1 Kota Ambon dan Kabupaten Seram Bagian Barat
Maluku-2 Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Timur
Maluku Utara-1 Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Barat
Maluku Utara-2 Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Halmahera Selatan
Papua-1 Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom
Papua-2 Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori
Papua-4 Kabupaten Merauke
Papua-9 Kabupaten Mimika
Papua-11 Kabupaten Nabire
Riau-7 Kabupaten Indragiri Hilir
Jambi-3 Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo
Sumatera Selatan-2 Kabupaten Musi Banyuasin
Sumatera Selatan-3 Kota Lubuklinggau, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara
Lampung-1 Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Pringsewu
Banten-1 Kota Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Serang
Jawa Barat-2 Kabupaten Garut
Jawa Barat-6 Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Indramayu
Jawa Barat-7 Kabupaten Cianjur
Jawa Barat-8 Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Majalengka
Jawa Timur-5 Kabupaten Situbondo
Nusa Tenggara Barat-1 Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Timur
Kalimantan Barat-1 Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Kubu Raya
Kalimantan Barat-3 Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang
Kalimantan Tengah-1 Kota Palangkaraya dan Kabupaten Pulang Pisau
Kalimantan Selatan-3 Kabupaten Kotabaru
Kalimantan Timur-1 Kota Samarinda, Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Kartanegara
Sulawesi Selatan-6 Kota Parepare, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Enrekang

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c ASO mandiri, berdasarkan hasil rapat bersama Kominfo dengan lembaga penyiaran, vendor dan stakeholder, telah diputuskan bahwa LPS dapat melaksanakan ASO secara mandiri (di luar 11 kota sampel Nielsen). Kominfo menetapkan batas akhir siaran analog paling lambat tanggal 12 Agustus 2023, bertepatan dengan puncak peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) Ke-90.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Sterling, Toby (11 December 2006). "Dutch pull plug on free analog TV". msnbc.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 26 May 2018. Diakses tanggal 25 May 2018. 
  2. ^ Landler, Mark (3 November 2003). "TECHNOLOGY; German Way To Go Digital: No Dawdling". Diarsipkan dari versi asli tanggal 26 May 2018. Diakses tanggal 25 May 2018 – via NYTimes.com. 
  3. ^ van der Sloot, Bart (September 2011). "Mapping Digital Media: How Television Went Digital in the Netherlands". Open Society Foundations. Diarsipkan dari versi asli tanggal 14 August 2019. Diakses tanggal 14 August 2019. 
  4. ^ https://tekno.kompas.com/read/2020/10/06/16430067/uu-cipta-kerja-disahkan-migrasi-tv-analog-ke-digital-rampung-2022?page=all
  5. ^ "2016 White Paper – [Table 5] World countries which are completed transition to Digital Terrestrial Television Broadcasting" (PDF). Communications and Information Technology Authority, Mongolia. 2 March 2015. hlm. 17/50. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 9 August 2017. Diakses tanggal 24 July 2019. 
  6. ^ "Penutupan siaran televisyen analog 31 Disember ini" [The closure of analogue television broadcast this 31 December] (dalam bahasa Melayu). Pelita Brunei. 23 December 2017. Diarsipkan dari versi asli tanggal 25 July 2019. Diakses tanggal 25 July 2019. 
  7. ^ "EXCLUSIV Românii fără acces la televiziune digitală nu mai pot recepționa TVR1 de la 1 mai 2018 – Telecom – HotNews.ro". economie.hotnews.ro. 7 May 2018. Diarsipkan dari versi asli tanggal 13 May 2018. Diakses tanggal 13 May 2018. 
  8. ^ "Deadline for end of analogue TV broadcast extended to end-2018: IMDA". Channel NewsAsia. 6 November 2017. Diarsipkan dari versi asli tanggal 6 November 2017. Diakses tanggal 7 November 2017. 
  9. ^ "5 things to know about digital TV before analogue TV transmissions cease from 2 Jan". The Straits Times. 21 December 2018. Diarsipkan dari versi asli tanggal 1 January 2019. Diakses tanggal 1 January 2019. 
  10. ^ "Digital television to replace analogue beginning next year". 29 September 2018. Diarsipkan dari versi asli tanggal 5 September 2019. Diakses tanggal 24 September 2019. 
  11. ^ "Gobind: Full shutdown of analogue TV broadcast by third quarter of 2019". The Star. 2 April 2019. Diarsipkan dari versi asli tanggal 14 April 2019. Diakses tanggal 19 July 2019. 
  12. ^ Afiq Aziz; Muhd Amin Naharul (27 May 2019). "Govt to switch to digital TV by September". The Malaysian Reserve. Diarsipkan dari versi asli tanggal 28 May 2019. Diakses tanggal 19 July 2019. 
  13. ^ "Public to enjoy digital television by October". New Straits Times. 18 May 2019. Diarsipkan dari versi asli tanggal 19 July 2019. Diakses tanggal 19 July 2019. 
  14. ^ Puprasert, Jenpasit (28 January 2020). ""26 มี.ค. 63" ดีเดย์ช่อง 3 ยุติอนาล็อก พร้อมเผยแผน Next Move 2020" ["26 Mar 20" D-Day Channel 3 terminates analogue and reveals plans for Next Move 2020]. yamfaojor.com (dalam bahasa Thai). Diarsipkan dari versi asli tanggal 1 February 2020. Diakses tanggal 15 August 2020. 
  15. ^ "Chính thức hoàn thành số hóa truyền hình từ 0h ngày 28/12" [Officially complete the digitisation of television from 0:00 on 28/12] (dalam bahasa Vietnam). Vietnam Television. 27 December 2020. Diakses tanggal 31 December 2020. The provinces mentioned in the final analogue switch-off include: Hà Giang, Cao Bằng, Bắc Kạn, Tuyên Quang, Lào Cai, Yên Bái, Lạng Sơn, Điện Biên, Lai Châu, Sơn La, Hòa Bình, Kontum, Gia Lai, Đắklắk and Đắc Nông. 
  16. ^ Trọng Đạt (28 December 2020). "Các tỉnh cuối cùng đã ngừng phát sóng truyền hình analog" [Provinces have finally ceased analogue television broadcasting] (dalam bahasa Vietnam). Vietnam Net. Diarsipkan dari versi asli tanggal 31 December 2020. Diakses tanggal 31 December 2020. Since last night (at 0:00 on 28 December 2020), 15 more provinces have stopped broadcasting analogue terrestrial television. These are the provinces in group IV and also the last ones to stop broadcasting analogue terrestrial television according to the plan of the project "Digitisation of television". 
  17. ^ ZX (29 August 2018). "Laos, Cambodia forge ahead with China on digital TV cooperation". Xinhua News Agency. Diarsipkan dari versi asli tanggal 25 July 2019. Diakses tanggal 25 July 2019. 
  18. ^ Amar Ayaz (10 January 2017). "The CPEC plan for Pakistan's digital future". Dawn. Diarsipkan dari versi asli tanggal 25 July 2019. Diakses tanggal 25 July 2019. 
  19. ^ http://www.indotel.gob.do/index.php/cgblog/2246/Ejecutivo-pospone-implementacion-de-television-digital[pranala nonaktif permanen]
  20. ^ Bertran, Agustin (8 March 2019). "Colombia posterga el apagón analógico para 2021". NexTV News Latin America. Diarsipkan dari versi asli tanggal 19 March 2019. Diakses tanggal 11 March 2019. 
  21. ^ https://www.elintransigente.com/sociedad/2019/3/8/extienden-el-plazo-para-realizar-el-apagon-analogico-de-la-television-546578.html[pranala nonaktif permanen]
  22. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama IndonesiaASO2
  23. ^ "In the Matter of State of Alaska Request for Waiver of Section 74.731(m) of the Commission's Rules – Low Power Television Analog Termination Date" (PDF). Federal Communications Commission. June 21, 2021. 
  24. ^ Kong Meta (4 January 2019). "Digital TV channels set to air in Kingdom". The Phnom Penh Post. Diarsipkan dari versi asli tanggal 25 July 2019. Diakses tanggal 25 July 2019. 
  25. ^ "South Africa's analogue switch-off is imminent". 16 February 2021. 
  26. ^ https://advanced-television.com/2022/12/12/south-africa-sets-new-dso-date/
  27. ^ "DigiTAG Analog Switch Off Handbook" (PDF). 2008. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 28 September 2011. Diakses tanggal 13 May 2009. 
  28. ^ "Terrestrial Frequently Asked Questions (FAQ): Browse by categories". itu.int. Diarsipkan dari versi asli tanggal 30 September 2019. Diakses tanggal 30 September 2019. 
  29. ^ Itagaki, T.; Owens, T.; Orero, P. (20 May 2016). "Digital TV accessibility – Analogue switch off in Europe and Africa". 2016 IST-Africa Week Conference. hlm. 1–8. doi:10.1109/ISTAFRICA.2016.7530658. ISBN 978-1-905824-55-7. 
  30. ^ "DSO slows down in ASEAN". 12 March 2018. Diarsipkan dari versi asli tanggal 29 September 2019. Diakses tanggal 29 September 2019. 
  31. ^ "Official Journal of the European Union". eur-lex.europa.eu. 28 October 2009. Diarsipkan dari versi asli tanggal 22 May 2013. Diakses tanggal 13 January 2014. 
  32. ^ Cara Dapat Set Top Box Gratis untuk Terima Siaran TV Digital
  33. ^ Cara Dapat Set Top Box (STB) Gratis untuk 10 Orang yang Beruntung, Khusus Hari ini Kamis 29 Juli
  34. ^ Set Top Box TV Digital Gratis Dibagi Maret, Ini Mekanismenya
  35. ^ Berapa Kabupaten/Kota yang Sudah Matikan TV Analog
  36. ^ Daftar Lengkap 230 Kab/Kota yang Siaran TV Analog Dimatikan
  37. ^ ASO Berikutnya 2 Desember
  38. ^ KPI Sambut Baik ASO 20 Desember di Surabaya
  39. ^ Instagram resmi antv
  40. ^ Warning Bali-Palembang, Siaran TV Analog Padam Weekend Ini
  41. ^ Kominfo Ungkap Jadwal Suntik Mati TV Analog di Makassar dan Medan
  42. ^ Warga Medan dan Sekitarnya Siap-siap! TV Analog Mati 30 Juli 2023