Lompat ke isi

Hukum Islam di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Zaskia Zahra (bicara | kontrib)
→‎top: Perbaikan kesalahan ketik, Perbaikan tata bahasa
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Perbaikan kesalahan ketik #article-section-source-editor
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi iOS
 
(23 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Hukum Islam''' di Indonesia adalah merupakan bahan dan unsur utama Hukum Nasional Indonesia (Dahlan et. al, 1996: 713)<ref name="neliti" /> ialah sistem hukum yang terbentuk dari proses penemuan, pengembangan dari sistem hukum yang telah ada sebelumnya yakni campuran dari hukum Adat, hukum Agama dan hukum Eropa<ref>
{{Islam by country}}
https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-hukum-nasional/</ref>. Hukum Islam baru dikenal di Indonesia setelah agama Islam di sebarkan di tanah air [[Indonesia]] pada Abad ke-7 Hijriyah atau [[Abad ke-13]] Masehi, setelah [[Islam]] masuk ke Indonesia, Hukum Islam telah diikuti dan dilaksanakan oleh para pemeluk agama Islam di [[Nusantara]] Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekarang, hal ini dapat dilihat dari hasil karya ahli hukum Islam Indonesia yaitu Thullab, Sirathal Mustaqim, Kutaragama, Sajinatul Hukum (Ali, 1990: 189)<ref name="neliti">https://media.neliti.com/media/publications/240301-eksistensi-hukum-islam-di-indonesia-anal-d80fc68c.pdf</ref>.
'''Hukum Islam atau syariat islam''' adalah sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku [[mukalaf]] (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluknya.<ref>{{Cite journal|last=Iriyani|first=Eva|year=2017|title=HUKUM ISLAM, DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA|url=|journal=Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi|volume=17|issue=2|pages=|doi=}}</ref>


Fungsi [[Pengadilan Agama]] menegakkan hukum dan berkeadilan layanan hukum bagi [[masyarakat]] dengan acuan atau rujukan asas hukum-hukum Islam yang di kembangkan merujuk [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] menerima, memeriksa, pembuktian, kesimpulan, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara masyarakat yang beragama Islam sebagaimana di atur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang pradilan agama, Ketentuan konstitusional yang menunjukkan dasar hukum Peradilan Agama di turunkan dalam pasal 18 UU No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan diatur dengan UU No. 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menentukan bahwa Peradilan Agama ialah Peradilan Negara Republik Indonesia<ref name="islam"/>. Sistem [[Hukum Uni Eropa]] Kontinental (Civil Law) melalui sistem [[Hukum di Indonesia]] menunjukkan ciri posotivistik yang mampu diterima dalam sistem Hukum Indonesia melalui formalisasi Hukum Islam<ref name="islam">https://rasindogroup.com/eksistensi-hukum-islam-dan-hukum-adat/</ref>.
Dan hal ini mengacu pada apa yang telah dilakukan oleh Rasul untuk melaksanakannya secara total. [[Syariat Islam]] menurut istilah berarti hukum-hukum yang diperintahkan Allah SWT untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun yang berhubungan dengan amaliyah.Syariat Islam menurut bahasa berarti jalan yang dilalui umat manusia untuk menuju kepada Allah Ta’ala. Dan ternyata Islam bukanlah hanya sebuah agama yang mengajarkan tentang bagaimana menjalankan ibadah kepada Tuhannya saja. Keberadaan aturan atau sistem ketentuan Allah SWT untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah Ta’ala dan hubungan manusia dengan sesamanya. Aturan tersebut bersumber pada seluruh ajaran Islam, khususnya Al-Quran dan Hadits.

== Ruang Lingkup Hukum Islam ==
Ruang Lingkup Hukum Islam adalah objek kajian hukum Islam atau bidang-bidang hukum yang menjadi bagian dari hukum Islam. Hukum Islam di sini meliputi syariah dan fikih. Hukum Islam sangat berbeda dengan hukum Barat yang membagi hukum menjadi [[hukum privat]] (hukum perdata) dan [[hukum publik]]. Sama halnya dengan hukum adat di Indonesia, hukum Islam tidak membedakan hukum privat dan hukum publik. Pembagian bidang-bidang kajian hukum Islam lebih dititikberatkan pada bentuk aktivitas manusia dalam melakukan hubungan. Dengan melihat bentuk hubungan ini, dapat diketahui bahwa ruang lingkuphukum Islam ada dua, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan (hablunminallah) dan hubungan manusia dengan sesamanya (hablun minannas). Bentuk hubungan yang pertama disebut ibadah dan bentuk hubungan yang kedua disebut [[muamalah]].<ref>{{Cite web|url=http://staffnew.uny.ac.id/upload/132001803/penelitian/Dr.+Marzuki,+M.Ag_.++Buku+Hukum+Islam+BAB+2.+Tinjauan+Umum+Hukum+Islam.pdf|title=Buku Hukum Islam|last=|first=Marzuki|date=|website=|access-date=|archive-date=2018-09-20|archive-url=https://web.archive.org/web/20180920105835/http://staffnew.uny.ac.id/upload/132001803/penelitian/Dr.+Marzuki,+M.Ag_.++Buku+Hukum+Islam+BAB+2.+Tinjauan+Umum+Hukum+Islam.pdf|dead-url=yes}}</ref>

=hukum dasar tentang agama= Sumber Hukum-Hukum Islam ==
Hukum Islam bukan hanya sebuah teori saja namun adalah sebuah aturan-aturan untuk diterapkan di dalam sendi kehidupan manusia. Karena banyak ditemui permasalahan-permasalahan, umumnya dalam bidang agama yang sering kali membuat pemikiran umat Muslim yang cenderung kepada perbedaan. Untuk itulah diperlukan sumber hukum Islam sebagai solusinya, yaitu sebagai berikut:

1.Al-Quran

Sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran, sebuah kitab suci umat Muslim yang diturunkan kepada nabi terakhir, yaitu Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Al-Quran memuat kandungan-kandungan yang berisi perintah, larangan, anjuran, kisah Islam, ketentuan, hikmah dan sebagainya. Al-Quran menjelaskan secara rinci bagaimana seharusnya manusia menjalani kehidupannya agar tercipta masyarakat yang ber akhlak mulia. Maka dari itulah, ayat-ayat Al-Quran menjadi landasan utama untuk menetapkan suatu syariat.

2.Al-Hadist

Sumber hukum Islam yang kedua adalah Al-Hadist, yakni segala sesuatu yang berlandaskan pada Rasulullah SAW. Baik berupa perkataan, perilaku, diamnya beliau. Di dalam Al-Hadist terkandung aturan-aturan yang merinci segala aturan yang masih global dalam Al-quran. Kata hadits yang mengalami perluasan makna sehingga disinonimkan dengan sunnah, maka dapat berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari Rasulullah SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum Islam.

3.Ijma’

Kesepakatan seluruh ulama mujtahid pada satu masa setelah zaman Rasulullah atas sebuah perkara dalam agama.” Dan ijma’ yang dapat dipertanggung jawabkan adalah yang terjadi di zaman sahabat, tabiin (setelah sahabat), dan tabi’ut tabiin (setelah tabiin). Karena setelah zaman mereka para ulama telah berpencar dan jumlahnya banyak, dan perselisihan semakin banyak,sehingga tak dapat dipastikan bahwa semua ulama telah bersepakat.

4.Qiyas

Sumber hukum Islam yang keempat setelah Al-Quran, Al-Hadits dan Ijma’ adalah Qiyas. Qiyas berarti menjelaskan sesuatu yang tidak ada dalil nashnya dalam Al quran ataupun hadis dengan cara membandingkan sesuatu yang serupa dengan sesuatu yang hendak diketahui hukumnya tersebut.Artinya jika suatu nash telah menunjukkan hukum mengenai suatu kasus dalam agama Islam dan telah diketahui melalui salah satu metode untuk mengetahui permasalahan hukum tersebut, kemudian ada kasus lainnya yang sama dengan kasus yang ada nashnya itu dalam suatu hal itu juga, maka hukum kasus tersebut disamakan dengan hukum kasus yang ada nashnya.<ref>{{Cite journal|last=Iriyani|first=Eva|year=2017|title=HUKUM ISLAM, DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA|url=|journal=Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi|volume=17|issue=2|pages=|doi=}}</ref>


== Rujukan ==
== Rujukan ==
<references />
<references />
{{Hukum}}
{{Hukum di Indonesia}}
{{Topik Indonesia}}


[[Kategori:Hukum di Indonesia]]
[[Kategori:Hukum di Indonesia]]
[[Kategori:Hukum Islam]]

Revisi terkini sejak 13 Juni 2024 18.39

Hukum Islam di Indonesia adalah merupakan bahan dan unsur utama Hukum Nasional Indonesia (Dahlan et. al, 1996: 713)[1] ialah sistem hukum yang terbentuk dari proses penemuan, pengembangan dari sistem hukum yang telah ada sebelumnya yakni campuran dari hukum Adat, hukum Agama dan hukum Eropa[2]. Hukum Islam baru dikenal di Indonesia setelah agama Islam di sebarkan di tanah air Indonesia pada Abad ke-7 Hijriyah atau Abad ke-13 Masehi, setelah Islam masuk ke Indonesia, Hukum Islam telah diikuti dan dilaksanakan oleh para pemeluk agama Islam di Nusantara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekarang, hal ini dapat dilihat dari hasil karya ahli hukum Islam Indonesia yaitu Thullab, Sirathal Mustaqim, Kutaragama, Sajinatul Hukum (Ali, 1990: 189)[1].

Fungsi Pengadilan Agama menegakkan hukum dan berkeadilan layanan hukum bagi masyarakat dengan acuan atau rujukan asas hukum-hukum Islam yang di kembangkan merujuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menerima, memeriksa, pembuktian, kesimpulan, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara masyarakat yang beragama Islam sebagaimana di atur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang pradilan agama, Ketentuan konstitusional yang menunjukkan dasar hukum Peradilan Agama di turunkan dalam pasal 18 UU No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan diatur dengan UU No. 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menentukan bahwa Peradilan Agama ialah Peradilan Negara Republik Indonesia[3]. Sistem Hukum Uni Eropa Kontinental (Civil Law) melalui sistem Hukum di Indonesia menunjukkan ciri posotivistik yang mampu diterima dalam sistem Hukum Indonesia melalui formalisasi Hukum Islam[3].

Rujukan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b https://media.neliti.com/media/publications/240301-eksistensi-hukum-islam-di-indonesia-anal-d80fc68c.pdf
  2. ^ https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-hukum-nasional/
  3. ^ a b https://rasindogroup.com/eksistensi-hukum-islam-dan-hukum-adat/