Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Contoh pelat nomor suatu kendaraan bermotor dari kota Jadetabek yang meliputi kota-kota sebagai berikut: Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
Pelat nomor AB (Daerah Istimewa Yogyakarta) yang memiliki rupa huruf yang agak berbeda dibandingkan pelat nomor daerah lainnya. Namun per Januari 2015, rupa huruf dalam pelat AB mulai disamakan mengikuti rupa huruf pelat nomor daerah lainnya.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau juga sering disebut pelat nomor atau nopol (singkatan dari nomor polisi) adalah pelat aluminium tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat. Di bawah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, TNKB beserta STNK dan juga BPKB, merupakan bagian dari registrasi dan identifikasi kendaraan (Regident), serta bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah.

Pelat nomor Indonesia dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri), memiliki lambang dan juga tulisan "Korlantas Polri" sebagai tanda pengaman. Pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dianggap tidak sah dan penggunanya dapat dikenakan tilang.

Setiap jenis kendaraan memiliki warna pelat nomor yang disesuaikan dengan fungsinya. Kendaraan pribadi, menggunakan pelat nomor warna hitam dengan tulisan putih. Kendaraan dinas menggunakan warna merah dengan tulisan putih, sedangkan kendaraan umum menggunakan warna kuning dengan tulisan putih. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, kendaraan pribadi secara bertahap menggunakan pelat warna putih dengan tulisan hitam.

Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah keresidenan. Di luar Jawa, pembagian kode wilayah dilakukan baik menurut keresidenan, kewilayahan, maupun provinsi. Sebagai contoh, kode pelat nomor BL berlaku di seluruh Aceh, tetapi Sulawesi Selatan menggunakan tiga kode wilayah yang berbeda: DP, DD, dan DW.

Ada beberapa daerah yang mewajibkan Regident untuk kendaraan tidak bermotor. Sebagai contoh, Yogyakarta meregistrasi becak dengan kode wilayah YB. Regident ini dikelola oleh pemerintah daerah tetapi tidak dikelola oleh Korlantas.

Sejarah

Dua anak berfoto dengan mobil Plymouth berpelat AA 20 milik keluarga J.W. Bijleveld.

Pelat nomor mulai diperkenalkan pada tahun 1900, tetapi saat itu bentuknya masih sederhana; hanya mencantumkan kode daerah dan dan nomor registrasi kendaraan, tanpa adanya pembakuan resmi. Pelat juga tidak selalu dipasang di bagian depan dan belakang. Beberapa ada yang memasangnya di bagian samping kendaraan. Sebagai contoh, CH (Cirebon), kemudian SB (Surabaya), atau SOK (Pantai Timur Sumatra). Untuk keperluan internasional, Hindia Belanda memperkenalkan kode IN untuk kendaraan kenegaraan mereka. Pelat IN berbentuk elips, tetapi nomor registrasi di bawahnya berbentuk persegi panjang.[1]

Sistem yang lebih terstruktur kemudian diperkenalkan pada tahun 1917 dengan berlakunya Voorschriften omtrent den inhoud der aanvragen om nummer- en rijbewijzen, het opgeven nummers en letters, de modellen van nummer- en rijbewijzen, het aanleggen van registers van houders der bewijzen en het bekend maken van den inhoud der registers (Undang-undang tentang registrasi pelat nomor dan SIM, spesifikasi angka dan huruf, model pelat nomor dan SIM, penetapan daftar pemegang SIM, dan penerbitannya). Undang-undang ini menjadi yang pertama kalinya mewajibkan registrasi kendaraan secara nasional. Sistem berbasis keresidenan ini pertama kali mulai berlaku di Jawa dan kemudian disebar ke luar Jawa. Pada saat itu huruf-huruf yang digunakan sebagai kode wilayah adalah:[2]

Hingga dekade 1920-an, kode kewilayahan pelat nomor bertambah seiring pemekaran wilayah keresidenan. Contohnya, Bogor menggunakan kode pelat F, Bojonegoro menggunakan kode pelat S, dan wilayah Papua bagian barat menggunakan kode pelat DS.[1][3]

Desain pelat nomor semasa Orde Baru

Pada mulanya, desain pelat nomor Hindia Belanda dan Indonesia hanya berupa kode kewilayahan dan nomor registrasi. Memasuki dekade 1980-an, masa berlaku pelat nomor dihadirkan dengan format bulan dan tahun, dipisahkan dengan tanda pisah atau titik tengah. Desain ini kemudian ditingkatkan, dengan memberi warna berbeda pada bagian masa berlaku, hingga dekade 1990-an. Huruf-huruf yang digunakan adalah huruf-huruf embos. Dua variasi dari pelat nomor era Orde Baru adalah, masa berlaku dapat ditempatkan di atas maupun di bawah nomor polisi.[3][4]

Abad ke-21

Pelat nomor khusus mobil, truk, dan bus (berasal dari Jakarta) sebelum April 2011.

Seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan, desain dan spesifikasi teknis Tanda Nomor Kendaraan Bermotor mulai diatur dimensinya oleh Direktorat Lalu Lintas Polri (Ditlantas Polri). Ukuran TNKB pada dekade 2000-an adalah 395 × 135 mm (roda empat atau lebih) atau 250 × 105 mm (roda dua atau tiga), dengan huruf lebar dan antara nomor registrasi dan masa berlaku dipisahkan dengan garis.[5] Pada sudut kiri bawah dan kanan atas terdapat lambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan sisi kanan bawah dan kiri atas terdapat tulisan "Ditlantas Polri" (ditulis dengan huruf kapital semua). Simbol ini menjadi tanda pengaman dan juga difungsikan untuk membuktikan keaslian TNKB.

Pelat nomor khusus mobil, truk, dan bus (berasal dari Jakarta) setelah April 2011.
Format plat nomor kendaraan pribadi khusus untuk plat dengan nomor registrasi pilihan (plat nomor cantik) sejak Agustus 2019 hingga Juni 2022. Rupa huruf yang digunakan adalah rupa huruf untuk TNKB pilihan (plat nomor cantik), dengan bahan yang lebih kuat, tulisan jenis FE-Schrift (en), dan lambang Korlantas yang lebih detail.[6]

Pada April 2011, desain TNKB diubah total. Ukurannya sedikit lebih panjang 5 cm untuk mengakomodasi jumlah huruf yang lebih banyak. Huruf-huruf yang digunakan juga langsing. Selain ukurannya yang sedikit lebih panjang ini, Korlantas Polri juga memperkenalkan lambang mereka yang lebih lengkap. Frasa "Ditlantas" digantikan dengan "Korlantas". Bahan baku TNKB adalah alumnium dengan tebal 1 mm, dengan garis tepi yang warnanya sama dengan warna tulisan. Ukuran TNKB untuk kendaraan roda dua atau tiga sekarang menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah panjang 430 mm dengan lebar 135 mm.[7][8]

Format plat nomor kendaraan pribadi khusus mobil, bus, dan truk sejak Juni 2022.[9]

Pada Juni 2022, Korlantas POLRI mengubah skema warna TNKB untuk kendaraan pribadi dan persewaan yang sebelumnya menggunakan warna dasar hitam dengan tulisan putih, menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam. Penggunaan skema warna baru tersebut diberlakukan untuk memudahkan deteksi pelanggaran lalu lintas dengan kamera tilang elektronik.[9] Perubahan ini dianggap sebagai perubahan signfikan pada TNKB di Indonesia sejak era kolonial Belanda.[4]

Spesifikasi teknis

Desain

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk pelat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.

  • Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/huruf seri wilayah (huruf), dikenal dengan istilah nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB).
  • Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku, masing-masing dua digit (misalnya 01•28 berarti berlaku hingga Januari 2028)
  • Pelat TNKB dicetak menggunakan mesin pres otomatis,[10] dan menggunakan rupa huruf yang sama untuk seluruh Samsat.
  • Lambang Korlantas Polri dicetak satu di pojok kiri bawah, dan dua tulisan "Korlantas Polri" di pojok kiri atas dan kanan bawah.

Warna

Format plat nomor kendaraan pribadi sejak Juni hingga akhir November 2022. Warna dasar diubah dari hitam dengan tulisan putih menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam.[9]
Format plat nomor kendaraan pribadi khusus untuk plat dengan nomor registrasi pilihan (plat nomor cantik) sejak Juni 2022 dan untuk kendaraan dengan nomor registrasi biasa (plat nomor biasa) sejak akhir November 2022. Warna dasar diubah dari hitam dengan tulisan putih menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam serta penggunaan tulisan jenis FE-Schrift (en).
Format plat nomor kendaraan komersial atau angkutan umum.
Format plat nomor kendaraan dinas milik pemerintah.

Warna TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) ditetapkan sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor perseorangan dan sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.
    • Terkait dengan pemberlakuan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, kendaraan bermotor perorangan dan sewa menggunakan warna putih dengan tulisan hitam. Tujuan dari penggunaan warna tersebut adalah untuk memudahkan deteksi perilaku pengguna jalan menggunakan Kamera tilang elektronik.[9]
  • Kendaraan bermotor angkutan umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam.
  • Kendaraan bermotor sebagai kendaraan dinas pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.
  • Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna biru.
  • Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih serta terdiri dari lima angka dan kode angka negara yang dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
  • Kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam.

Warna TNKB khusus kendaraan bermotor listrik

Ilustrasi TNKB khusus kendaraan listrik dengan standar baru (warna dasar putih) dan Nomor Registrasi Pilihan (Plat nomor cantik). Penempatan lis biru di bagian samping kanan TNKB dan penggunaan tulisan jenis FE-Schrift en hanya untuk plat nomor dengan Nomor registrasi pilihan (Plat Nomor Cantik)

Sesuai perkembangan zaman, maka POLRI menetapkan TNKB khusus Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) dengan tambahan lis biru di baris bulan dan tahun berakhirnya TNKB sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020.[11][12]

  • Kendaraan bermotor listrik perseorangan dan sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih lis warna biru.
  • Kendaraan bermotor listrik angkutan umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam lis warna biru.
  • Kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih lis warna biru.
  • Kendaraan bermotor listrik korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna biru lis warna biru.
  • Kendaraan bermotor listrik di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam lis warna biru.[13]

Nomor polisi

Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari satu hingga empat angka, dan ditempatkan setelah kode wilayah pendaftaran. Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A-Z di belakang angka pendaftaran. Apabila tiga huruf seri di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada memiliki huruf pembeda dari huruf awal A hingga huruf akhir Z, maka penomoran dapat menggunakan dua huruf seri di belakang angka pendaftaran.

Pelat nomor terkait

TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor)

Ada dua format TCKB atau TNKB sementara, yakni warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah (atas) dan warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam ditambah kode akhiran "SS" (bawah)

Tanda Coba Kendaraan Bermotor digunakan pada kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, dealer ke dealer, test drive, riset otomotif, dan pengiriman ke konsumen) dan hanya berlaku selama 30 hari. Ada dua format yang digunakan, yakni:[14]

  • Warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah. Format ini tidak memliki angka masa berlaku TNKB di bagian bawah plat nomor.
  • Format yang sama dengan format plat nomor kendaraan pribadi permanen, yakni warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam, ditambah kode akhiran "SS" (Sifat Sementara). Contohnya adalah: B 1409 SSI, huruf "SS" merupakan kesingkatan dari "sifat sementara" dan huruf "I" adalah huruf acak. Pada format ini terdapat angka masa berlaku TNKB di bagian bawah plat nomor, seperti TNKB yang sudah bersifat permanen.

TNRP (Tanda Nomor Registrasi Pengoperasian)

Tanda Nomor Registrasi Pengoperasian digunakan pada kendaraan asing non-diplomat, terutama untuk angkutan antarnegara dan kegiatan internasional: warna dasar putih dengan tulisan biru.

TNKB Bantuan

TNKB Bantuan digunakan untuk kendaraan bermotor yang belum memiliki BPKB dan STNK selama satu bulan pelat nomornya belum turun dari UPT dan Samsat sebagai tanda bahwa surat-surat sedang dalam proses pengurusan.

Kendaraan tidak bermotor

Kendaraan tidak bermotor di Surabaya: warna dasar biru dengan tulisan putih.

Kode nomor polisi

Kewilayahan

Peta letak pelat nomor

Berikut kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan sebagai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021. Dengan catatan, untuk penomoran di belakang angka, huruf A merupakan kode wilayah registrasi, huruf B merupakan huruf pembeda pertama atau jenis kendaraan khusus wilayah Polda Metro Jaya, dan huruf C merupakan huruf pembeda kedua.[15][16][17]


Huruf Wilayah Gambar
Pulau Sumatra
BA Sumatra Barat:
Kota Padang (BA xxxx A**/B**/O**/Q**/R**)
Lima Puluh Kota (BA xxxx C**/X**)
Pasaman (BA xxxx D**)
Tanah Datar (BA xxxx E**)
Padang Pariaman (BA xxxx F**)
Pesisir Selatan (BA xxxx G**/I**)
Solok (BA xxxx H**)
Sawahlunto (BA xxxx J**)
Sijunjung (BA xxxx K**)
Kota Bukittinggi (BA xxxx L**)
Kota Payakumbuh (BA xxxx M**)
Kota Padang Panjang (BA xxxx N**)
Kota Solok (BA xxxx P**)
Pasaman Barat (BA xxxx S**)
Agam (BA xxxx T**/Z**)
Kepulauan Mentawai (BA xxxx U**)
Dharmasraya (BA xxxx V**)
Kota Pariaman (BA xxxx W**)
Solok Selatan (BA xxxx Y**)
BB Sumatra Utara bagian Barat (Tapanuli):
Kota Sibolga (BB xxxx A*/L*/N*)
Tapanuli Utara (BB xxxx B*)
Samosir (BB xxxx C*)
Humbang Hasundutan (BB xxxx D*)
Toba (BB xxxx E*)
Kota Padang Sidempuan (BB xxxx F*/H*)
Tapanuli Selatan (BB xxxx G*)
Padang Lawas Utara (BB xxxx J*)
Padang Lawas (BB xxxx K*)
Tapanuli Tengah (BB xxxx M*)
Nias Utara (BB xxxx Q*)
Mandailing Natal (BB xxxx R*)
Kota Gunungsitoli (BB xxxx T*)
Nias Barat (BB xxxx U*)
Nias (BB xxxx V*)
Nias Selatan (BB xxxx W*)
Dairi (BB xxxx Y*)
Pakpak Bharat (BB xxxx Z*)
BD Bengkulu:
Kota Bengkulu (BD xxxx A*/C*/E*/I*/L*/U*/V*)
Bengkulu Selatan (BD xxxx B*/M*)
Bengkulu Utara (BD xxxx D*/S*)
Rejang Lebong (BD xxxx F*/K*)
Kepahiang (BD xxxx G*)
Lebong (BD xxxx H*)
Muko Muko (BD xxxx N*)
Seluma (BD xxxx P*/R*)
Kaur (BD xxxx W*)
Bengkulu Tengah (BD xxxx Y*)
BE Lampung:
Kota Bandar Lampung (BE xxxx A**/B*/C*/Y*)
Lampung Selatan (BE xxxx D**/E*/O*)
Kota Metro (BE xxxx F**)
Lampung Tengah (BE xxxx G**/H*/I*)
Lampung Utara (BE xxxx J**/K*)
Mesuji (BE xxxx L**)
Lampung Barat (BE xxxx M**)
Lampung Timur (BE xxxx N**/P*)
Tulang Bawang Barat (BE xxxx Q**)
Pesawaran (BE xxxx R**)
Tulang Bawang (BE xxxx S**/T*)
Pringsewu (BE xxxx U**)
Tanggamus (BE xxxx V**/Z*)
Way Kanan (BE xxxx W**)
Pesisir Barat (BE xxxx X**)
BG Sumatra Selatan:
Kota Palembang (BG xxxx A**/I*/L**/M*/N*/U*/V*/X*/Z*)
Musi Banyuasin (BG xxxx B**)
Kota Prabumulih (BG xxxx C*)
Muara Enim (BG xxxx D**)
Lahat (BG xxxx E**)
Ogan Komering Ulu (BG xxxx F**)
Musi Rawas (BG xxxx G**)
Kota Lubuk Linggau (BG xxxx H**)
Banyuasin (BG xxxx J**/R*)
Ogan Komering Ilir (BG xxxx K**)
Penukal Abab Lematang Ilir (BG xxxx P**)
Musi Rawas Utara (BG xxxx Q**)
Empat Lawang (BG xxxx S*)
Ogan Ilir (BG xxxx T**)
Ogan Komering Ulu Selatan (BG xxxx O*)
Kota Pagaralam (BG xxxx W**)
Ogan Komering Ulu Timur (BG xxxx Y**)
BH Jambi:
Kota Jambi (BH xxxx A*/H*/L*/M*/N*/Y*/Z*)
Batanghari (BH xxxx B*/V*)
Tebo (BH xxxx C*/W*)
Kerinci (BH xxxx D*)
Tanjung Jabung Barat (BH xxxx E*/O*)
Merangin (BH xxxx F*/P*/X*)
Muaro Jambi (BH xxxx G*/I*)
Tanjung Jabung Timur (BH xxxx J*/T*)
Bungo (BH xxxx K*/U*)
Sarolangun (BH xxxx Q*/S*)
Kota Sungai Penuh (BH xxxx R*)
BK Sumatra Utara bagian Timur (pesisir Timur):
Kota Medan (BK xxxx A**/B*/C*/D*/E*/F*/G*/H*/I*/K**/L**)
Labuhanbatu Utara (BK xxxx J**)
Deli Serdang (BK xxxx M**)
Kota Tebing Tinggi (BK xxxx N**)
Batubara (BK xxxx O**)
Langkat (BK xxxx P**)
Kota Tanjung Balai (BK xxxx Q**)
Kota Binjai (BK xxxx R**)
Karo (BK xxxx S**)
Simalungun (BK xxxx T**/U*)
Asahan (BK xxxx V**)
Kota Pematang Siantar (BK xxxx W**)
Serdang Bedagai (BK xxxx X**)
Labuhanbatu (BK xxxx Y**)
Labuhanbatu Selatan (BK xxxx Z**)
BL Aceh:
Kota Banda Aceh dan Aceh Besar di wilayah hukum Polresta Banda Aceh (BL xxxx A**/J**)
Aceh Besar di wilayah hukum Polres Aceh Besar (BL xxxx B**/L**)
Aceh Barat Daya (BL xxxx C**)
Aceh Timur (BL xxxx D**)
Aceh Barat (BL xxxx E**)
Kota Langsa (BL xxxx F**)
Aceh Tengah (BL xxxx G**)
Gayo Lues (BL xxxx H**)
Kota Subulussalam (BL xxxx I**)
Aceh Utara (BL xxxx K**/Q**)
Kota Sabang (BL xxxx M**)
Kota Lhokseumawe (BL xxxx N**)
Pidie Jaya (BL xxxx O**)
Pidie (BL xxxx P**)
Aceh Singkil (BL xxxx R**)
Simeulue (BL xxxx S**)
Aceh Selatan (BL xxxx T**)
Aceh Tamiang (BL xxxx U**)
Nagan Raya (BL xxxx V**)
Aceh Jaya (BL xxxx W**)
Aceh Tenggara (BL xxxx X**)
Bener Meriah (BL xxxx Y**)
Bireuen (BL xxxx Z**)
BM Riau:
Kota Pekanbaru (BM xxxx A**/J*/L**/N*/O*/Q*/T*/V*)
Indragiri Hulu (BM xxxx B**)
Pelalawan (BM xxxx C**/I**)
Bengkalis (BM xxxx D**/E**)
Kampar (BM xxxx F**/Z**)
Indragiri Hilir (BM xxxx G**)
Kota Dumai (BM xxxx H**/R**)
Kuantan Singingi (BM xxxx K**/XK-XZ)
Rokan Hulu (BM xxxx M**/U**)
Rokan Hilir (BM xxxx P**/W**)
Siak (BM xxxx S**/Y**)
Kepulauan Meranti (BM xxxx XA-XJ)
BN Kepulauan Bangka Belitung:
Kota Pangkal Pinang (BN xxxx A*/P*)
Bangka (BN xxxx B*/Q*)
Bangka Tengah (BN xxxx C*/T*)
Bangka Barat (BN xxxx D*/R*)
Bangka Selatan (BN xxxx E*/V*)
Belitung (BN xxxx F*/W*)
Belitung Timur (BN xxxx G*/X*)
BP Kepulauan Riau:
Kota Tanjung Pinang (BP xxxx A*/P*/T*/*T/W*/*W)
Bintan (BP xxxx B*/*B)
Kota Batam (BP xxxx C*/D*/E*/F*/G*/H*/I*/J*/M*/O*/Q*/R*/U*/V*/*V/X*/Y*/Z*/*Z)
Karimun (BP xxxx K*/*K)
Lingga (BP xxxx L*)
Natuna (BP xxxx N*)
Kepulauan Anambas (BP xxxx S*)
Catatan:
  • Untuk pelat nomor Lampung, angka 1-2999 digunakan untuk angkutan penumpang, sementara untuk sepeda motor 2000-6999 dan 8000-8999, sementara untuk bus 7000-7999 dan untuk angkutan barang 9000-9999.
  • Untuk pelat nomor Sumatra, angka 1-1999 digunakan untuk angkutan penumpang, sementara untuk sepeda motor 2000-6999, sementara untuk bus 7000-7999 dan untuk angkutan barang 8000-9999.
  • Untuk Kabupaten Kepulauan Meranti, huruf belakang X dimulai dari XA hingga XJ, sementara untuk Kabupaten Kuantan Singingi, huruf belakang X dimulai dari XK hingga XZ.
  • Untuk Kepulauan Riau, kendaraan yang dimutasi menggunakan kode Y* atau *Y dengan (*) sebagai kode wilayah registrasi. Contoh: BP 1425 YT adalah pelat nomor mobil mutasi dari Kota Tanjungpinang dan BP 3025 BY adalah pelat nomor motor mutasi dari Kab. Bintan.
  • Untuk Kepulauan Riau, mobil yang menggunakan kode registrasi V*, *V, Z* dan *Z tidak dapat dibawa keluar dari wilayah Kota Batam, karena mobil tersebut mendapatkan fasilitas FTZ.
  • Angkutan Umum Provinsi Riau menggunakan kode registrasi *U dan *O.
  • Angkutan Umum Provinsi Kepulauan Riau menggunakan kode registrasi *U dan U*.
  • Angkutan Umum Provinsi Bengkulu menggunakan kode registrasi *U.
  • Angkutan Umum Kota Dumai menggunakan kode registrasi *U, *O dan *Y.
  • Angkutan Umum Provinsi Sumatra Utara menggunakan kode registrasi U*
  • Kendaraan Dinas
    • Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menggunakan kode Registrasi *Z.
    • Pemprov Kepulauan Riau menggunakan kode Registrasi A dan AA.
    • Prov. Bengkulu menggunakan kode Registrasi *Y dan sebagian yang lama menggunakan kode Registrasi *Z.
    • Kab. Aceh Selatanː BL 1-50 T dan BL xxxx TW[18]
  • Mulai Mei 2022 Polda Sumatera Barat mulai memberlakukan sistem tiga huruf di belakang pada pelat nomor Sumatera Barat (BA) untuk semua jenis kendaraan bermotor, terutama roda empat dan roda dua[19].

Contoh:

  • BA 9224 ND adalah pelat nomor pickup kabin ganda baru asal Kota Padang Panjang.
  • BB 8330 KA adalah pelat nomor pickup bak terbuka baru asal Padang Lawas.
  • BD 3714 WT adalah pelat nomor motor baru asal Kaur.
  • BE 1097 AMT adalah pelat nomor mobil mutasi asal Kota Bandar Lampung.
  • BG 2171 AEF adalah pelat nomor motor baru asal Kota Palembang.
  • BH 4693 MT adalah pelat nomor motor baru asal Kota Jambi.
  • BK 1927 ACL adalah pelat nomor mobil baru asal Kota Medan.
  • BL 7998 AA adalah pelat nomor bus baru asal Kota Banda Aceh.
  • BM 3282 BCD adalah pelat nomor motor baru asal Indragiri Hulu.
  • BN 7256 TZ adalah pelat nomor bus dinas asal Bangka Tengah.
  • BP 1731 VB adalah pelat nomor mobil baru asal Kota Batam.
Pulau Jawa
DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat
A Banten (sebelumnya bernama Keresidenan Banten):
Kota Serang dan Serang di wilayah hukum Polresta Serang Kota (A xxxx A*/B*/C*/D*)
Serang di wilayah hukum Polres Serang (A xxxx E*/F*/G*/H*/I*)
Pandeglang (A xxxx J*/K*/L*/M*)
Lebak (A xxxx N*/O*/P*/Q*)
Kota Cilegon dan Serang di wilayah hukum Polres Cilegon (A xxxx R*/S*/T*/U*)
Tangerang di wilayah hukum Polresta Tangerang (A xxxx V**/W**/X**/Y**/Z**)
B Jakarta Raya:
Kota Administrasi Jakarta Pusat (B xxxx A**/P**)
Kota Administrasi Jakarta Barat (B xxxx B**/H**)
Kota Tangerang dan Tangerang di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota (B xxxx C**/G**/J**/L**/O**/V**)
Kota Administrasi Jakarta Selatan (B xxxx D**/S**)
Kota Depok dan Bogor di wilayah hukum Polres Metro Depok (B xxxx E**/Z**)
Bekasi (B xxxx F**/M**/X**)

Kota Bekasi (B xxxx K**/Y**)
Kota Tangerang Selatan dan Tangerang di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan (B xxxx N**/W**)
Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (B xxxx Q**/U**)
Kota Administrasi Jakarta Timur (B xxxx R**/T**)

D Bandung Raya (eks Keresidenan Priangan) bagian tengah:
Kota Bandung (D xxxx A**/B*/C*/D**/E**/F**/G**/H**/I**/J**/K**/L**/M**/N**/O*/P**/Q**/R**)
Kota Cimahi (D xxxx S**/T**)
Bandung Barat (D xxxx U**/X**)
Bandung (D xxxx V**/W**/Y**/Z**)
E Cirebon Raya (eks Keresidenan Cirebon):
Kota Cirebon dan Cirebon di wilayah hukum Polres Cirebon Kota (E xxxx A*/B**/C*/D*/E*/F*/G*)
Cirebon di wilayah hukum Polresta Cirebon (E xxxx H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*/O*)
Indramayu (E xxxx P**/Q**/R**/S**/T*)
Majalengka (E xxxx U*/V*/W**/X*)
Kuningan (E xxxx Y**/Z**)
F Bogor Raya (eks Keresidenan Bogor) dan Keresidenan Priangan bagian barat (tidak termasuk Depok):
Kota Bogor (F xxxx A**/B*/C*/D*/E*)
Bogor di wilayah hukum Polres Bogor (F xxxx F**/G*/H*/I*/J*/K*/L*/M*/N**/P*/R**)
Kota Sukabumi (F xxxx O**/S**/T**)
Sukabumi (F xxxx Q**/U**/V**)
Cianjur (F xxxx W**/X**/Y**/Z**)
T eks Keresidenan Karawang:
Purwakarta (T xxxx A*/B*/C*/I*/J*/O*/Q*)
Karawang (T xxxx D**/E*/F*/G*/H*/K*/L*/M*/N*/P*/R*/S**)
Subang (T xxxx T**/U*/V*/W*/X*/Y*/Z*)
Z eks Keresidenan Priangan bagian timur:
Sumedang (Z xxxx A**/B**/C**)
Garut (Z xxxx D**/E**/F**/G**)
Kota Tasikmalaya (Z xxxx H**/I*/J*/K*/L*/M*)
Tasikmalaya (Z xxxx N*/O*/P*/Q*/R*/S*)
Ciamis (Z xxxx T**/V**/W**)
Pangandaran (Z xxxx U**)
Kota Banjar (Z xxxx X**/Y**/Z**)
Catatan:
  • Untuk wilayah Polda Metro Jaya, angka 1-2999 selalu digunakan untuk angkutan penumpang (dengan perincian angka 1-2999 untuk angkutan penumpang dan angka 1000-2999 dan 7000-8999 untuk angkutan umum (angkot) khusus wilayah hukum Polda Metro Jaya). Untuk sepeda motor selalu menggunakan angka 3000-6999. Untuk bajaj dan gerobak motor kendaraan roda tiga dengan huruf kategori Z selalu menggunakan angka 4000-4999. Untuk bus selalu menggunakan angka 7000-7999, serta angkutan barang selalu menggunakan angka 9000-9999.
  • Untuk wilayah Polda Banten dan Polda Jawa Barat, angka 1-1999 selalu digunakan untuk angkutan penumpang (dengan perincian angka 1-1899 untuk angkutan penumpang dan angka 1900-1999 untuk angkutan umum (angkot) khusus wilayah hukum Polda Banten dan Polda Jawa Barat). Untuk sepeda motor selalu menggunakan angka 2000-6999. Untuk bus selalu menggunakan angka 7000-7999, serta angkutan barang selalu menggunakan angka 8000-9999.
  • Wilayah Jakarta Timur telah menggunakan kode baru R** setelah TRZ habis, namun langsung dimulai dari RKA, bukan dari RFA, dikarenakan kode RFA - RFZ sudah dipakai sebagai kode pelat dinas yang hanya berlaku 1 (satu) tahun sekali sejak dikeluarkan.
  • Untuk Wilayah Bandung Raya (Pelat D) menerapkan pelat nomor sementara untuk kendaraan roda empat (R4) dan roda dua (R2) yang berlaku hanya sebulan hingga pelat nomor tetap resmi diterbitkan. Wilayah Kota Bandung berakhiran QZZ/ QZX/ QXX/ QXZ/ QGK (R4) dan RZZ/ RZX/ RXX/ RXZ (R2). Wilayah Bandung berakhiran YXX/ YYX/ ZXX (R4 dan R2). Wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat berakhiran TXX dan TXY (R4 dan R2).

Contoh:

  • A 1431 WMA adalah pelat nomor mobil mutasi asal Tangerang (Polda Banten).
  • B 6426 JDC adalah pelat nomor motor baru asal Tangerang (Polda Metro Jaya).
  • D 1320 AKC adalah pelat nomor mobil baru asal Kota Bandung.
  • E 2187 YBF adalah pelat nomor motor baru asal Kuningan.
  • F 4556 FHO adalah pelat nomor motor baru asal Bogor.
  • T 3897 STP adalah pelat nomor motor baru asal Karawang.
  • Z 1945 TAU adalah pelat nomor mobil baru asal Ciamis.
  • Z 2119 HAB adalah pelat nomor motor baru asal Kota Tasikmalaya
Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
G eks Keresidenan Pekalongan:
Kota Pekalongan (G xxxx *A/*H/*S)
Pekalongan (G xxxx **B/*K/*O/*T)
Batang (G xxxx **C/*L/*V)
Pemalang (G xxxx **D/*I/*M/*W)
Kota Tegal (G xxxx **E/*N/*Y)
Tegal (G xxxx **F/*P/*Q/*Z)
Brebes (G xxxx **G/*J/*R/*U)
H Semarang Raya (eks Keresidenan Semarang):
Kota Semarang (H xxxx *A/*F/**G/*H/*P/*Q/*R/*S/**W/*Y/*Z)
Kota Salatiga (H xxxx **B/*K/*O/*T)
Semarang (H xxxx **C/*I/*L/*V)
Kendal (H xxxx **D/*M/*U)
Demak (H xxxx **E/*J/*N)
K Muria Raya (eks Keresidenan Pati):
Pati (K xxxx **A/*G/*H/*S/*U)
Kudus (K xxxx **B/*K/*O/*R/*T)
Jepara (K xxxx **C/*L/*Q/*V)
Rembang (K xxxx **D/*I/*M/*W)
Blora (K xxxx **E/*N/*X/*Y)
Grobogan (K xxxx **F/*J/*P/*Z)
R eks Keresidenan Banyumas:
Banyumas (R xxxx *A/*E/*G/*H/*J/*R/*S)
Cilacap (R xxxx **B/*F/*K/*N/*P/*T)
Purbalingga (R xxxx **C/*L/*Q/*U/*V/*Z)
Banjarnegara (R xxxx **D/*I/*M/*O/*W/*Y)
AA eks Keresidenan Kedu:
Kota Magelang (AA xxxx *A/*H/*S/*U)
Magelang (AA xxxx **B/*G/*K/*O/*T)
Purworejo (AA xxxx **C/*L/*Q/*V)
Kebumen (AA xxxx **D/*J/**M/*W)
Temanggung (AA xxxx **E/*N/*Y)
Wonosobo (AA xxxx **F/*P/*Z)
AB D.I Yogyakarta (sebelumnya bernama Keresidenan Yogyakarta):
Kota Yogyakarta (AB xxxx A*/F*/H*/I*/S*)
Bantul (AB xxxx B*/G*/J*/K*/T*)
Kulon Progo (AB xxxx C*/L*/O*/P*/V*)
Gunungkidul (AB xxxx D*/M*/R*/W*)
Sleman (AB xxxx E*/N*/Q*/U*/X*/Y*/Z*)
AD Solo Raya (eks Keresidenan Surakarta):
Kota Surakarta (AD xxxx *A/*H/*S/*U)
Sukoharjo (AD xxxx **B/*K/*O/*T)
Klaten (AD xxxx **C/*J/*L/*Q/*V)
Boyolali (AD xxxx **D/*M/*W)
Sragen (AD xxxx **E/*N/*Y)
Karanganyar (AD xxxx **F/*P/*Z)
Wonogiri (AD xxxx **G/*I/*R)
Catatan:
  • Untuk wilayah Polda Jawa Tengah dan Polda DI Yogyakarta, konfigurasi angka 1-1999 selalu digunakan untuk angkutan penumpang, angkutan umum (angkot) dan taksi. Untuk sepeda motor selalu menggunakan angka 2000-6999. Untuk bus selalu menggunakan angka 7000-7999, serta untuk angkutan barang selalu menggunakan angka 8000-9999.
  • Huruf paling belakang pada pelat nomor Jawa Tengah merupakan kode wilayah registrasi.
  • Khusus wilayah Jawa Tengah menggunakan kode registrasi X digunakan untuk kendaraan mutasi atau hanya digunakan untuk pelat sementara, contoh: AA 8220 XX.
  • Kendaraan mutasi khusus wilayah DI Yogyakarta menggunakan kode XX, XY dan YY.
  • Penomoran baru khusus Polda Jawa Tengah (registrasi ulang) meliputi 1-1999 untuk angkutan penumpang pribadi, umum, dan dinas (dari sebelumnya 1-999 dan 7000-9499 untuk pelat hitam, 1000-1999 untuk pelat kuning, dan 9500-9999 untuk pelat merah), 7000-7999 untuk bus (dari sebelumnya 1000-1999, termasuk mobil penumpang pelat kuning [angkutan umum perkotaan dan travel]), dan 8000-9999 untuk angkutan barang (dari sebelumnya 1000-1999, baik berpelat hitam maupun berpelat kuning). Bagi pengguna kendaraan baru otomatis mengikuti penomoran baru, sedangkan kendaraan lama menunggu hingga pergantian penomoran registrasi baru.
  • Khusus penomoran wilayah Jawa Tengah baru, untuk kendaraan pelat kuning menggunakan kode Ø* sedangkan pelat merah menggunakan kode X*, dan sepeda motor pelat merah menggunakan penomoran 6000-6999. Sedangkan huruf Ø dan X tidak diperuntukan untuk kendaraan pribadi/pelat hitam karena sudah dipakai untuk pelat kuning dan pelat merah. Jadi Setelah N maka langsung ke P, dan W langsung ke Y.
  • Mulai Februari 2020, Polda Jawa Tengah telah resmi mengubah penomoran kendaraan khusus sepeda motor, bus, angkutan barang, angkutan penumpang dan angkutan umum (registrasi ulang/registrasi nopol baru), dan penambahan tiga huruf di belakang wilayah Jawa Tengah resmi dihentikan. Silahkan baca selengkapnya di Ditlantas Polda Jawa Tengah.
  • Mulai November 2020, kode registrasi belakang wilayah DI Yogyakarta yang semula terletak paling belakang resmi berpindah ke depan.

Contoh:

  • G 4263 GI adalah pelat nomor kendaraan baru asal Pemalang.
  • H 8776 BG adalah pelat nomor mobil baru (pada zamannya) asal Kota Semarang.
  • K 1658 XE adalah pelat nomor mobil dinas baru asal Blora.
  • R 4956 AKB adalah pelat nomor motor baru asal Cilacap.
  • AA 1572 WE adalah pelat nomor mobil baru asal Temanggung.
  • AB 1234 RA adalah pelat nomor mobil baru asal Gunung Kidul.
  • AD 7112 ØF adalah pelat nomor angkutan umum baru asal Karanganyar.
Jawa Timur
L Kota Surabaya (L xxxx A**/B**/C**/D**/E*/F*/G**/H*/J*/K*/L*/M*/N**/O*/P*/Q*/R**/S*/T*/U**/V**/W*/X*/Y*/Z*)
Plat nomor Surabaya
Plat nomor Surabaya
M eks Keresidenan Madura:
Pamekasan (M xxxx A*/B*/C*/D*/E*/F*)
Bangkalan (M xxxx G*/H*/I*/J*/K*/L*/M*)
Sampang (M xxxx N*/O*/P*/Q*/R*/S*)
Sumenep (M xxxx T*/U*/V*/W*/X*/Y*/Z*)
N eks Keresidenan Pasuruan-Malang:
Kota Malang (N xxxx A**/B**/C**/D**)
Malang di wilayah hukum Polres Malang (N xxxx E**/F*/G**/H**/I*)
Kota Batu dan Malang di wilayah hukum Polres Batu (N xxxx J*/K*/L*)
Probolinggo di wilayah hukum Polres Probolinggo (N xxxx M*/N**)
Pasuruan di wilayah hukum Polres Pasuruan (N xxxx O*/S*/T**)
Probolinggo dan Kota Probolinggo di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota (N xxxx P**/Q*/R*)
Lumajang (N xxxx U*/Y**/Z*)
Pasuruan dan Kota Pasuruan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota (N xxxx V**/W*/X*)
P eks Keresidenan Besuki:
Bondowoso (P xxxx A*/B*/C*)
Situbondo (P xxxx D*/E*/F*)
Jember (P xxxx G*/H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*/O*/P*)
Banyuwangi (P xxxx Q**/R*/S*/T*/U*/V**/W*/X*/Y*/Z*)
S eks Keresidenan Bojonegoro, Mojokerto, dan Jombang:
Bojonegoro (S xxxx A**/B*/C*/D*)
Tuban (S xxxx E**/F*/G*/H*/I*)
Lamongan (S xxxx J**/K*/L*/M*)
Mojokerto di wilayah hukum Polres Mojokerto (S xxxx N**/O*/P*/Q*/R*)
Mojokerto dan Kota Mojokerto di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota (S xxxx S*/T*/U*/V*)
Jombang (S xxxx O**/W**/X*/Y*/Z*)
W Gresik (W xxxx A*/B*/C*/D*/E*/F*/G*/H*/I*/J*/K*/L*/M*)
Sidoarjo (W xxxx N**/O*/P*/Q*/R*/S*/T*/U*/V*/W*/X*/Y*/Z*)
Pelat Nomor Sidoarjo (3 Huruf)
AE eks Keresidenan Madiun:
Kota Madiun di wilayah hukum Polres Madiun Kota (AE xxxx A*/B*/C*)
Madiun di wilayah hukum Polres Madiun (AE xxxx D*/E*/F*/G*)
Ngawi (AE xxxx H*/I*/J**/K*/L*)
Magetan (AE xxxx M*/N*/O*/P*/Q*/R*)
Ponorogo (AE xxxx S*/T*/U*/V*)
Pacitan (AE xxxx W*/X*/Y*/Z*)
AG eks Keresidenan Kediri:
Kediri dan Kota Kediri di wilayah hukum Polres Kediri Kota (AG xxxx A**/B*/C*)
Kediri di wilayah hukum Polres Kediri (AG xxxx D*/E**/F*/G*/H*/I*/J*/O*)
Blitar di wilayah hukum Polres Blitar (AG xxxx K**/L*/M*/N*/O**)
Kota Blitar dan Blitar di wilayah hukum Polres Blitar Kota (AG xxxx P**/Q*)
Tulungagung (AG xxxx R**/S*/T*)
Nganjuk (AG xxxx U*/V**/W*/X*)
Trenggalek (AG xxxx Y**/Z*)
Pelat Nomor Nganjuk (3 Huruf)
Catatan:
  • Dalam pelat nomor wilayah Jawa Timur, angka 1–1999 digunakan untuk angkutan penumpang. Sementara itu, sepeda motor menggunakan angka 2000–6999, bus dan angkutan barang menggunakan angka 7000-9999.
  • Pelat warna dasar kuning (angkutan umum dan angkutan barang berpelat kuning) menggunakan format huruf belakang U*, sedangkan penggunaan pelat warna dasar merah (kendaraan dinas) menggunakan format huruf belakang *P, dengan tanda * menunjukkan kode wilayah registrasi.
  • Kode nomor polisi L adalah satu-satunya kode wilayah yang hanya dimiliki oleh satu daerah setingkat kabupaten/kota.
  • Pelat L menerapkan pelat bantuan dengan format US* atau UU*, berlaku satu bulan sejak dikeluarkan sambil menunggu STNK baru selesai. (contoh: L 1598 USK)
  • Kendaraan dinasː
    • Kota Mojokertoː S 1-88 SP[20]
    • Kota Probolinggoː N 1-80 RP[21]

Contoh:

  • L 1582 BAK adalah pelat nomor mobil pribadi asal wilayah Kota Surabaya.
  • M 9723 NC adalah pelat nomor kendaraan angkutan barang pribadi asal wilayah Sampang.
  • N 3584 NM adalah pelat nomor sepeda motor pribadi asal Kabupaten Probolinggo di wilayah hukum Polres Probolinggo.
  • P 7313 GP merupakan pelat nomor angkutan dinas milik Pemkab Jember.
  • S 2065 EAB merupakan pelat nomor sepeda motor pribadi asal wilayah Tuban.
  • W 9804 UH adalah pelat nomor angkutan barang umum asal wilayah Gresik.
  • AE 1265 TM adalah pelat nomor mobil pribadi asal wilayah Ponorogo.
  • AG 1695 CN adalah pelat nomor mobil pribadi asal Kota Kediri atau Kabupaten Kediri di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
Bali dan Nusa Tenggara
DH NTT (Pulau Timor):
Kota Kupang (DH xxxx A*/H*/K*)
Kupang (DH xxxx B*/N*)
Timor Tengah Selatan (DH xxxx C*)
Timor Tengah Utara (DH xxxx D*/M*)
Belu (DH xxxx E*/T*)
Sabu Raijua (DH xxxx F*)
Rote Ndao (DH xxxx G*)
Malaka (DH xxxx J*)
DK Bali:
Kota Denpasar (DK xxxx A**/B**/C**/D**/E**/I**/X**)
Badung (DK xxxx F**/J**/O**/Q**/Y**)
Tabanan (DK xxxx G**/H**)
Gianyar (DK xxxx K**/L**)
Klungkung (DK xxxx M**/N**)
Bangli (DK xxxx P**/R**)
Karangasem (DK xxxx S**/T**)
Buleleng (DK xxxx U**/V**)
Jembrana (DK xxxx W**/Z**)
DR NTB (Pulau Lombok):
Kota Mataram (DR xxxx A*/B*/C*/E*/F*/N*/O*/P*/R*/X*)
Lombok Utara (DR xxxx D*/G*/M*)
Lombok Barat (DR xxxx H*/J*/K*/T*/W*)
Lombok Timur (DR xxxx L*/Q*/Y*)
Lombok Tengah (DR xxxx S*/U*/V*/Z*)
EA NTB (Pulau Sumbawa):
Sumbawa (EA xxxx A*/C*/D*/E*/F*/P*)
Sumbawa Barat (EA xxxx H*/K*)
Kota Bima (EA xxxx L*/S*)
Dompu (EA xxxx M*/Q*/R*/T*)
Bima (EA xxxx X*/Y*)
EB NTT (Pulau Flores dan kepulauan):
Ende (EB xxxx A*)
Sikka (EB xxxx B*)
Flores Timur (EB xxxx C*)
Ngada (EB xxxx D*)
Manggarai (EB xxxx E*)
Lembata (EB xxxx F*)
Manggarai Barat (EB xxxx G*)
Nagekeo (EB xxxx H*)
Alor (EB xxxx J*/K*)
Manggarai Timur (EB xxxx P*)
ED NTT (Pulau Sumba):
Sumba Timur (ED xxxx A*)
Sumba Barat (ED xxxx B*)
Sumba Barat Daya (ED xxxx C*)
Sumba Tengah (ED xxxx D*)
Catatan:
  • Untuk pelat nomor Bali, NTB dan NTT angka 2000-6999 digunakan untuk sepeda motor. Untuk bus selalu menggunakan angka 7000-7999 dan 9000-9999. Untuk angkutan penumpang selalu menggunakan angka 1000-1999 dan untuk angkutan barang selalu menggunakan angka 8000-9999.
  • Mulai Februari 2017, Provinsi Bali menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor.
  • Kendaraan dinasː
    • Kab. Bangliː DK 1-100 P[22]

Contoh:

  • DK 2026 ADS adalah pelat nomor motor baru asal Kota Denpasar.
  • DH 8712 H adalah pelat nomor pickup bak terbuka baru asal Kota Kupang.
  • DR 1994 TU adalah pelat nomor mobil baru asal Lombok Barat.
  • EA 7242 D adalah pelat nomor bus baru asal Sumbawa.
  • EB 7212 PA adalah pelat nomor bus baru asal Manggarai Timur.
  • ED 8044 C adalah pelat nomor angkutan barang baru asal Sumba Barat Daya.
Kalimantan
DA Kalimantan Selatan:
Kota Banjarmasin (DA xxxx A**/C*/I*/J*/N*/S*/T**/V*/X*)
Banjar (DA xxxx B**/O*/Q*)
Hulu Sungai Selatan (DA xxxx D**)
Hulu Sungai Tengah (DA xxxx E**)
Hulu Sungai Utara (DA xxxx F**)
Kota Baru (DA xxxx G**)
Tabalong (DA xxxx H**/U*)
Tapin (DA xxxx K**)
Tanah Laut (DA xxxx L**)
Barito Kuala (DA xxxx M**)
Kota Banjarbaru (DA xxxx P**/R*/W*)
Balangan (DA xxxx Y**)
Tanah Bumbu (DA xxxx Z**)
KB Kalimantan Barat:
Kota Pontianak (KB xxxx A*/H*/N*/O*/Q*/S*/W*)
Mempawah (KB xxxx B*)
Kota Singkawang (KB xxxx C*/Y*)
Sanggau (KB xxxx D*/U*)
Sintang (KB xxxx E*)
Kapuas Hulu (KB xxxx F*)
Ketapang (KB xxxx G*)
Melawi (KB xxxx J*)
Bengkayang (KB xxxx K*)
Landak (KB xxxx L*)
Kubu Raya (KB xxxx M*)
Sambas (KB xxxx P*/T*)
Sekadau (KB xxxx V*)
Kayong Utara (KB xxxx Z*)
KH Kalimantan Tengah:
Kota Palangkaraya (KH xxxx A*/T*/Y*)
Kapuas (KH xxxx B*/C*/U*)
Barito Selatan (KH xxxx D*)
Barito Utara (KH xxxx E*)
Kotawaringin Timur (KH xxxx F*/L*/W*)
Kotawaringin Barat (KH xxxx G*/V*)
Gunung Mas (KH xxxx H*)
Pulang Pisau (KH xxxx J*)
Barito Timur (KH xxxx K*)
Murung Raya (KH xxxx M*)
Katingan (KH xxxx N*)
Seruyan (KH xxxx P*)
Lamandau (KH xxxx R*)
Sukamara (KH xxxx S*)
KT Kalimantan Timur:
Kota Balikpapan (KT xxxx A**/H*/K*/L*/Y*/Z*)
Kota Samarinda (KT xxxx B**/F*/I*/M*/N*/S*/W*/X*)
Kutai Kartanegara (KT xxxx C**/J*/O*/S*/U*)
Kota Bontang (KT xxxx D**/Q*)
Paser (KT xxxx E**/J*/S*)
Berau (KT xxxx G**/J*/S*)
Kutai Timur (KT xxxx J*/R**/S*)
Kutai Barat (KT xxxx P**)
Mahakam Ulu (KT xxxx T*)
Penajam Paser Utara (KT xxxx V*)
KU Kalimantan Utara:
Bulungan (KU xxxx A*/B*)
Kota Tarakan (KU xxxx G*)
Tana Tidung (KU xxxx H*)
Nunukan (KU xxxx N*)
Malinau (KU xxxx S*)
Catatan:
  • Untuk pelat nomor Kalimantan Selatan, angka 1000-2999 dan 9000-9999 digunakan untuk bus dan angkutan barang. Untuk sepeda motor selalu menggunakan angka 3000-6999. Untuk angkutan penumpang selalu menggunakan angka 1-1999 dan 7000-8999, contoh: DA 8236 CP (asal Kota Banjarmasin).
  • Untuk pelat nomor Kalimantan Timur, angka 7000-7999 dan 9000-9999 digunakan untuk mobil bus.
  • Untuk Kutai Timur, huruf belakang J dimulai dari JG hingga JM, sementara untuk huruf belakang S dimulai dari SN.
  • Untuk Kutai Kartanegara, huruf belakang J dimulai dari JN hingga JR, lalu JV dan JY, sementara untuk huruf belakang S dimulai dari SI, SJ dan SK.
  • Untuk Paser, huruf belakang J dimulai dari JA hingga JD, sementara untuk huruf belakang S dimulai dari SS dan ST.
  • Untuk Berau, huruf belakang J dimulai dari JS dan JT, sementara untuk huruf belakang S dimulai dari SY.
  • Kota Samarinda menggunakan kode KT-S sampai dengan KT-SD
  • DA dipakai di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah sebelum pembagian provinsi, sedangkan BR dipakai di Kalimantan Barat saja sebelum diganti menjadi KB.
  • Untuk Kalimantan Selatan, kendaraan yang dimutasi menggunakan kode T* dengan (*) sebagai kode wilayah registrasi. Contoh: DA 8564 TJB adalah pelat nomor mobil mutasi dari Kota Banjarmasin.
  • Seluruh Provinsi Kalimantan Selatan untuk semua jenis kendaraan bermotor menggunakan tiga kode registrasi belakang. Dua kode registrasi masih berlaku selama masih ada tersedia.
  • Pelat nomor Kalimantan Utara (KU) mulai berlaku sejak bulan April 2017.[23]
  • Pelat nomor Kalimantan Barat (KB) merupakan pelat nomor istimewa yang diperbolehkan masuk wilayah negara Malaysia dan Brunei Darussalam tanpa pengenaan surat lapor keluar daerah, karena Kalimantan Barat merupakan pintu masuk utama menuju ke Sarawak, Malaysia, dengan tiga pos lintas batas yang ada di wilayah ini, yaitu Aruk, Entikong, dan Nanga Badau, contoh: KB 1878 ZR (asal Kayong Utara). Selain kendaraan berpelat KB maka diwajibkan membuat surat lapor keluar daerah jika ingin memasuki negara Malaysia di negara bagian Sarawak sampai negara bagian Sabah dengan melintasi Kesultanan Brunei Darussalam.

Contoh:

  • DA 7118 THK adalah pelat nomor mobil mutasi asal Tabalong.
  • KB 1187 GR adalah pelat nomor mobil baru asal Ketapang.
  • KH 2948 JA adalah pelat nomor motor baru asal Pulang Pisau.
  • KT 3558 BEB adalah pelat nomor motor baru asal Kota Samarinda.
  • KU 8564 S adalah pelat nomor pickup kabin ganda baru asal Malinau.
Sulawesi
DB Sulawesi Utara (Daratan):
Kota Manado (DB xxxx A*/L*/M*/R*/T*/V*)
Minahasa (DB xxxx B*/Q*)
Kota Bitung (DB xxxx C*)
Bolaang Mongondow (DB xxxx D*)
Minahasa Selatan (DB xxxx E*)
Minahasa Utara (DB xxxx F*/W*)
Kota Tomohon (DB xxxx G*)
Bolaang Mongondow Utara (DB xxxx H*)
Minahasa Tenggara (DB xxxx J*)
Kota Kotamobagu (DB xxxx K*)
Bolaang Mongondow Timur (DB xxxx N*)
Bolaang Mongondow Selatan (DB xxxx P*)
DC Sulawesi Barat:
Mamuju (DC xxxx A*/G*/L*/P*)
Majene (DC xxxx B*/Q*)
Polewali Mandar (DC xxxx C*/N*)
Mamasa (DC xxxx D*)
Pasangkayu (DC xxxx E*/X*)
Mamuju Tengah (DC xxxx F*)
DD Sulawesi Selatan (bagian selatan):
Kota Makassar (DD xxxx A*/I*/K*/M*/O*/Q*/R*/S**/U*/V*/X**)
Gowa (DD xxxx B*/L*/N*/Y*)
Takalar (DD xxxx C*/P*)
Maros (DD xxxx D*/T*)
Pangkajene Kepulauan (DD xxxx E*/W*)
Bantaeng (DD xxxx F*)
Jeneponto (DD xxxx G*)
Bulukumba (DD xxxx H*/Z*)
Selayar (DD xxxx J*)
DL Sulawesi Utara (Kepulauan):
Kepulauan Sangihe (DL xxxx A*)
Kepulauan Talaud (DL xxxx B*)
Kepulauan Sitaro (DL xxxx C*)
DM Gorontalo:
Kota Gorontalo (DM xxxx A*/J*/X*)
Gorontalo (DM xxxx B*/H*)
Boalemo (DM xxxx C*)
Pohuwato (DM xxxx D*)
Bone Bolango (DM xxxx E*)
Gorontalo Utara (DM xxxx F*)
DN Sulawesi Tengah:
Kota Palu (DN xxxx A*/I*/N*/V*/Y*)
Donggala (DN xxxx B*/J*)
Banggai (DN xxxx C*/R*)
Toli-Toli (DN xxxx D*)
Poso (DN xxxx E*)
Buol (DN xxxx F*)
Morowali (DN xxxx G*)
Banggai Kepulauan (DN xxxx H*)
Parigi Moutong (DN xxxx K*/P*)
Tojo Una-Una (DN xxxx L*)
Sigi (DN xxxx M*)
Banggai Laut (DN xxxx Q*)
Morowali Utara (DN xxxx U*)
DP Sulawesi Selatan (bagian utara):
Kota Parepare (DP xxxx A*/L*/M*)
Barru (DP xxxx B*/N*/O*)
Sidenreng Rappang (DP xxxx C*/P*/Q*)
Pinrang (DP xxxx D*/R*/S*)
Kota Palopo (DP xxxx E*/T*)
Luwu (DP xxxx F*/U*)
Luwu Timur (DP xxxx G*/V*)
Luwu Utara (DP xxxx H*/W*)
Enrekang (DP xxxx I*/X*)
Tana Toraja (DP xxxx J*/Y*)
Toraja Utara (DP xxxx K*/Z*)
DT Sulawesi Tenggara:
Konawe (DT xxxx *A)
Kolaka (DT xxxx *B)
Buton (DT xxxx *C)
Muna (DT xxxx *D)
Kota Kendari (DT xxxx *E/*F/*I)
Kota Baubau (DT xxxx *G)
Konawe Selatan (DT xxxx *H)
Kolaka Utara (DT xxxx *J)
Bombana (DT xxxx *K)
Wakatobi (DT xxxx *L)
Konawe Utara (DT xxxx *M)
Buton Utara (DT xxxx *N)
Konawe Kepulauan (DT xxxx *O)
Muna Barat (DT xxxx *R)
Kolaka Timur (DT xxxx *T)
Buton Selatan (DT xxxx *W)
Buton Tengah (DT xxxx *Y)
DW Sulawesi Selatan (bagian tengah):
Bone (DW xxxx A*/E*/F*/G*/H*)
Wajo (DW xxxx B*/L*/M*/N*/O*/P*)
Soppeng (DW xxxx C*/Q*/Y*)
Sinjai (DW xxxx D*/V*/Z*)
Catatan:
  • Untuk pelat nomor Gorontalo dan Sulawesi, angka 1-1999 digunakan untuk angkutan penumpang. Untuk sepeda motor selalu menggunakan angka 2000-6999, serta untuk bus dan angkutan barang selalu menggunakan angka 7000-9999.
  • Untuk pelat nomor Sulawesi Tenggara, kendaraan angkutan umum menggunakan tanda U* (seperti Jawa Timur) dengan tanda (*) menunjukkan kode wilayah registrasi.
  • Huruf paling belakang pada pelat-pelat nomor Sulawesi Tenggara merupakan kode wilayah registrasi (seperti Jawa Tengah).

Contoh:

  • DB 9422 HK adalah pelat nomor angkutan barang baru asal Bolaang Mongondow Utara.
  • DC 1339 XG adalah pelat nomor mobil baru asal Pasangkayu.
  • DD 1025 XAH adalah pelat nomor mobil baru asal Kota Makassar.
  • DL 6166 AT adalah pelat nomor motor baru asal Kepulauan Sangihe.
  • DM 5689 JR adalah pelat nomor motor baru asal Kota Gorontalo.
  • DN 4855 K adalah pelat nomor motor baru asal Parigi Moutong.
  • DP 7879 VA adalah pelat nomor bus baru asal Luwu Timur.
  • DT 1411 GD adalah pelat nomor mobil baru asal Muna.
  • DW 1811 QU adalah pelat nomor mobil baru asal Soppeng.
Maluku dan Papua
DE Maluku:
Kota Ambon (DE xxxx A*/L*/N*)
Maluku Tengah (DE xxxx B*)
Maluku Tenggara (DE xxxx C*)
Buru (DE xxxx D*)
Kepulauan Tanimbar (DE xxxx E*)
Kepulauan Aru (DE xxxx F*)
Seram Bagian Barat (DE xxxx G*/O*)
Seram Bagian Timur (DE xxxx H*)
Kota Tual (DE xxxx I*)
Maluku Barat Daya (DE xxxx J*)
Buru Selatan (DE xxxx K*)
DG Maluku Utara:
Kota Ternate (DG xxxx A*/K*/Q*)
Kota Tidore Kepulauan (DG xxxx B*/L*)
Halmahera Timur (DG xxxx D*/T*)
Kepulauan Sula (DG xxxx E*/R*)
Pulau Taliabu (DG xxxx H*)
Pulau Morotai (DG xxxx J*/U*)
Halmahera Barat (DG xxxx M*)
Halmahera Utara (DG xxxx N*)
Halmahera Selatan (DG xxxx P*)
Halmahera Tengah (DG xxxx S*)
PA Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan:
Kota Jayapura (PA xxxx A*/F*/R*)
Jayawijaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Pegunungan Bintang, Yahukimo, dan Yalimo (PA xxxx B*/Y*)
Biak Numfor (PA xxxx C*)
Mimika (PA xxxx D*/H*/M*)
Paniai dan Deiyai (PA xxxx E*)
Merauke dan Asmat (PA xxxx G*)
Jayapura (PA xxxx J*)
Nabire, Dogiyai, dan Intan Jaya (PA xxxx K*)
Kepulauan Yapen (PA xxxx L*)
Waropen (PA xxxx N*)
Puncak Jaya dan Puncak (PA xxxx P*)
Keerom (PA xxxx Q*)
Sarmi (PA xxxx S*)
Mappi (PA xxxx T*)
Supiori (PA xxxx U*)
Boven Digoel (PA xxxx V*)
Mamberamo Raya (PA xxxx X*)
Tolikara dan Lanny Jaya (PA xxxx Z*)
PB Papua Barat dan Papua Barat Daya:
Sorong (PB xxxx A*)
Teluk Bintuni (PB xxxx B*)
Pegunungan Arfak (PB xxxx D*)
Fakfak (PB xxxx F*)
Manokwari (PB xxxx G*/H*/M*)
Kaimana (PB xxxx K*)
Manokwari Selatan (PB xxxx L*)
Tambrauw (PB xxxx P*)
Kota Sorong (PB xxxx Q*/S*)
Raja Ampat (PB xxxx R*)
Sorong Selatan (PB xxxx T*)
Maybrat (PB xxxx V*)
Teluk Wondama (PB xxxx W*)
Catatan:
  • Mobil Pemprov Maluku menggunakan kode Registrasi *M. Contoh: DE 1755 FM (asal Kepulauan Aru).
  • Mobil Pemprov Maluku Utara menggunakan kode Registrasi *# dengan tanda (*) dan (#) menunjukkan inisial kabupaten/kota (kecuali Ternate). Contoh: DG 1073 KT (asal Ternate), DG 5332 MU (asal Ternate), DG 1332 TK (asal Tidore Kepulauan), DG 8001 HU (asal Halmahera Utara), DG 2972 HG (asal Halmahera Tengah), DG 3206 HT (asal Halmahera Timur), DG 3272 PM (asal Pulau Morotai).
  • Kabupaten/kota yang dicetak miring di Provinsi Papua (pada waktu itu, DS) mulai beralih ke kode baru PB (Papua Barat) setelah Mei 2013, contoh: PB 2918 KJ (Kaimana).
  • Mulai Juli 2016, kode Provinsi Papua (DS) berubah jadi PA, contoh: PA 1946 AF (Kota Jayapura).

[24]

  • Khusus Kendaraan Dinas Provinsi Papua menggunakan kode Registrasi *Z, contoh: PA 1310 RZ (Kota Jayapura).
  • Khusus Kendaraan Dinas Provinsi Papua Barat menggunakan Angka 5000-5999, contoh: PB 5023 P (Kabupaten Tambrauw).

Contoh:

  • DE 1808 F adalah pelat nomor mobil baru asal Kepulauan Aru.
  • DG 8418 KT adalah pelat nomor pickup kabin ganda dinas baru asal Kota Ternate.
  • PA 7713 AM adalah pelat nomor bus baru asal Kota Jayapura.
  • PB 9013 BQ adalah pelat nomor truk baru asal Teluk Bintuni.
Tidak digunakan
BR Kalimantan Barat (telah berganti menjadi KB) [25]
DF Timor Timur (telah menjadi negara sendiri)
DS Papua (sebelum Juli 2016) dan Papua Barat (sebelum Mei 2013)
Lainnya (tidak bermotor)
BS Kota Banjarmasin: Becak (kode ini hanya dimasukkan di akhiran saja, contoh: DA 100 BS)
SB Kota Surabaya: Becak (warna dasar biru dengan tulisan putih), contoh: SB 4728 AA
YB DI Yogyakarta: Becak, contoh: YB 0886 KTB
YK DI Yogyakarta: Kusir, contoh: YK 0255 KTB
KS Kota Surakarta: Becak, Contoh: KS 001

Pelat nomor khusus

Presiden dan pejabat pemerintahan pusat

Dalam acara khusus, plat nomor kendaraan dinas Presiden Indonesia tidak menggunakan format "RI 1", melainkan "INDONESIA 1". Mobil ini pernah digunakan sebagai kendaraan dinas mantan presiden Soeharto, B. J. Habibie, dan K.H. Abdurrahman Wahid.

Mobil dinas pejabat negara memiliki pelat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibu kota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka pelat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan.

Terdapat dua jenis TNKB pejabat pemerintahan pusat, yaitu TNKB "RI" dan TNKB "INDONESIA". TNKB "RI" selalu berwarna hitam (seperti kendaraan pribadi), sedangkan TNKB "INDONESIA" selalu berwarna merah (seperti kendaraan dinas).[26][27]

Berikut ini adalah daftar nomor polisi untuk kendaraan pejabat penting di Indonesia:

Catatan: Nomor kendaraan Pejabat Negara / Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan jumlah anggota Kabinet. Misalnya pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014) jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan untuk beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan RI 49.

Dewan Perwakilan Rakyat

Pada Mei 2021, DPR meluncurkan pelat nomor khusus, yang dilengkapi dengan lencana DPR. Maksud dan tujuan dari pembuatan pelat nomor tersebut adalah untuk memudahkan dalam memantau perilaku anggota DPR saat berkendara. Per 2021, format angka pelat nomor untuk pimpinan dan anggota DPR adalah sebagai berikut:[38]

  • 1-00: Ketua
  • 2-00 – 5-00: Wakil Ketua
  • 6-xx: Ketua Fraksi
  • 7-xx: Sekretaris Fraksi
  • 8-xx: Bendahara Fraksi
  • xx-01: Fraksi PDIP
  • xx-02: Fraksi Partai Golkar
  • xx-03: Fraksi Partai Gerindra
  • xx-04: Fraksi Partai NasDem
  • xx-05: Fraksi PKB
  • xx-06: Fraksi Partai Demokrat
  • xx-07: Fraksi PKS
  • xx-08: Fraksi PAN
  • xx-09: Fraksi PPP
  • 6-I – 6-XI: Ketua Komisi I–XI
  • (7-10)–(I-XI): Wakil Ketua Komisi I–XI
  • xx-XII: Mahkamah Kehormatan Dewan
  • xx-XIII: Badan Legislasi
  • xx-XIV: Badan Kerja Sama Antarparlemen
  • xx-XV: Badan Urusan Rumah Tangga
  • xx-XVI: Badan Anggaran
  • xx-XVII: Badan Akuntabilitas Keuangan Negara
  • xx-XVIII: Sekretariat Jenderal
    • 6-XVIII: Sekjen
    • 7-XVIII: Kepala Badan Keahlian
    • 8-XVIII: Deputi Persidangan
    • 9-XVIII: Deputi Administrasi
    • 10-XVIII: Inspektur Utama
    • 11-XVIII: Kepala Biro Umum
  • (nomor anggota)-(nomor fraksi): Anggota DPR

Begitu pelat nomor ini diluncurkan, pelat nomor ini dikritik oleh Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) karena dianggap sebagai bentuk "kemunduran". Seorang peneliti Formappi bernama Lucius Karus menganggap bahwa anggota DPR yang menggunakan pelat nomor DPR merasa "ingin lebih dikenal publik."[39]

Penggunaan pelat nomor tersebut juga menuai kontroversi, karena ada seorang polisi yang mencoba menangkap kendaraan yang dipasangi pelat nomor DPR. Menurut petugas tersebut, penggunaan pelat nomor DPR tersebut belum disosialisasikan sampai kepada petugas yang bersangkutan.[40]

Angkatan bersenjata

Plat nomor khusus Detasemen Markas Besar TNI
Plat Nomor khusus Kopasgat TNI Angkatan Udara
Daihatsu Xenia dengan Plat nomor khusus TNI Angkatan Laut
Plat nomor khusus Kopassus TNI Angkatan Darat

Berikut ini adalah daftar kode registrasi TNI dan POLRI di Indonesia:

  • TNI
    -00 :Markas Besar TNI
    -01 :Sekolah Staf dan Komando TNI
    -02 :Akademi TNI
    -09 :Badan Pembinaan Hukum TNI
    -10 :Badan Perbekalan TNI
    -14 :Pasukan Pengamanan Presiden
  • TNI AD
    -00 :Markas Besar TNI AD
    -01 :Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat
    -02 :Komando Pasukan Khusus
    -03 :Komando Daerah Militer Jayakarta
    -04 :Komando Pendidikan Dan Latihan Angkatan Darat
    -05 :Komando Daerah Militer Iskandar Muda
    -10 :Akademi Militer
    -20 :Sekolah Staf Dan Komando Angkatan Darat
    -30 :Pusat Teritorial
    -31 :Pusat Kesenjataan Infanteri
    -32 :Pusat Kesenjataan Kavaleri
    -33 :Pusat Kesenjataan Artileri
    -34 :Pusat Polisi Militer
    -41 :Pusat Zeni
    -42 :Pusat Perhubungan
    -43 :Pusat Peralatan
    -44 :Pusat Perbekalan dan Angkutan
    -45 :Pusat Kesehatan
    -46 :Direktorat Ajudan Jenderal
    -47 :Direktorat Topografi
    -48 :Direktorat Keuangan
    -49 :Direktorat Hukum
    -51 :Dinas Penerangan
    -52 :Dinas Pembinaan Mental
    -53 :Dinas Psikologi
    -54 :Dinas Penelitian Dan Pengembangan
    -55 :Dinas Informasi Dan Pengolahan Data
    -56 :Pusat Penerbangan
    -57 :Dinas Pengadaan
    -58 :Dinas Jasmani Militer
    -I~VI dan -XII~XVIII :Milik Kodam se-Indonesia
  • TNI AL
    -00 :Markas Besar TNI AL/Koarmada RI
    -01 :Komando Armada I
    -02 :Komando Armada II
    -03 :Komando Armada III
    -04 :Komando Lintas Laut Militer
    -05 :Korps Marinir Republik Indonesia
    -08 :Sekolah Staf dan Komando
    -I~XIV :Milik Lantamal se-Indonesia
  • TNI AU
    -00 :Markas Besar TNI AU/Koopsudnas
    -01 :Komando Operasi Udara I
    -02 :Komando Operasi Udara II
    -03 :Komando Operasi Udara III
    -04 :Komando Pemelihara dan Materiil
    -05 :Komando Pendidikan dan Latihan
    -10 :Komando Pasukan Gerak Cepat
  • Kementerian Pertahanan RI
    -00 :Kementerian Pertahanan
    -02 :Lembaga Ketahanan Nasional
    -05 :Direktorat Jenderal Material, Fasilitas dan Jasa
  • POLRI
    -00 :Markas Besar POLRI
    -I :Polda Aceh
    -II :Polda Sumatera Utara
    -III :Polda Sumatera Barat
    -IV :Polda Riau
    -V :Polda Sumatera Selatan
    -VI :Polda Kalimantan Barat
    -VII :Polda Metro Jaya
    -VIII :Polda Jawa Barat
    -IX :Polda Jawa Tengah
    -X :Polda Jawa Timur
    -XI :Polda Bali
    -XII :Polda Kalimantan Timur
    -XIII :Polda Kalimantan Selatan
    -XIV :Polda Sulawesi Selatan
    -XV :Polda Sulawersi Utara
    -XVI :Polda Maluku
    -XVII :Polda Papua
    -XVIII :Polda Kalimantan Tengah
    -XIX :Polda Sulawesi Tengah
    -XX :Polda Sulawesi Tenggara
    -XXI :Polda NTB
    -XXII :Polda NTT
    -XXIII :Polda Banten
    -XXIV :Polda DIY
    -XXV :Polda Lampung
    -XXVI :Polda Jambi
    -XXVII :Polda Bengkulu
    -XXVIII :Polda Bangka Belitung
    -XXIX :Polda Gorontalo
    -XXX :Polda Maluku Utara
    -XXXI :Polda Kepulauan Riau
    -XXXII :Polda Papua Barat
    -XXXIII :Polda Sulawesi Barat
    -XXXIV :Polda Kalimantan Utara

Korps diplomatik dan konsuler

Pelat nomor milik korps diplomatik menggunakan kode "CD". Kode 76 menandakan bahwa kendaraan ini dimiliki oleh Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB).

Mobil milik korps diplomatik (Kedutaan besar maupun organisasi internasional) memiliki kode khusus, yakni CD (singkatan dari Corps Diplomatique) atau CC (singkatan dari Corps Consulaire), diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan BPKB dan STNK, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Berikut ini adalah tabel nomor polisi untuk korps diplomatik di Indonesia:

Kode Negara atau Organisasi Kode Negara atau Organisasi Kode Negara atau Organisasi
CD 12  Amerika Serikat CD 57  Suriah CD 102  Kuwait
CD 13  India CD 58 Perserikatan Bangsa-Bangsa Badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) CD 103  Laos
CD 14  Prancis CD 59  Selandia Baru CD 104  Palestina
CD 15  Britania Raya CD 60  Belanda CD 105  Kuba
CD 16  Filipina CD 61  Yaman CD 106 Organisasi Antar-Parlemen ASEAN (AIPO)
CD 17  Vatikan CD 62 Kesatuan Pos Sedunia (UPU) CD 107  Libya
CD 18  Australia CD 63  Portugal CD 108  Peru
CD 19  Norwegia CD 64  Aljazair CD 109  Slowakia
CD 20  Irak CD 65  Korea Utara CD 110  Sudan
CD 21  Pakistan CD 66  Vietnam CD 111 Yayasan Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara
CD 22  Belgia CD 67  Singapura CD 112 Perserikatan Bangsa-Bangsa Utusan Sekjen Perserikatan Bangsa Bangsa
CD 23  Myanmar CD 68  Spanyol CD 113 Center for International Forestry Research (CIFOR)
CD 24  Uni Emirat Arab CD 69  Bangladesh CD 114  Bosnia-Herzegovina
CD 25  Tiongkok CD 70  Panama CD 115  Lebanon
CD 26  Swedia CD 71 Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) CD 116  Afrika Selatan
CD 27  Arab Saudi CD 72 Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) CD 117  Kroasia
CD 28  Thailand CD 73 Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) CD 118  Ukraina
CD 29  Mesir CD 74 Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) CD 120  Uzbekistan
CD 30  Italia CD 75  Korea Selatan CD 121  Qatar
CD 31  Swiss CD 76 Bank Pembangunan Asia (ADB) CD 122 Perserikatan Bangsa-Bangsa Dana Penduduk Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFPA)
CD 32  Jerman CD 77 Bank Dunia CD 123  Mozambik
CD 33  Sri Lanka CD 78 Dana Moneter Internasional (IMF) CD 125  Timor Leste
CD 34  Denmark CD 79 Organisasi Buruh Internasional (ILO) CD 126  Suriname
CD 35  Kanada CD 80  Papua Nugini CD 127  Ekuador
CD 36  Brasil CD 81  Nigeria CD 128  Zimbabwe
CD 37  Rusia CD 82  Chili CD 129 Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM)
CD 38  Afganistan CD 83 Perserikatan Bangsa-Bangsa Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengungsi (UNHCR) CD 130  Azerbaijan
CD 39  Serbia CD 84 Program Pangan Dunia (WFP) CD 131  Somalia
CD 40  Republik Ceko CD 85  Venezuela CD 132  Georgia
CD 41  Finlandia CD 86 Perserikatan Bangsa-Bangsa Komisi Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Asia dan Pasifik (UNESCAP) CD 133  Paraguay
CD 42  Meksiko CD 87  Kolombia CD 134  Oman
CD 43  Hungaria CD 88  Brunei CD 135  Armenia
CD 44  Polandia CD 89 Perserikatan Bangsa-Bangsa UNIC CD 136  Bahrain
CD 45  Iran CD 90 International Finance Corporation (IFC) CD 137  Mongolia
CD 47  Malaysia CD 92 Indonesia Perutusan Tetap Indonesia untuk Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara CD 138   San Marino
CD 48  Turki CD 93  Fiji CD 139  Irlandia
CD 49  Jepang CD 94  Belarus CD 140 Perserikatan Bangsa-Bangsa Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Koordinasi Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan di Indonesia (UNORCID)
CD 50  Bulgaria CD 95  Kazakhstan CD 141 Bank Pembangunan Islam (IDB)
CD 51  Kamboja CD 96 Perserikatan Bangsa-Bangsa Organisasi Pengembangan Industri Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNIDO) CD 142  Guinea Bissau
CD 52  Argentina CD 97 Palang Merah CD 143  Ethiopia
CD 53  Rumania CD 98  Maroko CD 144  Kepulauan Solomon
CD 54  Yunani CD 99  Uni Eropa CD 145 Dana Internasional untuk Pengembangan Pertanian (IFAD)
CD 55  Yordania CD 100 Sekretariat Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara
CD 56  Austria CD 101  Tunisia

Mobil operasional staf korps diplomatik memiliki nomor polisi serupa dengan kendaraan pribadi (dasar hitam dengan tulisan putih) namun dengan format khusus yakni memiliki lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.

Contoh: "B 19174 12" berarti mobil ini adalah kendaraan operasional staff korps diplomatik Amerika Serikat.

Sedangkan mobil operasional staf korps konsuler memiliki nomor polisi dengan dasar putih dan tulisan hitam dengan angka diawali dengan nol (untuk pelat nomor dengan satu angka), dua angka terakhir mewakili kode korps konsuler (seperti pada kode korps diplomatik), dan diakhiri dengan kode CC. Contoh: "BM 0947 CC" berarti mobil tersebut adalah kendaraan operasional staff korps konsuler Malaysia.

Pada KTT Asia-Afrika 2005, kendaraan para pesertanya dipasang pelat nomor dengan kode KAA.

Pelat nomor cantik

Contoh TNKB Pilihan (plat nomor cantik) sesudah menggunakan format baru dengan tulisan jenis FE-Schrift en pada Agustus 2019.[6]

Bagi seseorang pemilik kendaraan yang berpelat nomor cantik biasanya berani membayar pajak kendaraan bermotor yang mahal. Pelat-pelat nomor cantik tersebut dimaksudkan untuk menunjukkan sifat-sifat pribadi seseorang, bisa berupa inisial, singkatan nama, kesenangan/hobi, atau jenis mobil yang digunakan. Pelat nomor cantik pada umumnya mempergunakan kombinasi huruf dan angka untuk membentuk suatu kata. Contohnya seperti B 74 NT, B 911 FTS, B 1997 HAR, B 228 NNC, B 246 MHN, B 773 YTI, B 50 PUL, B 77 RSL, D 1 OSA, D 777 DDG, D 24 JAM, D 457 RO, B 745 AHS, B 100 UTI, B 660 HND, D 64 TRA, B 335 MUH, B 108 FIT, B 121 LLO, B 783 RIA, B 29 WEN, B 1113 CCA, B 800 ST, B 373 UT, F 1 PUL, B 223 ADE, S 44 HJ, AG 2 R, AG 1 A, L 181 V, L 1 NDA, N 965 TZ, AE 7 JJ, AA 434 S, E 6 RA, DR 1 SD, EA 72 B, DG 888 KH, B 8845 BBM, B 151 KWH, H 1 YA, PA 63 C, KH 412 IF, PB 838 SG, PA 80 SS, B 99 JRG, N 99 JRG, B 357 GR, B 16 WRC, L 12 TTA, B 537 RUM, T 35 SA dsb.

Pemilik kendaraan juga dapat memesan pelat nomor tanpa disertai kode wilayah registrasi baik untuk kendaraan umum ataupun pribadi. Contohnya seperti BK 9000, BM 2200, B 8977, B 1534, B 8254, D 6609, W 576, B 1971, PA 8888, ED 9777, BG 1900, dsb.

Tokoh-tokoh yang pernah menggunakan pelat nomor cantik seperti (alm) Idris Sardi, yang menggunakan pelat B 10 LA yang dieja sebagai biola sebagai alat musik yang dicintainya.[41] Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri yang menggunakan pelat M 3 GA, yang berarti "Mega", nama panggilan dia, semasa menjabat sebagai Wapres tahun 2001. (Dicatat bahwa M merupakan pelat nomor daerah Madura)[42] Syahrini juga pernah memiliki pelat nomor cantik B 1 SYR yang berarti inisial Syahrini sendiri, dan dipasang pada mobil Lamborghini-nya.[43] Prilly Latuconsina juga menggunakan pelat B 15 PRL yang berarti namanya sendiri.[44]

Galeri

Lihat juga

Referensi

  1. ^ a b "Kentekens in Nederlands-Indië". www.conam.info. Diakses tanggal 2021-10-28. 
  2. ^ Handboek automobilisten en motorwielrijders (PDF). Java Motor Club. 1925. 
  3. ^ a b "License Plates of Indonesia". www.worldlicenseplates.com. Diakses tanggal 2021-10-28. 
  4. ^ a b Sudjatmiko, Suryo. "Plat Nomor Putih, Perubahan Paling Signifikan Sejak Jaman Kolonial". Oto Driver. Diakses tanggal 2021-10-28. 
  5. ^ Billy. "Bracket Plat Nomor Polisi, Maaf Masih Terbatas! - GridOto.com". otomotifnet.gridoto.com. Diakses tanggal 2021-10-28. 
  6. ^ a b Maulana, Aditya, ed. (2019-09-01). "Polri Ubah Jenis Huruf dan Angka pada Plat Nomor Cantik". Kompas.com. Diakses tanggal 2021-11-05. 
  7. ^ "Pelat Nomor Baru Kendaraan Lebih Panjang 5 Cm". 2011-05-09. Diakses tanggal 2011-06-04. 
  8. ^ "Ini Dia, Desain Baru Pelat Nomor Kendaraan". detikcom. Diakses tanggal 2021-10-28. 
  9. ^ a b c d Nanda, Aprida Mega (2022-02-03). Ferdian, Azwar, ed. "Perubahan Pelat Nomor Warna Putih Mempermudah Sistem ETLE". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-08-15. 
  10. ^ Agusta, Hendra. "Mesin untuk mencetak plat nomor polisi ditambah SAMSAT Palembang". ANTARA News. Diakses tanggal 2021-10-28. 
  11. ^ https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200128155325-384-469454/pelat-nomor-biru-berlaku-buat-mobil-dan-motor-listrik
  12. ^ https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/29/074200915/resmi-pelat-nomor-kendaraan-listrik-berwarna-biru
  13. ^ https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200127182035-384-469168/detail-warna-biru-desain-pelat-nomor-kendaraan-listrik?
  14. ^ SEVA, Tim Konten (2022-09-22). "Bedanya Plat Nomor Sementara Warna Hitam dan Plat Putih". SEVA. Diakses tanggal 2022-12-03. 
  15. ^ Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021. https://korlantas.polri.go.id/wp-content/uploads/2021/05/PERATURAN-POLRI-NOMOR-7-TAHUN-2021-TTG-REGIDENT-RANMOR-TGL-5-MEI-2021.pdf
  16. ^ Fadelis, M. (5 November 2021). "Daftar Kode Plat Nomor Kendaraan Seluruh Indonesia". Radio Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-02-15. Diakses tanggal 15 Februari 2022. 
  17. ^ Chaerunnisa. "Plat Nomor Kendaraan di Indonesia Lengkap – Kode Nomor Polisi". PT Lifepal Technologies Indonesia. Diakses tanggal 15 Februari 2022. 
  18. ^ Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 4 Tahun 2021.
  19. ^ https://sumbar.suara.com/read/2022/05/25/185743/seri-tiga-huruf-plat-nomor-kendaraan-mulai-berlaku-di-sumbar-ini-kata-polisi
  20. ^ Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2021.
  21. ^ Peraturan Walikota probolinggo Nomor 8 Tahun 2014.
  22. ^ Peraturan Bupati Bangli Nomor 35 Tahun 2018.
  23. ^ http://kaltara.prokal.co/read/news/10885-banjir-selfie-ini-penampakan-mobil-pertama-di-kaltara-yang-pakai-pelat-ku.html
  24. ^ "TNKB Papua Berubah Jadi PA Mulai Awal Juli". 2016-06-25. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-06-26. Diakses tanggal 2016-06-27. 
  25. ^ . 2018-04-04 https://jejakrekam.com/2018/04/04/mengapa-plat-kendaraan-bermotor-kalsel-harus-da-inilah-catatan-sejarahnya/. Diakses tanggal 2018-04-04.  Tidak memiliki atau tanpa |title= (bantuan)
  26. ^ Mutiara, Dian Anditya. "Ini Arti Nomor Plat Kendaraan Pejabat Negara Termasuk Presiden, Menteri dan Polisi". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2020-06-27. 
  27. ^ Romadoni, Ahmad (2017-03-22). Hatta, Raden Trimutia; Rinaldo; Nurdiarsih, Fadjriah, ed. "Jokowi dan Mobil Tua Presiden". Liputan6.com. Diakses tanggal 2020-06-27. 
  28. ^ a b "Jelang Pengumuman Menteri, RI 6 Merapat ke Istana". 26 Oktober 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-11-29. Diakses tanggal 24 November 2014. 
  29. ^ "Datangi KPK, Menko Perekonomian Laporkan Harta Kekayaannya". 6 November 2014. Diakses tanggal 24 November 2014. 
  30. ^ "Hari Pertama Kerja, Laoly Gelar Rapat Konsolidasi Internal". 28 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014. 
  31. ^ "Senyum Prabowo Saat Hadiri Pelantikan Jokowi-JK". 20-10-2014. Diakses tanggal 24-11-2014. 
  32. ^ "Susi Pudjiastuti Hadiri Rapat Koordinasi di Menko Perekonomian". 28 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014. 
  33. ^ "Menteri Susi Nyekar ke Makam Orang Tua Pakai Heli". 1 November 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-10. Diakses tanggal 24 November 2014. 
  34. ^ "Pimpin Bappenas, Andrinof Merasa Happy Dikelilingi Ahli". 27 Oktober 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-05. Diakses tanggal 24 November 2014. 
  35. ^ "Menteri Puspayoga Biasa Pakai Innova". 31 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014. 
  36. ^ "Menteri Ini Enggan Pakai Kendaraan Dinas". 28 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014. 
  37. ^ "Wakil Ketua DPR Fadli Zon Dengarkan Curhat Ibu Penghina Jokowi". 31 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014. 
  38. ^ "Arti dan Cara Membaca Pelat Nomor Mobil Anggota DPR". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2023-05-31. 
  39. ^ Aszhari, A. (2021-05-26). "Melihat Lebih Dekat Plat Nomor Khusus Anggota DPR RI". liputan6.com. Diakses tanggal 2023-05-31. 
  40. ^ Andika, M. Luthfi. "Nah Lho, Mobil Pakai Pelat Nomor Khusus Kendaraan DPR Diamankan Polisi". detikoto. Diakses tanggal 2023-05-31. 
  41. ^ Tribun: B 10 LA, Nomor Cantik Plat Mobil Almarhum Idris Sardi
  42. ^ Tribun: Fenomena Kalangan Elite Ibu kota Mengendarai Mobil Mewah (2)
  43. ^ Liputan6.com: Plat Nomor B 1 SYR Lamborghini Syahrini Hanya Tempelan
  44. ^ Putih hitam Mobil kapel B 626 ALI.B 15 PRL

Pranala luar